Berita Terkini

Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK)

Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) KPU Kota Semarang beserta Kabupaten Kota seJawa Tengah mengikuti rakord secara daring, Rabu (19/1). Untuk membuat Laporan keuangan yang andal dan sesuai standar pemerintahan, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan koordinasi melalui zoom meeting dengan fokus materi pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK).  Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) pada sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar pemerintahan. Narasumber pada kegiatan ini adalah I Gusti Ayu Pratama (Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Biro Keuangan dan BMN Biro Keuangan KPU RI)  dan Efa Riskiputri (Biro Keuangan KPU RI) mengundang sekretaris KPU Kabupaten dan Kota,  Tim penyusun dan penilai laporan keuangan, PPK, Kasubag Keuangan se Jawa Tengah. KPU Kota Semarang hadir Sekretaris, Kasubag Umum, PPK dan Staf. Sri Lestariningsih melanjutkan, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pelaporan keuangan yang akuntabel sehingga kedepan penerapan PIPK dapat memberikan keyakinan kepada pembaca atau pengguna pelaporan keuangan bahwa pelaporan keuangan yang disusun sudah lengkap dan seluruh transaksi keuangan sudah dicatat sesuai ketentuan dan  dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan. Kemudian sumberdaya keuangan diamankan dari kerugian material akibat adanya pemborosan penyalahgunaan, kesalahan dan sebab-sebab lainnya. Prinsip PIPK diantaranya mendukung tujuan organisasi baik jangka panjang maupun jangka pendek, jangka panjang sesuai dengan renstra, jangka pendek sesuai dengan perjanjian kerja yang disusun. Merupakan bagian tak terpisahkan ketika penilaian PIPK dilakukan secara sistematis dan terstruktur. “Bahwa dari kegiatan ini, semua harus memahami ketentuan PIPK, KPA dan pengelola keuangan serta penyusun pelaporan keuangan dituntut memahami aturan dengan baik  sehingga tingkat kesalahan bisa diminimalisir” tegas Sri Lestariningsih. (Didin)

Data Pemilih Berkelanjutan dan Daftar Pemilih

Data Pemilih Berkelanjutan dan Daftar Pemilih Problematika data pemilih menjadi materi pokok dalam Virtual Election Short Course (VESC) Batch 3 sesi ke 4. Puluhan peserta hadir melalui zoom meeting dan youtube, Selasa (18/1). Ahmad Zaini menyampaikan bahwa sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 14, 17, dan 20 tentang pemilu, bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Zaini menyampaikan bahwa problem secara umum tentang data pemilih paling tidak terbagi kedalam 7 jenis. "Yaitu kondisi geografis, mobilitas yang tinggi, konflik atau bencana, data ganda, memenuhi syarat yang tidak masuk data pemilih, sebaliknya ada yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam data pemilih, dan yang terakhir adalah minimnya kesadaran dari masyarakat," tuturnya. "Yang intinya adalah KPU Kabupaten Kota perlu memperbaharui data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," lanjut Zaini. Adapun tujuan utama dari PDPB ialah untuk memperbaharui data pemilih yaitu dengan menambahkan pemilih baru, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini akan membantu proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. “Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memperbarui data, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya”, tegas Zaini. Pada kesempatan vesc ini, Zaini mensosialisasikan aplikasi lindungihakmu.kpu.go.id. aplikasi tersebut merupakan perubahan dari website www.lindungihakpilihmu.go.id yang ada sejak tahun 2018 dan mulai tahun 2022 berganti menjadi www.lindungihakmu.kpu.go.id. “Masyarakat bisa mengakses dan melakukan pengecekan terkait data pemilih, apakah sudah masuk atau belum, termasuk melakukan pengecekan jumlah pemilih di tiap kelurahan, kecamatan dan kabupaten kota” jelas Zaini. Bagi masyarakat Kota Semarang bisa membuat pelaporan jika ada perubahan data pemilih di lingkungan tempat tinggal, semisal ada anak yang sudah berusia 17 tahun, meninggal dunia atau ada pindahan dari daerah lain.  “Laporkan dan perbarui data ke kantor sekretariat KPU Kota Semarang atau bisa mengakses bit.ly/DPBKotaSemarang” Beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi sesi 4 VESC 3 antara lain bagaimana tindak lanjut KPU Kota Semarang untuk mensosialisasikan DPB bagi warga atau masyarakat Kota Semarang yang pasif terhadap medsos atau belum tergerak untuk mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Topik lain adalah bagaimana proses pencatatan sebagai pemilih untuk pensiunan anggota TNI atau POLRI. Selanjutnya bagaimana seseorang bisa mencatatkan dirinya menjadi pemilih, syarat dan ketentuan agar bisa menjadi pemilih dan masuk dalam daftar pemilih tetap. Secara lugas dan mendalam Ahmad Zaini menjawab semua pertanyaan, berdasar pada regulasi daftar pemilih untuk pemilihan umum. Diakhir sesi Zaini mengajak peserta untuk proaktif dalam mengupdate data pemilih di lingkungan, meskipun sarananya baru melalui aplikasi lindungihakmu atau dengan datang secara langsung di sekretariat KPU Kabupaten atau Kota. (Didin)

