Berita Terkini

KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021.

Kamis (8/7)  Rakord dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rakord dimulai pukul 10.30 WIB dan dibuka oleh Yulianto Sudrajat selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa KPU Kab/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan daftar pemilih guna mempermudah dan mempersiapkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan berikutnya.   Terundang antara lain: Bawaslu  Provinsi Jawa Tengah, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, DPW / DPD Parpol Se Tawa Tengah, dan 35 KPU Kab/Kota Se Jawa Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dari KPU Kota Semarang diikuti oleh Ahmad Zaini selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.   Selanjutnya rakord dipimpin oleh  Paulus Widiyanto Selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan sesuai Surat Dinas KPU RI No. 366 bahwa Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, dilakukan oleh KPU Kab/Kota 3 bulan sekali, sedang oleh KPU Provinsi 6 bulan sekali. Paulus juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait atas kerjasamanya dalam mensukseskan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Jawa Tengah. Selanjutnya KPU akan terus berupaya untuk menarik kesadaran dari masyarakat terkait lapor diri ke KPU atas perubahan dan berbaikan data pemilih. Hasil DPB Semester I Tahun 2021 KPU Provinsi Jawa Tengah adalah : Jumlah Kecamatan 576, Jumlah Kelurahan/Desa 8.562. Pemilih laki-laki sebanyak 13.777.129 dan perempuan  13.888.010. Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 27.665.139 pemilih seprovinsi Jawa Tengah. (tph/kpukotasemarang/photo:raw/nmu)

Pemilu Serentak 2024 dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia

kpu-semarangkota.go.id. Selasa (30/6) KPU Kota Semarang hadir dalam Rabu Ingin Tau dengan tema "Pemilu Serentak 2024 dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia". Menghadirkan Lestari Moerdijat, S.S. , M.M. (Wakil Ketua MPR RI)  dan Saan Mustopa, M. Si (Wakil Ketua Komisi II DPR RI) menjadi narasumber. Dipandu oleh Diana Arianti,Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih dan Parmas. Kegiatan RIT pada kesempatan kali ini dibuka untuk umum, pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat). Dilanjutkan pemaparan oleh narasumber. Lestari Moerdijat menyampaikan bahwa:  "Pemilu serentak tahun 2024 dan masa depan konsolidasi demokrasi di Indonesia, perlu adanya penataan kelola pemilu yang didalamnya ada proses pembuatan hukum pemilu, yaitu pasal-pasal yang mengatur pemilu dalam konstitusi, perjanjian International, ada penyelenggara, badan penyelenggara serta sistem penegakan hukum dan sengketa pemilu. Siklus pemilu yang jatuh di lima tahunan di tengah masa pandemi yang saat ini belum dinyatakan selesai akan mengubah beberapa hal diantaranya aspek kehidupan sosial dan pemilu menjadi salah satunya. Tapi menjadi sebuah tantangan demokrasi di pemilu 2024", tandas Lestari. Narasumber ke dua oleh Saan Mustopa yang berbicara tentang pemilu 2024 merupakan tahun pemantapan konsolidasi demokrasi di Indonesia dimana agenda panjang pemilu sejak tahun 2004. "Hampir 20 Tahun sejak masa itu/2004 maka sekarang saatnya Indonesia menerapkan aktualisasi nilai-nilai demokrasi pancasila dalam pemilu atau pemilihan tahun 2024 sehingga meningkatnya legitimasi politik rakyat terhadap pemerintah hasil pemilu/pemilihan serentak, serta sinkronisasi program pembangunan di setiap tingkatannya” tegas Saan (tph/kpukotasemarang/nmu)

