Berita Terkini

Sosialisasi Teknis Input SIRUP

Sosialisasi Teknis Input SIRUP KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Keputusan dan Admin SIRUP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah,  Rabu (8/12). KPU Kota Semarang mengikuti secara daring di ruang audiovisual lantai 5, gedung pandanaran KPU Kota Semarang. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah (Dra. Sri Lestariningsih, M.Si) membuka Rabu Ingin Tahu (RIT) Episode 30 dengan tema “Sosialisasi Teknis Input Sirup”,  memberikan pengantar dan pengarahan bahwa  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan sehingga melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah yang harus dipertanggung jawabkan dengan administrasi yang berlaku dan selain dari tugas PPK yang lain kemudian juga mengendalikan pelaksanaan tugas pengadaan barang dan jasa, menyimpan keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan mulai dari Sirup ditayangkan sampai dengan pelaporan pengadaan barang dan jasa kepada KPA secara tertulis. Ada dua narasumber pada kegiatan ini. Pertama, dari Kabag Keuangan, Umum dan Logistik ( Suryanto) menyampaikan bahwa kegiatan ini dipilih karena diharapkan kepada KPA setelah menerima DIPA untuk mencermatinya dan segera melakukan penyusunan rencana umum pengadaan pada aplikasi SIRUP yang akan diadakan di tahun 2022.  Kedua dari Admin SIRUP Jateng (Dafid) menyampaikan teknis pengisian Aplikasi SIRUP. Yaitu, bagaimana upload DIPA, pembuatan paket, sampai finalisasi mengumumkan SIRUP oleh KPA.

Open Data KPU Untuk Ekosistem Civictech Pemilu 2024 yang Demokratis

Open Data KPU Untuk Ekosistem Civictech Pemilu 2024 yang Demokratis "Masukan dan dukungan dari teman-teman teknologi informasi untuk memberikan masukan kepada kami terkait dengan kerangka apa yang ingin kita wujudkan, sangat kami harapkan, " kata Ilham. Hal tersebut disampaikan oleh Ilham Saputra (Ketua KPU Republik Indonesia),Rabu (8/12). KPU Kota Semarang hadir secara daring dengan live streaming via youtube @KPU Republik Indonesia di ruang rapat KPU Kota Semarang. Ilham Saputra (Ketua KPU RI) membuka open data KPU untuk ekosistem civictech pemilu 2024 yang demokratis.Nampak hadir seluruh ketua dan anggota KPU Kota Semarang, sekretaris beserta kasubbag program data. Ilham Memberikan pengantar dan pengarahan, bahwa KPU Republik Indonesia sudah lama melakukan penggunaan aplikasi dalam teknologi informasi dalam  penyelenggaaan pemilu dan pemilihan. Dulu Ketika aplikasi Sipol misalnya bagaimana bisa mengintegrasikan data dan memfasilitasi partai politik, sehingga sipol sangat bermanfaat juga sebagai salah satu teknologi informasi yang dimiliki oleh KPU, kemudian saat pilkada kemarin sirekap menjadi serial berikutnya yang menggunakan teknologi informasi.  "Perlunya peningkatan kapasitas dan kualitas teknologi, perlu diingat bahwa teknologi yang digunakan oleh KPU masih terkait dengan open data. Perlunya  kesamaan pandangan akan pentingnya open data menjadi salah satu instrument yang strategis dalam konteks membangun ekosistem digitalisasi pemilu 2024, "tegas Viryan. Bahwa dalam ekosistem Civic Tech terkait data pemilu terbuka menemukan  keterlibatan  kelompok masyarakat, transparasi, rekam jejak, data geospasial politik untuk mendorong keterlibatan Civic Tech. Banyak inisiatif yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan seperti perludem bersama beberapa patner bertajuk code for vote pada tahun 2014 kemarin. Kemudian terdapat patner potensial dari kalangan komunitas IT yang dapat diajak berkolaborasi yaitu gogle developer grup dll, tegas Adinda Tenrianke Muchtar. Di dunia atau di banyak negara  banyak yang sudah open data, yang menjadikan pelayanan pemerintah lebih efektif, partisipasi masyarakat meningkat, dan warga terbantu dalam kehidupan sehari-hari, untuk KPU bahwa nilai demokrasi juga ditentukan sejauh mana segala proses serta hasil termasuk data, terbuka bagi publik. Keterbukaan data menjelaskan transparasi kualitas dari prosesnya dan mendorong partisipasi publik dalam proses pemilu berbasis data, " kata Wenseslaus Manggut. Dalam webinar seri V bertajuk Open data KPU untuk ekosistem civictech pemlu 2024 yang demokratis dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.  Selaku moderator Sumaryandono (Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI)

