Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama partai politik (parpol) tingkat Kota Semarang melakukan rapat koordinasi (rakor) membahas pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 20 September mendatang, Rabu (6/9). Rakor yang berlangsung di kantor KPU Kota Semarang tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, dan Ahmad Zaini serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo (Harsoes). Selain mengundang parpol, KPU Kota Semarang juga mengundang Bawaslu Kota Semarang. Dalam paparan yang disampaikan Novi mengatakan bahwa pelaksanaan kirab pemilu merupakan bagian dari sosialisasi. "Kegiatan kirab pemilu ini merupakan bagian dari sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilu 2024, dan bukan termasuk bagian dari kampanye," ujar Novi. Kirab yang akan berlangsung pada 20 September mendatang dijelaskan oleh Novi tidak hanya dilakukan oleh KPU Kota Semarang tetapi juga melibatkan semua pihak termasuk parpol, masyarakat umum dan badan ad hoc KPU dan Pemerintah Kota Semarang. "Pada pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 ini kita mendapatkan support penuh dari Pemerintah Kota Semarang," kata Novi. Pada kesempatan yang sama, Harsoes mengatakan bahwa acara seremonial akan dilakukan pada tanggal 20 September 2023 dengan acara serah terima bendera parpol untuk pelaksanaan Kirab Pemilu 2024. "Kirab dimulai pukul 14.00 WIB bertempat di halaman Balaikota Semarang dengan acara serah terima bendera parpol, penandatanganan deklarasi pemilu damai," jelas Harsoes. Pasca kegiatan seremonial, acara dilanjutkan dengan proses arak-arakan kirab Pemilu 2024 dari Balaikota Semarang menuju lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. Terkait jumlah peserta dari parpol, Harsoes mengatakan masing-masing parpol diminta untuk mengikutkan peserta kirab dengan jumlah maksimal 100 personil dan menghias mobil bak terbuka. “Terkait jumlah yang akan mengikuti kirab dari masing masing parpol maksimal 100 personil, mohon untuk mengisi berapa jumlah yang akan berpartisipasi," kata Harsoes. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)