Berita Terkini

Rakord Pemutakhiran Daftar Pemilih 

Rakord Pemutakhiran Daftar Pemilih  KPU Kota Semarang bersama dengan KPU Kab/Kota SeJawa Tengah mengikuti rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semester dua tahun 2021 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat (7/1). Sebagai terundang anggota KPU Kab/Kota divisi perencanaan, data dan informasi di Jawa Tengah. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Yulianto menyampaikan bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah upaya utk melakukan pemutakhiran daftar pemilih sampai nanti tahapan pemilu 2024.  KPU Provinsi dan Kab/Kota terus menerus melakukan kordinasi dengan pihak terkait agar daftar pemilih terus berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang berkualitas serta dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan dalam daftar pemilih.  Rapat dilanjutkan oleh Paulus Widiantoro selaku koordinator divisi data dan informasi. Latar belakang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah sesuai UU No. 7 tahun 2017 pasal 204 ayat (1), dimana KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan patokan daftar pemilih tetap pemilu/pemilihan terakhir yang kemudian dimutakhirkan secara berkelanjutan. Penyusunan daftar pemilih nerkelanjutan bertujuan untuk : Meminimalisir kecurigaan/potensi manipulasi di daftar pemilih, memudahkan kerja secara teknis dengan berkelanjutan seperti memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi daftar pemilih yg digunakan untuk pemilu selanjutnya, Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah secara komprehensif, akurat dan mutakhir.

Hari Soesilo Sekretaris KPU Kota Semarang

Hari Soesilo Sekretaris KPU Kota Semarang KPU Kota Semarang resmi memiliki sekretaris baru setelah pelantikan sekretaris dan pejabat di jajaran Komisi Pemilihan Umum dari tingkat pusat sampai daerah, Rabu (5/1). Pelantikan dilaksanakan secara daring oleh sekretaris jendral KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Hari Soesilo, resmi menjabat menjadi sekretaris KPU Kota Semarang menggantikan Hery Sutarko yang kembali ke pemerintah Kota Semarang.  Hari Soesilo mengikuti pelantikan secara daring di aula KPU Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan pelantikan beberapa sekretaris KPU Kabupaten di Jawa Tengah. Tampak hadir di aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) bersama jajaran anggotanya, Ketua KPU Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Rembang, Pemalang dan beberapa daerah lain. Anggota KPU Kota Semarang mengikuti proses pelantikan secara daring di aula KPU Kota Semarang Jl Pemuda 175 Sekayu Kota Semarang.  Ucapan selamat atas pelantikan Hari Soesilo sebagai sekretaris KPU Kota Semarang, datang dari teman sejawat dalam bentuk karangan bunga yang memenuhi halaman KPU Provinsi Jawa Tengah, seperti Kepolisian,Dinas Perhubungan, Diskominfo, Kantor Hukum dan Pengurus Partai Politik. Selamat bertugas Pak HarSoes (Hari Soesilo) semoga amanah dan mampu memimpin sekretariat KPU Kota Semarang, sukses melaksanakan pemilu dan pemilihan serentak 2024.  (Didin)

