Berita Terkini

Share Experience Penerapan Sirekap Sebagai Alat Bantu Publikasi dan Rekapitulasi Pemilihan

Share Experience Penerapan Sirekap Sebagai Alat Bantu Publikasi dan Rekapitulasi Pemilihan Tantangan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sangat kompleks. KPU sebagai penyelenggara harus mempersiapkan diri, dalam upaya mencegah persoalan yang mungkin terjadi, utamanya dalam penerapan sirekap-aplikasi sistem informasi rekapitulasi- yang digunakan di Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Evi Novida Ginting Manik (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI) saat memberikan arahan acara Share Experience Penerapan Sirekap Sebagai Alat Bantu Publikasi dan Rekapitulasi Pemilihan, Rabu (24/11). Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang hadir dan menyimak acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.  Evi Novida Ginting Manik memberikan arahan bahwa program sharing experience adalah upaya berbagi, agar best practice bisa dibagi kepada sesama penyelenggara se Indonesia. Evi mengharapkan semua anggota KPU se Indonesia bisa mendengar dan menyimak apa yang dialami oleh teman-teman kabupaten kota yang sudah menggunakan sirekap pada pemilihan kepala daerah. “Pengalaman yang dialami sangat penting, demi menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Persiapan apa  saja yang harus kita lakukan, untuk mencegah apa yang akan menjadi persoalan dalam menerapkan sirekap” Evi Novida Ginting Manik meminta kepada Ketua dan anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota, Staff Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, operator sirekap Se Indonesia, agar serius dan benar-benar memberikan perhatian pada acara share experience ini. Meldia C Van Harling kabiro teknis penyelenggaraan KPU RI memandu jalannya rapat koordinasi dan share experience Penggunaan sirekap.   Kegiatan sharing experience penggunaan sirekap untuk berbagi pengalaman penggunaan sirekap dalam pemilihan 2020 adalah sebuah kegiatan yang penting dirancang oleh KPU RI dan ditindak lanjuti oleh sekretariat untuk memfasilitasi pelaksanaanya, demi memperlancar tugas kepemiluan. Sharing experience dua sesi sebelumnya sesi pertama tiga narasumber yaitu KPU Majene, Ogan iIlir, Kendal dan Tidore kepulauan dan kini sesi ketiga menghadirkan KPU dari tiga kabupaten yaitu Goa, Tabanan dan Indramayu. Pengalaman pemilihan 2020 memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu di tiap tingkatan, baik catatan penerapan regulasi maupun teknis pelaksanaan prosedur, tata cara,  maupun administrasi. Catatan ini menjadi bekal dan panduan kita di pusat, provinsi dan kabupaten kota dalam menyiapkan pelaksanaan pemilku 2024 yang lebih baik. “Mengingat tantangan kedepan sangat berat, oleh karenanya harus menyiapkan sangat baik dan sangat rigid,  hal-hal yang perlu kita kendalikan. Supaya kita bisa memastikan bahwa di tahun 2024,  apa yang menjadi pengalaman kita di 2020,  yang perlu diperbaiki, bisa kita lakukan” tegas Melgia. Catatan pengalaman dihimpun dari berbagai evaluasi , monitoring, supervisi dan koordinasi di tiap tingkatan, bahkan dari forum diskusi yang dibangun untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan saran untuk penyempurnaan kedepannya. Kegiatan share experience penerapan sirekap sebagai alat bantu publikasi dan rekapitulasi pemilihan dilatar belakangi, hasil pantauan dan evaluasi dari penggunaan sirekap. Dari 27 daerah yang menggelar pilkada dan menggunakan aplikasi sirekap, ada daerah-daerah yanga berhasil dengan baik menggunakan sirekap.  