Berita Terkini

Dari Desa Untuk Demokrasi, Dari Desa Untuk Indonesia

Dari Desa Untuk Demokrasi, Dari Desa Untuk Indonesia Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang tengah dilaksanakan oleh KPU RI sampai pada tahap pembekalan atau pemberian materi kepada kader DP3. Pembekalan dilakukan dalam bentuk workshop, berlangsung Kamis-Sabtu, 18-20 November 2021. KPU Kota Semarang mengikuti workshop melalui zoom meeting. Hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas, Kasubag dan Staf KPU Kota Semarang. Zoom meeting diikuti oleh Ketua dan anggota KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, Khususnya yang membidangi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.  Sambutan sekaligus membuka acara oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra. Pesan yang disampaikan terkait workshop program DP3 adalah bahwa program ini sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. KPU sudah melakukan rekrutmen kader DP3, selanjutnya kader yang terpilih harus diberi pembekalan yang cukup, agar tau dan paham bagaimana pemilu berjalan dan tahapan pemilu dilaksanakan,  kedepannya kader DP3 diharapkan secara aktif menjadi penyelenggara pada pemilu 2024 mendatang. Ilham berpesan agar workshop berjalan dengan baik, maka metode pelatihan, model belajar, sesuai dengan metode yang sudah ditentukan dalam silabus belajar di KPU.  “Saya berharap  pelatihan kali ini, belajar dengan metode aktif, tidak mengantuk, tidak membosankan dan bagaimana peserta belajar sambal bermain sesuai aturan dan ketentuan. Senada dengan Ilham Saputra, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI) berharap kepada peserta agar mengikuti acara dengan baik. mengingat kedepan akan menjadi pemateri dan fasilitator dalam program DP3.  “Para peserta tentu harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan kepemimpinan,  dalam memberikan supervisi kepada para kader DP3 di daerah. Harus mampu memberi contoh berkomunikasi, karena yang dihadapi adalah tokoh masyarakat, stake holder dan warga masyarakat” tegas Dewa. Dewa menilai program DP3 ini dilapangan berjalan cukup baik, ada semangat yang luar biasa dari desa dan kampung atau kelurahan.  “Program DP3 tentu tidak hanya dirintis dan diluncurkan tapi dirawat dijaga dan secara berkesinambungan dijaga dengan program yang berkontribusi positif. Harapannya, hal ini bermanfaat bagi kualitas demokrasi bagi pemilih dan bagi partisipasi yang lebih baik kedepan” katanya. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Evi Novida Ginting Manik. Mengupas secara mendalam bagaimana persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Serta tantangan kader DP3 ketika pada saatnya bertugas menjadi tutor melaksanakan program DP3 ke lokus yang sudah ditentukan. “Banyak hal yang mesti dikuasai oleh kader DP3 antara lain penguasaan terhadap materi kepemiluan, semua  hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selain itu juga menguasai berbagai pengetahuan penguasaan kondisi geografi, antropologi dan sosiologi pedesaan", jelas Evi Novida Ginting. Viryan Azis  memberikan  pembekalan dan pengarahan kepada peserta workshop antara lain bagaimana peserta dituntut mempelajari bagaimana proses demokrasi utamanya pelaksanaan pemilu 2024, juga belajar tentang demokrasi asli Indonesia mengingat kondisi masyarakat di desa, pengetahuan dan cara pandang terhadap demokrasi beragam.  “Bicara demokrasi di pedesaan, saya harap peserta belajar bagaimana dinamika pilkades sebagai pengetahuan demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat pedesaan. Demokrasi ya, pilkades itu,  dengan segala dinamikanya. Biaya menjadi kepala desa  konon jauh lebih mahal biaya dibanding biaya menjadi anggota legislatif, kita pelajari itu” jelas Viryan. Lebih lanjut Viryan berharap bagaimana para tutor nanti memberikan materi kepada kader DP3 agar bisa membangun secara simultan kemampuan tentang proses demokrasi, yang dikemas secara menarik. Masyarakat di desa memiliki pemahaman prosedur dan substansi demokrasi electoral secara sederhana. Kebutuhan apa saja dibawah semisal masyarakat atau DPT, updating data pemilih, data badan adhoc di desa, database penyelengara pemilu di setiap kelurahan, ada story praktek demokrasi pemilu setiap desa, di samping hal-hal substansial yang juga harus ada. Pemateri Pertama yang menyampaikan materi adalah Aditya Perdana ( Universitas Indonesia) menyampaikan materi Penguasaan dan Teknik Komunikasi Publik. Selanjutnya diskusi tentang, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, teknik dan metode identifikasi berita hoaks, dan modus operandi dan solusi kampanye SARA, teknik menulis berita dan fotografi.  (Didin)

