Berita Terkini

KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau dengan tema “Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan”

KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau dengan tema “Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan” Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Rabu (28/7). KPU Kota Semarang mengikuti acara Rabu Ingin Tau dengan tema “Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual (daring) bersama 35 Kabupaten/Kota. Acara ini, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudjarat), peserta 35 Kabupaten/Kota terdiri dari seluruh komisioner dan sekretariat.   Pada kesempatan kali ini narasumber dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI (Robby Leo Agust) dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Ermy Sri Ardhyanti) sebagai Pematik Diskusi Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat). Robby Leo Agust menyampaikan materi Standar Pengelolan dan Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan, Inovasi Pelayanan di Masa Pandemi. “Prinsip dasar pelayanan informasi publik ada 5 unsur yang pertama kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, kedua permudah dan percepat hak publik atas informasi, ketiga semua permohonan wajib dilayani, keempat wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami serta kelima dahulukan subtansi baru prosedur, oleh karena itu pelayanan kita terhadap publik harus selalu di tingkatkan sesuai dengan UU KIP dan PKPU 1 Tahun 2015” Tegas Robby. Pemateri kedua disampaikan oleh Ermy Sri Ardhyanti yang berjudul “Standar Layanan Pengelolaan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan”.  Manfaat penggunaan informasi pemilu yaitu membentuk suatu perwujudan kedaulatan partisipasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, sarana kontrol bagi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, sarana pendidikan politik bagi rakyat dan peserta pemilu.  “Semua informasi yang diperoleh atau dikelola oleh satuan kerja KPU merupakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat (dalam perolehan data) sesuai dengan Pasal 14 huruf a dan c UU Pemilu dan Pasal 96 huruf E UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (1) UU KI. Terdapat  4 unsur informasi yaitu informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara berkala, informasi pemilu dan pemilihan yang wajib tersedia setiap saat, informasi pemilu dan pemilihan yang wajib di umumkan serta merta dan informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan” tandas Emry.(tph/kpukotasemarang/foto:tbr/nmu)

KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau dengan tema “Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024”

KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau dengan tema “Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024” Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Rabu (21/7). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rabu Ingin Tau dengan tema “Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual (daring) bersama 35 Kabupaten/Kota. Rabu Ingin Tau dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudjarat), peserta 35 Kabupaten/Kota terdiri dari seluruh komisioner dan sekretariat.   Pada kesempatan kali ini narasumber Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat)  menyampaikan persiapan menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yaitu, "Adanya tantangan  luar biasa dimana Akhir Masa Jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersamaan dengan tahapan penyelenggaraan. Yang kedua irisan Badan Penyelenggara antara pemilu 2024 dan pemilihan 2024,  serta kebutuhan Teknologi Pemilu dan Pemilihan dimana di penyelenggara pemilihan tahun 2020 sebagai sarana pendukung. Sekali lagi saya menekankan bahwa kalau tidak ada Perpu maka kita akan sering berseberangan dengan bawaslu maka yang dibutuhkan adalah komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait dengan hal-hal yang kruisial.”tegas Drajat.(tph/kpukotasemarang/foto:tbr/uno)

