Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan Semarang, Jumat (11/10) KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kab/Kota dan Kasubag Hukum SeJawa Tengah. Dalam sambutan Ketua KPU Prov. Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) mengatakan acara ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan agar profesionalisme seluruh KPU Kab/Kota dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan di Jawa Tengah meningkat. Acara dibuka oleh Ketua KPU Prov. Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) yang menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi masih sering ditemukan dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, sifatnya di luar pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik yang diawali dari rekomendasi Bawaslu untuk ditindaklanjuti oleh KPU. Narasumber webinar hari ini antara lain Sigit Joyo Wardono (Kepala Biro Advokasi Hukum dan penyelesaian Sengketa Sekjen KPU RI), Sumartanto (Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Masing-masing narasumber menjelaskan bagaimana nanti KPU Kab/Kota mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa yang timbul dalam TUN dan apa saja sengketa Tata Usaha.