Mengelola Keamanan Siber Menuju Kedaulatan Digital Untuk Pemilu 

Mengelola Keamanan Siber Menuju Kedaulatan Digital Untuk Pemilu  Keamanan aplikasi, infrastruktur dan keamanan data serta bagaimana keamanan siber dan kedaulatan digital pemilu 2024 menjadi pokok bahasan dalam webinar seri ke delapan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia Rabu (29/12). Kali ini KPU menghadirkan narasumber Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Elisabeth Damayanti (OVP Cybersecurity PT Telkom Indonesia) dan Ismail Fahmi (Direktur Media Kernels Indonesia-Drone Emprit). KPU Kota Semarang hadir dan menyimak webinar yang diikuti oleh jajaran KPU RI dan sekretariat, KPU Provinsi dan Sekretariat, KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat se Indonesia. Perwakilan Partai Politik tingkat Pusat, dan undangan. Acara dibuka oleh Pramono Ubaid Tantowi (Mewakili Ketua KPU RI) sementara menjadi moderator yaitu Sumardiyono (Kapusdatin KPU RI). Pada sambutannya Pramono Ubaid mengatakan kemajuan teknologi informasi sudah banyak mengadopsi teknologi informasi sejak pendaftaran partai politik, pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan sebagainya. Penggunaan teknologi untuk mempermudah jajaran KPU dalam mengelola kerja pemilu, yang sangat kolosal dengan beban kerja besar.  “Jika tidak mengadopsi teknologi akan sangat tidak mungkin. Bagaimana 190 juta data pemilih, harus menggunakan teknologi, mengelola data partai politik, bagaimana mengelola kegandaan dengan data yang sebegitu banyak, penggunaan teknologi mempermudah kerja kpu” jelas Pramono. Tujuan utama dalam mengadopsi teknologi dalam tahapan pemilihan adalah mempermudah dan menyederhanakan kerja. Dampaknya mendorong transparansi dengan menginformasikan kepada khalayak dan para pihak terkait, stakeholder pemilu dan sebagainya. “Informasi kepada peserta pemilu, kepada masyarakat dan pemangku kepentingan bagaimana informasi bisa dengan mudah diakses, agar putusan KPU transparan,  sehingga apa yang dilakukan KPU bisa diverifikasi oleh berbagai pihak” imbuh Pram. Lebih lanjut Pram menjelaskan bahwa masalah yang terkait penggunaan teknologi informasi adalah pengamanan, dimana perkembangan dan ancaman sama-sama berkembang. Maka harus selalu meningkatkan pengamanan siber. Pram mencontohkan penggunaan teknologi di berbagai negara dan ancaman dari pihak luar sehingga penggunaan teknologi menjadi inkonstitusional. “Pemilu di Amerika menggunakan teknologi dan data berubah karena adanya gangunan keamanan siber, di Jerman, evoting menjadi inkonstitusional karena adanya gangguan siber” Memastikan semua berjalan sesuai atruran dan tidak dimanipulasi, karena ada celah pada pengamanan sistem, sehingga pihak lain bisa mengubah proses dan hasil pemilu. Bagaimana dalam  pemilu KPU bisa menjamin integritas proses dan hasil sehingga setiap suara pemilih terjamin keutuhannya. Bahwa seseorang sudah menentuka pilihan, suara yang diberikan tetap dihitung dan diakumulasi dikonversi secara nasional. Isu pengamanan siber semakin meningkat karena perkembangan teknologi informasi sangat cepat, pihak-pihak yang ingin membangun demokrasi dan merusak demokrasi sama-sama berkembang pesat. KPU harus mempertimbangkan aspek keamanan siber untuk mengadopsi satu atau lebih teknologi yang digunakan dalam pemilu. Kemananan pemilih dan security hasil pemilihan harus diupayakan.  KPU meminta intansi yang berwenang untuk mengaudit sistem informasi yang dipakai dan memastikan secara formal bahwa sistem yang dipakai sudah memenuhi syarat sehingga kerjasama dengan pihak lain seperti badan siber Kominfo, Polri, dan pihak terkait harus maksimal kerjanya. “Sistem pengamanan sudah harus diverifikasi sehingga pada saatnya ada serangan terhadap sistem maka langkah ya sudah jelas dan harus bagaimana sudah ada prosedurnya.  Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peserta pemilu kepada hasil pemilu sehingga meningkatkan demokrasi kita. Sumardiyono memandu webinar,  bahwa fokus webinar adalah keamanan aplikasi, infrastruktur dan keamanan data. Posisi hukum keamanan siber bisa mengelaborasi secara detail terkait regulasi yang diperlukan terkait kemanana siber pada pemilu tahun 2024, bagaimana regulasi khusus perlukan pada pemilu 2024 karena menyangkut keamanan data, termasuk keamanan data pribadi. “Hal lain terkait autentifikasi dokuman dalam bukti persidangan, perlu landasan hukum yang jelas. bagaimana memitigasi hal-hal terkait data pada pelaksanakan pemilu 2024 hal-hal terkait disinformasi dengan analisa data yang baik” Bagaimana langkah KPU dalam menangani serta upaya menghadapi  kemungkinan terhadap serangan-serangan siber yang mungkin banyak terjadi, seperti selama ini di KPU.  “Serangan terhadap KPU seperti apa saja kemungkinannya,  dan apa saja bentuk berkembangnya serangan siber kepada KPU dan bagaimana mengantisipasi supaya data KPU dan keamanannya bisa terjamin”  tegas Sumardiyono. (Didin)

