Berita Terkini

Upaya Mengelola Kompleksitas Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Upaya Mengelola Kompleksitas Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Himpitan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan 2024 berpotensi memunculkan beragam permasalahan. Penyelenggara pemilu bersiap untuk mengidentifikasi, mengantisipasi, serta menyusun strategi menyelesaikan masalah yang muncul.  Hal ini disampaikan dalam forum NgE-HIK bareng KPU Kota Surakarta (Ngobrol Enak Hidangan Informasi Kepemiluan), Kamis 11 November 2021. Tema yang diangkat adalah upaya mengelola kompleksitas pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kota Surakarta. Mengikuti  forum daring ini, ketua dan anggota KPU Kota Semarang dan Kasubag dan staf sekretariat. Mengawali diskusi dengan kalimat pengantar,  bahwa banyak potensi permasalahan muncul karena himpitan tahapan terkait dengan pemilih dan pemilu pemilihan 2024. Pemilu pada dasarnya menjadi perwujudan nyata bagi masyarakat untuk menjalankan hak demokrasinya. Standar pemilu yang demokratis dilakukan secara berkala dan partai politik dapat berkompetisi dengan bebas. Berkaitan dengan pemilu 2024, fakta politik dan hukum sejauh ini memang tidak ada revisi terhadap undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan. Dalam Undang-undang 10 tahun 2012 tahun 2016 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional, pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan november 2024. Artinya diantara penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak,  akan ada himpitan tahapan, yang akan menimbulkan kompleksitas permasalahan.  Maka jauh hari harus bersiap terkait antisipasi serta bagaimana penyelenggara, peserta, maupun masyarakat tidak terganggu dengan masalah-masalah yang muncul. Hadir sebagai pembicara melalui zoom, Hasyim Asyari (Anggota KPU RI), Lukman Hakim (Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI) dan Agus Riewanto (Akademisi Universitas Sebelas Maret) Hasim Asyari mengatakan bahwa cara berfikir dan landasan UU pemilu yaitu UU no 7 Tahun 2017 sehingga terkait pelaksanaan dan keserentakan masih sama dengan pemilu 2019. Demikian juga undang-undang pilkada tidak ada perubahan, terkait waktu masih tetap bahwa pelaksanaan pilkada pada bulan November tahun 2024. "Yang dijadikan ukuran adalah undang-undang pemilu dan pemilihan dari situ kita mengetahui kompleksitas pemilu 2024. Kompleksitasnya adalah pemilu dan pilkada serentak dilakukan di tahun yang sama, serentak nasional dilaksanakan oleh 514 kabupaten/ kota dan 33 provinsi di Indonesia. Patokan waktu yang disediakan undang-undang pemilu adalah 20 bulan sebelum pelaksanaan," kata Hasyim. Ia juga menekankan bahwa cara berfikir terkait strategi perencanaan, manajemen resiko dalam kepemiluan sehingga hal-hal yang mungkin terjadi bisa diantisipasi dan juga terkait pembiayaan dan pelaporan. Lukman Hakim (Komisi 2 DPR RI) berharap bahwa kedepan kualitas dan output pemilu semakin baik. Terkait hari pelaksanaan, peran pemerintah hanya bersifat konsultatif dalam menentukannya.  KPU bisa mempertimbangkan waktu yang terus berjalan, apabila sudah ada rancangan dan jadwal tahapan pemilu, KPU bisa segera menentukan hari H pemilu. Agus Riewanto (Akademisi) memaparkan bahwa kompleksitas pemilu muncul dari beberapa hal, masalah sistem pemilu, kampanye, dan penegakkan hukum pemilu. Kompleksitas Masalah Pemilu 2019 dan pilkada 2020, Agus menyebut, antara lain pilkada era pandemi, masalahnya terkait penularan covid, yang menimbulkan mahalnya biaya untuk alat perlindungan diri. Selanjutnya pemilu lima kotak surat suara yang menyulitkan pemilih solusinya menyederhanakan surat suara, pemilihan presiden lebih menonjol dari pemilu legislatif, pemilu lima kotak membebani KPPS sehingga meninggal 527 dan sakit 11.329 orang. “KPU bisa melakukan modifikasi atau simulasi simulasi teknis, survey, membuat PKPU dari masukan para ahli dan hasil survey Lembaga, agar PKPU lebih komprehensif” katanya.   PKPU supaya diatur dengan cermat, bagus sasarannya dan mampu menangkap aspirasi masyarakat. Agus meyakinkan bahwa kompleksitas pemilu bisa diantisipasi dengan baik. Luqman Hakim berharap, kedepan setelah Pemilu 2024, agenda untuk merubah undang-undang pemilu menjadi bagian dari paket kehendak untuk merubah dan memperbaiki sistem politik kepemiluan di Indonesia. Dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya undang-undang pemilu,  tetapi juga undang-undang pilkada,  undang-undang pemerintah daerah,  undang-undang MD3, undang-undang partai politik, setidaknya butuh dorongan publik yang kuat, agar reformasi sistem politik bisa dipastikan terjadi setelah Pemilu 2024. Luqman melanjutkan KPU harus cerdas dan pintar dalam menyusun PKPU,  agar bisa rumuskan perbaikan-perbaikan minimum dengan menafsirkan pasal-pasal di undang-undang yang menjadi dasar pemilu 2024. “Pemilu dan Pilkada 2024 meskipun undang-undang yang sama, tetapi kita ada optimisme bahwa Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 akan terjadi banyak  perbaikan perbaikan. Hasyim Asyari memberikan penjelasan secara detail terkait bagaimana secara teknis KPU melaksanakan menyiapkan pemilihan.Diantara, honor penyelenggara, jumlah pemilih yang dilayani dan luas wilayah kerja menjadi patokan KPU dalam menghitung anggaran honor.  (Didin)

