Berita Terkini

Kunjungan ke DPC Partai Garuda Kota Semarang

Kunjungan ke DPC Partai Garuda Kota Semarang Semarang, Senin (11/10) https://kota-semarang.kpu.go.id, KPU Kota Semarang melaksanakan koordinasi dengan Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2019 di hari keenam dilaksanakan ke DPC Partai Garuda Kota Semarang. Road show terdiri dari Ketua, anggota KPU Kota Semarang, Kasubbag serta Staf Sekretariat.  Silaturahmi KPU Kota Semarang diterima dengan baik oleh DPC  Garuda Kota Semarang pada pukul 13.00 WIB. Pada kunjungan kali ini diterima oleh Ketua (Suwarno), beserta jajaran pengurus DPC Garuda Kota Semarang. Dalam kunjungan tersebut, disampaikan terkait persiapan partai politik menjelang pemilu 2024, seperti verifikasi partai politik, keanggotaan sipol, serta legalitas partai politik tersebut.

Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan 

Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan  Semarang, Jumat (11/10) KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kab/Kota dan Kasubag Hukum SeJawa Tengah. Dalam sambutan Ketua KPU Prov. Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) mengatakan acara ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan agar profesionalisme seluruh KPU Kab/Kota dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan di Jawa Tengah meningkat. Acara dibuka oleh Ketua KPU Prov. Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) yang menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi masih sering ditemukan dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, sifatnya di luar pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik yang diawali dari rekomendasi Bawaslu untuk ditindaklanjuti oleh KPU.  Narasumber webinar hari ini antara lain Sigit Joyo Wardono (Kepala Biro Advokasi Hukum dan penyelesaian Sengketa Sekjen KPU RI), Sumartanto (Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Masing-masing narasumber menjelaskan bagaimana nanti KPU Kab/Kota mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa yang timbul dalam TUN dan apa saja sengketa Tata Usaha.

WEBINAR SELEKSI CALON ANGGOTA KPU RI DAN BAWASLU RI PERIODE 2022 - 2027 

WEBINAR SELEKSI CALON ANGGOTA KPU RI DAN BAWASLU RI PERIODE 2022 - 2027  Senin (11/10) KPU Kota Semarang mengikuti webiner seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022 - 2027 untuk mengelola Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di tengah pandemi covid – 19 yang diselenggarakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Henry Casandra Gulton (Ketua KPU Kota Semarang) dan Hery Sutarko (Sekretaris KPU Kota Semarang) menyimak materi webinar di ruang Audio Visual. Bahtiar,Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada sambutannya menyampaikan bahwa tema ini memang diangkat dalam rangka untuk melakukan kajian seleksi penyelenggara pemilihan umum.  “Pemilihan Umum terkait dengan sistem bernegara,  dan bermasyarakat,  bagaimana mengelola negara,  mengelola pemerintahan membutuhkan sosok yang kompeten dan kompatibel. Maka diskusi ini menjadi rumusan bagaimana tim seleksi penyelenggara pemilu 2024 menemukan Para calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang bisa bersinergi dengan pemerintah” Webinar menghadirkan narasumber yaitu Dr Akmal Malik Dirjen Otonomi Daerah, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI (Saan Mustofa) ,Dr Nur Hidayat Sardini (Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan UNDIP Semarang dan  mantan Ketua Bawaslu RI) , DR Al Araf (Dosen HI Universitas Paramadina), Dr Aditya Perdana (Direktur Kajian Politik UI). Nur Hidayat Sardini menjadi pembicara pertama, menyampaikan bagaimana integritas dan sosok penyelenggara pemilu yang memenuhi harapan serta instrument penilaian dalam proses seleksi. Pembicara Kedua adalah Akmal Malik (Ditjen Otonomi Daerah) menyampaikan dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 2024, Urgensi Pemilu dan Pilkada 2024, Peran kemendagri dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Aditya Perdana menyampaikan bagaimana dan apa saja karakter dan kompetensi calon penyelenggara pemilu.   Sementara Al Araf  menyampaikan materi pemilu 2024 dalam bingkai demokrasi dan HAM. "Beberapa hal yang menjadi diskusi adalah bahwa Komisioner KPU RI sekarang akan segera berakhir bulan April 2022, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,  proses seleksi memakan waktu 6 bulan. Sehingga pemerintah harus segera menentukan siapa timselnya secara resmi, untuk disampaikan kepada publik. Maka harapannya terhadap komisioner KPU RI dan Bawaslu yang baru, dengan situasi Pemilu 2024 yang akan kita hadapi, masih belum jelas apakah pandemi covid 19 sudah berakhir atau belum", kata Araf.(tph/kpuktoasemarang/didin/foto :@w/NMU)

Kunjungan ke DPC Partai Demokrat Kota Semarang 

Kunjungan ke DPC Partai Demokrat Kota Semarang  Semarang, Jum'at (8/10) https://kota-semarang.kpu.go.id, KPU Kota Semarang melaksanakan koordinasi dengan Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2019 di hari kelima dilaksanakan ke DPC Partai Demokrat Kota Semarang. Road show terdiri dari Ketua, anggota KPU Kota Semarang, Kasubbag serta Staf Sekretariat.  Silaturahmi KPU Kota Semarang diterima dengan baik oleh DPC  Demokrat Kota Semarang pada pukul 10.00 WIB. Pada kunjungan kali ini diterima oleh Ketua (Wahyoe Winarto), beserta jajaran pengurus DPC Demokrat Kota Semarang. Dalam kunjungan tersebut, disampaikan terkait persiapan partai politik menjelang pemilu 2024, seperti verifikasi partai politik, keanggotaan sipol, serta legalitas partai politik tersebut.

Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan 

Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan  Semarang, Jumat (8/10) KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Acara ini diikuti oleh Anggota KPU Kab/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan serta  Kasubag Hukum Se Jawa Tengah. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) mengatakan acara ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan agar profesionalisme seluruh KPU Kab/Kota dalam penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan di Jawa Tengah meningkat. Dalam pengantar (Muslim Aisha) menyebutkan bahwa permasalahan hukum menjadi bagian yang sering dihadapi pada saat pemilu, antara lain masalah administrasi, masalah sengketa, masalah etika, masalah pidana dan masalah TUN. Oleh karena itu pemahaman tentang perbuatan pidana pemilu/pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi dapat menghindari diri untuk tidak menjadi tersangka selama penyelenggaraan pemilu/pemilihan.  Narasumber webinar hari ini antara lain Sigit Joyo Wardono (Kepala Biro Advokasi Hukum dan penyelesaian Sengketa Sekjen KPU RI), Nuruli Mahdilis (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang). “KPU Kab/Kota harus memahami alur Penegakan Hukum Pemilu antara lain Sengketa Pemilu tentang sengketa proses, sengketa hasil dan Pelanggaran Pemilu tentang pelanggaran pidana, pelanggaran administratif dan pelanggaran kode etik. Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan KPU Kab/Kota harus berhati-hati dalam menjalankan regulasi supaya tidak terkena tindak pidana pemilihan. Jika penyelenggara melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan maka harus memahami alur penyelesaian dari awal laporan atau temuan hingga putusan yang keluar.”tegas Sigit Joyowardono.

Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri Lima

Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri Lima Semarang, Jumat (8/10) https://kota-semarang.kpu.go.id, KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri Ke 5 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Tampak hadir seluruh Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi /KIP Aceh, Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten Kota. Dalam webinar pada siang hari ini mengambil tema Teknis dan Metode Identifikasi Berita Hoaks dalam Pemilu dan Pemilihan, dengan 4 (empat) narasumber yaitu : KBP Rizki Agung Prakoso (Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri), Abdul Gaffar Karim (Pakar Ilmu Politik UGM), Viola Reininda (Plt Ketua Kode Inisiatif) dan Sasmito (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia) dengan dipandu moderator Priskilla Dauhan (jurnalis). Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI (Ilham Saputra) bahwa berita hoaks ada dan yang sering menyerang KPU disaat tahapan Pemilihan Umum maupun Pemilihan. Oleh sebab itu, kami mohon untuk narasumber bisa memberikan pengetahuan yang sangat luar biasa di siang hari ini sehingga kami dan seluruh jajaran kami di provinsi dan Kabupaten/Kota bisa paham, untuk KPU Provinsi dan Kabupaten Kota gunakan Media Sosial, gunakan kanal-kanal yang ada untuk menangkal hoaks”, tegas Ilham.  "Hoaks merupakan salah satu bentuk konten negatif yang menimbulkan kekacauan informasi, yang dilakukan secara sengaja untuk membuat orang mengambil sikap dan melakukan tindakan yang salah. Ragam konten negatig disinformasi : informasi yang sengaja dibuat salah hoax, Misinformasi : informasi yang tidak sengaja salah, karena sumber tidak akurat atau tidak lengkap, MalInformasi merupakan informasi benar tapi disampaikan dengan cara atau frame yang salah, " tandas Gaffar. "Pemanfaatan media sosial dalam pemilihan ada 3 yaitu perjanuari 2021 sebanyak 202,6 juta dari 274,9 juta penduduk di Indonesia menggunakan media sosial dengan penetrasi sebesar 73,7 %. Angka pengguna aktif media sosial di Indonesia tumbuh sebesar 27 Juta atau 15,5 5 dari Januari 2020, " tegas Violla. "Cekfata.com adalah salah satu proyek kolaboratif fakta dibangun atas API Yudistira dan MAFINDO dan bekerja sama dengan beberapa media online yang bergabung di AJI dan AMSI serta didukung oleh Google News Intiative dan Internews serta FirstDraft, "tegas Sasmito. Hoaks memang sekarang menjadi industri dan dapat digoreng yang biasanya dilakukan by manual maupun mesin. "Salah satunya sejumlah orang menjalankan isu hoaks, membuat akun-akun pasif dan disebar melalui kanal-kanal media sosial saat ini” tegas Rizki