Berita Terkini

Rakor Inventarisasi Aset Pemkot Semarang untuk Kegiatan Parpol atau Kampanye Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengahdiri Rapat Koordinasi Inventarisasi Aset-Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk Kegiatan Partai Politik (parpol) atau Kampanye Pemilu 2024 yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang di Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang, Jumat (26/5). Selain KPU, rakor tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu, OPD, kecamatan dan dinas terkait Pemkot Semarang. Dalam pembukaannya, Kelapa Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono mengatakan, rakor tersebut bertujuan untuk merumuskan peraturan walikota mengenai aset-aset Pemkot Semarang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan parpol. "Hari ini kita coba rumuskan tempat, ruang publik, dan aset yang dimiliki oleh pemkot mana saja yang bisa digunakan parpol, sehingga nanti ditetapkan melalui keputusan walikota," kata Sapto. Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berdurasi 75 hari. Terkait aset pemerintah yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, Novi mengatakan pemkot bisa merujuk pada Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 444 pada Pilwakot Semarang 2020 silam. "Masa kampanye nanti berlangsung 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, nah berkaca dari Pilwakot 2020 kemarin kita sudah pernah membuat keputusan mengenai gedung mana saja yang bisa digunakan, nanti bisa kita cek ulang apakah masih memenuhi kriteria apa perlu di-update dengan regulasi dan ketentuan yang baru," kata Novi. Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan ada lima kriteria mengenai aset pemkot yang dapat digunakan untuk kegiatan parpol.  Ia menambahkan, bahwa lima ketentuan tersebut harus dipenuhi seluruhnya secara kolektif agar aset tersebut masuk dalam daftar aset pemkot yang bisa digunakan untuk kegiatan parpol. "Pertama aset itu harus milik Pemkot Semarang, bukan pemrov, bukan merupakan fasilitas pemerintah yang jika digunakan bisa mengganggu kegiatan pelayanan publik, kemudian memang aset itu disewakan untuk umum, bisa aset ruang terbuka atau tertutup, dan bukan tempat pendidikan atau rumah ibadah. Semua kriteria itu harus terpenuhi semuanya jika satu atau dua kriteria saja tidak bisa, jadi harus kolektif lima itu terpenuhi," ujar Joko. Menyambung hal itu, rakor tersebut menyepakati bahwa aset atau fasilitas Pemkot Semarang bisa digunakan sepanjang gedung tersebut terpisah dengan kantor pemerintah dan pelayanan publik.  Karena kegiatan parpol akan menyertakan atribut parpol, maka syarat lain yang ikut diatur adalah ketentuan tersebut adalah jarak antara lokasi aset yang berjarak tidak kurang dari 50 meter dari fasilitas pemerintah untuk pelayanan publik. "Jadi jika aset itu terpisah dengan kompleks perkantoran bisa digunakan selama berjarak 50 meter atau lebih," kata Joko. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Rakor DPSHP Akhir dan Persiapan Penyusunan DPT Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024, Kamis (25/5). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah itu berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah selama 2 (dua) hari yakni 24 dan 25 Mei 2023. Hadir dalam kegiatan itu, Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, beserta operator Sidalih dari KPU kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah. KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengundang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah. Dalam pembukaan dan arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menjelaskan mengenai penyusunan DPSHP akhir dan persiapan penyusunan DPT. “Pada pelaksanaan penyusunan DPSHP Akhir dan DPT pada Pemilu Tahun 2024 agar cermat meneliti setiap data-data yang masuk dan yang harus diperbaiki, terlebih masukan masyarakat dan Bawaslu, sehingga data yang kita sajikan dapat akurat dan berkualitas khususnya di Jawa Tengah," kata Paulus. Terkait penyusunan DPSHP akhir dan persiapan DPT, Paulus meminta jajarannya untuk memperhatikan pengelolaan data pemilih dalam TPS Lokasi Khusus. "TPS Lokasi Khusus menjadi fokus kita yang tidak kalah penting dan jangan sampai kita mengesampingkan ini, karena TPS ini adalah bagian dari pelayanan KPU dan dituangkan dalam aturan," tegasnya. Lebih lanjut, Sekretaris Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholis membahas tentang analisa NIK ganda dan invalid pada pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. “Pada analisa NIK ganda dan invalid yang bapak/ibu temukan di lapangan mohon agar dapat bersurat melaporkan kepada Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota, sehingga akan dilakukan perbaikan data dalam siak," katanya.  Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun memberi pengantar mengenai tindak lanjut KPU terkait saran perbaikan dari Bawaslu. “Jajaran Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada Jajaran KPU. Seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Jajaran KPU, Saat ini Jajaran Bawaslu Jawa Tengah sedang memilah data hasil pencermatan itu dalam hal itu merupakan temuan yang sudah disampaikan saat DPS dan DPSHP," kata Anik.  Paska pemaparan materi peserta rakor melakukan diskusi terkait rencana tindak lanjut dan catatan perbaikan dalam penyusunan DPSHP Akhir dan persiapan penyusunan DPT. Diantaranya perlunya ketelitian dan kecermatan terkait penyusunan daftar pemilih dan keterlibatan pemantau dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih. (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Tandatangani BA Kesepakatan Penganggaran Pemilihan 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri penandatandatangan Berita Acara (BA) Kesepakatan Penganggaran untuk Pemilihan Tahun 2024. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Semarang, di Jalan Pemuda Nomor 148, Selasa (23/5). BA tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) dengan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin. Dalam sambutannya Iswar menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024. Ia mengatakan Pemerintah Kota Semarang akan menindaklanjuti BA tersebut sesegera mungkin, sehingga KPU Kota Semarang dapat menggunakan anggaran itu untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Tahun 2024. "Pemenuhan kekurangan anggaran akan diterima masing-masing satker yang menandatangani BA pada hari ini. Kami akan ditindaklanjuti sesegera mungkin, sehingga dapat diterima sesuai waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama," ujar Iswar. Menyambung sambutan Sekda, Nanda mengapresiasi support yang diberikan Pemkot Semarang kepada KPU Kota Semarang. Ia mengatakan bahwa KPU Kota Semarang akan mengikuti mekanisme yang dilakukan oleh Pemkot Semarang sehingga penganggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kota Semarang. Nanda mengatakan, pada BA tersebut KPU Kota Semarang akan menerima anggaran sebesar 79 miliar. Anggaran tersebut akan diberikan Pemkot Semarang dalam 3 (tiga) tahap. Dua termin akan diberikan pada tahun 2023, sementara itu penyerahan dana hibah termin ketiga akan diberikan pada Tahun 2024. "Anggaran yang akan diterima KPU Kota Semarang pada Pemilihan 2024 mendatang sebesar Rp. 79.764.419.000, yang terbagi penerimaannya menjadi 3 (tiga) termin. Di tahun 2023 sebesar 40 persen, termin pertama senilai 31 miliar, termin kedua 905 juta (Rp. 905.767.600,-), dan Tahun 2024 sebesar 60% senilai Rp. 47.858.651.400,-" terang Nanda. Selain Nanda, penandatanganan BA Kesepakatan Penganggaran Pemilihan 2024 itu dihadiri juga oleh Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo, dan jajaran Bawaslu Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Rakernis Samapta Polda Jateng 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan yang diselenggarakan okeh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Tengah dengan tema Rakernis Fungsi Samapta POLDA Jateng Tahun 2023, Selasa (23/5). Pada kegiatan yang berlangsung di Mahima Hotel Semarang, Jalan Hanoman Raya Nomor 62 Semarang tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) hadir sebagai narasumber. Dalam penjelasannya, tahapan Pemilu 2024 yang digelar di Kota Semarang telah dilaksanakan sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku. "Tahapan Pemilu 2024 ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 10 Tahun 2016." Tutur Nanda. Nanda menjelaskan, saat ini KPU Kota Semarang sedang melaksanakan tahapan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024. Meski telah menerima pengajuan bakal calon dari seluruh parpol di Kota Semarang, ia menjelaskan bahwa tahapan pencalonan tersebut menjadi salah satu isu krusial pada penyelenggaraan Pemilu 2024. "Salah satunya perumusan peraturan perundang-undangan yang mendekati masa pendaftaran bakal calon legislatif, sehingga mempengaruhi kegiatan sosialisasi tahapan tersebut kepada parpol yang ada di Kota Semarang," kata Nanda. Terkait isu-isu krusial yang dipaparkan oleh KPU Kota Semarang, Narasumber Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Susilo S.I.K, S.H. meminta jajarannya untuk dapat memetakan isu kerawanan pemilu tersebut sebagai upaya preventif Polda Jateng. "Rekan-rekan untuk bisa mengidentifikasi indeks kerawanan pemilu, tolong ini benar-benar didalami dan dilakukan dengan kegiatan-kegiatan patroli diantaranya patroli dialogis, patroli jarak jauh dan patroli skala besar," terang Djoko. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Pelantikan PAW PPS 4 Kelurahan Kota Semarang 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan Pelantikan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kedungmundu, Wonotingal, Srondol Kulon, dan Sendangguwo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (23/5). Keempat anggota PPS terlantik tersebut menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri. Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang. Pelantikan tersebut juga mengundang Ketua PPK Kecamatan Tembalang, Candisari dan Banyumanik. KPU Kota Semarang juga mengundang Ketua PPS Kelurahan Kedungmundu, Wonotingal, Srondol Kulon, dan Sendangguwo untuk menyaksikan pelantikan tersebut. Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah janji anggota PPS terlantik kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan pakta integritas. Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, dan sebagai saksi Anggota KPU Kota Semarang Ahmad Zaini dan Novi Mari Ulfah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa anggota PPS yang baru saja dilantik agar dapat segera berbaur dan bersinergi dengan anggota PPK dan PPS di wilayah kerja masing-masing. Ketua KPU Kota Semarang juga berpesan kepada PPS yang baru dilantik untuk selalu menjaga amanah dan integritas demi suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024. "Separuhnya dari pekerjaan kita adalah bagian dari upaya untuk ikut mensukseskan penyelenggaraan negara, jadi bagi bapak/ibu PPS yang baru saja dilantik untuk selalu menjaga amanah dan integritasnya," jelas Nanda. (ana/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri undangan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, dalam kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Selasa (23/5). Untuk Tahun 2023, tema yang diusung bertajuk Peningkatan Inovasi Pelayanan Informasi untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Akuntabel. Jawa Tengah sudah 5 kali sebagai pemenang keterbukaan informasi publik. Tujuannya e-monev tahunannya untuk sosialisasi dan memudahkan dalam penilaian sampai penganugerahan tinarbuka di akhir tahun.  Kita akan berkomunikasi aktif, ini momentum awal sebagai badan publik untuk terbuka. Sosmed dan website sebagai salah satu penilaian dalam keterbukaan publik. Muhammad Arif Sambodo, Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jateng menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan evaluasi dalam pengambilan kebijakan.  Mengutip yang disampaikan Gubernur Jateng, bahwa "Badan publik harus menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, murah, ramah, dan tentu saja tuntas. Sehingga perlu inovasi dan kolaborasi harus dioptimalkan, semua kanal website hingga sosmed di maksimalkan untu melayani sekaligus menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik," kata Arif. Skor untuk Jateng tahun 2022 yaitu 99,95 persen dengan predikat provinsi terinformatif.  Regulasi pelayanan informasi publik di Jateng yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 dan Nomor 56 Tahun 2019.  Kelembagaan PPID yaitu dinas Kominfo Jateng, 4 SKPD, 8 BUMD Jawa tengah. Ermy Ardiyanti, Anggota KIP Jawa Tengah menyampaikan  bahwa tahap satu monev website dan sosmed dimulai tanggal 29 Mei-11 Juni 2023.  Masing masing lembaga publik diharapkan mengunggah pengelolaan website dan medsos pada tanggal 27 Mei 2023. Badan publik perlu juga mengirimkan alamat website dan medsos ke KI Provinsi Jateng maksimal 26 Mei 2023. Pengumuman tahap 1 tanggal 14 Juni 2023. Klarifikasi/masa sanggah tahap 1 tanggal 15, 16, 19 Juni 2023 dengan cara mengirimkan surat resmi permohonan klarifikasi. Pengumuman masa sanggah tahap 1 tanggal 21 Juni 2023. Monev medsos tahap 1 meliputi BUMD, badan vertikal, KPU provinsi dan kabupaten/kota serta Bawaslu kabupaten/kota. Sedang monev sosmed dan website meliputi SKPD provinsi, RSUD provinsi dan kabupaten/kota dan Pemda kabupaten/kota. (nmu. Foto: e1/KPU Kota Semarang)