Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Zoom Meeting seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIII dengan tema Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Tahapan Kampanye, Kamis (31/8). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Kasubbag Hukum dan SDM dan staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Bertindak sebagai narasumber yaitu Puji Kusmarti, Anggota KPU Kota Surakarta dan Ahmad Nizam Baequni, Anggota KPU Kabupaten Brebes. Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Eni Misdayani yang mengulas tahapan kampanye dalam Pemilu. Dalam arahannya, Eni mengatakan bahwa kegiatan advokasi tersebut merupakan momen yang tepat dan efektif untuk mengkaji dan berdiskusi terkait pelaksanaan tahapan kampanye yang akan berlangsung. "Kegiatan advokasi ini yang diadakan oleh divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah merupakan momen yang tepat dan efektif untuk mengkaji dan berdiskusi terkait pelaksanaan tahapan kampanye yang akan berlangsung," kata Eni. Dalam paparannya, Eni menerangkan bahwa pelaksana kampanye Pemilu adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. Dalam kesempatan tersebut Eni juga memaparkan mengenai landasan hukum kampanye, prinsip-prinsip, serta larangan-larangan dalam kampanye secara garis besar. Narasumber pertama Puji Kusmarti menyampaikan materi mengenai potensi masalah-masalah hukum dalam kampanye. Puji menyampaikan, permasalahan seputar kampanye yang berpotensi terjadi adalah banyaknya pelanggaran oleh peserta Pemilu yang disebabkan karena regulasi atau aturan-aturan tidak dipahami secara detil. "Permasalahan tentang kampanye, utamanya banyaknya pelanggaran oleh peserta Pemilu disebabkan karena regulasi atau aturan-aturan tidak dipahami secara detail," terang Puji. Puji juga mengatakan bahwa kampanye di media sosial juga berpotensi terjadi permasalahan seperti penyebaran informasi bohong, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya. "Permasalahan kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya," tambah Puji. Narasumber kedua Ahmad Nizam Baequni, anggota KPU Kabupaten Brebes menyampaikan juga potensi permasalahan hukum dalam kampanye seperti pelaksanaan kampanye di masa tenang, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, keberpihakan pejabat negara dan ASN terhadap peserta pemilu tertentu dan lain sebagainya. Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengantisipasi setiap permasalahan hukum yang berpotensi terjadi, Nizam menyampaikan agar KPU kabupaten/kota selalu menjaga koordinasi dengan pengawas pemilu, peserta pemilu serta stakeholder kepemiluan yang lain. "Teman-teman KPU Kabupaten/Kota dapat mengantisipasinya dari sekarang dengan selalu menjaga koordinasi dengan pengawas, peserta pemilu serta stakeholder kepemiluan yang lain dan mencatat seluruh peristiwa dan menyusun kronologi serta menyiapkan dokumen terkait jika terjadi dugaan pelanggaran," terang Nizam. Diakhir sesi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menambahkan terkait pentingnya pemahaman yang utuh mengenai definisi kampanye, masa kampanye, dan istilah-istilah dalam kampanye. Muslim mengajak untuk lebih memahami kembali secara baik dan detail berkaitan dengan kampanye sehingga dapat merespon dan menjawab setiap hal yang muncul dan potensi-potensi yang dapat terjadi selama masa tahapan kampanye. "Saya harap teman-teman KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang lebih utuh, utamanya tentang definisi kampanye serta istilah-istilah lain dalam kampanye, karena merupakan hal yang utama supaya kita bisa menjawab dan merespon setiap hal yang muncul berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye," tandas Muslim. Hadir dalam kegiatan itu Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang serta Kasubbag dan staf Subbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Semarang. (ana/ed. Foto: ina/KPU Kota Semarang)