Berita Terkini

Sosialisasi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun 2021

Sosialisasi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun 2021   KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi UKPBJ secara daring kepada KPU kab/kota Rabu (10/11).Acara dibuka oleh  Suryanto (Kabag umum dan logistik KPU Provinsi Jateng). Narasumber : Eko Supriyanto (Kasubag Umlog KPU Provinsi Jateng) sedang moderator : David (Staf Umlog KPU Provinsi Jateng)l.Dihadiri oleh PPK, Kasubbag umum, dan Pejabat Pengadaan KPU Kab/Kota Se-Jawa Tengah.   Dalam kesempatan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: UKPBJ bertugas menyelenggarakan PBJ.  UKPBJ melakukan fungsi pemilihan penyedia, sedangkan LPSE memfasilitasi PBJ secara elektronik.   Pelaksanaan fungsi UKPBJ meliputi : Pelaksanaan fungsi pengelolaan PBJ. Pelaksanaan fungsi layanan pengadaan rencana elektronik. Pelaksanaan fungsi pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ. Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis PBJ.   LPSE merupakan unit kerja UKPBJ yang menjalankan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.Rancangan peraturan KPU tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa adalah Perpres 54 th. 2010, Perpres 16 th. 2018 (beserta perubahannya), Perpres 12 th. 2021, PKPU no. 20 th 2013, surat edaran sekjen KPU, dan PKPU no. 14 th. 2020.   Untuk menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang /Jasa pada KPU dibentuk UKPBJ KPU, sedangkan pada KPU Prov dan KPU Kab / Kota dibentuk UPTPBJ KPU / SATPEL UKPBJ KPU pada tingkat wilayah.   UKPBJ dan UPTPBJ KPU / SATPEL UKPBJ KPU memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa. Seluruh biaya yang diperlukan dibebankan pada APBN/APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah.

Aplikasi Sipol dan Silon Harus Efektif dan Efisien

Aplikasi Sipol dan Silon Harus Efektif dan Efisien Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)  dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuat untuk mempermudah pekerjaan agar bisa terlaksana secara efektif dan efisien. Demikian pernyataan  Ilham Saputra  (Ketua KPU RI) saat memberikan sambutan, membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan Dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan  (Silon) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Selasa,9 Nopember 2020. Acara yang berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020. Sementara dari KPU Kota Semarang hadir dan menyimak via zoom, Ketua dan Anggota KPU serta Kasubag Teknis dan Hupmas.  Evaluasi mekanisme pencalonan dan penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan  (silon) merupakan tahapan awal melaksanakan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Utamanya terkait dengan penggunaan aplikasi Sipol maupun Silon. Dalam pandangan Ilham Saputra, penggunaan aplikasi Silon dan Sipol sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu.  Partai politik yang  menguasai penggunaan aplikasi Sipol maupun Silon, memiliki database yang baik,dan familiar maka akan mudah untuk  mengakses data base pendukungnya, dan update daftar anggota.  “Ada partai politik yang sangat baik melakukannya, punya database yang baik dan memiliki kemampuan teknis dalam penerapan aplikasi. Maka penggunaan Sipol dan Silon tentu untuk dipertahankan dan bersiap untuk pemilu tahun 2024” katanya. Kedepannya, KPU harus menyiapkan dan memperbaiki fitur dan server Silon maupun Sipol agar lebih praktis digunakan. Termasuk server dan jaringan yang lebih baik agar mudah diakses. Rapat Koordinasi dipandu oleh Melgia Carolina Van Harling (Kepala Biro Teknis KPU RI). Menghadirkan Evi Novida Ginting Manik  (Anggota KPU RI), kala itu menyampaikan evaluasi pengunaan Sipol dan Silon pada penyelenggaraan pilkada 2020. Sesi diskusi KPU Kabupaten Kota saling sharing dan berbagi pengalaman penggunaan aplikasi Sipol dan Silon.  (Didin)

