Berita Terkini

Rapat Kerja Pembahasan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Nonpemilihan KPU Kota Semarang Tahun 2021

Rapat Kerja Pembahasan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Nonpemilihan KPU Kota Semarang Tahun 2021 KPU Kota Semarang melaksanakan rapat kerja Pembahasan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Nonpemilihan KPU Kota Semarang Tahun 2021. Raker dilaksanakan di Vila Panorama Komplek Umbul Sidomukti Kabupaten Semarang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom. Hadir kala itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat), Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Semarang dan Perwakilan dari Badan Kesbangpol Kota Semarang. Rapat kerja dipandu oleh Heri Sutarko (Sekretaris KPU Kota Semarang) dan Narasumber Yulianto Sudrajat. “Semoga bisa berlangsung dengan baik dan bisa dimaksimalkan dengan baik, sehingga performa kelembagaan KPU Kota Semarang semakin baik” kata Yulianto. Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, "KPU Kota Semarang adalah wajah Jawa Tengah, harus memiliki aspek perencanaan dan performa kinerja lebih baik." Materi yang disampaikan Yulianto Sudrajat berjudul Pengelolaan Kelembagaan Menuju Tatakelola Internal yang Prima. Banyak menyoroti bagaimana membentuk tata kelembagaan dan komunikasi kerja yang baik antara sekretariat dengan komisioner, antara KPU Kabupaten Kota dengan KPU Provinsi, demi meningkatkan performa KPU Kota Semarang menghadapi tahapan pemilu serentak 2024. (didin)

Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.  KPU Kota Semarang mengikuti acara rabu ingin tau episode 27 dengan tema Mengenal Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ( Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada hari rabu (27/10). Agenda yang berlangsung secara daring dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris, Kabag dan Pejabat Struktural KPU Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir pula, komisioner KPU Kabupaten/Kota SeJawa tengah, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota SeJawa Tengah. Taufiqurrahman (Anggota KPU) memberikan sambutan  mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah.  Ia menyampaikan: “Maksud acara pada pagi hari ini adalah memberikan pengenalan kepada kita tentang proses pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, untuk mempelajari ketentuan dan aturan supaya tidak menyimpang dari perpres nomor 12 tahun 2021” Taufiqurrahman  mengatakan bahwa, “ Tujuan internal adalah adanya saling pengertian antara komisioner dengan sekretaris,  regulasi,  ketentuan tentang masa sanggah,  tentang proses serta tentang pajak,”  Acara dipandu oleh Eko Supriyono ( Kasubag Umum KPU Provinsi Jawa Tengah). Narasumber yang menjadi pembicara kali ini, yaitu R Suryanto (Kabag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah). Ia menyampaikan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.  Pengertian PBJP, Ruang lingkup PBJ, Bagaimana cara pengadaan, prinsip PBJ, Etika Pengadaan dalam PBJ, Perencanaan, Persiapan dan Pelaksanaan. Beberapa penanya dalam diskusi ini, antara lain Sujadi (Sekretaris KPU Kabupaten Tegal),  Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang), dan  Achmad Zakki (sekretaris KPU Demak)  Pada akhir acara, Suryanto menyampaikan bahwa starting pengadaan itu ada pada pleno komisioner. Jadi Intruksi hasil pleno sangat diperlukan dalam pengadaan. Ia berharap supaya BA Pleno menjadi pedoman pengadaan barang dan Jasa.  “Proses pengadaan tidaklah sederhana, tapi ada tahapan-tahapan yang sama sekali  tidak boleh dilanggar, melanggar prosedur akan dianggap gagal dalam dunia pengadaan. Maka harus ada komunikasi atau diskusi pengadaan antar satker sehingga ketika ada masalah bisa dikoordinasikan” pungkasnya. (Didin/NMU)

Pengembangan Pelayanan Informasi Menuju Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024

