Berita Terkini

VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU  DAN  PENENTUAN DAERAH PEMILIHAN

VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU  DAN  PENENTUAN DAERAH PEMILIHAN Verifikasi partai politik peserta pemilu dan penentuan daerah pemilihan menjadi grand tema pada Virtual Election Short Course (VESC) atau kursus singkat kepemiluan KPU Kota Semarang batch 3 pada hari Selasa (11/1). Menjadi narasumber adalah divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Hery Abrianto.  Pada paparannya, Hery menjelaskan bagaimana proses pendaftaran partai politik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang no 7 tahun 2017 dan PKPU No 6 Tahun 2018. “Verifikasi adalah penelitian atau pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang” katanya. VESC 3 Sesi 2 mengkaji lebih jelas terkait verifikasi partai politik dan pembagian daerah pemilihan (dapil). Menurut Hery abrianto penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota memperhatikan prinsip kesetaraan  nilai suara, proporsional, berada pada satu wilayah yang sama dan ketersambungan antar wilayah. “Dalam penentuan dapil dan jumlah kursi hal pertama adalah menentukan jumlah kursi, berdasar undang undang  no 7 tahun 2017    pasal 191 ayat (2) huruf g kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih   dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga Juta) orang memperoleh alokasi 50 kursi”  Dalam menentukan jumlah kursi tiap daerah pemilihan, pembagian berdasar hasil bagi dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi yang   ditetapkan. “BPPd diperoleh dengan membagi penduduk dengan jumlah kursi, semilal Kota Semarang dengan jumlah penduduk 1.653.524, dibagi 50 ketemu angka BPPd yaitu 33.070  ini untuk menentukan jumlah kursi setiap dapil” Sesi diskusi, mengemuka adalah bagaimana proses verifikasi partai politik dilaksanakan, siapakah yang menentukan anggota parpol yang diverifikasi. Selanjutnya terkait bagaimana jika seseorang masuk aplikasi sistem aplikasi partai, namun karena alasan tertentu harus keluar dari sipol, bagaimana proses yang dilakukan. Heri abrianto menjelaskan panjang lebar, terkait bagaimana untuk mengetahui apakah nama masuk dalam aplikasi sipol, dan bagaimana cara keluar, harus datang ke kantor KPU untuk memprosesnya. Acara berlangsung secara hybrid melalui zoom meeting dan live di kanal youtube KPU Kota Semarang.

Penandatanganan Pakta Integritas 

Penandatanganan Pakta Integritas  Untuk bekerja baik, jujur, sesuai undang-undang, serta berintegritas menjadi hal penting dalam menjamin kinerja dan kualitas sebuah organisasi. Karenanya, komitmen bersama yang diwujudkan dalam sebuah catatan yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri setiap pegawai tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.  Komisioner KPU Kota Semarang, sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Semarang menandatangani pakta integritas pada hari Selasa (11/1). Henry Casandra Gultom (Ketua KPU) Pada sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk melaksanakan tugas yang dibebankan sesuai dengan proporsinya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah. Seluruh pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Semarang di hadapan pimpinan di masing-masing sub bagian melakukan penandatanganan pakta integritas. Hari Susilo (Sekretaris KPU Kota Semarang) mengatakan melalui agenda penandatanganan pakta integritas ini, para pegawai diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Pakta integritas yang ditandatangani itu berisi tujuh point. Diantaranya, berjanji untuk menjaga citra dan kredibilitas lembaga KPU melalui tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar KPU, sesuai kode etik atau Peraturan Pemerintah Nomor 94  Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.  Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten. Serta akan melaporkan pada atasan langsung atau pimpinan, apabila mengetahui ada indikasi dan tindak pidana korupsi atau penyimpangan integritas di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota tempat penugasan, guna ditindaklanjuti penyelesaiannya secara hukum, dan menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Urgensi Pemilu dan Pelibatan Masyarakat