KPU Kota Semarang Gelar Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2021

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU kota Semarang mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juni 2021, Selasa (29/6). Rekapitulasi PDPB dimulai pukul 13.30 s.d. 15.00 bertempat di Aula KPU Kota Semarang secara daring. Rekapitulasi dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom, Novi Maria Ulfah, Heri Abriyanto, Ahmad Zaini, dan Suyanto). Sesuai UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta PKPU No2 Tahun 2017, pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada informasi data pemilih guna pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk pemilihan atau pemilu berikutnya. Selain itu, PKPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Serta SE KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Dalam rapat koordinasi disampaikan agar masyarakat turut serta dan berperan aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Adapun pelaporan masyarakat dalam memberikan tanggapan/ masukan terhadap data pemilih berupa memperbaiki elemen data pemilih, pemilih baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP), pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI, purna dari TNI/ POLRI, dan adanya anggota keluarga yang sudah meninggal. Peserta rakor rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2021 dihadiri oleh Polrestabes, Kodim 0733 BS, Pengadilan Negeri, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, dan Partai Politik se-Kota Semarang. Rekapitulasi DPB dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Semarang mengatakan "Daftar pemilih berkelanjutan merupakan tindak lanjut dari SE KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021, dan surat nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021". Setiap bulan KPU Kota Semarang berkoordinasi dengan stakeholder (Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI, POLRI, dan masyarakat) untuk mendapatkan data pemilih baru, data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan data pemilih. Selanjutnya pemaparan materi rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Ahmad Zaini, selaku Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. menyampaikan "Dalam rangka mensukseskan PDPB tahun 2021 perlu kerjasama dan koordinasi dengan semua stakeholder secara kontinyu dan intensif. Selain itu peran serta masyarakat luas sangat dibutuhkan. Masyarakat diharapkan bisa menyampaikan atau melaporkan kepada KPU Kota Semarang apabila terdapat putra putrinya yang sudah berusia 17 tahun, keluarganya atau warganya yang meninggal, warga pindahan masuk atau keluar kota semarang, juga apabila ada perubahan elemen data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan sebelumnya". Daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juni Tahun 2021 mengalami penurunan dari bulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya penambahan data kematian. Masyarakat yang akan menyampaikan laporan dan perubahan data pemilih dapat menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Semarang atau bisa melalui bit.ly/DPBKotaSemarang. Terakhir Ahmad Zaini menyampaikan jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Juni 2021 sejumlah 1.176.457 pemilih. Selanjutnya, kegiatan rapat koordinasi diteruskan dengan penyampaian Berita acara daftar pemilih berkelanjutan tingkat Kota Semarang bulan Juni Tahun 2021 kepada Polrestabes Semarang, Kodim 0733 BS Semarang, Pengadilan Negeri Kota Semarang, Bawaslu Kota Semarang, Disdukcapil Kota Semarang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng dan Partai Politik se-Kota Semarang. (tph/kpukotasemarang/foto: rap/rw/nmu)

KPU Kota Semarang Ikuti Rapat Strategi Pelaksanaan Pendidikan Pemilih

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang hadiri acara Rabu Ingin Tahu dengan Tema Strategi Pelaksanaan Pendidikan Pemilih hasil penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 (daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran pemilu tinggi, dan daerah rawan konflik/bencana), Rabu (23/6). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang mengundang 35 KPU Kabupaten/Kota secara virtual (daring). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) dilanjutkan diskusi yang dipandu oleh Kabag HTH Provinsi Jawa Tengah (Dewantoputro Adhipermana) dengan narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih dan Parmas (Diana Arianti). Diskusi dihadiri seluruh Ketua, Anggota Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, dan Kasubbag dari 35 KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah. Dalam menyikapi Surat KPU Republik Indonesia Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tentang Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih, narasumber menjabarkan "Kegiatan tersebut harus sesuaikan dengan DIPA 076 TA 2021 yang ada, sehingga tidak tumpang tindih, kemudian karena masih pandemi Covid 19 perlu diperhatikan protokol Kesehatan, namun tidak membatasi inovasi dan kreativiitas sosialisasi pendidikan pemilih. Kabupaten/Kota terbagi menjadi 4 kategori yaitu A,B,C, dan D. Kegiatan diklih di empat kategori tersebut, agar diperhatikan waktu yang dibatasi. Maka saat ini, untuk bisa merancang/merencanakan, melaksanakan sampai melaporkan kegiatan tersebut ke KPU RI melalui KPU provinsi,” tegas Diana. (tph/kpukotasemarang/foto: anw/uno)

