Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan topik pembahasan pada Rabu Ingin Tahu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Rabu (19/5/21), KPU Kota Semarang menjadi peserta diskusi yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) di kantor KPU Kota Semarang Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175. KPU Kota Semarang terdiri dari Ketua (Henry Casandra Gultom), Anggota (Novi Maria Ulfah, Suyanto, Heri Abriyanto, Ahmad Zaini), Sekretaris (Hery Sutarko) dan Kasubbag Hukum (Riza Setiawan). Narasumber, anggota KPU Jateng div SDM/Taufiqurahman, ST dan Paulus Widiyantoro, SE, MM (sekaligus anggota TPD Prov Jateng). Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.I.Kom). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa: "Pelanggaran kode etik bisa dikatakan tingkatannya di atas pelanggaran hukum, karena dalam prosesnya selain terjadi pelanggaran hukum, terdapat juga ketidakpatutan secara moral/etis atas tindakan dan ucapan yang dilakukan oleh penyelenggara. Memahami dan mematuhi regulasi adalah salah satu cara agar penyelenggara terhindar dari pelanggaran kode etik.” tandas Paul (tph/kpukotasemarang/e-1/rs/uno)