Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri (rakor) Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Semarang, Selasa (30/5). Pada kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Semarang tersebut menghadirkan Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Suyanto, dan dihadiri juga oleh Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah dan Ahmad Zaini. Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan Rakor sengketa ini yaitu untuk memberikan penguatan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses kepada seluruh peserta. Selain itu, Bawaslu memandang pentingnya upaya koordinasi bersama stakeholder mengingat tahapan pemilu harus dilakukan secara baik oleh semua pihak. "Tujuan dari Rakor sengketa ini yaitu untuk memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses kepada seluruh peserta," terang Naya. Naya juga menyampaikan bahwa rapat koordinasi antara penyelenggara dan partai politik sebagai peserta pemilu serta pemangku kepentingan adalah bagian dari upaya agar pelaksanaan tahapan pemilu berjalan tanpa ada hal-hal yang masuk dalam kategori pelanggaran. "Rapat Koordinasi ini adalah bagian dari upaya kita bersama agar pelaksanaan semua tahapan berjalan lancar tanpa ada hal-hal yang masuk dalam kategori pelanggaran," tambah Naya. Sementara itu Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Suyanto menyampaikan materi mengenai objek sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, pelanggaran pemilu dan sengketa proses pelaksanaan pemilu. Suyanto mengatakan bahwa regulasi pada Pemilu tahun 2024 ini memang sangat penting sekali untuk dipahami bersama, bagaimana pelaksanakan setiap tahapan antara penyelenggara dan peserta pemilu serta masyarakat bisa berjalan seiring sejalan sesuai norma dan aturan main tanpa merugikan pihak lain. “Perlu untuk dipahami bersama bahwa pelaksanakan setiap tahapan pemilu harus bisa berjalan sesuai norma dan aturan main, dan KPU dalam hal ini berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum,” jelas Suyanto. Selain Suyanto, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber H. Umar Ma’ruf (Akademisi Unissula) dan Dr. Nur Hidayat Sardini (Akademisi Undip). Umar Ma’ruf dalam paparannya menyoroti perspektif hukum tentang penyelesaian sengketa proses pemilu 2024. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam pemilu bertujuan untuk memastikan setiap ucapan, tindakan, prosedur,dan pengambilan keputusan oleh semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Narasumber ketiga, Nur Hidayat Sardini menyampaikan materi yang menyoroti potensi sengketa proses Pemilu Tahun 2024. "Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota," jelasnya. Dalam paparannya juga disampaikan bahwa sengketa pemilu terbagi dua, yakni meliputi sengketa proses pemilu dan sengketa hasil Pemilu. "Sengketa peserta meliputi sengketa proses pemilu dan sengketa hasil Pemilu", terangnya. Penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi. "Penyelesaian Sengketa antara Peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi dimana proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil," tambahnya. (dk/ed. Foto: dk/KPU Kota Semarang)