Urgensi Pemilu dan Pelibatan Masyarakat Pelaksanaan pemilu secara serentak tahun 2024 akan berdampak sangat krusial terhadap arah bangsa Indonesia kedepan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan demokrasi. Demikian disampaikan oleh Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) dalam sesi paparan materi Virtual Election Short Course (VESC) Batch 3, jumat (7/1). Kursus kepemiluan jilid 3 kali ini berlangsung secara daring via aplikasi zoom dan disiarkan langsung lewat kanal youtube KPU Kota Semarang. Diikuti puluhan peserta yang sudah mendaftar sebagai peserta VESC batch 3. Peserta tidak hanya dari Kota Semarang, ada juga peserta dari luar daerah dengan latar belakang beragam. Ada penyelenggara pemilu, mahasiswa/akademisi, masyarakat umum, dan partai politik. Bertugas sebagai pembawa acara, Dinar Kurniawati, dan acara dipandu oleh Tobirin (Kasubag TPH). Nanda Gultom menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran vital dalam mengawal setiap kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.  Menjadi salah satu bagian dari upaya mensukseskan pemilihan umum 2024 adalah melalui pendidikan politik.  “Pendidikan politik menjadi keniscayaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Semakin baik saluran komunikasi mengenai pendidikan politik, dapat mendorong kenaikan partisipasi politik” katanya.  Lebih terang, Nanda menyebut bahwa hakekat tujuan pendidikan itu adalah untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan. Pada sersi diskusi beberapa peserta bertanya bagaimana upaya dan persiapan KPU Kota Semarang untuk menggelar pemilihan serentak 2024 yang tahapannya akan segera dimulai, serta upaya memperbaiki kekurangan pada pelaksanaan pemilu 2019.  Pada akhir acara Nanda Gultom menegaskan bahwa KPU Kota Semarang, bersiap lebih dini, mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan proses tahapan, demi bisa mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024. (Didin)

Rakord Pemutakhiran Daftar Pemilih 

Rakord Pemutakhiran Daftar Pemilih  KPU Kota Semarang bersama dengan KPU Kab/Kota SeJawa Tengah mengikuti rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semester dua tahun 2021 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat (7/1). Sebagai terundang anggota KPU Kab/Kota divisi perencanaan, data dan informasi di Jawa Tengah. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Yulianto menyampaikan bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah upaya utk melakukan pemutakhiran daftar pemilih sampai nanti tahapan pemilu 2024.  KPU Provinsi dan Kab/Kota terus menerus melakukan kordinasi dengan pihak terkait agar daftar pemilih terus berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang berkualitas serta dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan dalam daftar pemilih.  Rapat dilanjutkan oleh Paulus Widiantoro selaku koordinator divisi data dan informasi. Latar belakang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah sesuai UU No. 7 tahun 2017 pasal 204 ayat (1), dimana KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan patokan daftar pemilih tetap pemilu/pemilihan terakhir yang kemudian dimutakhirkan secara berkelanjutan. Penyusunan daftar pemilih nerkelanjutan bertujuan untuk : Meminimalisir kecurigaan/potensi manipulasi di daftar pemilih, memudahkan kerja secara teknis dengan berkelanjutan seperti memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi daftar pemilih yg digunakan untuk pemilu selanjutnya, Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah secara komprehensif, akurat dan mutakhir.

Hari Soesilo Sekretaris KPU Kota Semarang

Hari Soesilo Sekretaris KPU Kota Semarang KPU Kota Semarang resmi memiliki sekretaris baru setelah pelantikan sekretaris dan pejabat di jajaran Komisi Pemilihan Umum dari tingkat pusat sampai daerah, Rabu (5/1). Pelantikan dilaksanakan secara daring oleh sekretaris jendral KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Hari Soesilo, resmi menjabat menjadi sekretaris KPU Kota Semarang menggantikan Hery Sutarko yang kembali ke pemerintah Kota Semarang.  Hari Soesilo mengikuti pelantikan secara daring di aula KPU Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan pelantikan beberapa sekretaris KPU Kabupaten di Jawa Tengah. Tampak hadir di aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) bersama jajaran anggotanya, Ketua KPU Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Rembang, Pemalang dan beberapa daerah lain. Anggota KPU Kota Semarang mengikuti proses pelantikan secara daring di aula KPU Kota Semarang Jl Pemuda 175 Sekayu Kota Semarang.  Ucapan selamat atas pelantikan Hari Soesilo sebagai sekretaris KPU Kota Semarang, datang dari teman sejawat dalam bentuk karangan bunga yang memenuhi halaman KPU Provinsi Jawa Tengah, seperti Kepolisian,Dinas Perhubungan, Diskominfo, Kantor Hukum dan Pengurus Partai Politik. Selamat bertugas Pak HarSoes (Hari Soesilo) semoga amanah dan mampu memimpin sekretariat KPU Kota Semarang, sukses melaksanakan pemilu dan pemilihan serentak 2024.  (Didin)