Dibalik keberhasilan ini tentu ada pengalaman yang sangat berharga yang bisa dibagikan kepada seluruh daerah di Indonesia, mengenai bagaimana KPU  memitigasi persoalan di lapangan, langkah pengendalian yang dibangun,  sehingga sirekap yang digunakan sebagai alat bantu dalam publikasi dan rekapitulasi di tiap tingkatan bisa berjalan dengan baik.  KPU Kabupaten Goa, terdiri atas 18 kecamatan, 167 desa /kelurahan dan 1430 TPS. Berdasarkan pendataan yang dilakukan 129 TPS terhitung lemah jaringan internet dan 85 TPS tanpa sinyal internet dan menyebar di 8 kecamatan. Langkah yang dilakukan KPU Goa adalah membuat pusat kendali tungsura cup, memperkuat pemetaan di awal dan berkoordinasi dengan bawaslu dan bahkan melibatkan saksi pada saat melakukan unggah sirekap di titik upload. Sehingga kinerja KPU selalu diawasi dan bisa dipertanggunghawabkan. Hal lain yang disampaikan adalah pembagian tugas dan waktu kendali kabupaten/kota dalam pembagian personil sehingga kerja berjalan dengan baik. KPU Kabupaten Tabanan Bali, menyampaikan pengalaman saat menggunakan aplikasi sirekap yang relatif lancar.  Di Tabanan ada 10 kecamatan, 133 desa dan 1130 TPS, tidak ada kendala terkait sinyal karena dibantu oleh pemerintah daerah provinsi bali terkait internet sehingga operator sirekap bisa menggunakannya sesuai titik yang ditentukan. KPU Bali mengusulkan untuk kedepannya ada waktu yang cukup untuk simulasi, kapasitas aplikasi yang harus ditambah, ada video tutorial penggunaan sirekap dan tidak menggunakan pihak ketiga pada proses aktivasi. Fahmi Latif (Anggota KPU Indramayu) menyampaikan pengalaman penggunaan sirekap. Langkah-langkah yang dilakukan relatif sama yang membuat beda adalah bahwa di Indramayu sudah menentukan dan memastikan bahwa KPPS harus menguasai dan mengenal penggunaan media teknologi, KPPS nomor 2 menjadi operator sirekap, memberikan kuota data internet 7 Gigabyte  dan mencetak buku panduan penggunaan aplikasi sirekap dan diberikan kepada operator sampai KPPS. “Kami melakukan bintek marathon kepada 3826 operator sirekap KPPS, 31 operator di kecamatan, dan 317 desa. Untuk aktivasi aplikasi di handphone, operator yang kesulitan melakukan aktivasi, HP dikumpulkan dan diberikan tandaterima serta kemudian oleh operator tingkat PPS dan PPK dilakukan aktivasi, setelah berhasil aktivasi dikembalikan sesuai tanda terima” Fahmi mengusulkan demi perbaikan dan kelancaran penggunaan sirekap perlu ada pembagian server dalam wilayah kerja, dibentuk tim pelaksaa sirekap yang berjenjang di KPU Provinsi sampai KPU RI dan terakhir soal anggaran agar menyesuaikan yang di lapangan. Usai pemaparan narasumber, Melgia memimpin diskusi yang lebih detail kepada mitigasi yang dilakukan KPU kabupaten Kota dalam pelaksanaan Sirekap, best practice yang diterapkan, langkah-langkah yang dilakukan KPU kabupaten kota,  menyelesaikan masalah yang dihadapi sehingga aplikasi Sirekap bisa berjalan dengan baik. (Didin)

Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip KPU RI melaksanakan sosialisasi kearsipan dan gerakan nasional sadar tertib arsip  secara daring sejak hari Senin-Rabu (22-24/11). Hari pertama kegiatan sosialisasi dimulai pukul 19.00 WIB. Dimulai dengan serangkaian acara pembukaan, yang diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Purwoto Ruslan Hidayat ( Deputi Bidang Administrasi Kesekretariatan Jenderal KPU RI). Ia menyampaikan bahwa fungsi arsip sangat penting dalam perjalanan suatu organisasi yaitu sebagai rekam jejak dan berbagai aplikasi kegiatan terutama di lingkungan KPU. Selanjutnya, sambutan dari Imam Gunarto ( Kepala ANRI Republik Indonesia) menyampaikan arsip adalah torehan sejarah hasil kerja yang akan dibaca oleh generasi yang akan datang. Bahwa semua penyelenggaraan pemilu terekam dan endingnya ada di arsip. Acara di buka oleh Ilham Saputra (Ketua KPU RI) yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui sosialisasi dan pencanangan gerakan nasional sadar tertib arsip ini diharapkan mampu membangun tata kelola pemilu yang efektif, bersih, demokratis, akuntabel dan transparan.

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih Pemilihan tahun 2020.

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih Pemilihan tahun 2020. Mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi materi rapat koordinasi kali ini. Rapat diselenggarakan oleh KPU RI dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta operator sirekap, Selasa (23/11). Rapat koordinasi dan evaluasi dibuka oleh Viryan Azis (Anggota KPU RI) pada sambutannya menyampaikan harapan kedepan pemilu tahun 2024 bisa dilaksanakan lebih baik, lebih tertata dan lebih sempurna. Regulasi, perencanaan dan pelaksanaan serta administrasi berjalan baik.  Viryan menyinggung soal sirekap yang dirasa lebih baik daripada situng yang digunakan pada pemilu sebelumnya. “Tingkat keberhasilan sirekap jauh lebih tinggi, disamping  pengadaan aplikasi secara keseluruhan jauh lebih rendah dari pengadaan alat scan.  Kita mampu membuat reformulasi yang lebih baik, siapapun pemimpin KPU RI bisa memiliki alternatif pilihan dalam menyelesaikan terkait permasalahan tugas KPU dan pelaksanaan pemilihan". Melgia C Van Harling Kabiro Teknis Pelaksanaan Setjen KPU RI memandu jalannya rapat evaluasi. Harapannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi ini, peserta dapat menerima informasi dan masukan untuk bekal KPU Kabupaten/Kota dalam membangun kinerja yang baik kedepannya. Ini kegiatan penting dalam mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tahun 2024.  “Kita dapat memperoleh data informasi terkait kebijakan yang dibuat KPU RI dan diimplementasikan di lapangan. Kendala yang ditemui dan kekosongan aturan yang harus diatur kembali dalam persiapan pemilu 2024” katanya. Peserta diminta untuk memberikan masukan, saran dan catatan pengalaman dalam praktek pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020. Perubahan kebijakan yang disusun KPU bisa menjawab dan meminimalisir permasalahan yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020. Evi Novida Ginting Manik mengajak peserta rapat koordinasi untuk memberikan tanggapan atas perubahan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 kemudian mendata dan memberikan catatan dalam bentuk daftar inventarisasi masalah terkait hal-hal yang belum terakomodir pada PKPU tersebut. Beberapa perubahan mendasar antara lain terkait mekanisme pendataan pemilih yang hadir di TPS, nama dan format formulir di TPS, mekanisme dan format formulir rekapitulasi serta penerapan sistem informasi. Contoh perubahan yang mendasar dalam PKPU nomor 8 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 antara lain kebijakan pendataan pemilih yang datang ke TPS, dimana sebelumnya pemilihan 2018, pendataan pemilih di TPS dilakukan dengan cara petuga KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan salinan DPT, apabila sudah sesuai, pemilih menuliskan identitas pada C7-KWK dan menandatanganinya. Dalam PKPU 18 Tahun 2020 hanya menandatangani model C daftar hadir. Pemilihan 2020 pendataan pemilih dilakukan dengan cara petugas KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan C Daftar Hadir- KWK (A.3-KWK yang dimodifikasi), apabila sudah sesuai, pemilih menandatangani kolom tandatangan. Evi Novida menilai bahwa perubahan bertujuan untuk memperkuat data pemilih, memudahkan kerja KPPS. “Data pemilih sudah by name dan by address, maka KPPS hanya perlu melihat dan memberi tanda pada data pemilihdan ini memotong antrian tandatangan daftar hadir” katanya. Kejadian yang kerap terjadi adalah banyak data tidak sesuai karena penulisan nama yang tidak lengkap, tulisan tidak bisa dibaca, serta untuk memastikan satu data yang sesuai dengan data pemilih baik itu DPT maupun DPTb. Beberapa hal menjadi masukan dari KPU daerah diantaranya terkait penghitungan suara di TPS, wajib diselesaikan pada hari H, namun terkait administrasi bisa diselesaikan pada hari berikutnya. KPU Kabupaten Pasaman mengusulkan agar ceklist logistic dan penyegelan dilakukan di tingkatan TPS agar tidak terjadi kekurangan dan kekeliruan. KPU Kabupaten Kediri berdiskusi dengan Evi Novida  Ginting Manik  terkait sirekap dan proses kreatif penyelenggara di Kediri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. KPU Pasangkayu menyampaikan perlunya perbaikan prosedur kerja KPPS agar kerja lebih efisien pada persiapan, waktu pemungutan dan penghitungan suara. Melgia C Van Harling mengaatakan semua masukan dan daftar inventaris masalah yang sudah dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota sudah dihimpun dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun perencanaan penyempurnaan dan perbaikan regulasi pemungutan suara. Penyempurnaan tata cara, prosedur, administrasi pemungutan suara, penghitungan suara, sampai pada penetapan calon terpilih. (Didin)