Bimbingan Teknis Penilaian Risiko dalam SPIP

Bimbingan Teknis Penilaian Risiko dalam SPIP Mengendalikan dan melaporkan dengan baik penggunaan uang negara oleh satker dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengan mengemuka pada rakord  Bimbingan Teknis Penilaian Resiko dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Lestariningsih(Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) Senin (6/12). KPU Kota Semarang hadir secara langsung di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah dan sebagian lagi mengikuti secara daring via aplikasi zoom meeting di ruang audio visual KPU Kota Semarang. Muslim Aisha (Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah) membuka bimbingan teknis penilaian resiko dalam sistem pengendalian intern pemerintah. Hadir secara langsung di aula KPU Provinsi Jawa Tengah , Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupatren Semarang, sekretariat KPU Kabupaten Demak. Muslim Memberikan pengantar dan pengarahan, bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kota sudah fokus kepada penyelenggaraan sistem pengendalian inten pemerintah  (SPIP). SPIP di lingkungan KPU se Jawa Tengah menjadi bagian yang relatif baru, meskipun sudah sering dilakukan. Fokus kepada SPIP aktivitas yang paling menonjol di antara 5 unsur SPIP lingkungan pengendalian, peniliain resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan dan pelaporan. Aktivitas yang sudah rutin mungkin yang dilakukan adalah pengendalian dan pelaporan. Penilaian resiko dalam dua tahun ini sudah pernah melakukan dan diikuti oleh KPU Provinsi dan beberapa kabupaten kota yang dekat dengan KPU Provinsi,  dan yang lain ikut melalui darling. Idealnya bimbingan teknis dilakukan minimal dua hari, mulai dari memahami konsep, implementasi dan simulasi.  Setiap menyusun laporan pengendalian SPIP, ada penilaian resiko yang berada di laporan tahunan. Situasi inilah yang menurut Muslim kemudian membuat KPU Povinsi dan kabupaten kota se jawa tengah butuh pemahaman dan penjelasan utuh, apa itu penilaian resiko, mengingat itu menjadi unsur kedua SPIP. Harapan kepada narasumber adalah penambahan pemahaman konsep, utamanya peserta mampu mengidentifikasi resiko, kenal resiko, mampu identifikasi,menentukan skala resiko dan pada akhirnya kita mampu menghindari dan mensikapi resiko yang ada di KPU. Mengidentifikasi dan menetapkan resiko di KPU,  baik itu pada saat tahapan atau saat tidak ada tahapan.  Sri Lestariningsih sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan arahan kepada peserta yaitu  Ketua Divisi Hukum dan sekretariat KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, Satgas SPIP yang hadir secara daring, untuk menyimak dan fokus kepada penyampaian narasumber dari BPKP Provinsi Jawa Tengah,  Hapsari. SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, Informasi, komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. “KPU Kabupten /Kota harus melakukan pengendalian resiko, bukan hanya didengar, paling tidak pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan kinerja. Juga regulasi dan ketentuan,  serta saling megingatkan antar satker, dan SPIP menjadi komitmen bersama “ katanya. Pelaksanaan SPIP yang baik, akan membuat kinerja satker luar biasa. Kewajiban internal, melaksanakan,  mengevaluasi mulai dari perencanaan,  pelaksanaan sampai pada evaluasi.  Pemeriksaan kinerja yang melibatkan ketua, anggota , sekretaris dan semua yang terlibat pada penilain kinerja dan penggunaan uang negara. Sri lestariningsih berterimakasih kepada KPU Kabupaten Kota yang sudah melaksanakan SPIP dengan baik, melaporkannya dengan baik, dan kualitasnya ditingkatkan, tidak hanya pada unsur lingkungan dan pelaporan tapi juga pada pengendalian, komunikasi informasi dan saling mengingatkan antar satgas, pimpinan menjadi model percontohan bagi staf dalam pelaksanaan SPIP. Bimbingan teknis dipandu Dewanto Putra (Kasubag Hukum Provinsi Jawa Tengah) (Didin)