KPU Kota Semarang Mengikuti Doa dan Dzikir Bersama untuk keselamatan Bangsa

KPU Kota Semarang Mengikuti Doa dan Dzikir Bersama untuk keselamatan Bangsa Semarang, www.kota-semarang.kpu.go.id  Jumat (16/7). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Doa  dan Dzikir bersama untuk keselamatan bangsa  yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual (daring) bersama 35 Kabupaten/Kota. Do'a dan dzikir dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudjarat), peserta 35 Kabupaten/Kota terdiri dari seluruh komisioner dan sekretariat.   Pada kesempatan kali ini doa dipimpin oleh Dr. KH. Ahmad Daroji, M. Si (Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah) dan Romo Edy Purwanto (Keuskupan Agung Semarang) tepat pukul 09.00 WIB doa dipanjatkan untuk keselamatan bangsa ini dan untuk mendoakan Pandemi Covid 19 segera berakhir.   Setelah doa, dilanjutkan dengan tausiyah oleh Kiai Ahmad Daroji. " Kita semua sedang mendapat cobaan, oleh karena itu untuk bersabar dan optimis bahwa cobaan/pandemi akan berlalu. Di setiap kesulitan pasti ada kemudahan. Karena Allah sayang kepada hambaNya." Kata Daroji. Lebih lanjut, beliau mengingatkan untuk selalu disiplin protokol kesehatan, dan sebentar lagi merayakan Idul Adha. Dimohon, umat Islam untuk sholat Id di rumah, untuk menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Menjaga keselamatan orang lain sama dengan menjaga keselamatan dunia. Perbanyak istighfar sehari 100 kali, juga shodaqoh sebagai penolak balak. Selain itu juga harus percaya dan  optimis covid 19 akan berakhir.(tph/kpukotasemarang/foto:tbr/uno)

KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau tema “Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD”

Semarang, www.kota-semarang.kpu.go.id  Rabu (14/7). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rabu Ingin Tau dengan Tema Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual (daring). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudjarat), peserta 35 Kabupaten/Kota terdiri dari Anggota Divisi Teknis dan Hukum serta Kasubbag Teknis dan Hukum. Pada kesempatan kali ini, narasumber dari KPU Republik Indonesia, Ibu Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-Undangan & Plt. Kepala Biro Teknis). Dalam hal PAW sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.  "PAW anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama dan dapil yang sama, balasan surat sekretaris DPRD  ke KPU RI/Prov/Kabupaten/Kota di beri waktu 5 (lima) hari kerja.” Tandas Inung (tph/kpukotasemarang/foto:tito/nmu)

KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

  Jumat (9/7) Rakor dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rakor dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Yulianto Sudrajat selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa JDIH harus mulai dikembangkan melalui media sosial, untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau informasi produk hukum yang dibutuhkan atau diperlukan.  Terundang dalam Rakor 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Dari KPU Kota Semarang diikuti oleh Suyanto Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Setiawan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang dan Yohanes Tito Staf Sekretariat KPU Kota Semarang. Selanjutnya rakor dipimpin oleh Muslim Aisha Selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan dalam Rakor bahwa KPU Kabupaten/Kota yang belum memiliki media sosial terkait JDIH harus segera membuat media sosial dan membuat struktur organisasi karena pembagian tugas dalam pengelolaan JDIH sangat penting supaya tidak terjadi tumpang tindih tanggungjawab. KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesulitan/atau saran terkait pengembangan JDIH selain pengembangan SDM yang mengelola JDIH dan konten apa saja yang harus dimasukkan dalam media sosial ataupun website JDIH masing-masing KPU Kabupaten/Kota.(hk/kpukotasemarang/rs/sy/mnu)

TINDAK LANJUT PENYAMPAIAN HASIL PENGAWASAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN 2021 DARI BAWASLU KOTA SEMATANG