Relevansi pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu dan Pilkada

Relevansi pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu dan Pilkada Pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah menjadi tema webinar bagi penyelenggara pemilu di Jawa Tengah. Webinar diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purworejo menghadirkan Ahmad Dolly Kurnia Tanjung (Ketua Komisi 2 DPR RI), Abhan SH MH (Ketua Bawaslu RI) dan Heru Widodo (Dosen Universitas Islam As Syafiiyah).  Webinar yang berlangsung melalui aplikasi zoom meeting dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Se Jawa Tengah, Partai Politik Se-Kabupaten Purworejo pada hari Senin (27/11).  KPU Kota Semarang hadir dan menyimak melalui zoom meeting. Tujuan webinar adalah untuk mengetahui apakah masih relevan dibentuknya peradilan khusus, kedua menentukan skema dan kepastian hukum badan peradilan khusus, mengetahui bagaimana skenario ideal badan peradilan khusus. Wacana peradilan khusus ini bergulir atau Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilihan yang telah diamanatkan oleh Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang namun hingga saat ini belum jelas bentuk dan wujudnya. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, mahkamah tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada langsung karena ketentuan pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 yang kemudian berdampak pada mahkamah tidak dapat lagi memeriksa dan mengadili sengketa pilkada. Kemudian Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menentukan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus Pemilihan, namun sebelum peradilan tersebut terbentuk mahkamah diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Dengan demikian, bentuk badan peradilan khusus pemilihan nantinya adalah bersifat ad hoc dan berkedudukan di setiap provinsi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, badan peradilan khusus pemilihan hanya khusus menyelesaikan perselisihan hasil pilkada yang memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir serta bersifat final dan mengikat. Namun demikian, dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan pandangan yang berbeda dengan pandangannya pada 2013 lalu. Berdasarkan penelusuran yang lebih mendalam berbasis original intent, banyak varian keserentakan penyelenggaraan  pemilu. Redefinisi yang dilakukan mahkamah ini bisa jadi satu acuan dan batu lompatan kita untuk menilik kembali relevansi Badan Peradilan Khusus Pemilihan. Selain itu, adanya badan ini membuat sistem penegakan hukum akan semakin terpencar-pencar sehingga menyebabkan terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan penegakan hukum kepemiluan. Apakah hal tersebut kemudian akan memunculkan disparitas antar lembaga penegakan hukum. Pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab ialah di mana peradilan khusus ini akan ditempatkan. Mahkamah Agung memiliki badan peradilan di bawahnya, apakah kemudian penyelesaian sengketa ini akan terpusat di MA atau terpencar-pencar secara regional ketika membuat satu kamar peradilan khusus. Apalagi waktu pembentukan badan tersebut sangat singkat mengingat 2024 tinggal tiga tahun lagi. Apakah pembahasan pembentukan badan peradilan nantinya bisa komprehensif dan optimal. Memperhatikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berprinsip kesamaan di mata hukum, supremasi hukum, dan pembentukan aturan yang berdasarkan konstitusi. Ahmad Dolly Kurnia Tanjung menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP harus berusaha mewujudkan pemilihan betul-betul berkualitas, berintegritas dan berwibawa karena diselenggarakan dengan baik dan sesuai regulasi dan sesuai etika.  “Penyelenggaraan pemilu kita terus berkembang menuju kesana (pemilu yang ideal) jadi setiap pemilu terhindar dari pelanggaran undang-undang maupun kode etik, penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP ketiganya sudah berupaya melaksanakan tugas sesuai aturan perundangan yang ada”. Tema webinar kali ini diharapkan mampu menjadi diskusi yang  melahirkan pemikiran dan saran serta masukan bilamana kedepan akan dibentuk peradilan khusus pemilu atau pemilihan. Karena menurut Dolly, keberadaan peradilan khusus butuh komunikasi dan sinergi antara berbagai pihak dan kalangan. Karena antar institusi hukum saling berkaitan.  Butuh strategi, komunikasi  dan sinergi antarlembaga untuk penyempurnaan perundangan terkait regulasi pemilu, utamanya  pembentukan badan peradilan khusus. Heru Widodo menyampaikan ketentuan keberadaan badan peradilan khusus dilihat dari undang-undang dan bagaimana kompetensi badan peradilan khusus serta bagaimana beragam kewenangan badan peradilan yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan.  Abhan menyampaikan pemikirannya bahwa, dibentuknya badan peradilan khusus dari sisi waktu sangat pendek dan mendesak. Kemudian Abhan menanggapi bagaimana kompetensi, sifat dan kedudukan badan peradilan khusus pemilihan. (didin)

Rapat Koordinasi DPB  Desember 2021

Rapat Koordinasi DPB  Desember 2021 Kota Semarang-KPU Kota Semarang menggelar rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode bulan Desember 2021, Kamis (23/ 12). Rapat koordinasi digelar di ruang rapat KPU Kota Semarang dan dihadiri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu, Forkopimda, OPD di lingkungan pemerintah Kota Semarang, dan partai politik yang ada di Kota Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom membuka rapat koordinasi ini, selanjutnya divisi perencanaan data dan informasi KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan Hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode bulan Desember 2021 yang ada di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di kota Semarang. "Pemilih baru di bulan ini berjumlah 142 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 70 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 72 pemilih. Sedangkan Pemilih TMS meninggal sebanyak 218 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 128 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 90 pemilih. Data akumulasi DPB selama tahun 2021  pemilih baru berjumlah 3.157 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.674 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.510 pemilih. Sedangkan pemilih TMS meninggal sebanyak 2.613 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.459 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.154 pemilih " kata Zaini.  Hasil akhir rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Desember 2021 sebanyak 1.176.817 pemilih dengan rincian laki-laki 570.392 pemilih dan perempuan 606.425 pemilih. Bagi masyarakat Kota Semarang yang belum terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan atau hendak melaporkan keluarganya yang pindah domisili atau meninggal dunia, bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Semarang atau bisa mengisi form masukan daftar pemilih berkelanjutan 2021 lewat website : bit.ly/DPBKotaSemarang.