Pengembangan Pelayanan Informasi Menuju Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional PPID KPU dan Workshop Kehumasan Tahun 2021. Agenda dilaksanakan melalui Zoom dan siaran langsung di Chanel Youtube KPU RI, pada hari rabu (27/10). Acara Rakornas berlangsung dan disiarkan dari Hotel Sentul Bogor Jawa Barat. Hadir Plh Ketua  KPU RI Ketua KPU RI, Anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekjen KPU RI, Deputi Bidang Dukungan Administrasi, Kepala Biro Teknis  Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Biro Fakultas Hukum dan Penyeleseaian Sengketa, Kepala Biro Perencanaan,  Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat, Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Cahyo Aryawan (Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) pada laporannya menyampaikan bahwa tujuan rakornas PPID dan workshop PPID adalah demi keterbukaan informasi publik yaitu meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi publik kepada masyarakat yang transparan, efektif dan efisien.   Menurutnya, penyampaian informasi kepada masyarakat tidak lagi dengan cara konvensional tetapi lebih menggunakan media alternatif  yaitu media sosial dan media digital.  “Rapat PPID dan Workshop kehumasan  ini adalah upaya peningkatan dan penguatan SDM kehumasan, penguatan PPID dan penguatan kompetensi personal kehumasan” kata Cahyo. KPU mempersiapkan pelayanan publik yang berimbang menjelang pemilihan umum serentak 2024, menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi serta tanggung jawab palaksana kehumasan di Komisi Pemilihan Umum. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Plh Ketua KPU RI pada sambutannya menyampaikan bahwa  KPU menyadari bahwa keberadaan unit kehumasan memiliki peran yang sangat penting dan strategis,  bukan hanya untuk meningkatkan citra lembaga dan meraih kepercayaan publik dan juga untuk meningkatkan kinerja dan tugas kedinasan sebagai garda terdepan  sekaligus etalase lembaga. “KPU selain mempersiapkan penyelenggaraan tahapan  sekaligus menyiapkan antisipasi  terhadap isu-isu politik dan isu demokrasi yang beredar,  diharapkan kita memilkiki informasi, konten dan SDM yang mampu memberikan informasi akurat dan akuntabel kepada masyarakat” jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Arif Budiman (Anggota KPU RI) menyampaikan harapan semua peserta bisa mengikuti dengan serius karena kedepan peran humas semakin strategis. Kecepatan munculnya informasi di banyak tempat, maka peran humas sangat strategis ketika harus menyiapkan, mengolah bahan informasi sehingga semua hal yang dilakukan KPU bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota menyiapkan orang-orang yang ahli dan menyampaikan informasi bukan hanya prosedural,  tapi kebenaran itu tersampaikan secara substansial. Mohon nanti masing-masing KPU provinsi  dan KPU Kabupaten /Kota betul betul menyiapkan ahli tentang kehumasan,  mereka akan  sering berkoordinasi, bersinggungan dengan humas-humas dari stakeholder yang berkecimpung dalam dunia kepemiluan. Sesi diskusi di hari pertama menghadirkan narasumber I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang kala itu menyampaikan materi Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi. Sesi kedua,  Narasumber  yaitu Ketua Komisi Informasi Publik,  Gede Narayana, Membahas terkait dengan garis besar peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan informasi publik.  Sedang sesi ketiga yaitu Noudy Valdryno dari facebook Indonesia. (didin/ NMU)

Peringatan Sumpah Pemuda 2021: Momentum Siapkan SDM Tangguh

Peringatan Sumpah Pemuda 2021: Momentum Siapkan SDM Tangguh KPU Kota Semarang mengikuti webinar Peringatan Sumpah Pemuda ke-93 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Karanganyar pada hari Rabu (27/10).  Tema peringatan sumpah Pemuda 2021 adalah momentum siapkan sumber daya manusia tangguh.  Webinar tersebut bertujuan menjaga dan mengobarkan semangat sumpah pemuda,  bagi pemuda Indonesia pada umumnya dan pemuda di Karanganyar yang diwakili oleh siswa-siswi SMA SMK dan MA di Karanganyar. Kegiatan yang menghadirkan Arif Budiman (Anggota KPU RI) sekaligus merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas sukses penyelenggaraan pemilihan ketua OSIS (MILKOI) serentak tahun 2021 yang digelar pada tanggal 29 September 2021. Pembicara pertama adalah  Supriyanto MPd dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. Materi yang disampaikan adalah Merdeka Belajar Menyiapkan SDM tangguh Menuju Satu Abad Indonesia. Pembicara kedua adalah Arif Budiman. Ia menyampaikan  beberapa catatan tentang peran kepemudaan yang dikaitkan dengan kepemiluan. Bagaimana kaitan pemilu dengan  generasi muda. Arif Budiman kepada peserta webinar memberikan motivasi kepada peserta seminar bahwa dia sudah aktif organisasi sejak SMP  sampai kemudian menjadi ketua KPU RI tahun 2017 -2021.  Secara singkat Arif Budiman menyampaikan tantangan pemuda dalam era sekarang adalah globalisasi, teknologi dan keberagaman. Terkait pemilu, Arif menyampaikan bagaimana belajar demokrasi dari sekolah. Arif Budiman menutup penyampaian materi dengan menyampaikan pesan kepada pemuda-pemudi Indonesia. Di antara pesannya adalah keharusan untuk kompetitif dan memiliki semangat bersaing, menguatkan budaya apresiasi atas karya-karya, mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif, berkontribusi kepada bangsa dan negara sesuai kemampuan, minat dan bakat, serta jangan takut terjatuh jangan letih belajar, dan jangan lelah bermimpi. Selamat memperingati Sumpah Pemuda ke 93 Tahun 2021. (Didin/NMU)

