Berita Terkini

Finalisasi Anggaran Pilkada Serentak dan Persiapan Logistik Pemilu Tahun 2024

Sukoharjo, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Finalisasi Anggaran Pilkada Serentak dan Persiapan Logistik Pemilu Tahun 2024, pada Pemilu 2024, Senin (18/9). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut mengundang Ketua, Anggota Divisi Perencanaan dan Data, serta Sekretaris KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah, di Aula Kantor KPU Kab Sukoharjo. Acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik, Ikhwanudin. Dalam arahannya, Ikhwanudin meminta satker KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan Berita Acara kesepakatan anggaran Pilkada Serentak di kabupaten/kota se Jawa Tengah. "Disiapkan kelengkapan BA itu, jika ada kabupaten/kota yang belum beres, maka segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemda setempat," kata Ikhwan. Ikhwanudin juga meminta satker KPU kabupaten/kota untuk menghitung kebutuhan logistik TPS tahap 1 seperti surat suara per dapil +2 % cadangannya, kotak suara, bilik suara, tinta, segel dan segel plastik. "Kebutuhan logistik itu supaya segera dituangkan ke BA Pleno, untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan proses Klik Nasional E-Purchasing Kelengkapan TPS Tahap 1," tambah Ikhwan. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Rudinal, berpesan kepada sekretaris KPU kabupaten/kota untuk mematuhi arahan dan juknis KPU RI.  Untuk proses penyewaan gudang dengan nilai sewa 500 juta ke atas per tahun, Rudinal mengingatkan agar menggunakan jasa kantor apprisal. "Untuk pelaksanaan sewa gudang, dengan nilai sewa 500 juta keatas per tahun per gudang, wajib  menggunakan Kantor Jasa Apprisal," kata Rudinal. Untuk pelaksanaan pemilihan bank penampung dana Pilkada 2024 Rudinal mengatakan agar KPU kabupaten/kota mengacu Keputusan Republik Indonesia Nomor 1452/KU.07-Kpt/08/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Imbalan Bank Atas Penyimpanan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Dalam kegiatan tersebut hadir pula Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Henry Wahyono, Taufiqurahman dan pejabat strukturak Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah. (wen/ed. Foto: wen/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pendidikan Demokrasi untuk Pelajar SMP Negeri 7 Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang berikan sosialisasi mengenai pendidikan demokrasi untuk pelajar kepada siswa-siswi kelas 7 SMP Negeri 7 Semarang, Kamis (14/9). Hadir sebagai narasumber di kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah. Dalam acara sosialisasi tersebut, Novi menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin. "Pada Pemilu 2024 nanti, masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih akan memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," terang Novi. Lebih lanjut Novi mengatakan mengenai pentingnya mengenal profil dan rekam jejak calon dari pemimpin yang akan dipilih dalam pemilu. "Meskipun adik-adik di sini belum terdaftar sebagai pemilih, tetapi bisa berlatih dari sekarang dalam pemilihan ketua OSIS, yaitu dengan mengenal calon-calon ketua OSIS nanti yang akan dipilih, begitu juga nanti ketika sudah bisa ikut memilih dalam Pemilu di Indonesia," jelas Novi. Dalam kesempatan tersebut Novi juga menayangkan beberapa video iklan layanan masyarakat tentang Pemilu dan mengenalkan daftar partai politik peserta Pemilu melalui tayangan video. Novi juga memberi penjelasan mengenai berbagai aspek pengetahuan dasar terkait Pemilu, termasuk tahapan Pemilu, kampanye, hari pemungutan suara, dan lembaga penyelenggara Pemilu. Sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Semarang tersebut disambut baik dan hangat oleh para siswa-siswi dengan aktif mengajukan pertanyaan. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Sosialisasi Regulasi Bawaslu untuk Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu pada Pemilu 2024, Rabu (13/9). Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kota Semarang di hotel NEO Candi Semarang tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta sebagai narasumber.  Mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Semarang dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi dasar hukum Pemilu 2024 dan isu apa saja yang menjadi potensi sengketa pada Pemilu 2024. Henry Casandra Gultom (Nanda), dalam acara tersebut menyampaikan materi mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye Pemilu. Dalam paparannya, Nanda menekankan pentingnya memahami definisi kampanye agar partai politik, kandidat, tim kampanye, serta pengawas dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sebagaimana tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu," jelas Nanda. "Saya harap semua pihak dapat memahami betul definisi kampanye agar tidak timbul permasalahan akibat kurangnya pemahaman tentang definisi kampanye," tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Nanda juga memberi penjelasan mengenai berbagai aspek terkait kampanye, termasuk metode kampanye, jenis materi kampanye, iklan kampanye, serta batasan dan larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi. "Saya juga mengajak kawan-kawan parpol dan semua pihak terkait untuk memahami koridor dan rambu-rambu dalam kampanye", tandas Nanda.  Sementara itu, Marthen Stevanus Dacosta memaparkan materi Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 tahun 2018 yang mengatur tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut parpol dan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah di Kota Semarang. Marthen manyampaikan bahwa menjelang dilaksanakannya kampanye Pemilu 2024, parpol perlu untuk memahami kembali mengenai aturan-aturan pemasangan atribut parpol dan alat peraga kampanye. Termasuk mematuhi kewajiban dan larangan dalam pemasangannya.  "Dalam rangka memastikan proses kampanye Pemilu yang tertib, saya mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, karena pemasangan alat peraga kampanye parpol yang tidak sesuai aturan dapat berakibat pada tindakan hukum seperti penertiban dan pembongkaran," ujar Marthen. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Dalami Pemilu, Pelajar SMK Fransiskus Kunjungi KPU Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima kunjungan siswa dan siswi SMK Marsudirini St. Fransiskus untuk mempelajari tema-tema kepemiluan melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), Rabu (13/9). Sebanyak 42 siswa dan siswi kelas 10 dan bapak dan ibu guru pendamping diterima di aula Kantor KPU Kota Semarang oleh Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto, Ahmad Zaini serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo. Dalam materi yang disampaikan, Suyanto menjelaskan bahwa Pemilu yang dilakukan di Indonesia bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, serta membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu itu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, serta membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," terang Suyanto. Mengenai peran pemuda dalam Pemilu, Suyanto mengatakan bahwa pelajar yang telah memenuhi syarat bisa ikut berpartisipasi dalam proses politik, demokrasi, dan Pemilu. "Untuk berpartisipasi, adik-adik bisa ikut sebagai simpatisan parpol, pengurus, calon legislatif. Bisa juga sebagai penyelenggara Pemilu, misal pengawas TPS atau anggota KPPS," ujar Suyanto. Selain peran-peran tersebut, jika para pemuda memiliki minat lain, Suyanto juga mengatakan bahwa yang bersangkutan bisa menjadi pemilih yang berdaulat. "Selain itu adik-adik bisa juga menjadi pemilih yang berdaulat. Artinya menentukan pilihan karena kemauan sendiri tanpa pengaruh-pengaruh pihak lain, mempelajari visi dan misi calon sebelum datang ke TPS," papar dia. Suyanto mengingatkan siswa dan siswi SMK Fransiskus untuk menghindari praktik politik yang tidak beradab, seperti black campaign, ujaran kebencian SARA, dan penyebaran berita bohong. "Jangan masuk pada politik SARA, apalagi di era media sosial ini, hindari penyebaran berita hoax. Karena kita ini satu kesatuan, sudah seharusnya kita bisa menjaga keberagaman melakui kebersamaan. Beda pilihan boleh tetapi jangan sampai menggunakan isu-isu tersebut," kata Suyanto. Sementara itu Ahmad Zaini berhadap siswa dan siswi SMK Fransiskus agar bisa mengawal jalannya proses Pemilu dengan baik. Terutama dalam memberikan literasi mengenai pentingnya penyelenggaraan Pemilu untuk melahirkan kebijakan yang mensejahterakan masyarakat. "Kenalkan proses demokrasi ini ke teman-teman dan keluarga, terutama yang apatis, bahwa Pemilu ini sarana integrasi bangsa, karena semakin banyak masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, artinya kita sudah memahami bahwa suara rakyat ini bisa membawa perubahan yang positif terhadap pembangunan bangsa," papar Zaini. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Simposium Refleksi Demokrasi Politik Indonesia

