Menuju Satu data Indonesia yang Terintegrasi dan Mudah digunapakaikan
Satu data Indonesia menjadi mimpi bersama antar berbagai lembaga, yang kedepannya dirasakan sangat penting dan strategis digunakan untuk beragam kepentingan apapun. Sebab dengan data semua bisa lancar kaitannya dengan kenegaraan. KPU Republik Indonesia merupakan bagian dari pemilik data besar pemilu yang jumlahnya sangat besar dan sangat penting utamanya untuk kepentingan politik, sosial kenegaraan dan keamanan negara.
Membangun satu data pemilu untuk satu data indonesia menjadi tema besar kegiatan webinar Knowledge Sharing Digitalisasi pemilu seri 4, yang diselenggarakan KPU RI pada Rabu (1/12).
Hadir Ilham Saputra, Viryan Azis, Ketua dan anggota KPU provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota Se Indonesia, beserta jajaran kesekretariatan, sekretariat jenderal KPU RI, perwakilan dari partai politik di Indonesia.
KPU Kota Semarang hadir dan menyimak dengan baik melalui aplikasi zoom meeting di ruang audio visual. Ilham Saputra menyampaikan bahwa terkait data pasti erat dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam pengelolaan data yang sangat banyak. Data harus disimpan, dihimpun dan disusun pada masa tahapan pemilu, menurut undang-undang ada sebelas data tahapan per undang-undang.
Data-data pemilu harus bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat, pihak terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, parpol arsip nasional, pemerintah dan kementerian terkait. Diskusi untuk mebahas bagaimana mengelola data.
Narasumber diharapkan memberikan arahan, contoh bagaimana pengelolaan data menjadi data besar yang akurat. Komisi Pemilihan Umum, seperti yang disusun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yakni data hasil pemilu 2019, bagaimana dapilnya, hasil pemilu, bisa dibuat dalam satu grafis yang kemudian mudah diakses.
Sangat bagus dalam mendukung riset-riset terkait kepemiluan untuk membantu bagaimana membuat big data yang maksimal dan akurat dan bisa digunakan masyarakat dengan mudah.
Ilham Saputra mengemukakan jika KPU Kabupaten/Kota sudah memiliki data yang baik, dipertahankan dan dikembangkan dan bisa berkonsultasi dengan KPU RI agar data dan aplikasi yang digunakan bisa kompatibel dengan data dan aplikasi yang dimiliki KPU RI.
Viryan Azis, anggota KPU RI, pada arahannya menyampaikan bahwa, data merupakan asset yang sangat berharga dan bernilai apabila dikelola dengan sangat baik dan prosesnya tidak sederhana. Pada perkembangannya menuntut data disajikan dalam bentuk digital,dan penggunaan teknologi dalam penghimpunan dan pengelolaan data.
Data semestinya dikelola dengan tetap membangun kedaulatan digital,menurut Viryan, menjadi penting terkait data kepemiluan, sebab di beberapa negara, data pemilu dikelola tidak dengan kedaulatan sehingga data hasil pemilu yang dihimpun, bisa diserang melalui cyber, berakibat adanya ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. KPU RI merespon secara aktif terhadap perpres tersebut. Dan KPU sadar bahwa tujuan perpres agar data yang dikelola bisa efektif dan memberikan manfaat sebaik-baiknya setinggi tingginya untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik.
KPU sudah membuat peraturan KPU, terkait tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Beberapa waktu lalu KPU sudah berupaya, dengan berkoordinasi dengan 9 kementerian dan lembaga terkait untuk manajemen data. Data kepemiluan diintegrasikan dengan data dari berbagai lembaga agar data kepemiluan menjadi bagian dari sekenario yang dibangun pemerintah, satu data Indonesia bisa terwujud pasca pemilu 2024. Nantinya bisa diberdayakan untuk urusan pemerintahan dan urusan kesejahteraan masyarakat. KPU terus menindaklanjuti kesemuanya agar pemilu 2024 sangat efisien, mudah, sederhana include dengan tata kelola data yang terintegrasi bak antar tahapan pemilu, dengan kementerian lembaga terkait agar bisa dimanfaatkan untuk urusan negara.
