Mengelola Keamanan Siber Menuju Kedaulatan Digital Untuk Pemilu
Keamanan aplikasi, infrastruktur dan keamanan data serta bagaimana keamanan siber dan kedaulatan digital pemilu 2024 menjadi pokok bahasan dalam webinar seri ke delapan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia Rabu (29/12). Kali ini KPU menghadirkan narasumber Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Elisabeth Damayanti (OVP Cybersecurity PT Telkom Indonesia) dan Ismail Fahmi (Direktur Media Kernels Indonesia-Drone Emprit).
KPU Kota Semarang hadir dan menyimak webinar yang diikuti oleh jajaran KPU RI dan sekretariat, KPU Provinsi dan Sekretariat, KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat se Indonesia. Perwakilan Partai Politik tingkat Pusat, dan undangan.
Acara dibuka oleh Pramono Ubaid Tantowi (Mewakili Ketua KPU RI) sementara menjadi moderator yaitu Sumardiyono (Kapusdatin KPU RI).
Pada sambutannya Pramono Ubaid mengatakan kemajuan teknologi informasi sudah banyak mengadopsi teknologi informasi sejak pendaftaran partai politik, pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan sebagainya. Penggunaan teknologi untuk mempermudah jajaran KPU dalam mengelola kerja pemilu, yang sangat kolosal dengan beban kerja besar.
“Jika tidak mengadopsi teknologi akan sangat tidak mungkin. Bagaimana 190 juta data pemilih, harus menggunakan teknologi, mengelola data partai politik, bagaimana mengelola kegandaan dengan data yang sebegitu banyak, penggunaan teknologi mempermudah kerja kpu” jelas Pramono.
Tujuan utama dalam mengadopsi teknologi dalam tahapan pemilihan adalah mempermudah dan menyederhanakan kerja. Dampaknya mendorong transparansi dengan menginformasikan kepada khalayak dan para pihak terkait, stakeholder pemilu dan sebagainya.
“Informasi kepada peserta pemilu, kepada masyarakat dan pemangku kepentingan bagaimana informasi bisa dengan mudah diakses, agar putusan KPU transparan, sehingga apa yang dilakukan KPU bisa diverifikasi oleh berbagai pihak” imbuh Pram.
Lebih lanjut Pram menjelaskan bahwa masalah yang terkait penggunaan teknologi informasi adalah pengamanan, dimana perkembangan dan ancaman sama-sama berkembang. Maka harus selalu meningkatkan pengamanan siber. Pram mencontohkan penggunaan teknologi di berbagai negara dan ancaman dari pihak luar sehingga penggunaan teknologi menjadi inkonstitusional.
“Pemilu di Amerika menggunakan teknologi dan data berubah karena adanya gangunan keamanan siber, di Jerman, evoting menjadi inkonstitusional karena adanya gangguan siber”
Memastikan semua berjalan sesuai atruran dan tidak dimanipulasi, karena ada celah pada pengamanan sistem, sehingga pihak lain bisa mengubah proses dan hasil pemilu.
Bagaimana dalam pemilu KPU bisa menjamin integritas proses dan hasil sehingga setiap suara pemilih terjamin keutuhannya. Bahwa seseorang sudah menentuka pilihan, suara yang diberikan tetap dihitung dan diakumulasi dikonversi secara nasional.
Isu pengamanan siber semakin meningkat karena perkembangan teknologi informasi sangat cepat, pihak-pihak yang ingin membangun demokrasi dan merusak demokrasi sama-sama berkembang pesat.
KPU harus mempertimbangkan aspek keamanan siber untuk mengadopsi satu atau lebih teknologi yang digunakan dalam pemilu.
Kemananan pemilih dan security hasil pemilihan harus diupayakan. KPU meminta intansi yang berwenang untuk mengaudit sistem informasi yang dipakai dan memastikan secara formal bahwa sistem yang dipakai sudah memenuhi syarat sehingga kerjasama dengan pihak lain seperti badan siber Kominfo, Polri, dan pihak terkait harus maksimal kerjanya.
“Sistem pengamanan sudah harus diverifikasi sehingga pada saatnya ada serangan terhadap sistem maka langkah ya sudah jelas dan harus bagaimana sudah ada prosedurnya.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peserta pemilu kepada hasil pemilu sehingga meningkatkan demokrasi kita.
Sumardiyono memandu webinar, bahwa fokus webinar adalah keamanan aplikasi, infrastruktur dan keamanan data.
Posisi hukum keamanan siber bisa mengelaborasi secara detail terkait regulasi yang diperlukan terkait kemanana siber pada pemilu tahun 2024, bagaimana regulasi khusus perlukan pada pemilu 2024 karena menyangkut keamanan data, termasuk keamanan data pribadi.
“Hal lain terkait autentifikasi dokuman dalam bukti persidangan, perlu landasan hukum yang jelas. bagaimana memitigasi hal-hal terkait data pada pelaksanakan pemilu 2024 hal-hal terkait disinformasi dengan analisa data yang baik”
Bagaimana langkah KPU dalam menangani serta upaya menghadapi kemungkinan terhadap serangan-serangan siber yang mungkin banyak terjadi, seperti selama ini di KPU.
“Serangan terhadap KPU seperti apa saja kemungkinannya, dan apa saja bentuk berkembangnya serangan siber kepada KPU dan bagaimana mengantisipasi supaya data KPU dan keamanannya bisa terjamin” tegas Sumardiyono. (Didin)