Sirekap Membantu  KPU menjaga Kemurnian Suara Pemilih.

Sirekap Membantu  KPU menjaga Kemurnian Suara Pemilih. Penerapan aplikasi sirekap pada pemilu 2024 menjadi topik webinar KPU Republik Indonesia yang digelar Rabu (17/11) berlangsung melalui  zoom meeting dan L live di chanel youtube KPU RI. Sirekap merupakan aplikasi mobile yang dirilis oleh KPU RI pada tahun 2020. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses rekapitulasi dan sekaligus media informasi pemilu. Sesuai dengan namanya yang merupakan sebuah singkatan dari Sistem Informatika Rekapitulasi Berbasis Elektonik. Ketua KPU Kota Semarang beserta anggota, sekretaris dan kasubag TPH hadir melalui Zoom di Aula KPU Kota Semarang.   Hadir kala itu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia,  Deputi Bidang Dukungan Teknis dan Deputi Bidang Administrasi,  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,  Inspektur Utama,  Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi,  Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan,  Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum,  Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI,  Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota beserta jajarannya, undangan dan pakar hukum dari berbagai universitas. Narasumber pada webinar adalah Pakar Hukum Universitas Indonesia Dr Harsanto Nursadi Sh M Si,  Profesor Ramlan Subakti (Pakar Kepemiluan) dan bertindak sebagai Moderator Titi Anggraini (anggota dewan pembina Perludem). Ilham Saputra  (Ketua KPU RI) membuka webinar dan memberikan kata mengantarkan diskusi.  Pada sambutannya Ilham mengatakan bahwa undang-undang pemilu tidak dilakukan perubahan, maka tentu pemanfaatan teknologi menjadi satu keniscayaan.  “ Tantangan bagi KPU di dalam mempersiapkan pemilu 2024,  bagaimana memanfaatkan teknologi dalam kegiatan setiap tahapan sampai pada kegiatan rekapitulasi karenanya menjadi satu hal yang sangat mendesak, sangat penting dan sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan pemilu kita bisa lebih murah cepat dan efisien transparan dan akuntabel” tegas Ilham. Pemilu tahun 2024 KPU masuk ke dalam era digitalisasi,  kedepan diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu 2024 KPU dan sudah menerapkan Sirekap.  Ilham menjelaskan bahwa pada  2020 KPU sudah menerapkan sirekap, dengan  kekurangan dan kelebihannya.   Sirekap pada pilkada sudah bisa menyajikan data-data hasil pemilu,  sudah bisa di upload dan diakses oleh publik, khususnya untuk pemilihan gubernur,  sedangkan untuk pemilihan kabupaten kota ada beberapa kendala yang dialami antara lain kesulitan akses internet pada beberapa wilayah. Ilham melanjutkan bahwa KPU sudah melaksanakan evaluasi, mengetahui kekurangan dan kelemahan maka kemudian perlu dilakukan perbaikan dan juga dikembangkan,  untuk lebih siap di dalam penggunaan sirekap pada pemilihan umum dan pilkada tahun 2024. “Kajian yang dilakukan dari sisi aspek hukum, aspek teknis menjadi satu hal yang penting untuk kita lakukan kajian-kajian dan juga mendengarkan pendapat berbagai pihak, dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada KPU, agar terus bisa kemudian melakukan perbaikan-perbaikan” tegas Ilham. Titi Anggraeni memberikan pemantik webinar dengan memaparkan bagaimana kemampuan KPU mengikuti era digital. Titi mengatakan jika mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu yang sekarang sedang berlangsung, ada 11 kriteria yang dibuat oleh tim seleksi dalam mencari penyelenggara pemilu.  Salah satu kriterianya adalah menyadari pentingnya keberadaan teknologi untuk menopang kualitas penyelenggaraan pemilu. Jadi teknologi dan segala daya dukung yang menjadi instrumen dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu dalam konteks penggunaan teknologi KPU. Hasil pemilu yang cepat menjadi parameter pemilihan yang bebas dan adil karena mengurangi distorsi atau  kecurigaan pada praktek yang ditengarai terjadi manipulasi, hasil yang cepat menjaga kredibilitas proses pemilu, dan penggunaan teknologi menjadi instrumen memperkuat kredibilitas pemilu melalui hasil yang akuntabel dan menjaga suara pemilih. Dr Hananto Nursadi SH MSI Pengajar Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum di Universitas Indonesia. Memaparkan bagaimana korelasi sirekap dengan hukum administrasi kepemiluan, bagaimana tata kelola pemilu dan peran sirekap sesuai dengan hukum administrasi negara. Prof Ramlan Subakti memberikan pemaparan kebutuhan dan tantangan dalam penerapan sirekap pada pemilu tahun 2024. Menurut Ramlan, rekapitulasi hasil pemilu di Indonesia paling panjang dan lama di seluruh dunia. Mengingat masih banyak wilayah di Indonesia belum bisa dijangkau telepon atau satelit. Reputasi ini harus dihilangkan dengan rekapitulasi. Meskipun cepat sertifikasi hasil penghitungan memerlukan beberapa hari lebih lama, tapi sudah cukup menyingkat waktu yang selama ini digunakan. Digitalisasi rekapitulasi menjadi efisien, akurat dan tepat waktu. Ramlan mengusulkan bahwa hasil resmi sirekap menjadi  hasil resmi satu-satunya bukan sekedar informasi.  “KPU harus mempersiapkan resmi satu-satunya bukan sekedar informasi mengingat sudah banyak lembaga quick vount yang menyokong proses sirekap, jadi dibuatkan sertifikat pada proses dan hasil entri yang dilakukan di semua tingkatan penyelenggara” tegas Ramlan. (Didin)

Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis

Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis Rabu (17/11) KPU Kota Semarang mengikuti webinar dengan materi Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis lembaga pemerintah. Acara ini, diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kota Sejawa Tengah, Sekretaris KPU Kab/ko Sejawa Tengah, dan peserta dari luar Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Putnawati (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) mewakili ketua KPU Jawa Tengah. Dia menyampaikan  bahwa SOP adalah Standar Prosedur Operasional, serangkaian instruksi tertulis menjalankan proses organisasi, memenuhi prinsip antara lain  kemudahan dan kejelasan, efisien dan efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum. Selanjutnya Puput (sebutan akrab Putnawati) mengatakan, peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi dalam satu dokumen data base organisasi. Untuk memastikan akurasi dan kelengkapan proses bisnis sesuai dengan rencana staregis organisasi. Dewantoputra Adipermana Kabag (HTH KPU Jawa Tengah) memandu jalannya webinar yang menghadirkan narasumber Muslim Aisha (Anggota KPU Jawa Tengah) dan Fahrul Azmi (Analis Kebijakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kemenpan RB). Muslim Aisha menyampaikan bahwa pencapaian yang ingin dituju adalah KPU kabupaten kota dan peserta bisa menyusun SOP sesuai dengan yang ditentukan. Pemahaman tuntas mengenai apa, kenapa, dan bagaimana SOP disusun sesuai ketentuan.  Muslim menekankan bagaimana peserta mampu membuat SOP dan peta bisnis. “Peta bisnis adalah bagaimana alur atau jalan,  memulai dan langkah apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun bagian dari SOP yang akan kita susun” jelas Muslim. Lebih lanjut Muslim Aisha menerangkan dalam pembuatan SOP, Siapa melakukan apa, bagaimana pekerjaan dilakukan, kapan waktunya, hasilnya apa dan bagaimana itu menjadi sebuah rancangan apa yang akan  dilakukan. Fahrul Azmi memberikan penjelasan detail tentang penyusunan SOP termasuk fungsi, manfaat, diantaranya adalah fungsi dari SOP antara lain adalah  memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.  Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan. Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.  Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin. Fahrul menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang bekerja pada lembaga pemerintah dituntut mampu dan optimal dalam menyusun SOP dan peta proses bisnis yang menjadi tuntutan dalam era reformasi birokrasi agar efektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan. UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, pasal 49 ayat 1 berbunyi Pejabat pemerintah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasiolnal prosedur pembuatan keputusan. “Bahwa setiap kegiatan harus dilakukan berdasar SOP dan komitmen secara organisasi