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Simposium Refleksi Demokrasi Politik Indonesia "Mahasiswa Bisa Apa?" yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang, Selasa (12/9) Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini serta Analis Pemilihan Umum, Kesbangpol Kota Semarang, Dion Ardiana Putra. Dalam paparannya, Zaini menjelaskan bahwa dari perspektif politik, Pemilu merupakan kegiatan yang digunakan untuk menghindari munculnya konflik antar kepentingan "Dengan pemilu, maka akan tercipta kelembagaan konflik. pada era modern, selain sebagai sarana untuk memanage konflik, pemilu digunakan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat umum dalam proses demokrasi di suatu negara," terang Zaini. Karena Pemilu merupakan kegiatan akbar untuk memilih pemimpin, Zaini menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Semarang perlu berkontribusi pada proses demokrasi tersebut. "Pemilu 2024 adalah event besar yang tidak bisa kita abaikan, kita harus ikut berkontribusi untuk masa depan bangsa Indonesia karena panjenenganlah yang akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa," kata Zaini. Zaini meminta mahasiswa dan mahasiswi yang hadir untuk mulai menerapkan proses demokrasi yang bermartabat dan memahami regulasi yang berlaku. "Mulai dari sekarang mari kita coba berdemokrasi, voting, musyawarah, memahami aturan hukum, dan lainnya. Karena teman-temanlah nanti yang akan meneruskan bagaimana proses demokrasi diterapkan di negara kita," paparnya. Dengan belajar berdemokrasi yang baik, Zaini berharap mahasiwa dan mahasiswi yang hadir bisa mencari informasi dan memilih calon yang beintegritas sehingga Pemilu Tahun 2024 bisa terlaksana dengan baik. "Sehingga Pemilu 2024 benar-benar terlaksana dengan jujur dan berkualitas" tambah dia. Sementara itu Dion menjelaskan bahwa Pemilu merupakan wujud nyata dari demokrasi prosedural. Dalam sistem demokrasi, Pemilu merupakan salah satu aspek penting. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Internalisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

Makassar, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu 2024, Senin (11/9). Kegiatan gelombang kedua yang digelar oleh KPU RI di Claro Hotel Makassar tersebut mengundang KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam laporan kegiatan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU RI, Melgia Carolina Van Harling menyampaikan bahwa satker KPU yang hadir dalam kegiatan tersebut akan menginput tiga jenis laporan mengenai kampanye. "Kampanye dan laporan dana kampanye tidak bisa dipisahkan, nanti bapak/ibu akan diberi materi mengenai penginputan 3 jenis laporan, LADK, LPSDK, LPPDK. untuk mekanisme penginputan serta pelaporannya akan dijabarkan di sini," ujar Melgia. Dalam pembukaannya, Anggota KPU RI, Mochammad Afifudin, menjelaskan bahwa dalam PKPU Kampanye aturan mengenai larangan akan menjadi domain Bawaslu. Afifudin menyampaikan, kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber dari dewan pers, dan KPI yang membahas mengenai kampanye melalui saluran media massa. "Dalam aturan KPU tidak ada larangan kampanye karena terkait larangan domain dari Bawaslu. Nah besok ada narasumber yang handal terkait dengan materi kampanye melalui lembaga penyiaran yang disampaikan oleh dewan pers, KPI, dan lainnya. Untuk itu mari kita belajar bersama agar tahapan kampanye nanti berjalan," kata Afifudin.  Dalam kegiatan tersebut nampak hadir pula Anggota KPU RI, August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan jajaran pejabat Setjen KPU RI. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)