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Ketua KPU Kota Semarang bersama anggota KPU, sekretaris serta kasubag  menghadiri rapat koordinasi terkait kesiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/11). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Sekretaris KPU Se-Jawa Tengah.  Dalam sambutannya, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa tujuan daripada rakor tersebut adalah untuk persiapan jelang rapat koordinasi nasional desember mendatang.  Maka KPU Se-Jawa Tengah melaporkan beberapa data persiapan Komisi Pemilhan Umum menggelar Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menjadi pokok bahasan dalam rakor yaitu terkait data pemilih berkelanjutan, sarana dan prasarana, data ketersediaan signal internet, anggaran, alokasi dan realisasi, data kepemilikan kantor dan tanah milik KPU. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih, mengkoordinasikan terkait kesiapan KPU Kabupaten Kota  se-Jawa Tengah melaksanakan pemilu dan pemilihan 2024. Nantinya data dari Kabupaten atau Kota Se-Jawa Tengah akan dibawa ke rapat koordinasi nasional. Hery Sutarko, Sekretaris KPU Kota Semarang melaporkan bahwa terkait data dari KPU Kota Semarang sudah menyiapkan semua data  anggaran pemilu dan persiapan segera bisa dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.  (didin)

Sosialisasi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun 2021

Sosialisasi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun 2021   KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi UKPBJ secara daring kepada KPU kab/kota Rabu (10/11).Acara dibuka oleh  Suryanto (Kabag umum dan logistik KPU Provinsi Jateng). Narasumber : Eko Supriyanto (Kasubag Umlog KPU Provinsi Jateng) sedang moderator : David (Staf Umlog KPU Provinsi Jateng)l.Dihadiri oleh PPK, Kasubbag umum, dan Pejabat Pengadaan KPU Kab/Kota Se-Jawa Tengah.   Dalam kesempatan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: UKPBJ bertugas menyelenggarakan PBJ.  UKPBJ melakukan fungsi pemilihan penyedia, sedangkan LPSE memfasilitasi PBJ secara elektronik.   Pelaksanaan fungsi UKPBJ meliputi : Pelaksanaan fungsi pengelolaan PBJ. Pelaksanaan fungsi layanan pengadaan rencana elektronik. Pelaksanaan fungsi pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ. Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis PBJ.   LPSE merupakan unit kerja UKPBJ yang menjalankan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.Rancangan peraturan KPU tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa adalah Perpres 54 th. 2010, Perpres 16 th. 2018 (beserta perubahannya), Perpres 12 th. 2021, PKPU no. 20 th 2013, surat edaran sekjen KPU, dan PKPU no. 14 th. 2020.   Untuk menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang /Jasa pada KPU dibentuk UKPBJ KPU, sedangkan pada KPU Prov dan KPU Kab / Kota dibentuk UPTPBJ KPU / SATPEL UKPBJ KPU pada tingkat wilayah.   UKPBJ dan UPTPBJ KPU / SATPEL UKPBJ KPU memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa. Seluruh biaya yang diperlukan dibebankan pada APBN/APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah.