Sumber Daya Manusia Penyelenggara Pemilihan 

Sumber Daya Manusia Penyelenggara Pemilihan  Merupakan tema pada  VESC  sesi ketiga pagi ini. Banyak  pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber setelah pemaparan materi dalam Virtual Election Short Course Batch 3 (Kursus Singkat Kepemiluan) KPU Kota Semarang, Jumat (14/1). Menghadirkan Novi Maria Ulfah (Anggota KPU Kota Semarang) sebagai narasumber. Fokus materi pada Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Pemilu 2024. Tema ini dipilih mengingat sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemilu menjadi hal pokok yang harus dipersiapkan dengan baik. ”SDM menjadi kunci sukses tidaknya pemilihan umum, maka persiapan rekrutmen SDM dan kualifikasinya harus dipersiapkan mulai dari sekarang” kata Novi. Lebih jelas anggota KPU Divisi Parmas SDM dan Kampanye ini menerangkan lebih detail kriteria, regulasi dan ketentuan dalam rekrutmen SDM penyelenggara. Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia,  setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Hal yang menjadi diskusi pada sesi ini adalah soal periodisasi penyelenggara. Novi menerangkan penghitungan periode sebagaimana yang dimaksud adalah  jangka waktu 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan penghitungan periode dimulai dari penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2004 pemilihan umum presiden dan wakil presiden,   pemilihan   gubernur   dan   wakil   gubernur,   walikota   dan wakil walikota dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan periodesasi yaitu periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018, periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023. Menurut Novi Maria, seseorang yang telah dua periode menjadi penyelenggara di level yang sama tidak bisa lagi mendaftar, harus naik ke level yang lebih tinggi, semisal PPS menjadi PPK, atau bisa juga menjadi penyelenggara di ranah pengawas pemilu. Lebih lanjut Novi menerangkan bahwa penyelenggara pada pemilihan serentak tahun 2024 berada pada situasi yang belum bisa ditentukan dari sekarang.  “Situasi pemilihan serentak tahun 2024 pertama tahapan yang bersamaan dengan pemilihan gubernur dan walikota, selanjutnya hingga sekarang KPU RI belum menentukan waktu pelaksanaan pemilu 2024, dan adanya bayang-bayang pandemi covid 19 yang berdampak pada tahapan dan anggaran” jelasnya. Pertanyaan datang dari peserta VESC lewat zoom meeting, maupun ditulis di kolom chat youtube. Novi Maria menjawab semua pertanyaan dengan seksama.“Alhamdulillah edisi kali ini banyak pertanyaan menunjukan bahwa kedepan, banyak orang yang siap menjadi penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024” pungkas Novi Maria. (Didin)

Self Assessment Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021

Self Assessment Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 KPU Kota Semarang bersama dengan 28 (dua puluh delapan) KPU kab/kota di Jawa Tengah mengikuti rapat koordinasi perihal self assesment monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2021 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat (14/1). Sebagai terundang sekretaris dan kasubag program dan data KPU kab/kota di Jawa Tengah. Rapat dibuka oleh sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Sri Lestariningsih. Sri Lestariningsih menyampaikan bahwa proses self assesment monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2021 agar sesuai dengan aturan yang ada.  KPU Provinsi dan kab/kota terus menerus melakukan koordinasi agar dapat menghasilkan laporan yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan oleh satker masing-masing. Pemaparan dan penilaian di bagi menjadi dua kelas, pemaparan Instrumen dan penilaian dilakukan oleh tim penilai dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Pencermatan Hari Kedua Pembahasan Anggaran Pemilihan 2024

