Berita Terkini

Kebutuhan Data Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif

Kebutuhan Data Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif Kamis (23/9). KPU Kota Semarang mengikuti acara Desk Matriks Kebutuhan Data Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang.  Rapat di selenggarakan di Ruang Sekretariat Komda Lansia Kota Semarang Gd. Moch. Ikhsan Lt. 7, Jl. Pemuda No 148 Semarang. Agenda rapat hari ini, dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif. Pada kesempatan tersebut, Suyanto Anggota  KPU Divisi Hukum dan Pengawasan  memberikan masukan, bahwa instansi yang terkait dalam program sosialisasi adalah  selain dari KPU Kota Semarang juga dari Badan Kesbangpol dan Sekretariat DPRD Kota Semarang. Program kegiatan yang terus dilakukan oleh KPU Kota Semarang yaitu bersosialisasi dan membangun komunikasi dengan penyandang disabilitas tentang teknis pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Silaturahim DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kota Semarang

Silaturahim DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kota Semarang Semarang – www.semarangkota.kpu.go.id) Rabu (22/9) KPU Kota Semarang menerima kunjungan dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Rombongan diterima oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan didampingi oleh komisioner lainnya yakni, Novi Maria Ulfah dan Ahmad Zaini. Sejumlah pejabat di Sekretariat KPU Kota Semarang juga tampak mengikuti agenda audiensi tersebut, yakni Hery Sutarko (Sekretaris) Tobirin (Kasubag TPH). Acara berlangsung sesuai aturan protokol kesehatan di Aula KPU Kota Semarang. Sementara dari Partai Gelora dikomandani oleh Danan Setiawan selaku Ketua DPD Partai Gelora Kota Semarang didampingi Lika Andanasari (Sekretaris), Asep Suherman (Bendahara) dan jajaran pengurus DPD Partai Gelora lainnya. Nanda Gultom menyambut baik kedatangan partai Gelora serta memperkenalkan jajaran komisioner KPU Kota Semarang. “Kami KPU Kota Semarang menyambut baik siapapun yang akan bersilaturahmi  dan berdiskusi dengan KPU dan hari ini kami menerima kunjungan Partai Gelora” jelasnya. Sementara dari Partai Gelora, Danan Setiawan mengatakan maksud dan tujuan audiensi ini adalah untuk bersilaturrahmi dengan jajaran KPU Kota Semarang sekaligus memohon informasi seputar verifikasi pendaftaran partai politik, maupun pendaftaran sebagai calon peserta peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang. “Bersilaturahmi secara formal dan berkenalan antara DPD Partai Gelora dengan KPU Kota Semarang, istilahnya kami ndodok lawang  sekaligus kami ingin berdiskusi terkait syarat pendaftaran dan terkait hal infrastuktur apa saja yang harus disiapkan oleh Partai Gelora untuk verifikasi oleh KPU agar sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada” tegas Danan. Sekilas Danan menegaskan bahwa Partai Gelora adalah partai baru yang dibentuk pada 28 Oktober 2019 lalu. Sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham pada bulan Mei 2020. Acara ditutup dengan foto bersama dan KPU memberikan souvenir boneka pakdewaras dan buku“Ada Apa Dengan PLWKT SMG 2020". (didin/NMU)

Public Hearing Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas 

Public Hearing Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas  Rabu (22/9). KPU Kota Semarang mengikuti acara Public Hearning Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Semarang.  Acara ini diikuti oleh Komisioner  KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Komisioner  KPU Divisi Teknis Penyelenggara. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Dyah Ratna Harimurti didampingi Wakil Ketua Pansus Sifin Almufti. Turut hadir dalam rapat tersebut KPU Kota Semarang, Dinas Pendidikan, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olah Raga Dinas Kesehatan, RS KRMT Wongsonegoro, Bagian Hukum dan Bagian Kesra Setda Kota Semarang serta Tim Ahli, Tim Penyusun NA, Ketua Semar Cakep dan Ketua Komunitas Sahabat Difabel. Rapat lanjutan Pansus Disabilitas di selenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, agenda rapat pada hari ini adalah melanjutkan pembahasan materi Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang. Materi pembahasan hari ini sudah sampai 90%.(prodat/kpukotasemarang/foto Adi/NMU)

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota Semarang, Rabu (22/9), KPU Kota Semarang mengikuti acara Rabu Ingin Tahu dengan tema  Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dimulai Pk. 09.00 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, dan turut memberikan Sambutan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Narasumber acara ini antara lain Kabag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) KPU Provinsi Jawa Tengah,  Suryanto dan Kasubag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono. Dalam kegiatan ini dijelaskan perihal pentingnya memahami tentang tata naskah dinas baik berupa arahan, korespondensi maupun khusus. Kasubag KUL Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono menjelaskan secara garis besar apa saja yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas, dimulai dari format naskah dinas, tata cara penulisan, ukuran font, jenis huruf, penomoran, paraf, hingga penandatanganan.  Sedangkan Kabag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah, Suryanto menjelaskan perihal Instruksi Sekjen KPU Nomor 12 Tahun 2021 perihal Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  KPU Kabupaten/ Kota diharapkan segera menindaklanjuti pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Eks Logistik baik berupa Arsip, baliho, maupun kotak bilik alumunium. Bagi Kab/kota yang melaksanakan pemindahtanganan BMN secara lelang, hibah maupun pemusnahan, dapat segera melaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah beserta data dukungnya seperti risalah lelang, BAST, bukti setor, surat perjanjian hibah, dsb. KPU Kab/Kota diminta segera melaporkan status gudang yang dipakai dan volume penyimpanan logistik sehingga KPU RI dapat memetakan kebutuhan gudang penyimpanan di masing-masing satker. Untuk logistik yang berupa arsip, dapat berkoordinasi dengan ANRI untuk mendapatkan ijin pemusnahannya.  Bagi satker yang masih memiliki kendala dalam pemindahtanganan BMN baik secara, lelang maupun hibah dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. (keu/kpukotasemarang/foto Rizal/NMU)  