Set Up Akun facebook KPU Tahun 2021 

Set Up Akun facebook KPU Tahun 2021  "Kita harus belajar dari pengalaman pemilu dan pemilihan sebelumnya. Bahwa akun media sosial ini memegang peranan penting untuk eksistensi dan sarana publikasi lembaga/organisasi kita. Oleh karena itu, jangan pernah anggap remeh akun media sosial kita. Mari kita senantiasa jaga dan pelihara setiap postingan-postingan di media sosial, dengan kearifan dalam pemberitaannya. Oleh karena itu, selagi ada mas adit dari meta (facebook) bisa dimanfaatkan moment ini sebagai upaya peningkatan akun media sosial kita. Sehingga akun ini bisa dijadikan tempat studi, diskusi, seminar-seminar terbuka untuk ditunjukan kepada masyarakat secara luas. " kata Ilham Saputra ketika membuka acara workshop KPU RI via daring pada hari Selasa (9/11). Dipandu oleh Reni (Humas KPU RI) dan dihadiri ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beserta operator atau admin.    Putu Yudha (Adit) selaku narasumber dari Facebook Indonesia menyampaikan: "Pengguna media sosial di dunia sangatlah beragam dan jangkauan serta interaksi konstituen pemilih dan pendukung secara berkala diantaranya untuk facebook sekitar 2,60 Milyard pengguna setiap hari dan 1 milyar untuk Instagram, 1.3 Milyar untuk messenger, 1,2 M untuk WA. Pada kesempatan kali ini kita akan membicarakan bagaimana dasar pengelolaan akun media sosial ini, kemudian facebook sebagai profile untuk pengelola halaman, facebook page untuk organisasi, GPN Concierge dan verifikasi Facebook page dan Instagram. Manfaat halaman facebook page diantaranya audiens maksudnya adalah memiliki pengikut dengan jumlah yang tidak terbatas, insight yaitu halaman untuk melihat performa dari postingan, pengelola diantara ada beberapa admin didalamnya, alat  memiliki akses ke alat-alat yang dirancang untuk pemerintah dan iklan untuk menjalan sebuah promosi postingan," tegas Adit.

Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hajatan akbar memilih pemimpin secara serentak sudah pasti dilaksanakan pada tahun 2024. KPU sebagai penyelenggara harus menyiapkan peraturan yang mendukung dan memastikan pemilu dan pemilihan serentak berlangsung dengan baik. Demi menyiapkan regulasi dan Peraturan KPU maka KPU menyusun rancangan PKPU.  Demikian disampaikan oleh Hasim Asyari (Anggota KPU RI) saat menjadi pembicara dalam Webinar Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa (9/11).  KPU Kota Semarang hadir melalui aplikasi zoom meeting, ketua dan anggota KPU,  serta staf sekretariat divisi hukum KPU Kota Semarang. Pembicara antara lain: Hasyim Asyari (Anggota KPU RI), Arif Wibowo (Anggota Komisi 2 DPR RI), Prof Mohammad Faozan (Akademisi Universitas Jenderal Soedirman). Lebih lanjut Hasyim Asyari menyampaikan materi bagaimana  mekanisme pelaksaksanaan regulasi tiap tahapan,  serta penguatan organisasi dan peningkatan SDM di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Arif Wibowo, Anggota Komisi 2 DPR RI menyampaikan materi rancangan PKPU jangan sampai bertentangan dengan undang-undang, bagaimana KPU menciptakan pemilu murah biaya dan sederhana, kemudian pemutakhiran data pemilih lebih sederhana,  mendorong perekrutan KPU serentak sehingga KPU tidak disibukkan dengan perekrutan-perekrutan KPU sehingga butuh banyak hal untuk disesuaikan. Arif Wibowo memberikan nota khusus PKPU yakni ketika ada putusan MK, maka PKPU harus disesuaikan dengan hasil putusan mahkamah konstitusi. Dalam catatan Arif Wibowo, KPU adalah pejuang dibutuhkan norma penting dan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mohammad Faozan menyampaikan materi diskusi bahwa peraturan yang baik tidak boleh multitafsir.  Peraturan harus mendatangkan kesejahteraan bagi semuanya,  peraturan tidak boleh banyak kepentingan. Pemilu bukan hanya rutinitas tanpa mendapat kondisi yang ideal.  Pemilu memastikan amanat pembukaan undang-undang 45 tercapai yaitu adil dan makmur.    Prof. M Faozan menilai bagaimana pelaksanaan pemilu dari masa ke masa, masa orde lama, orde reformasi dan pemilu di masa kini. “Sistem pemilu diharapkan lebih bisa disederhanakan sehingga biaya politiknya lebih murah, dan diharapkan penyelenggara harus bersikap adil. Beberapa hal yang menjadi materi diskusi adalah  bagaimana PKPU dan undang-undang pemilu ketika bersinggungan dengan peraturan daerah, juga isu terkait perpanjangan masa kerja Komisi Pemilihan Umum, serta bagaimana  Perubahan UU No 1 Tahun 2015 dan UU 16 tentang pilkada disatukan menjadi satu undang-undang.  Bahwa dalam undang-undang pilkada dan undang-undang pemilu berisi materi pedoman teknis kepemiluan dan pilkada maka pelaksanaannya sesuai dengan norma yang ada dalam undang-undang. Hasyim Asyari menjelaskan Terkait hari pemungutan suara, KPU berwenang menentukan jadwal dan hari tanggal pemilu, tapi membutuhkan komunikasi dengan peserta pemilu agar ada titik temu, antara partai politik agar ada persamaan titik pandang tentang hari yang dianggap baik. Ada titik temu sinkronisasi, dimana partai politik yang bisa mencalonkan dalam pilkada adalah hasil perolehan suara dan kursi partai politik hasil pemilu 2024, maka harus ada titik temu tentang penghitungan waktu penetapan hasil pemilu kapan, mengingat akan dijadikan dasar pencalonan Pilkada 2024. KPU juga harus menghitung beban kerja KPU dari daerah sampai pusat untuk menentukan waktu Pilkada. Profesor Faozan menutup sesi webinar dengan harapan bahwa KPU dari pusat sampai ke daerah meneruskan tradisi penyelenggaraan pemilu yang baik, penyelenggara negara yang amanah. (Didin)