Koordinasi KPU dan Bawaslu Kota Semarang Terkait DPB

Koordinasi KPU dan Bawaslu Kota Semarang Terkait DPB Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan November 2021 menjadi tema diskusi hangat antara KPU Kota Semarang dengan Bawaslu Kota Semarang, Jumat (3/12). Hadir pada acara yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini (Divisi Program dan Data KPU Kota Semarang), Suyanto, Heri Abrianto, Novi Maria Ulfah (Anggota KPU Kota Semarang) jajaran subbag Progdat, Tobirin (Plt Sekretaris KPU Kota Semarang), Nining Susanti (Anggota Bawaslu Kota Semarang) beserta staf Bawaslu Kota. Suyanto menyampaikan harapannya agar koordinasi dan diskusi bisa berjalan maksimal. “Mari kita berdiskusi untuk merumuskan daftar pemilih berkelanjutan yang muaranya pada daftar pemilih berkualitas demi suksesnya pemilihan umum tahun 2024". Senada, Nining Susanti menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Semarang berusaha secara aktif ikut serta dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan regulasi. “Koordinasi ini harapannya maksimal agar nantinya Basis Penyusunan DPB itu bisa digunakan sebagai basis penyusunan DPT untuk pemilu 2024, maka Bawaslu dan KPU saling sinkron agar DPB semakin berkualitas” katanya. Ahmad Zaini menyampaikan bahwa koordinasi dan sinkronisasi antara KPU dan Bawaslu dipastikan selalu dilakukan. “Dalam setiap kegiatan KPU apalagi terkait daftar pemilih, KPU pasti mengundang Bawaslu dan pihak lain yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Kota Semarang, Dinas Pendidikan bahkan TNI dan Polri” jelasnya. Zaini menambahkan jika memang ada data kependudukan yang masuk ke KPU akan ditindaklanjuti dan dimasukan dalam daftar pemilih, meskipun harus melalui proses terlebih dahulu, terutama jika data yang masuk belum lengkap. “Data yang kurang lengkap, kami minta untuk dilengkapi, dan setiap ada penyampaian hasil pengawasan dari Bawaslu terkait data pemilih, pasti kami tindaklanjuti sesuai ketentuan. Diskusi lain yang mengemuka adalah soal pencatatan terhadap pemilih yang pindah masuk Kota Semarang atau pindah keluar Kota Semarang. “Pindah masuk dan keluar kami kelola sesuai ketentuan, bahkan pindah masuk data kami susun sampai tingkat TPS, bukan hanya di level kelurahan saja” pungkas Zaini. Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan upaya maksimal dari KPU dalam rangka menjamin hak konstitusional warga sebagai pemilih dan bilamana upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah memenuhi prinsip progresif dan prinsip komprehensif, maka  Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) koordinasi ini bagian dari KPU melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 yakni tentang KPU bertugas melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan sebagai kunci kesuksesan kevalidan dan mutakhir data pemilih yang bekerjasama dengan beberapa stakeholder lain. KPU berkoordinasi dengan TNI dan Polri terkait anggota yang purna tugas, sementara dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang terkait data siswa yang masuk pada usia 17 tahun untuk bisa masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. (Didin)

Kunjungan Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI

Kunjungan Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai-Endah Purnamasari,  Moh Sugiharto (Pelaksana pada Subag Penegakan Disiplin Pegawai), Lilis Nurhasanah (Pelaksana pada Subag Kesejahteraan Pegawai), dan Agnes Devy Selviana (Pelaksana pada Subag Penegakan Disiplin Pegawai) mengadakan kunjungan ke KPU Kota Semarang hari Jumat (3/12). Maksud kedatangan kali ini, untuk memonitoring penerimaan satya lencana, Karpeg (kartu pegawai) , Karis ( Kartu Istri) dan Karsu ( Kartu Suami) bagi pegawai Sekretariat KPU Kota Semarang. Dijelaskan bahwa Kartu Pegawai yang digunakan dalam pencantuman SAPK adalah kartu yang bernomor seri yang diberikan oleh BKN (bukan NIP). Sedangkan kartu yang berbentuk seperti ATM dan mencantumkan NIP merupakan kartu yang tidak diterbitkan lagi oleh BKN dan bukan Kartu Pegawai yang berlaku. Untuk pengajuan satya lencana 2 tahun kedepan sudah dilaporkan melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Menuju Satu data Indonesia yang Terintegrasi dan Mudah digunapakaikan