Webinar Digitalisasi Pemilu: Seri 1: A-Z Digitalisasi: Pengenalan Sejarah Internet Dampak Perubahan Kehidupan dan Pemilu 2024

Webinar Digitalisasi Pemilu: Seri 1: A-Z Digitalisasi: Pengenalan Sejarah Internet Dampak Perubahan Kehidupan dan Pemilu 2024 Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id Rabu (22/9). KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Digitalisasi Pemilu: Seri 1: A-Z Digitalisasi: Pengenalan Sejarah Internet Dampak Perubahan Kehidupan dan Pemilu 2024  yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara daring. Acara ini, dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, dan Kasubbag seluruh Indonesia. Narasumber pada siang hari ini yaitu Prof. Marsudi Wahyu Kisworo  (Praktisi IT & Arsitek IT KPU) sebagai moderator Sumaryandono (Kepala Pusat Data dan Informasi Publik KPU RI). Acara di buka oleh ketua KPU Republik Indonesia (Ilham Saputra). Dalam sambutannya disampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah melakukan upaya penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan dengan digunakannya beberapa aplikasi sistem informasi di tiap tahapan. Ke depan, perlu diidentifikasi kebutuhan apa yang paling penting untuk dilakukan digitalisasi dalam proses pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Narasumber menyampaikan: "Jaringan komunikasi adalah jaringan yang terdiri dari link dan nodes yang disusun sehingga pesan dapat dikirimkan dari satu tempat ke tempat lain. Jaringan adalah kunci untuk kecepatan dan jarak. Jaringan penting karena adanya informasi yang disampaikan. Jaringan ada dari zaman dahulu, yaitu jaringan kurir di Mesir dan jaringan pos di Persia. Masalahnya: kecepatan, keandalan, dan keamanan. Kesimpulan: internet merubah dunia memberikan komunikasi gratis dan bebas, membuat dunia datar dan sempit karena komunikasi adalah kebutuhan alami manusia."(tph/kpukotasemarang/foto-e-one/NMU)

Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Semarang di Tawangsari

Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Semarang di Tawangsari Semarang (Selasa 21/9). https://kota-semarang.kpu.go.id  Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang sangatlah penting dan  sebagian  menganggap sebagai tolak ukur suksesnya  pesta demokrasi.Oleh karena itu, KPU Kota Semarang melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Untuk Daerah  dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Rendah di Kota Semarang, untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2020. Sekitar 30 orang peserta yang hadir di Balai Kelurahan Tawangsari dari unsur  kelompok masyarakat, RT dan RW sekelurahan, Tokoh Masyarakat, perangkat kelurahan, dan penyelenggara pemilu. “Sosialiasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari kegiatan kami yang ingin mendapat  masukan dari masyarakat dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020 untuk bahan evaluasi kami dalam melaksanakan persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” sebut Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) dalam sambutan pembukaan. Narasumber antara lain Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) dan Mohamad Amin (Ketua Bawaslu Kota Semarang)  Menurut nanda, Harapannya,  kami bisa memperoleh informasi yang sebanyak-banyaknya tentang hal-hal apa yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh penyelenggara pemilihan untuk kedepannya sehingga bisa diperoleh kata sempurna. Berdasarkan data KPU Kelurahan Tawangsari terkategori daerah dengan partisipasi rendah. "Kami disini bukan untuk mengevaluasi mana yang salah tetapi kita akan membangun bagaimana kedepannya kegiatan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang di Tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak sehingga kami butuh masukan yang banyak untuk pelaksanaan kegiatan tahapan tersebut. “ Tegas Nanda Mohamad Amin menyoroti bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan demi mensukseskan pemilihan umum. "Potensi permasalahan pemilu serentak 2024 adalah Covid 19, law, beban kerja penyelenggara, Pemilih kesulitan dalam menggunakan hak pilih, pemutakhiran data pemilih yang tidak efektif, irisan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Penyelenggara adhoc pada pemilu. Ada beberapa faktor yaitu diantaranya  mendorong partisipasi politik dalam pemilu  akan menentukan pemimpin yang akan turut menentukan nasib masyarakat selama lima tahun, partai politik seharusnya meningkatkan perannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, Para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seharusnya  melakukan   kampanye  dengan   cara-cara   yang   lebih   inovatif   dan   melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, civil society seharusnya memaksimalkan pergerakannya kepada masyarakat,” tandas Amin.(tph/kpukotasemarang/foto e-one, @W/NMU)