VESC sesi 5

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang sukses menggelar VESC sesi 5. Menghadirkan Heri Abriyanto (Komisioner KPU Kota Semarang) sebagai narasumber, Selasa (22/6). Kala itu mengupas teknis penyelenggaraan Pemilu 2024. Dipandu oleh moderator, Tobirin S.Pd, Kasubag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kota Semarang. Heri menjelaskan proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 antara lain, pertama Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sosialisasi pemilu, pendaftaran peserta, verifikasi, pencalonan, sampai pada proses pemilihan, penghitungan dan penetapan. Kedua adalah Pilkada Serentak 2024, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati. “Tujuannya supaya masyarakat paham dan mengikuti atau bahkan berpartisipasi secara aktif pada Pemilu Serentak 2024,” kata Heri. Heri Abriyanto menjelaskan bahwa Pemilu 2024 secara teknis tidak berbeda jauh dari Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 mengingat dasar hukumnya masih sama. Pada Pemilu 2024 Heri menjelaskan, Aplikasi Sirekap pada pemilu merupakan alat bantu, yang sebelumnya sudah ditetapkan dan penggunaannya tidak berubah. "Nanti jika sudah siap, akan ada launching, serta sosialisasi terkait fitur-fitur tambahan dan penggunaanya, selanjutnya ada simulasi penerapan sirekap pada Pemilu 2024," kata Heri.  Sesi diskusi muncul banyak pertanyaan dari peserta. Beberapa diantaranya terkait pencalonan, pembagian daerah pemilihan (dapil) penghitungan kursi, penggunaan A5 atau form pindah memilih, penerapan aplikasi sirekap, kesiapan KPU terkait logistik.  Heri Abriyanto memberikan penjelasan panjang lebar dan yakin bahwa pemilu 2024 KPU optimis bisa menyelenggarakan Pemilu dengan baik sesuai regulasi. VESC sesi 5 ditutup dengan ungkapan terimakasih kepada peserta yang sudah mengikuti VESC sesi 1-5, berharap ke depan bisa berpartisipasi menjadi peserta atau penyelenggara pemilu. (tph/kpukotasemarang/dr/foto: dr/nmu)

VESC sesi 4 KPU Kota Semarang 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang menggelar Virtual Election Short Course (VESC) sesi 4, Kamis (17/6). Narasumber yang hadir adalah Suyanto S.H,M.H.(Anggota KPU Kota Semarang). Bertindak sebagai moderator Riza Setiawan S.H. (Kasubag Hukum dan SDM) dan host adalah Tobirin S.Pd. Suyanto menjelaskan bahwa secara regulasi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 menggunakan UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 Tahun 2017. “Regulasi pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 itu tidak mengalami suatu perubahan hanya secara teknis saja yang berubah dilakukan penyesuaian terkait waktu hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan," terangnya. Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa regulasi pelaksana diterbitkan oleh KPU RI berupa PKPU. "Dalam hal teknis KPU menerbitkan PKPU dengan mempertimbangkan hasil kajian, hasil evaluasi, dan juga hasil masukan-masukan dari berbagai pihak," lanjut dia. Beragam tanggapan muncul dari peserta terkait regulasi pendaftaran parpol baru, pembentukan badan ad hoc, jaminan hukum bagi penyelenggara, sampai pada bagaimana penanganan terhadap pelanggaran pemilu. Suyanto menilai jalannya VESC jilid 4 cukup baik dan mendapat antusias dari peserta. Ia berharap akan lebih baik lagi pada jilid selanjutnya.  VESC Jilid 5 akan berlangsung pada Selasa (22/6) mendatang yang membahas Pemilu 2024 yang mengarah pada teknis pelaksanaan. (tph/kpukotasemarang/dr/foto: rap/nmu)