Data Pemilih Berkelanjutan dan Daftar Pemilih Problematika data pemilih menjadi materi pokok dalam Virtual Election Short Course (VESC) Batch 3 sesi ke 4. Puluhan peserta hadir melalui zoom meeting dan youtube, Selasa (18/1). Ahmad Zaini menyampaikan bahwa sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 14, 17, dan 20 tentang pemilu, bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Zaini menyampaikan bahwa problem secara umum tentang data pemilih paling tidak terbagi kedalam 7 jenis. "Yaitu kondisi geografis, mobilitas yang tinggi, konflik atau bencana, data ganda, memenuhi syarat yang tidak masuk data pemilih, sebaliknya ada yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam data pemilih, dan yang terakhir adalah minimnya kesadaran dari masyarakat," tuturnya. "Yang intinya adalah KPU Kabupaten Kota perlu memperbaharui data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," lanjut Zaini. Adapun tujuan utama dari PDPB ialah untuk memperbaharui data pemilih yaitu dengan menambahkan pemilih baru, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini akan membantu proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. “Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memperbarui data, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya”, tegas Zaini. Pada kesempatan vesc ini, Zaini mensosialisasikan aplikasi lindungihakmu.kpu.go.id. aplikasi tersebut merupakan perubahan dari website www.lindungihakpilihmu.go.id yang ada sejak tahun 2018 dan mulai tahun 2022 berganti menjadi www.lindungihakmu.kpu.go.id. “Masyarakat bisa mengakses dan melakukan pengecekan terkait data pemilih, apakah sudah masuk atau belum, termasuk melakukan pengecekan jumlah pemilih di tiap kelurahan, kecamatan dan kabupaten kota” jelas Zaini. Bagi masyarakat Kota Semarang bisa membuat pelaporan jika ada perubahan data pemilih di lingkungan tempat tinggal, semisal ada anak yang sudah berusia 17 tahun, meninggal dunia atau ada pindahan dari daerah lain. “Laporkan dan perbarui data ke kantor sekretariat KPU Kota Semarang atau bisa mengakses bit.ly/DPBKotaSemarang” Beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi sesi 4 VESC 3 antara lain bagaimana tindak lanjut KPU Kota Semarang untuk mensosialisasikan DPB bagi warga atau masyarakat Kota Semarang yang pasif terhadap medsos atau belum tergerak untuk mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Topik lain adalah bagaimana proses pencatatan sebagai pemilih untuk pensiunan anggota TNI atau POLRI. Selanjutnya bagaimana seseorang bisa mencatatkan dirinya menjadi pemilih, syarat dan ketentuan agar bisa menjadi pemilih dan masuk dalam daftar pemilih tetap. Secara lugas dan mendalam Ahmad Zaini menjawab semua pertanyaan, berdasar pada regulasi daftar pemilih untuk pemilihan umum. Diakhir sesi Zaini mengajak peserta untuk proaktif dalam mengupdate data pemilih di lingkungan, meskipun sarananya baru melalui aplikasi lindungihakmu atau dengan datang secara langsung di sekretariat KPU Kabupaten atau Kota. (Didin)