PENINGKATAN KUALITAS PRODUK HUKUM MELALUI WEBINAR LEGAL DRAFTING

PENINGKATAN KUALITAS PRODUK HUKUM MELALUI WEBINAR LEGAL DRAFTING Menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dituntut mampu membuat produksi hukum yang berkualitas, mudah dilaksanakan dan dipedomani oleh penyelenggara pemilu dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah saat membuka Webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota. Materi yang menjadi pokok bahasan webinar adalah Legal Drafting dan Kedudukan Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Keputusan KPU Kabupaten /Kota. Acara ini, dilaksanakan pada hari Senin (8/11) yang dilakukan secara daring melalui Zoom meeting dan live streaming via Youtube JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah.  Webinar diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sejawa Tengah,  Sekretaris dan kasubbag KPU sejawa tengah . Hadir juga komisioner KPU dari beberapa daerah di luar Provinsi Jawa Tengah seperti Maluku, Tidore, Aceh dan Papua. Bertindak sebagai moderator yaitu  Dewantoro (Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah). Menghadirkan narasumber yaitu Bambang Setyabudi SH,MH (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah) dan DR. Lita Tyesta ALW, SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Acara dibuka oleh Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) yang mengatakan bahwa kegiatan webinar kali ini sebagai persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak 2024. “Persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah agar secara hukum sudah siap, menyongsong hajatan besar 2024. Tantangan pemilu 2024 tidaklah ringan, karena Pilkada dilaksanakan di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres. Aspek profesionalisme perlu ditingkatkan utamanya di subag hukum yang membidangi agar pelaksanaan Pilkada 2024 sukses dan lancar” tegas Yulianto, saat membuka webinar. Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan materi arahan bahwa acara ini dimaksudkan agar semua penyelenggara Pilkada paham,  bagaimana menyusun peraturan atau keputusan. “ Bagaimana KPU memproduk regulasi atau keputusan KPU, kebutuhan akan pemahaman tentang perundang-undangan, juga kepandaian dalam menyusun teknisnya” katanya. Materi legal drafting KPU,  diharapkan mampu membuat keputusan yang berkualitas.  “Hukum yang baik adalah hukum yang mudah dijalankan. Kita yang baik adalah kita yang bisa secara mudah menyusun keputusan,  tanpa ada keraguan dan bimbang yang menumbuhkan kekahwatiran” jelas Muslim Aisha. Lebih terang, KPU dituntut mampu dalam konteks menyusun regulasi harus baik, yang bisa secara mudah menyusun keputusan tanpa ragu dan kahwatir, dengan begitu maka keputusan kita secara ringan di laksanakan oleh orang lain. Produk hukum yang dibuat KPU bersifat linear dari KPU Pusat, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota. KPU Republik Indonesia menyusun peraturan, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota memiliki wewenang membentuk keputusan secara teknis. KPU harus terus meningkatkan kompetensi. (Didin)

Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Hibah Nonpemilihan

Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Hibah Nonpemilihan Rapat kerja pembahasan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah nonpemilihan, hari kedua Jum'at (29/10).KPU Kota Semarang menghadirkan narasumber Joko Hartono (Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Semarang). Joko Hartono secara normatif menjelaskan terkait bagaimana mekanisme hibah uang (dana hibah daerah) pemilihan maupun nonpemilihan. Bertindak sebagai moderator Novi Maria Ulfah (anggota KPU kKota Semarang). Sesi ini mendiskusikan dan  menyamakan pemahaman bagaimana mekanisme penganggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah nonpemilihan yang bersumber dari APBD. Menghangatkan sesi diskusi adalah bagaimana komunikasi antara KPU dengan Kesbangpol dalam menyusun, menyalurkan dan membuat laporan utamanya terkait dengan Indeks demokrasi Indonesia. Diakhir acara, Joko Hartono mengharapkan bahwa KPU dan Kesbangpol bisa segera berkomunikasi dan berdiskusi membahas tentang indeks demokrasi secara lebih intensif dalam rangka kelancaran proses pencairan dana hibah. ( Didin)