melaksanakan SOP tersebut” tegas Fahrul. Untuk mengkomunikasikan tata kerja organisasi KPU ketika akan melaksanakan kegiatan pemilihan umum,   SOP menjadi penting untuk menetapkan deskripsi kerja, prosedur, standar dan peraturan kerja, meminimalisasi variasi terhadap pelaksanaan kerja, ketertiban penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. Menghangat pada sesi diskusi adalah bagaimana SOP menjadi pedoman dan panduan dalam melaksanakan kegiatan. Kinerja KPU kabupaten selama ini sudah ada juknis atau juklak namun ketika ditanya SOP kesulitan mendapatkan SOP. Fahrul Azmi menyarankan untuk menyusun SOP agar tertib administrasi ada petunjuk teknis dalam setiap kegiatan. Setiap satker bisa menyusun SOP dalam melakukan tindakan atau kegiatan.   Senada, Dewantoro menegaskan bahwa setiap satker bisa menyusun dan menetapkan SOP nya masing-masing. Setiap SOP bisa diuji akurasinya oleh pelaksana yang sudah menguasai detail pekerjaan, pimpinan atau pejabat KPU untuk percepatan kerja dan masyarakat yang menyampaikan masukan untuk prioritas perubahan demi kebaikan SOP kedepannya.  (Didin)

Persiapan Penerbitan Buku Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu 2021 

Persiapan Penerbitan Buku Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu 2021  "Isi buku yang baik harus dilakukan proses editing oleh para editor," kata Ferry Daud Liando ( Universitas Sam Ratulangi). Ia memimpin jalannya rapat konsolidasi penulis buku bunga rampai tata kelola pemilu tahun 2021 secara daring, Selasa ( 16/11). Sebelumnya, Lucky Firnandy Majanto (Kepala  Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan KPU RI) menyampaikan tentang  tujuan rapat yaitu, pemaparan gaya selingkung dan sistematika penulisan buku, pembagian tugas editor dan copy editor buku bunga rampai, serta penentuan timeline penyusunan buku bunga rampai. Jadwal tersebut antara lain: editing dan pencermatan oleh editor, tahapan editorial, perbaikan oleh penulis, pencermatan kedua oleh editor, penetapan judul buku, penyusunan pengantar buku, dan penutup oleh editor. Proses akhir penerbitan buku direncanakan tanggal 14 Desember 2021. Beberapa judul buku yang sudah masuk yaitu: Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2020 (Calon Tunggal dan Pandemi Covid 19), Lesson Learned Implementation Daftar Pemilih Berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta, Analisis Perbaikan Verifikasi Keabsahan Kewarganegaraan dalam Pemilu: Studi pada Pemilihan Sabu Raijua tahun 2020, Politik Hukum Undang- Undang Pemilihan Serentak 2020 yang Fluktuatif dan lain sebagainya. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Ari Ganjar Herdiansah ( Universitas Padjadjaran) selaku ketua tim editor dan pemaparan para editor lainnya.  Ari Ganjar menyampaikan tentang gaya selingkung buku bunga rampai tata kelola pemilu Indonesia, sistematika penulisan dan juga contoh tulisan di buku yang sudah jadi.