Tidak Ada Buta yang Paling Buruk Selain Buta Politik

Tidak Ada Buta yang Paling Buruk Selain Buta Politik Buta terburuk adalah buta politik, kalimat tersebut disampaikan oleh Muhadam Labolo, narasumber pada workshop pembekalan peserta Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Jumat 19 November 2021. Muhadam Labolo menyampaikan materi Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi. Labolo menjadi Narasumber pada hari kedua pembekalan bagi peserta program DP3. KPU Kota Semarang mengikuti acara yang berlangsung secara daring di zoom meeting. Muhadam Labolo mengutip Berthold Brecht (1898 – 1956), seorang penyair Jerman, yang juga dramawan, sutradara teater. Dia menjelaskan pernyataan Berthold Brecht. Buta yang terburuk adalah buta politik, dia tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung pada keputusan politik. Orang yang buta politik dengan bangga  membusungkan dadanya mengatakan bahwa ia membenci politik. Ia tidak tahu bahwa dari buta politiknya lahir anak terlantar, pencuri,  politisi buruk, rusaknya perusahaan nasional dan multinasional yang menguras kekayaan negeri. Peserta diajak untuk belajar demokrasi. Sistem demokrasi yang baik,  bisa membuat ekonomi juga baik. Demokrasi yang substansial yaitu bagaimana memilih pemimpin yang mampu membuat ekonomi rakyatnya baik. Menurut Labolo, Demokrasi dan ekonomi berbanding lurus. Jika demokrasi baik, ekonomi juga baik, pun sebaliknya.  Selama lebih dari satu jam Labolo menjelaskan  kepada peserta bagaimana pemilu dan pemilihan pada  masyarakat di pedesaan, serta upaya mengajak masyarakat desa untuk berpartisipasi mengingat masyarakat desa juga harus melek politik.  Ditanya soal penerapan demokrasi langsung, Labolo mengemukakan bahwa untuk menerapkan demokrasi langsung pada masyarakat,  perlu menimbang dua hal yaitu tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan.  Labolo menjelaskan pada masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, popularitas menjadi tolak ukur. Sementara tingkat pendapatan berpengaruh terhadap pengaruh siapa yang duitnya banyak dialah yang dipilih.  Soal lain adalah menghadapi masyarakat desa yang apatis terhadap sistem demokrasi, mekanisme dari KPU untuk memberikan pencerahan melalui kader-kader desa. Labolo membandingkan antara apatisme di Indonesia dan Amerika. Labolo menilai bahwa apatisme di Indonesia karena ketidakpercayaan pada sistem politik. Menurutnya, di Amerika, orang merasa percaya pada sistem politik, siapapun calonnya sistem membuat calon yang baik.  Muhadam Labolo memberi saran kepada peserta untuk berusaha membangun kesadaran dari basis konstituen, supaya menggeser cakrawala berfikir pragmatis menjadi idealis.  “Partisipasi politik masyarakat tidak sekedar datang ke TPS, tapi aktif mencari tau latar belakang seseorang, apakah dia kader yang baik atau tidak. Bukan cuma sekedar mengajak mereka datang tapi lebih baik lagi, siapa, darimana, apa visi dan gagasan calon yang dipilih. Saya rasa itu yang harus banyak disampaikan kepada masyarakat di desa” jelasnya. Saat peserta terjun kepada masyarakat di desa lokus DP3, Muhadam Labolo memberikan arahan tentang lembaga sosial di tingkat desa, yang paling berpengaruh dalam dinamika partisipasi politik di  desa. Yakni pertama adalah pemerintah desa, mengambil aparat pemerintah desa untuk memiliki akses politik dan pemberdayaan pembangunan masyarakat. Merekrut teman-teman di pemerintah desa. Lembaga kedua adalah tokoh masyarakat yaitu tokoh agama, penting untuk mendekonstruksi pemikiran dan pemahaman terhadap demokrasi. Untuk mempengaruhi cakrawala berfikir masyarakat. Calon atau figure yang cerdas dan bersih perlu dilibatkan dalam mengubah masyarakat. Pelaksana atau pemain dalam hal pemilu mereka adalah penyelenggara.  Muhadam Labolo menutup sesi pertama pembekalan hari kedua dengan beberapa nasehat. “Kalau bisa transfer knowledge tidak hanya ditekankan pada aspek kognisi tapi bisa memberikan aspek psikomotorik,  keterampilan berpolitik yang bagus. Kalau bisa ajak mereka melakukan dan afeksi. Metode yang dipakai sedapat mungkin banyak data dan kasus yang sampaikan , ajak untuk terlibat, berfikir, mengemukakan kasus dan memecahkan kasus. Supaya ada perubahan tidak hanya pada kognisi tapi juga pada keterampilan politik yang baik dan mendorong perubahan afeksi” (Didin)

