Berita Terkini

Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024

Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 Anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 sebesar 2,6 Triliun. Angka tersebut disampaikan oleh Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) saat membuka rapat kerja sinkronisasi RAB pemilihan serentak tahun 2024 pada hari Rabu (12/1). Rapat berlangsung secara daring, diikuti oleh  komisioner, sekretaris, kabag dan kasubag KPU Provinsi Jawa tengah, komisioner, sekretaris dan kasubag KPU kabupaten kota seJawa Tengah.  KPU Kota Semarang hadir lengkap, komisioner, sekretaris dan kasubag serta beberapa staf divisi program dan data. Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa rapat kerja kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja terkait pembahasan RAB pemilihan serentak tahun 2024, pada beberapa waktu sebelumnya. “Rapat kerja hari ini merupakan sinkronisasi antara KPU provinsi dan kabupaten atau kota dan merupakan tindak lanjut program kerja sebelumnya”, jelasnya. Lebih lanjut Yulianto menerangkan terkait pembebanan anggaran yang sudah diperhitungkan oleh KPU provinsi. “Sinkronisasi terkait  apa saja yang akan menjadi beban anggaran kabupaten/kota serta apa saja yang akan menjadi beban anggaran KPU Provinsi Jawa Tengah”. Lebih lanjut Yulianto menyampaikan bahwa kedepannya KPU Provinsi dan KPU kabupaten Kota bisa seiring sejalan dan berpadu sehingga harapannya pemilihan serentak tahun 2024 secara anggaran bisa terencana dengan baik. “Mari kita cermati anggaran dengan cermat sehingga proses anggaran kedepan semakin baik” Sri Lesatariningsih MSI (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) memberikan pengarahan kepada peserta rapat bahwa KPU Kabupaten Kota untuk melakukan pencermatan ulang, apakah sudah sesuai, kegiatan dan jumlah anggaran harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. “Selain pencermatan, beberapa hal yang mesti dilakukan adalah supaya selektif dalam menentukan pejabat pengelolaan keuangan dan mohon disusun rencana kegiatan dan anggaran baik itu pengadaan barang jasa, perjalanan dinas,dan sebagainya sesuai anggaran,  ketersediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kegiatan” katanya. Sri Lestariningsih menegaskan bahwa beberapa langkah strategis yang harus dilakukan adalah  meneliti DIPA yang telah diterima, mempercepat pelaksanaan program atau kegiatan atau proyek, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan evaluasi setiap melaksanakan kegiatan untuk langkah kedepan lebih baik. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ikhwanudin (Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah) memandu diskusi dan pencermatan anggaran yang dlakukan oleh KPU kabupaten Kota. (Didin)

VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU  DAN  PENENTUAN DAERAH PEMILIHAN

VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU  DAN  PENENTUAN DAERAH PEMILIHAN Verifikasi partai politik peserta pemilu dan penentuan daerah pemilihan menjadi grand tema pada Virtual Election Short Course (VESC) atau kursus singkat kepemiluan KPU Kota Semarang batch 3 pada hari Selasa (11/1). Menjadi narasumber adalah divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Hery Abrianto.  Pada paparannya, Hery menjelaskan bagaimana proses pendaftaran partai politik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang no 7 tahun 2017 dan PKPU No 6 Tahun 2018. “Verifikasi adalah penelitian atau pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang” katanya. VESC 3 Sesi 2 mengkaji lebih jelas terkait verifikasi partai politik dan pembagian daerah pemilihan (dapil). Menurut Hery abrianto penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota memperhatikan prinsip kesetaraan  nilai suara, proporsional, berada pada satu wilayah yang sama dan ketersambungan antar wilayah. “Dalam penentuan dapil dan jumlah kursi hal pertama adalah menentukan jumlah kursi, berdasar undang undang  no 7 tahun 2017    pasal 191 ayat (2) huruf g kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih   dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga Juta) orang memperoleh alokasi 50 kursi”  Dalam menentukan jumlah kursi tiap daerah pemilihan, pembagian berdasar hasil bagi dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi yang   ditetapkan. “BPPd diperoleh dengan membagi penduduk dengan jumlah kursi, semilal Kota Semarang dengan jumlah penduduk 1.653.524, dibagi 50 ketemu angka BPPd yaitu 33.070  ini untuk menentukan jumlah kursi setiap dapil” Sesi diskusi, mengemuka adalah bagaimana proses verifikasi partai politik dilaksanakan, siapakah yang menentukan anggota parpol yang diverifikasi. Selanjutnya terkait bagaimana jika seseorang masuk aplikasi sistem aplikasi partai, namun karena alasan tertentu harus keluar dari sipol, bagaimana proses yang dilakukan. Heri abrianto menjelaskan panjang lebar, terkait bagaimana untuk mengetahui apakah nama masuk dalam aplikasi sipol, dan bagaimana cara keluar, harus datang ke kantor KPU untuk memprosesnya. Acara berlangsung secara hybrid melalui zoom meeting dan live di kanal youtube KPU Kota Semarang.