Persiapan  Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Provinsi Jawa Tengah

Persiapan  Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Provinsi Jawa Tengah Menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota dituntut mampu melaksanakan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas, jujur, dan adil. Hal ini disampaikan oleh Gunawan Suswantoro (Sekjen Bawaslu RI) saat membuka Kegiatan Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Wilayah Kerja KPU dan Bawaslu  Provinsi Jawa Tengah. Materi yang menjadi pokok bahasan pada kegiatan hari ini adalah menyerap segala aspirasi dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan  2024 khususnyaa di Jawa Tengah, langkah evaluasi kegiatan KPU dan Bawaslu di Jawa Tengah pada tahun 2021 dalam pemanfaatan dan penyerapan anggaran, serta konsep peningkatan kualitas pemilu yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pertisipasi pemilih, membangun kesadaran politik, mengedukasi masyarakat dalam menyaring informasi, sehingga tidak mudah percaya dan menerima begitu saja informasi hoax terkait kepemiluan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang dalam pemilu maupun pemilihan dengan membentuk kader penggerak masyarakat.  Acara ini, dilaksanakan pada hari Selasa (16/11) secara tatap muka/luring di Kantor Bawaslu Kota Salatiga, Jl. Diponegoro No. 82B, Kota Salatiga. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota sejawa Tengah, serta Sekretaris KPU dan kepala Sekretaris Bawaslu sejawa tengah. Turut hadir, Fajar Saka(Ketua Bawaslu Jawa Tengah). Bertindak sebagai moderator yaitu Agung Ari Mursito, S.E.(Ketua Bawaslu Kota Salatiga).  Menghadirkan narasumber Suryadi (Kabiro Perencanaan KPU RI) dan Wariki Sutikno (Plt. Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas). Acara dibuka oleh Gunawan Suswantoro (Sekjen Bawaslu RI) yang mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini sebagai evaluasi kegiatan pada tahun anggaran 2021 dan persiapan KPU dan Bawaslu sejawa tengah dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak 2024. “Posisi KPU dan Bawaslu satu kesatuan sesuai dengan ketentuan UU, kemudian diamanatkan oleh negara utk menyelenggarakan dan mengawal pelaksanaan pemilu dengan jujur dan adil. Jika KPU dan Bawaslu tidak mempunyai visi misi yang sama, maka akan menghambat pelaksanaan dan tahapan 2024 yang  semakin kompleks dari tahun sebelumnya.” tegas Gunawan Suswantoro, saat membuka acara kegiatan.  Kepala Biro Perencanaan KPU RI, Suryadi, memberikan arahan bahwa acara ini dimaksudkan agar semua penyelenggara pemilu khususnya di Jawa Tengah untuk mempersiapkan tahapan seperti pemahaman dalam mekanisme pencairan anggaran APBD utk pemilihan Tahun 2024 mendatang. “Jika ada mekanisme perubahan pencairan kita melihat dan meminta masukan dari BPK. BPK sendiri memang  sejak awal mamberi masukan perubahan mekanisme dalam pencairan karena terjadi beberapa permasalahan dalam pencairan dan pengelolaan keuangan.” katanya. Diharapkan kedepan tidak ada lagi kesalahan mekanisme dalam pencairan anggaran untuk pemilihan 2024. “Untuk tahapan sendiri sementara belum bisa diketahui dikarenakan penetapan tanggal pemilu belum di putuskan, masih dalam tahap pembahasan”, jelas Suryadi.   Wariki Surikno menyampaikan “Indonesia di mata dunia adalah salah satu panutan dalam penyelenggaraan kepemiluan serta negara demokrasi yg menjadi percontohan untuk negara-negara dunia”, tegasnya. Biaya politik yg besar menjadi masalah tersendiri di Indonesia. “Hal-hal yg harus di benahi dalam pemilu di indonesia adalah biaya politik yg begitu besar, dimana harus ditata sebagaimana mestinya dengan suatu standar aturan dalam pembiayaan politik agar dapat menekan biaya bagi calon kepala negara ataupun kepala daerah”, jelas Wariki Surikno. Terakhir, terkait anggaran KPU dan Bawaslu yang berbeda untuk Badan Adhoc “Dalam honor anggaran badan Adhoc sering terdapat perbedaan karena mempunyai masing-masing patokan aturan dalam penganggaran, kedepan harus ada satu aturan yg memang menjadi patokan sehingga tidak ada perbedaan yang menimbulkan masalah kedepan,” tegasnya.