Workshop Jurnalistik “Yuk Belajar Menulis, Songsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”

Workshop Jurnalistik “Yuk Belajar Menulis, Songsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” Salatiga, Selasa (26/10) KPU Kota Semarang mengikuti Workshop Jurnalistik “Yuk Belajar Menulis, Songsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” yang dilaksanakan oleh KPU Kota Salatiga secara luring. Acara dilaksanakan di Aula KPU Kota Salatiga yang diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat serta staf Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas/TPH. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Salatiga (Syaemuri), dalam sambutannya menyebutkan bahwa: "Di era teknologi informasi, KPU harus bisa hadir dalam ruang-ruang digital. Untuk itu sangat penting mempunyai kemampuan dalam bidang penulisan jurnalistik untuk media KPU sendiri". Narasumber workshop hari ini adalah Muhammadun (Anggota KPU Kabupaten Jepara) yang menyampaikan materi mengenai jurnalistik, baik dari segi penulisan berita maupun dari segi fotografi jurnalistik. Salah satu materi dasar yang disampaikan adalah mengenai etika jurnalistik. “Etika jurnalistik menggunakan media konvensional maupun media digital adalah sama,”ujar Muhammadun.    Dalam workshop ini peserta juga diajak untuk mempraktekkan secara langsung materi yang sudah diberikan. Hal ini dimaksudkan supaya peserta memahami dan dapat mengaplikasikan materi yang didapat pada workshop ini setiap harinya, di bidang jurnalistik serta fotografi. (e-one/kpukotasemarang/foto:e-one/NMU)

Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan 

Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan  Semarang, Senin (25/10) KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kab/Kota dan Kasubag Hukum SeJawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat), dalam sambutannya menyebutkan bahwa: "Banyak hal yang perlu direfresh kembali oleh KPU Kabupaten/kota dalam menjalankan tahapan-tahapan kita menghadapi sengketa proses, dari tahapan pencalonan, kampanye, money politik dan sebagainya. Strategi apa yang harus kita lakukan ketika kita menghadapi proses sengketa, aturannya bagaimana, sehingga webinar ini dapat membantu kpu kabupaten/kota mampu menjalankan tahapan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku". Narasumber webinar hari ini, antara lain Sigit Joyo Wardono (Kepala Biro Advokasi Hukum dan penyelesaian Sengketa Sekjen KPU RI), Heru Cahyono (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Masing-masing narasumber menjelaskan bagaimana nanti KPU Kab/Kota mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa proses yang timbul dalam pemilu dan pemilihan. “Kita perlu memahami lagi mengenai sengketa proses dan titik-titiknya yang rumit dan sesungguhnya tidak menghendaki ini. Kita perlu memiliki kecakapan lebih dalam menghadapi sengketa proses, bagaimana teknis penyelesaian sengketa di bawaslu, apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan, dan kecakapan macam apa yang harus kita miliki.” Ujar Muslim Aisha    Heru Cahyono dalam paparannya menjelaskan bahwa ajudifikasi dalam permohonan sengketa proses pemilu adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Tahapan penyelesaian permohonan sengketa antara lain penerimaan permohonan, mediasi/musyawarah tertutup, ajudifikasi/musyawarah terbuka dan pembacaan putusan. (hukum/kpukotasemarang/RSfoto : e-one/@W/NMU)