Penandatanganan Pakta Integritas 

Penandatanganan Pakta Integritas  Untuk bekerja baik, jujur, sesuai undang-undang, serta berintegritas menjadi hal penting dalam menjamin kinerja dan kualitas sebuah organisasi. Karenanya, komitmen bersama yang diwujudkan dalam sebuah catatan yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri setiap pegawai tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.  Komisioner KPU Kota Semarang, sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Semarang menandatangani pakta integritas pada hari Selasa (11/1). Henry Casandra Gultom (Ketua KPU) Pada sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk melaksanakan tugas yang dibebankan sesuai dengan proporsinya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah. Seluruh pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Semarang di hadapan pimpinan di masing-masing sub bagian melakukan penandatanganan pakta integritas. Hari Susilo (Sekretaris KPU Kota Semarang) mengatakan melalui agenda penandatanganan pakta integritas ini, para pegawai diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Pakta integritas yang ditandatangani itu berisi tujuh point. Diantaranya, berjanji untuk menjaga citra dan kredibilitas lembaga KPU melalui tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar KPU, sesuai kode etik atau Peraturan Pemerintah Nomor 94  Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.  Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten. Serta akan melaporkan pada atasan langsung atau pimpinan, apabila mengetahui ada indikasi dan tindak pidana korupsi atau penyimpangan integritas di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota tempat penugasan, guna ditindaklanjuti penyelesaiannya secara hukum, dan menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Urgensi Pemilu dan Pelibatan Masyarakat

Urgensi Pemilu dan Pelibatan Masyarakat Pelaksanaan pemilu secara serentak tahun 2024 akan berdampak sangat krusial terhadap arah bangsa Indonesia kedepan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan demokrasi. Demikian disampaikan oleh Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) dalam sesi paparan materi Virtual Election Short Course (VESC) Batch 3, jumat (7/1). Kursus kepemiluan jilid 3 kali ini berlangsung secara daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung lewat kanal youtube KPU Kota Semarang. Diikuti puluhan peserta yang sudah mendaftar sebagai peserta VESC batch 3. Peserta tidak hanya dari Kota Semarang, ada juga peserta dari luar daerah dengan latar belakang beragam. Ada penyelenggara pemilu, mahasiswa/akademisi, masyarakat umum, dan partai politik. Bertugas sebagai pembawa acara, Dinar Kurniawati, dan acara dipandu oleh Tobirin (Kasubag TPH). Nanda Gultom menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran vital dalam mengawal setiap kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.  Menjadi salah satu bagian dari upaya mensukseskan pemilihan umum 2024 adalah melalui pendidikan politik.  “Pendidikan politik menjadi keniscayaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Semakin baik saluran komunikasi mengenai pendidikan politik, dapat mendorong kenaikan partisipasi politik” katanya.  Lebih terang, Nanda menyebut bahwa hakekat tujuan pendidikan itu adalah untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan. Pada sersi diskusi beberapa peserta bertanya bagaimana upaya dan persiapan KPU Kota Semarang untuk menggelar pemilihan serentak 2024 yang tahapannya akan segera dimulai, serta upaya memperbaiki kekurangan pada pelaksanaan pemilu 2019.  Pada akhir acara Nanda Gultom menegaskan bahwa KPU Kota Semarang, bersiap lebih dini, mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan proses tahapan, demi bisa mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024. (Didin)

Rakord Pemutakhiran Daftar Pemilih 

Rakord Pemutakhiran Daftar Pemilih  KPU Kota Semarang bersama dengan KPU Kab/Kota SeJawa Tengah mengikuti rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semester dua tahun 2021 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat (7/1). Sebagai terundang anggota KPU Kab/Kota divisi perencanaan, data dan informasi di Jawa Tengah. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Yulianto menyampaikan bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah upaya utk melakukan pemutakhiran daftar pemilih sampai nanti tahapan pemilu 2024.  KPU Provinsi dan Kab/Kota terus menerus melakukan kordinasi dengan pihak terkait agar daftar pemilih terus berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang berkualitas serta dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan dalam daftar pemilih.  Rapat dilanjutkan oleh Paulus Widiantoro selaku koordinator divisi data dan informasi. Latar belakang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah sesuai UU No. 7 tahun 2017 pasal 204 ayat (1), dimana KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan patokan daftar pemilih tetap pemilu/pemilihan terakhir yang kemudian dimutakhirkan secara berkelanjutan. Penyusunan daftar pemilih nerkelanjutan bertujuan untuk : Meminimalisir kecurigaan/potensi manipulasi di daftar pemilih, memudahkan kerja secara teknis dengan berkelanjutan seperti memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi daftar pemilih yg digunakan untuk pemilu selanjutnya, Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah secara komprehensif, akurat dan mutakhir.

Hari Soesilo Sekretaris KPU Kota Semarang

Hari Soesilo Sekretaris KPU Kota Semarang KPU Kota Semarang resmi memiliki sekretaris baru setelah pelantikan sekretaris dan pejabat di jajaran Komisi Pemilihan Umum dari tingkat pusat sampai daerah, Rabu (5/1). Pelantikan dilaksanakan secara daring oleh sekretaris jendral KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Hari Soesilo, resmi menjabat menjadi sekretaris KPU Kota Semarang menggantikan Hery Sutarko yang kembali ke pemerintah Kota Semarang.  Hari Soesilo mengikuti pelantikan secara daring di aula KPU Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan pelantikan beberapa sekretaris KPU Kabupaten di Jawa Tengah. Tampak hadir di aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) bersama jajaran anggotanya, Ketua KPU Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Rembang, Pemalang dan beberapa daerah lain. Anggota KPU Kota Semarang mengikuti proses pelantikan secara daring di aula KPU Kota Semarang Jl Pemuda 175 Sekayu Kota Semarang.  Ucapan selamat atas pelantikan Hari Soesilo sebagai sekretaris KPU Kota Semarang, datang dari teman sejawat dalam bentuk karangan bunga yang memenuhi halaman KPU Provinsi Jawa Tengah, seperti Kepolisian,Dinas Perhubungan, Diskominfo, Kantor Hukum dan Pengurus Partai Politik. Selamat bertugas Pak HarSoes (Hari Soesilo) semoga amanah dan mampu memimpin sekretariat KPU Kota Semarang, sukses melaksanakan pemilu dan pemilihan serentak 2024.  (Didin)