Menuju Satu data Indonesia yang Terintegrasi dan Mudah digunapakaikan Satu data Indonesia menjadi mimpi bersama antar berbagai lembaga, yang kedepannya dirasakan sangat penting dan strategis digunakan untuk beragam kepentingan apapun. Sebab dengan data semua bisa lancar kaitannya dengan kenegaraan. KPU Republik Indonesia merupakan bagian dari pemilik data besar pemilu yang jumlahnya sangat besar dan sangat penting utamanya untuk kepentingan politik, sosial kenegaraan dan keamanan negara.  Membangun satu data pemilu untuk satu data indonesia menjadi tema besar kegiatan webinar Knowledge Sharing Digitalisasi pemilu seri 4, yang diselenggarakan KPU RI pada Rabu (1/12). Hadir Ilham Saputra, Viryan Azis, Ketua dan anggota KPU provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota Se Indonesia, beserta jajaran kesekretariatan, sekretariat jenderal KPU RI, perwakilan dari partai politik di Indonesia. KPU Kota Semarang hadir dan menyimak dengan baik melalui aplikasi zoom meeting di ruang audio visual.  Ilham Saputra menyampaikan bahwa terkait data pasti erat dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam pengelolaan data yang sangat banyak. Data harus disimpan, dihimpun dan disusun pada masa tahapan pemilu, menurut undang-undang ada sebelas data tahapan per undang-undang. Data-data pemilu harus bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat, pihak terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, parpol arsip nasional, pemerintah dan kementerian terkait. Diskusi untuk mebahas bagaimana mengelola data. Narasumber diharapkan memberikan arahan, contoh bagaimana pengelolaan data menjadi data besar yang akurat. Komisi Pemilihan Umum, seperti yang disusun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yakni data hasil pemilu 2019, bagaimana dapilnya, hasil pemilu, bisa dibuat dalam satu grafis yang kemudian mudah diakses. Sangat bagus dalam mendukung riset-riset terkait kepemiluan untuk membantu bagaimana membuat big data yang maksimal dan akurat dan bisa digunakan masyarakat dengan mudah.  Ilham Saputra mengemukakan jika KPU Kabupaten/Kota sudah memiliki data yang baik, dipertahankan dan dikembangkan dan bisa berkonsultasi dengan KPU RI agar data dan aplikasi yang digunakan bisa kompatibel dengan data dan aplikasi yang dimiliki KPU RI. Viryan Azis, anggota KPU RI, pada arahannya menyampaikan bahwa, data merupakan asset yang sangat berharga dan bernilai apabila dikelola dengan sangat baik dan prosesnya tidak sederhana. Pada perkembangannya menuntut data disajikan dalam bentuk digital,dan  penggunaan teknologi dalam penghimpunan dan pengelolaan data.  Data semestinya dikelola dengan tetap membangun kedaulatan digital,menurut Viryan, menjadi penting terkait data kepemiluan, sebab di beberapa negara, data pemilu dikelola tidak dengan kedaulatan sehingga data hasil pemilu yang dihimpun, bisa diserang melalui cyber, berakibat adanya ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu.  Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. KPU RI merespon secara aktif terhadap perpres tersebut. Dan KPU sadar bahwa tujuan perpres agar data yang dikelola bisa efektif dan memberikan manfaat sebaik-baiknya setinggi tingginya untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik. KPU sudah membuat peraturan KPU, terkait tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Beberapa waktu lalu KPU sudah berupaya, dengan berkoordinasi dengan 9 kementerian dan lembaga terkait untuk manajemen data. Data kepemiluan diintegrasikan dengan data dari berbagai lembaga agar data kepemiluan menjadi bagian dari sekenario yang dibangun pemerintah, satu data Indonesia bisa terwujud pasca pemilu 2024. Nantinya bisa diberdayakan untuk urusan pemerintahan dan urusan kesejahteraan masyarakat. KPU terus menindaklanjuti kesemuanya agar pemilu 2024 sangat efisien, mudah, sederhana include