Sekilas tentang satu data Indonesia atau latar belakang satu data Indonesia adalah kebutuhan pemerintah atas data yang tunggal, akurat, mutakhir, terpadu dan bisa dipertanggung jawabkan. Mudah diakses dan dapat dipakai antar intansi pusat dan daerah.
KPU sebagai pemilik data pemilu, dimana data yang dimiliki sampai pada level TPS bahkan RT atau RW yang sangat detail, dapat KPU berikan kepada pemerintah dan nantrinya bisa digunakan dalam berbagai bidang, sebagai contoh adalah untuk politik dan keamanan.
KPU mendata perolehan suara dari level TPS jika ditarik keatas maka data tersebut terlihat data sejauh mana dukungan terhadap calon atau peserta pemilu. Dengan adanya satu data bisa memberikan kepada pemerintah sebagai eksekutor untuk melakukan mitigasi pada daerah yang resikonya terlalu besar pada pross pemilu atau pemilihan.
KPU menghadirkan narasumber yang kompeten, yaitu Dr.H Muldoko SIP (Kepala staf kepresidenan) dan Drs Okto Rialdi PHD
Muldoko menyampaikan bahwa sesuai arahan presiden data-data sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat dan juga dalam membangun kepercayaan atas yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pemerintah sigap menanggapi urgensi kebutuhan akan data, berbagai upaya perbaikan data terus dikejar demi penyusunan kebijakan yang tepat, termasuk juga untuk kebutuhan pemilu, data jadi sangat krusial.
“Kita pasti tidak mau data palsu dimanfaatkan oleh oknum politik sehingga hasil pemilu termanipulasi”
Muldoko mengatakan bahwa penyusunan data bukan hal mudah, mengingat jumlah penduduk yang sangat besar dan kondisi geografi indoneia yang sangat rumit, serta penyebaran populasi penduduk yang tidak merata. Terpencil dan sulit dijangkau
Muldoko menjelaskan Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, yang diharapkan bisa menjadi kunci terkait persoalan data di Indonesia. Ini menjadi bagian dari reformasi data nasional. Agar setiap kebijakan yang diambil berbasis pada data.
Reformasi data untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir dan mudah diakses oleh pengguna data di Indonesia.
Satu data Indonesia dan korelasinya dengan kepemiluan diulas oleh Oktorialdi PH D Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan dan Koordinator Sekretariat Satau Data Indonesia Tingkat Pusat.
“Data adalah kekayaaan baru bangsa kita. Pembinaan data berperan dalam menerapkan data leadership dan data quality assurance pada instansi pemerintah penyelenggara data, kemudian kebijakan satu data Indonesia mendorong perbaikan kualitas data melalui penerapan prinsip-prinsip satu data yg dikembangkan sebagai big data dan referensi data tunggal masyarakat indonesia.”, tegasnya.
Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. “Sistem pemerintahan bebasis elektronik (SPBE) perpres nomor 95 tahun 2018 tetang sistem berbasis elektronik, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yg memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Untuk tata kelola sendiri adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksanannya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu”, jelas Okto Riyadi diakhir dalam paparannya.
Oktorialdi memaparkan teknis bagaimana mengumpulkan data untuk satu data Indonesia. Kualifikasi data yang bisa masuk dalam satu portal data Indonesia. Ada kualifikasi dan validasi data supaya data pemilu bisa muncul dalam portal satu data Indonesia.
Satu data pemilu untuk Indonesia terintegrasi, transparan dan mudah digunapakaikan mudah terwujud, supaya tidak terjadi data apabila tidak dicari ada, tetapi ketika dibutuhkan justru tidak ada.
Beragam pertanyaan dalam sesi diskusi muncul antara lain. Responsivitnes data yang disajikan, termasuk permasalahan terkait gunapakai data. (Didin)