Aplikasi Sipol dan Silon Harus Efektif dan Efisien

Aplikasi Sipol dan Silon Harus Efektif dan Efisien Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)  dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuat untuk mempermudah pekerjaan agar bisa terlaksana secara efektif dan efisien. Demikian pernyataan  Ilham Saputra  (Ketua KPU RI) saat memberikan sambutan, membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan Dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan  (Silon) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Selasa,9 Nopember 2020. Acara yang berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020. Sementara dari KPU Kota Semarang hadir dan menyimak via zoom, Ketua dan Anggota KPU serta Kasubag Teknis dan Hupmas.  Evaluasi mekanisme pencalonan dan penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan  (silon) merupakan tahapan awal melaksanakan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Utamanya terkait dengan penggunaan aplikasi Sipol maupun Silon. Dalam pandangan Ilham Saputra, penggunaan aplikasi Silon dan Sipol sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu.  Partai politik yang  menguasai penggunaan aplikasi Sipol maupun Silon, memiliki database yang baik,dan familiar maka akan mudah untuk  mengakses data base pendukungnya, dan update daftar anggota.  “Ada partai politik yang sangat baik melakukannya, punya database yang baik dan memiliki kemampuan teknis dalam penerapan aplikasi. Maka penggunaan Sipol dan Silon tentu untuk dipertahankan dan bersiap untuk pemilu tahun 2024” katanya. Kedepannya, KPU harus menyiapkan dan memperbaiki fitur dan server Silon maupun Sipol agar lebih praktis digunakan. Termasuk server dan jaringan yang lebih baik agar mudah diakses. Rapat Koordinasi dipandu oleh Melgia Carolina Van Harling (Kepala Biro Teknis KPU RI). Menghadirkan Evi Novida Ginting Manik  (Anggota KPU RI), kala itu menyampaikan evaluasi pengunaan Sipol dan Silon pada penyelenggaraan pilkada 2020. Sesi diskusi KPU Kabupaten Kota saling sharing dan berbagi pengalaman penggunaan aplikasi Sipol dan Silon.  (Didin)

Set Up Akun facebook KPU Tahun 2021 

Set Up Akun facebook KPU Tahun 2021  "Kita harus belajar dari pengalaman pemilu dan pemilihan sebelumnya. Bahwa akun media sosial ini memegang peranan penting untuk eksistensi dan sarana publikasi lembaga/organisasi kita. Oleh karena itu, jangan pernah anggap remeh akun media sosial kita. Mari kita senantiasa jaga dan pelihara setiap postingan-postingan di media sosial, dengan kearifan dalam pemberitaannya. Oleh karena itu, selagi ada mas adit dari meta (facebook) bisa dimanfaatkan moment ini sebagai upaya peningkatan akun media sosial kita. Sehingga akun ini bisa dijadikan tempat studi, diskusi, seminar-seminar terbuka untuk ditunjukan kepada masyarakat secara luas. " kata Ilham Saputra ketika membuka acara workshop KPU RI via daring pada hari Selasa (9/11). Dipandu oleh Reni (Humas KPU RI) dan dihadiri ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beserta operator atau admin.    Putu Yudha (Adit) selaku narasumber dari Facebook Indonesia menyampaikan: "Pengguna media sosial di dunia sangatlah beragam dan jangkauan serta interaksi konstituen pemilih dan pendukung secara berkala diantaranya untuk facebook sekitar 2,60 Milyard pengguna setiap hari dan 1 milyar untuk Instagram, 1.3 Milyar untuk messenger, 1,2 M untuk WA. Pada kesempatan kali ini kita akan membicarakan bagaimana dasar pengelolaan akun media sosial ini, kemudian facebook sebagai profile untuk pengelola halaman, facebook page untuk organisasi, GPN Concierge dan verifikasi Facebook page dan Instagram. Manfaat halaman facebook page diantaranya audiens maksudnya adalah memiliki pengikut dengan jumlah yang tidak terbatas, insight yaitu halaman untuk melihat performa dari postingan, pengelola diantara ada beberapa admin didalamnya, alat  memiliki akses ke alat-alat yang dirancang untuk pemerintah dan iklan untuk menjalan sebuah promosi postingan," tegas Adit.

Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hajatan akbar memilih pemimpin secara serentak sudah pasti dilaksanakan pada tahun 2024. KPU sebagai penyelenggara harus menyiapkan peraturan yang mendukung dan memastikan pemilu dan pemilihan serentak berlangsung dengan baik. Demi menyiapkan regulasi dan Peraturan KPU maka KPU menyusun rancangan PKPU.  Demikian disampaikan oleh Hasim Asyari (Anggota KPU RI) saat menjadi pembicara dalam Webinar Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa (9/11).  KPU Kota Semarang hadir melalui aplikasi zoom meeting, ketua dan anggota KPU,  serta staf sekretariat divisi hukum KPU Kota Semarang. Pembicara antara lain: Hasyim Asyari (Anggota KPU RI), Arif Wibowo (Anggota Komisi 2 DPR RI), Prof Mohammad Faozan (Akademisi Universitas Jenderal Soedirman). Lebih lanjut Hasyim Asyari menyampaikan materi bagaimana  mekanisme pelaksaksanaan regulasi tiap tahapan,  serta penguatan organisasi dan peningkatan SDM di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Arif Wibowo, Anggota Komisi 2 DPR RI menyampaikan materi rancangan PKPU jangan sampai bertentangan dengan undang-undang, bagaimana KPU menciptakan pemilu murah biaya dan sederhana, kemudian pemutakhiran data pemilih lebih sederhana,  mendorong perekrutan KPU serentak sehingga KPU tidak disibukkan dengan perekrutan-perekrutan KPU sehingga butuh banyak hal untuk disesuaikan. Arif Wibowo memberikan nota khusus PKPU yakni ketika ada putusan MK, maka PKPU harus disesuaikan dengan hasil putusan mahkamah konstitusi. Dalam catatan Arif Wibowo, KPU adalah pejuang dibutuhkan norma penting dan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mohammad Faozan menyampaikan materi diskusi bahwa peraturan yang baik tidak boleh multitafsir.  Peraturan harus mendatangkan kesejahteraan bagi semuanya,  peraturan tidak boleh banyak kepentingan. Pemilu bukan hanya rutinitas tanpa mendapat kondisi yang ideal.  Pemilu memastikan amanat pembukaan undang-undang 45 tercapai yaitu adil dan makmur.    Prof. M Faozan menilai bagaimana pelaksanaan pemilu dari masa ke masa, masa orde lama, orde reformasi dan pemilu di masa kini. “Sistem pemilu diharapkan lebih bisa disederhanakan sehingga biaya politiknya lebih murah, dan diharapkan penyelenggara harus bersikap adil. Beberapa hal yang menjadi materi diskusi adalah  bagaimana PKPU dan undang-undang pemilu ketika bersinggungan dengan peraturan daerah, juga isu terkait perpanjangan masa kerja Komisi Pemilihan Umum, serta bagaimana  Perubahan UU No 1 Tahun 2015 dan UU 16 tentang pilkada disatukan menjadi satu undang-undang.  Bahwa dalam undang-undang pilkada dan undang-undang pemilu berisi materi pedoman teknis kepemiluan dan pilkada maka pelaksanaannya sesuai dengan norma yang ada dalam undang-undang. Hasyim Asyari menjelaskan Terkait hari pemungutan suara, KPU berwenang menentukan jadwal dan hari tanggal pemilu, tapi membutuhkan komunikasi dengan peserta pemilu agar ada titik temu, antara partai politik agar ada persamaan titik pandang tentang hari yang dianggap baik. Ada titik temu sinkronisasi, dimana partai politik yang bisa mencalonkan dalam pilkada adalah hasil perolehan suara dan kursi partai politik hasil pemilu 2024, maka harus ada titik temu tentang penghitungan waktu penetapan hasil pemilu kapan, mengingat akan dijadikan dasar pencalonan Pilkada 2024. KPU juga harus menghitung beban kerja KPU dari daerah sampai pusat untuk menentukan waktu Pilkada. Profesor Faozan menutup sesi webinar dengan harapan bahwa KPU dari pusat sampai ke daerah meneruskan tradisi penyelenggaraan pemilu yang baik, penyelenggara negara yang amanah. (Didin)