Sharing Pengalaman Penggunaan Sirekap

Sharing Pengalaman Penggunaan Sirekap Pengalaman proses penggunaan sirekap selama pilkada 2020 di daerah, menjadi materi diskusi pada webinar seri ke empat dan lima Sharing Of Experience  penggunaan aplikasi sirekap pada pemilu tahun 2020. KPU Kota Semarang hadir pada agenda yang berlangsung melalui aplikasi zoom meeting di ruang audio visual KPU Kota Semarang. Hadir Heri Abriyanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Tobirin (Plt sek) dan staf TPH menyimak acara yang diikuti oleh komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Seluruh Indonesia.  Acara dibuka oleh Ilham Saputra (Ketua KPU RI). Pada sambutannya, ia menyampaikan bahwa penggunaan sirekap pada pilkada 2020 memberikan pengalaman besar bagi penyelenggara pemilu. Ilham mengatakan KPU sudah menyiapkan agar sirekap lebih baik. “Sejauh mana pengalaman penggunaan sirekap, KPU sudah koordinasi dengan provider kepada ITB, elemen-elemen aplikasi sirekap, apakah dengan memfoto C plano sudah efektif atau belum, penggunaan hp untuk memotret, selanjutnya mekanisme rekapitulasi menggunakan sirekap dan penggunaan  sirekap untuk rekapitulasi secara berjenjang di kecamatan, kabupaten dan KPU Provinsi” Narasumber berasal dari beberapa KPU di daerah. Ilham berharap bisa memberikan pengalaman yang berbeda supaya item dalam sirekap bisa disempurnakan.  KPU RI memberikan kesempatan kepada KPU se-Indonesia untuk menyimak dengan baik dan berbagi pengalaman. KPU Mandailing Natal bisa memberikan masukan dan evaluasi, Ngada Nusa Tenggara Timur berbagi terkait bagaimana kondisi provider utamanya memungkinkan atau tidak penggunaan aplikasi sirekap. KPU Gunung Kidul (DIY)  mengkaji bagaimana kesulitan penggunaan sirekap dan mengevaluasinya. Selanjutnya KPU Kediri, Tanjang Timur dan Kolaka Timur. Daerah-daerah ini bisa memberikan masukan dan evaluasi sirekap pada pilkada 2020. Ilham menambahkan, kedepan, jika sirekap masih dipakai untuk alat bantu sosialisasi harus lebih aplikatif, dan didukung oleh infrastruktur penggunaan yang memadai tentu  saja dengan penyempurnaan dan perbaikan aplikasi. Penyampaian materi dan sharing berbagi pengalaman penggunaan sirekap dipandu oleh moderator Kabiro Teknis KPU RI Melgia Carolina Van Harling, membuka sesi pemaparan dengan memberi pengantar bahwa pengalaman pemilu 2020 memberikan banyak catatan pengalaman.  Catatan penyelenggara pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten kota serta bagaimana penerapan, teknis pelaksanaan  regulasi, prosedur dan tatacara dan administrasi. Semua menjadi bekal dan panduan bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2024. “Kita ingin berbagi dengan semua yang ada di Indonesia terkait dengan penerapan sirekap dalam pemilu 2020. Pengalaman ini sudah dibagi sesi sebelumnya, dengan narasumber yang berbeda. Sudah kita catat dan berdasarkan hasil pantauan dan evaluasi dalam penggunaan sirekap dari 270 daerah. Ada beberapa daerah yang berhasil di TPS maupun dalam rekalpitulasi berjenjang” jelas Carolina. Banyak pengalaman berharga bagaimana memitigasi pengalaman di lapangan dan langkah yang dibangun guna memastikan bahwa sirekap sebagai alat bantuan publikasi di TPS dan rekap berjenjang bisa berjalan dengan baik. Harapannya, enam narasumber bisa berbagi pengalaman berbeda  sehingga masukan bagaimana memitigasi persoalan di lapangan serta memastikan kebijakan pimpinan dalam penggunaan aplikasi ini berjalan dengan baik. (Didin)