Menjadi Pemilih Cerdas, Berintegritas, dan Anti Politik Uang

Menjadi Pemilih Cerdas, Berintegritas, dan Anti Politik Uang Sesi dua workshop pembekalan kader DP3 hari kedua, Jumat 19 November 2021 dengan narasumber   Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem). Judul modul materi yang diberikan yaitu sistem dan tahapan pemilihan umum dan pemilihan. Anggota KPU Kota Semarang divisi sosdiklih dan Kasubag TPH menyimak dan mengikuti workshop dengan seksama melalui tayangan aplikasi zoom meeting di aula KPU Kota Semarang. Sesi selanjutnya, sebagai narasumber Mada Sukmajati (Akademisi Universitas Gajah Mada) dengan judul materi Pendidikan Pemilih Dalam Pencegahan Politik Uang.  Satu hal yang menarik yang disampaikan oleh Mada Sukmajati adalah bahwa integritas dalam pemilihan itu bukan hanya wajib melekat pada penyelenggara dan peserta pemilihan tetapi juga masyarakat. Mengingat kader DP3 nantinya akan bersinggungan langsung dengan pemilih yang ada di desa. Maka banyak peserta yang menanyakan perihal dinamika pada pemilihan kepala desa. Dimana banyak yang menilai bahwa pemilihan kepala desa sulit bisa lepas dari politik uang. Sukmajati menilai adanya politik uang minimal ada tiga dampak yang terjadi. Pertama akan terpilih pemimpin yang korup dan berfikir untuk mengembalikan modal politik pencalonan. Mada Sukmajati menyebut korupsi elektoral mengingat dia harus mengeluarkan  biaya politik yang tinggi untuk modal pencalonan.  Efek kedua adalah pelayanan masyarakat menjadi tidak berkualitas , karena penguasa yang korup dan hak-hak masyarakat terampas. Pemimpin yang korup melakukan penyelewengan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Efek yang pasti adalah rusaknya demokrasi. Menutup paparannya Mada Sukmajati menyampaikan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas, diantaranya adalah memahami hak konstitusinya sebagai warga negara, menggunakan hak pilihnya, memahami dan mengkritisi visi, misi dan program kerja para kandidat serta anti politik Uang. (Didin)

Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.

Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Pemahaman mengenai  Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS), serta bagaimana menyusun produk hukum berupa MOU dan PKS menjadi topik hangat dalam webinar yang diselenggarakan oleh JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/11). Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang hadir dalam webinar yang berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Webinar diikuti oleh ketua dan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Sejawa Tengah, Sekretaris, Subbag Hukum dan Staff Hukum  KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Sejawa Tengah. Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) membuka webinar dan memberikan sambutan. Dia mengatakan perbedaan mendasar antara MOU dan PKS.  Penekanan pada aspek pemahaman dan bagaimana menyusun legal drafting, tata naskah MOU atau PKS. “MOU dan perjanjian kerja sama seolah-olah sama. Intinya adalah MOU belum sebuah perjanjian,  karena baru sebuah kesepahaman, butuh tindak lanjut dengan perjanjian” jelas Yulianto. Lebih jelas Yulianto mencontohkan  MOU antara KPU RI dengan kementerian yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota dalam bentuk perjanjian kerjasama. “Keselarasan Pemahaman MOU dan kerjasama, serta tata naskah menjadi penting karena kita sedang menyiapkan pemilihan tahun 2024” tutur Yulianto. Muslim Aisha Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan pointer,  apa saja yang ingin dicapai pada webinar yang menghadirkan Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI). Beberapa point yang disampaikan Muslim Aisha yaitu bagaimana memaknai tugas dan wewenang KPU Provinsi dan Kabupaten Kota pada suatu penyelenggaraan pemilihan, dimana undang-undang memberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan “Sejauh mana kewenangan satker KPU Provinsi dan Kabupaten Kota dalam melakukan perjanjian yang berbentuk MOU. Apakah itu diperbolehkan atau memiliki kewenangan atau tidak, atau harus ada MOU pendahuluan di KPU RI kemudian, satker di daerah hanya menindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama." Selanjutnya pengayaan terhadap Teknik penyusunan,  baik penyusunan MOU dan Perjanjian kerjasama. Bagaimana produk hukum yang pernah ditetapkan oleh KPU selama ini,  apakah sudah sesuai dengan yang semestinya.  Muslim Aisha menilai bahwa selama ini produk KPU provinsi dan kabupaten kota, keputusan KPU yang berupa pedoman teknis,  sama muatannya dengan PKPU.  Nur Syarifah secara rinci memberikan penjelasan teoritis terkait MOU dan PKS. Bahwa MOU hanya antar lembaga pemerintahan dan atau perguruan tinggi yang terakreditasi. Pada sesi diskusi beberapa pertanyaan muncul terkait tata naskah  PKS yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota dengan Pengadilan atau lembaga lain, serta poin-poin yang tertera dalam naskah MOU atau PKS. (Didin)