TINDAK LANJUT PENYAMPAIAN HASIL PENGAWASAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN 2021 DARI BAWASLU KOTA SEMATANG SEMARANG-KPU Kota Semarang pada tanggal 2 Juli 2021 menerima Surat dari Bawaslu Kota Semarang berkaitan dengan penyampaian hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan 2021.  Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan langsung ke Kelurahan Karangayu dan Kelurahan Gondoriyo dan ditemukan data pemilih tidak memenuhi syarat dengan jumlah : a.    Data Pemilih meninggal dunia sejumlah 70 pemilih b.    Data pemilih pindah keluar sejumlah 91 pemilih c.    Data pemilih pindah datang sejumlah 92 pemilih. Setelah dilakukan verifikasi dan kroscek di Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Kota Semarang, maka dihasilkan : a.    Data Pemilih meninggal dunia sejumlah 70 pemilih. 1.    53 pemilih ada di DPB dan akan dilakukan pencoretan. 2.    15 pemilih tidak ada di DPB. 3.    2 pemilih data tidak lengkap. b.    Data pemilih pindah keluar sejumlah 91 pemilih. 1.    Setelah dilakukan filter, ada 45 pemilih pindah domisili ke luar kota Semarang a)    Dari 45 Pemilih, 30 pemilih ada di DPB dan akan dilakukan pencoretan. b)    Dari 43 pemilih, 15 pemilih tidak ada di DPB. 2.    Setelah dilakukan filter, ada 46 pemilih tidak pindah keluar tetapi masuk kategori ubah data karena pindah masih dalam kota semarang. a)    Dari 46 pemilih kategori ubah data, 18 pemilih akan dilakukan perubahan alamat baru. b)    Dari 46 pemilih kategori ubah data, 19 pemilih alamat tujuan pindah tidak lengkap.  c)    Dari 46 pemilih kategori ubah data, 9 pemilih tidak ada di DPB. c.    Data pemilih pindah datang sejumlah 92 pemilih.  1.    Setelah dilakukan filter, ada 58 pemilih tidak pindah datang tetapi masuk kategori ubah data karena pindah masih dalam kota semarang. a)    Dari 58 Pemilih, 28 pemilih ada di DPB dan akan dilakukan perubahan alamat baru. b)    Dari 58 pemilih, 13 pemilih tidak ada di DPB. c)    Dari 58 pemilih, 17 pemilih alamat tujuan tidak lengkap. 2.    Setelah dilakukan filter, ada 34 pemilih pindah masuk (pemilih baru) dari luar kota semarang a)    Dari 34 pemilih kategori pindah masuk, 17 pemilih elemen data asal dan tujuan tidak lengkap. b)    Dari 34 pemilih kategori pindah masuk, 17 pemilih elemen data asal tidak lengkap. Dari 253 data yang disampaikan ke KPU Kota Semarang, 72 data tidak lengkap sehingga tidak bisa KPU Kota Semarang tindak lanjuti. Tanggapan hasil tindak lanjut secara tertulis sudah dikirim ke Bawaslu Kota Semarang tanggal 8 Juli 2021.  Selanjutnya KPU Kota Semarang mengundang  semua pihak untuk memberikan masukan dan laporan untuk bisa memenuhi elemen-elemen secara lengkap dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagai berikut : 1.    Meninggal : Data pemilih yang sudah ada di DPB kemudian meninggal dan akan dicoret dari DPB. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NIK, Nama, dan TTL. 2.    TMS karena menjadi TNI/POLRI : Data pemilih yang sudah ada di DPB kemudian alih status dari sipil ke TNI/POLRI, dan akan dicoret dari DPB. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NIK, Nama, dan TTL. 3.    Pindah Keluar : Data Pemilih yang sudah ada di DPB yang pindah keluar Kota Semarang, dan akan dicoret dari DPB. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NIK, Nama, dan TTL. 4.    Pindah Masuk : Data Pemilih yang belum ada di DPB yang pindah masuk dari luar kota semarang, dan akan dijadikan pemilih baru di DPB. Termasuk juga dalam kategori ini alih status dari TNI/POLRI ke sipil.  Laporan sekurang-kurangnya memuat : NKK, NIK, Nama, Tempat Lahir, tanggal lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat lengkap dan RT RW, Kategori Disabilitas, Status perekaman.  5.    Pemilih Baru: Data Pemilih yang belum ada di DPB, dan akan dijadikan pemilih baru di DPB. Termasuk dalam kategori ini adalah pemilih pemula usia 17 tahun dan alih status dari TNI/POLRI ke sipil.  Laporan sekurang-kurangnya memuat : NKK, NIK, Nama, Tempat Lahir, tanggal lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat lengkap dan RT RW, Kategori Disabilitas, Status perekaman.  6.    Ubah Data: Data Pemilih yang sudah ada di DPB yang akan melakukan perubahan elemen data di DPB. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NIK, Nama, dan TTL serta elemen yang diubah.  Laporan bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Semarang, atau klik bit.ly/DPBKotaSemarang. (prodat/kpukotasemarang/az/raw/nmu)