Mengelola Keamanan Siber Menuju Kedaulatan Digital Untuk Pemilu 

Mengelola Keamanan Siber Menuju Kedaulatan Digital Untuk Pemilu  Keamanan aplikasi, infrastruktur dan keamanan data serta bagaimana keamanan siber dan kedaulatan digital pemilu 2024 menjadi pokok bahasan dalam webinar seri ke delapan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia Rabu (29/12). Kali ini KPU menghadirkan narasumber Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Elisabeth Damayanti (OVP Cybersecurity PT Telkom Indonesia) dan Ismail Fahmi (Direktur Media Kernels Indonesia-Drone Emprit). KPU Kota Semarang hadir dan menyimak webinar yang diikuti oleh jajaran KPU RI dan sekretariat, KPU Provinsi dan Sekretariat, KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat se Indonesia. Perwakilan Partai Politik tingkat Pusat, dan undangan. Acara dibuka oleh Pramono Ubaid Tantowi (Mewakili Ketua KPU RI) sementara menjadi moderator yaitu Sumardiyono (Kapusdatin KPU RI). Pada sambutannya Pramono Ubaid mengatakan kemajuan teknologi informasi sudah banyak mengadopsi teknologi informasi sejak pendaftaran partai politik, pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan sebagainya. Penggunaan teknologi untuk mempermudah jajaran KPU dalam mengelola kerja pemilu, yang sangat kolosal dengan beban kerja besar.  “Jika tidak mengadopsi teknologi akan sangat tidak mungkin. Bagaimana 190 juta data pemilih, harus menggunakan teknologi, mengelola data partai politik, bagaimana mengelola kegandaan dengan data yang sebegitu banyak, penggunaan teknologi mempermudah kerja kpu” jelas Pramono. Tujuan utama dalam mengadopsi teknologi dalam tahapan pemilihan adalah mempermudah dan menyederhanakan kerja. Dampaknya mendorong transparansi dengan menginformasikan kepada khalayak dan para pihak terkait, stakeholder pemilu dan sebagainya. “Informasi kepada peserta pemilu, kepada masyarakat dan pemangku kepentingan bagaimana informasi bisa dengan mudah diakses, agar putusan KPU transparan,  sehingga apa yang dilakukan KPU bisa diverifikasi oleh berbagai pihak” imbuh Pram. Lebih lanjut Pram menjelaskan bahwa masalah yang terkait penggunaan teknologi informasi adalah pengamanan, dimana perkembangan dan ancaman sama-sama berkembang. Maka harus selalu meningkatkan pengamanan siber. Pram mencontohkan penggunaan teknologi di berbagai negara dan ancaman dari pihak luar sehingga penggunaan teknologi menjadi inkonstitusional. “Pemilu di Amerika menggunakan teknologi dan data berubah karena adanya gangunan keamanan siber, di Jerman, evoting menjadi inkonstitusional karena adanya gangguan siber” Memastikan semua berjalan sesuai atruran dan tidak dimanipulasi, karena ada celah pada pengamanan sistem, sehingga pihak lain bisa mengubah proses dan hasil pemilu. Bagaimana dalam  pemilu KPU bisa menjamin integritas proses dan hasil sehingga setiap suara pemilih terjamin keutuhannya. Bahwa seseorang sudah menentuka pilihan, suara yang diberikan tetap dihitung dan diakumulasi dikonversi secara nasional. Isu pengamanan siber semakin meningkat karena perkembangan teknologi informasi sangat cepat, pihak-pihak yang ingin membangun demokrasi dan merusak demokrasi sama-sama berkembang pesat. KPU harus mempertimbangkan aspek keamanan siber untuk mengadopsi satu atau lebih teknologi yang digunakan dalam pemilu. Kemananan pemilih dan security hasil pemilihan harus diupayakan.  KPU meminta intansi yang berwenang untuk mengaudit sistem informasi yang dipakai dan memastikan secara formal bahwa sistem yang dipakai sudah memenuhi syarat sehingga kerjasama dengan pihak lain seperti badan siber Kominfo, Polri, dan pihak terkait harus maksimal kerjanya. “Sistem pengamanan sudah harus diverifikasi sehingga pada saatnya ada serangan terhadap sistem maka langkah ya sudah jelas dan harus bagaimana sudah ada prosedurnya.  Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peserta pemilu kepada hasil pemilu sehingga meningkatkan demokrasi kita. Sumardiyono memandu webinar,  bahwa fokus webinar adalah keamanan aplikasi, infrastruktur dan keamanan data. Posisi hukum keamanan siber bisa mengelaborasi secara detail terkait regulasi yang diperlukan terkait kemanana siber pada pemilu tahun 2024, bagaimana regulasi khusus perlukan pada pemilu 2024 karena menyangkut keamanan data, termasuk keamanan data pribadi. “Hal lain terkait autentifikasi dokuman dalam bukti persidangan, perlu landasan hukum yang jelas. bagaimana memitigasi hal-hal terkait data pada pelaksanakan pemilu 2024 hal-hal terkait disinformasi dengan analisa data yang baik” Bagaimana langkah KPU dalam menangani serta upaya menghadapi  kemungkinan terhadap serangan-serangan siber yang mungkin banyak terjadi, seperti selama ini di KPU.  “Serangan terhadap KPU seperti apa saja kemungkinannya,  dan apa saja bentuk berkembangnya serangan siber kepada KPU dan bagaimana mengantisipasi supaya data KPU dan keamanannya bisa terjamin”  tegas Sumardiyono. (Didin)