Pencermatan Hari Kedua Pembahasan Anggaran Pemilihan 2024 KPU Kota Semarang mengikuti rapat kerja pencermatan RAB pemilihan tahun 2024, hadir mengikuti zoom meeting  di aula KPU Kota Semarang pada Kamis (13/11). Tampak hadir jajaran komisioner, sekretaris dan subag KPU Kota Semarang.  Rapat Kerja untuk membahas rencana anggaran belanja pemilihan 2024 dipandu oleh Putnawati (Anggota KPU Jawa Tengah). Ia menjelaskan secara rinci rencana anggaran pemilihan untuk pencalonan, pendaftaran calon, verifikasi, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dana kampanye.  Pembahasan selanjutnya yaitu kampanye dan evaluasi pemilihan 2024 yang dipandu oleh Ikhwanudin (Koordinator Divisi Perencanaan KPU Provinsi Jawa Tengah). Rapat kali ini membahas tentang perubahan RAB pemilihan serentak tahun 2024 yang mana seluruh divisi berkontribusi untuk mencermati kembali RAB pemilihan serentak tahun 2024. Dengan mencermati perubahan RAB ini nantinya dapat mengetahui mana saja anggaran yang perlu di tambah untuk menunjang kegiatan kedepannya.  Menguat pada sesi diskusi terkait anggaran untuk verifikasi dukungan calon perseorangan. Beberapa kabupaten kota berdiskusi dengan Putnawati, berkaitan dengan besaran anggaran untuk verifikasi dukungan calon perseorangan. Putnawati mengatakan kepada KPU kabupaten kota untuk melakukan pencermatan ulang supaya lebih detail barangkali ada yang tercecer. “Mohon dicermati ulang barangkali masih ada yang belum dianggarkan meskipun pencermatan yang dilakukan sudah cukup komplit. Nantinya untuk bisa disampaikan didalam grup” katanya. (Didin)

Audiensi KPU dengan Dispendukcapil Kota Semarang 

Audiensi KPU dengan Dispendukcapil Kota Semarang  Dengan adanya data pemilih yang berkualitas pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak  tahun 2024, akan menjadi kesuksesan pelaksanaan demokrasi di Indonesia serta mampu menghasilkan pemimpin terpilih yang berkualitas pula. Semangat inilah yang dibawa dan disampaikan oleh Ahmad Zaini (Anggota KPU Kota Semarang) dalam audiensi KPU Kota Semarang dengan Dispendukcapil Kota Semarang Kamis (13/1). Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Audiensi pada hari ini dari  KPU Kota semarang dihadiri  Ahmad Zaini, Suyanto, Rahadi Wijaya, Anugrah Bintang dan Yohanes Tito, sedang dari  Dispendukcapil, yaitu Suryanto, Eva, Agus Tanto dan Aris Himawan.    Menjadi salah satu bagian dari upaya mensukseskan pemilu dan pemilihan tahun 2024 adalah melalui data pemilih yang berkualitas sehingga menjadi kunci dalam penyelenggaraan demokrasi. “Maksud dan tujuan KPU datang pada hari ini yaitu  silahturahmi KPU dan Dispenduk serta diharapkan adanya masukan dari dinas-dinas terkait, khususnya Dispendukcapil yg bersinggungan dengan data pemilih. Kemudian secara teknis agar nantinya tahun 2024 data mudah untuk di kejar/tidak terlalu jauh untuk memproses data-data pemilih ” katanya.  Lebih terang, Zaini menyebut “Bahwa terkait elemen-elemen data yang kurang lengkap, seperti NKK, dll, Dispendukcapil untuk dapat saling mambantu dan mendukung untuk mensinkronkan data dengan KPU, karena memang masih banyak keluhan dari masyarakat tentang daftar pemilih”. Suryanto (Dispendukcapil) mengatakan “Dispenduk siap untuk membantu KPU dalam keperluannya tentang data pemilih dan berharap nantinya dengan program perekaman data masal yang dilakukan oleh Dispenduk bisa mengakomodir permasalahan data pemilih, sehingga tercatat sebagai pemilih pada pemilu 2024”. (Tito)