Mekanisme PAW Berdasar Surat KPU RI Nomor 1046

Mekanisme PAW Berdasar Surat KPU RI Nomor 1046 Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menjadi topik diskusi hangat pada rapat koordinasi mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan KPU Kota Semarang, Senin (15/11). Hadir Ketua KPU Kota Semarang beserta anggota, sekretaris KPU Kota Semarang dan perwakilan partai politik. Pada sambutan pembukaan, Henry Casandra Gultom ( Ketua KPU Kota Semarang) menyampaikan bahwa ketentuan PAW harus disiapkan jauh-jauh hari, supaya jika harus ada PAW partai politik sudah mengetahui mekanisme sesuai dengan ketentuan dari KPU RI. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Heri Abrianto menyampaikan materi mekanisme dan kebijakan PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kepada perwakilan partai politik di Kota Semarang. Heri mengatakan bahwa dasar hukum pemilihan umum adalah undang-undang no 7 tahun 2017,  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Mekanisme PAW diatur dalam Surat KPU RI nomor 1046, jadi tujuan diskusi kita adalah mensosialisasikan aturan PAW sebagaimana termaktub dalam surat KPU 1046” Lebih lanjut Heri memaparkan bahwa  PAW anggota DPR dan DPRD sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama, sedangkan PAW Anggota DPD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari provinsi yang sama. Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adanya PAW yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Prinsipnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU, Dewan mengirimkan surat kepada KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meminta penggantian antarwaktu anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu dengan melampirkan surat dari pimpinan partai politik, jika tidak dilampiri surat dari pimpinan partai politik maka diklarifikasi ke dewan untuk meminta lampiran tersebut. Bilamana terdapat informasi bahwa anggota dewan yang diberhentikan melakukan upaya hukum atas pemberhentiannya,  KPU Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu disertai keterangan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sedang melakukan upaya hukum. Dalam hal klarifikasi membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dewan, KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tetap mengirimkan surat jawaban disertai keterangan sedang melakukan proses klarifikasi. Selanjutnya Heri memberikan penjelasan bahwa, dalam hal calon pengganti antarwaktu belum menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama disertai keterangan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut memenuhi syarat sepanjang telah menyerahkan tanda terima LHKPN. Secara jelas pada prinsip penetapan calon pengganti antarwaktu berpedoman dengan ketentuan dalam Surat KPU No 1046. PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari pimpinan dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Sesi diskusi beberapa hal mengemuka, Agus Tri ( Partai Demokrat)  menanyakan bagaimana mekanisme penyampaian LHKPN terkait PAW. Sementara Untung Sujarno (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menanyakan, bagaimana mekanisme klarifikasi dan hasil klarifikasi terhadap proses PAW.  Heri Abrianto dan Suyanto memberikan penjelasan sesuai ketentuan, yang menjadi dasar KPU melaksanakan klarifikasi yaitu adanya tanggapan dari masyarakat hasilnya akan di sampaikan berupa surat kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat. (Didin)