dengan tata kelola data yang terintegrasi bak antar tahapan pemilu, dengan kementerian lembaga terkait agar bisa dimanfaatkan untuk urusan negara. Sekilas tentang satu data Indonesia atau latar belakang satu data Indonesia adalah kebutuhan pemerintah atas data yang tunggal, akurat, mutakhir, terpadu dan bisa dipertanggung jawabkan. Mudah diakses dan dapat dipakai antar intansi pusat dan daerah. KPU sebagai pemilik data pemilu, dimana data yang dimiliki sampai pada level TPS bahkan RT atau RW yang sangat detail, dapat KPU berikan  kepada pemerintah dan nantrinya bisa digunakan dalam berbagai bidang, sebagai contoh adalah untuk politik dan keamanan. KPU mendata perolehan suara dari level TPS jika ditarik keatas maka data tersebut terlihat data sejauh mana dukungan terhadap calon atau peserta pemilu. Dengan adanya satu data bisa memberikan kepada pemerintah sebagai eksekutor untuk melakukan mitigasi pada daerah yang resikonya terlalu besar pada pross pemilu atau pemilihan. KPU menghadirkan  narasumber yang kompeten, yaitu Dr.H Muldoko SIP (Kepala staf kepresidenan) dan Drs Okto Rialdi PHD  Muldoko menyampaikan bahwa sesuai arahan presiden data-data sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat dan juga dalam membangun kepercayaan atas yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah sigap menanggapi urgensi kebutuhan akan data, berbagai upaya perbaikan data terus dikejar demi penyusunan kebijakan yang tepat, termasuk juga untuk kebutuhan pemilu, data jadi sangat krusial.  “Kita pasti tidak mau data palsu dimanfaatkan oleh oknum politik sehingga hasil pemilu termanipulasi” Muldoko mengatakan bahwa penyusunan data bukan hal mudah, mengingat jumlah penduduk yang sangat besar dan kondisi geografi indoneia yang sangat rumit, serta penyebaran populasi penduduk yang tidak merata. Terpencil dan sulit dijangkau Muldoko menjelaskan Perpres 39 tahun  2019 tentang satu data Indonesia, yang diharapkan bisa menjadi kunci terkait persoalan data di Indonesia. Ini menjadi bagian dari reformasi data nasional. Agar setiap kebijakan yang diambil berbasis pada data.  Reformasi data untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir dan mudah diakses oleh pengguna data di Indonesia. Satu data Indonesia dan korelasinya dengan kepemiluan diulas oleh Oktorialdi PH D Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan dan Koordinator Sekretariat Satau Data Indonesia Tingkat Pusat.  “Data adalah kekayaaan baru bangsa kita. Pembinaan data berperan dalam menerapkan data leadership dan data quality assurance pada instansi pemerintah penyelenggara data, kemudian kebijakan satu data Indonesia mendorong perbaikan kualitas data melalui penerapan prinsip-prinsip satu data yg dikembangkan sebagai big data dan referensi data tunggal masyarakat indonesia.”, tegasnya.   Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. “Sistem pemerintahan bebasis elektronik (SPBE) perpres nomor 95 tahun 2018 tetang sistem berbasis elektronik, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yg memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Untuk tata kelola sendiri adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksanannya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu”, jelas Okto Riyadi diakhir dalam paparannya. Oktorialdi memaparkan teknis bagaimana mengumpulkan data untuk satu data Indonesia. Kualifikasi data yang bisa masuk dalam satu portal data Indonesia. Ada kualifikasi dan validasi data supaya data pemilu bisa muncul dalam portal satu data Indonesia. Satu data pemilu untuk Indonesia terintegrasi, transparan dan mudah digunapakaikan mudah terwujud, supaya tidak terjadi data apabila tidak dicari ada, tetapi ketika dibutuhkan justru tidak ada. Beragam pertanyaan dalam sesi diskusi muncul antara lain. Responsivitnes data yang disajikan, termasuk permasalahan terkait gunapakai data.  (Didin)