Berita Terkini

Rakor Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengelolaan Logistik pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (6/10). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Griya Persada, Bandungan tersebut diikuti oleh Ketua, Sekretaris, dan Kasubag KUL Sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Acara diawali dengan laporan kegiatan dari Kabag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono yang menyampaikan bahwa pengelolaan logistik harus tepat waktu , tepat jumlah dan efisien. Selanjutnya pada arahan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa manajemen pengelolaan logistik melalui pengunaan teknologi perlu dilakukan mitigasi untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul. KPU Provinsi Jawa Tengah menghadirkan narasumber dari Polda Jateng dengan materi pengamanan logistik Pemilu 2024. Narasumber kedua, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan materi terkait mitigasi resiko dan evaluasi pengelolaan logistik Pemilu 2019. Narasumber ketiga, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan data pergerakan distribusi logistik. Narasumber keempat, BMKG Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan kondisi cuaca, dan intensitas curah hujan di November 2023 yang mulai meningkat hingga paling tinggi di bulan Februari 2024. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron meminta KPU kabupaten/kota untuk mencermati ulang kebutuhan logistik tahap 1. "Setelah dilakukan klik nasional mohon teman-teman mencermati ulang kebutuhan logistik dan dapat dilakukan survey ke penyedia apabila di perlukan," kata Basmar. Pada kesempatan yang sama, Kabag Logistik Sekretariat Jenderal KPU RI, Suryanto, menyampaikan bahwa dasar penghitungan besaran harga satuan seperti bongkat muat, perakitan kotak, sortir lipat pengesetan, pengepakan disesuaikan dengan UMK di masing-masing daerah. "Dasarnya disesuaikan dan untuk dicek dengan besaran UMK masing masing kabupaten/kota," ujar Suryanto. Untuk distribusi logistik, Suryanto meminta KPU kabupaten/kota untuk menghitung jarak tempuh, waktu tempuh baik daru KPU ke PPK, PPK ke PPS, dan PPS ke TPS sebagai acuan menghitung biaya distribusi dan redistribusi logistik. Menambahkan mengenai persiapan pengelolaan logistik, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal memberikan pengarahan untuk segera menyelesaikan sewa gudang bagi yang belum melaksanakan tahapan tersebut. "Selain itu segera saja merencanakan penghitungan anggaran pengadaan ATK untuk TPS, distribusi logistik. Catatan juga sisa anggaran sewa gudang tidak diperbolehkan dialokasikan untuk kegiatan lain selain pembiayaan KJPP," pesan Rudinal. Pada rakor hari kedua Sabtu (7/10) disampaikan materi oleh Kabag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono yang mencermati Keputusan KPU RI No 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Pada kesempatan tersebut juga diperlihatkan contoh Kotak Suara dan Bilik Suara serta alat kelengkapan TPS yang dilaksanakan proses pengadaannya di Tahap I. (wny/ed. Foto: wny/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Sosialisasikan Demokrasi dan Pemilu pada Pelajar SMK Yayasan Pharmasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang berikan sosialisasi dan pengetahuan tentang Demokrasi melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan oleh SMK Yayasan Pharmasi, Jumat (6/10).  Hadir sebagai narasumber di kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. Dalam acara tersebut, Zaini menjelaskan mengenai arti penting demokrasi di Indonesia. "Sebagai pelajar, kita harus belajar mengamalkan nilai-nilai demokrasi yaitu dengan cara bersikap toleransi antar sesama, kerjasama, kebebasan berpendapat, serta menghormati orang lain," jelas Zaini. Lebih lanjut Zaini menjelaskan bahwa pada 2024 Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Zaini mengajak para pelajar SMK yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu 2024. "Jangan lupa yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk ikut mencoblos pada 14 Februari nanti, dan cek namanya melalui infopemilu.kpu.go.id untuk mengetahui lokasi TPS tempat kita memilih," terang Zaini. Pada kesempatan tersebut Zaini juga mengenalkan lembaga penyelenggara Pemilu dan 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024 melalui tayangan video. Sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Semarang tersebut disambut baik dan hangat oleh para siswa-siswi dengan aktif mengajukan pertanyaan. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Sosialisasi P5 SMP Yoannes XXIII

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hariri kegiatan pendidikan pemilih melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang digelar oleh SMP Yoannes XXIII Kota Semarang, Kamis (5/10). Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto yang menjelaskan mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan Pemilu yang demokratis. "Pemilu yang dilaksanakan tiap 5 tahun sekali ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 45," kata Suyanto. Suyanto juga mengatakan, para pemilih akan menerima lima surat suara pada bahwa Pemilu 2024. "Pemilu 2024 nanti memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota," lanjut Suyanto.  Pada kesempatan tersebut ia juga menerangkan mengapa anggota TNI/Polri yang aktif tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu. "Anggota TNI/Polri tidak memiliki hak pilih karena sebagai alat pertahanan negara. Tetapi jika nanti sudah pensiun akan mendapatkan hak pilihnya lagi," kata dia. Mengenai partisipasi pemilih pemula pada Pemilu 2024, Suyanto mengatakan para pelajar bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan cara mencari informasi kepemiluan yang akurat dan terpercaya. Suyanto juga mengatakan bahwa pelajar bisa menjadi pihak yang memberikan penerangan kepada masarakat serta pengguna media sosial mengenai informasi yang benar dan informasi yang diviralkan untuk memecah belah persatuan bangsa. "Adik-adik meskipun belum memiliki hak pilih tetapi tetap sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia yang bisa mengawal praktik demokrasi yang baik, caranya tidak terlibat dalam pertentangan di media sosial, dan tidak memprovokasi masyarakat lain," kata Suyanto. (nta/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri P5 SMP Negeri 11 dengan tema Suara Demokrasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Semarang hadir sebagai narasumber dalam rangka Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema Suara Demokrasi yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 11 Kota Semarang, Kamis (5/10). Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah yang memberikan materi mengenai pentingnya untuk ikut serta dalam pemilihan ketua OSIS nantinya. Dalam pemaparannya, Novi menyampaikan juga bahwa perbedaan dalam pilihan ketua OSIS itu merupakan hal yang biasa.  "Tetap saling menghargai pendapat satu dengan yang lainnya dan jangan sampai perbedaan suara dapat menimbulkan perpecahan diantara siswa-siswi," kata Novi. Selain memberikan pemahaman kepada para pelajar, Novi juga tidak lupa mengingatkan kepada para guru dan panitia yang hadir untuk memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bimtek Sitab dan Sosialisasi Persiapan Penyusunan PIPK 2023

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (Sitab) dan Sosialisasi Persiapan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) KPU Tahun 2023, Rabu (4/10). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran Nomor 1A, Kota Semarang tersebut diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag KUL, Bendahara Pengeluaran dan Operator Sitab KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam pembukaannya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal menghimbau kepada KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah agar menjaga kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan dengan baik sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK.  "Kami berharap pengelolaan dan pelaporan keuangan Tahapan Pemilu bisa tetap dilakukan dengan baik untuk mempertahankan opini WTP," kata Rudinal. Rudinal meminta kepada peserta sosialisasi untuk melakukan pemetaan mengenai ketersediaan anggaran untuk kebutuhan badan adhoc pasca dilakukannya revisi DJA. "KPU kabupaten/kota perlu segera melakukan mapping ketersediaan anggaran badan adhoc supaya kebutuhan badan adhoc tercukupi pasca revisi DJA," lanjutnya. Karena pelaporan keuangan KPU terintegrasi dengan pelaporan keuangan badan adhoc, Rudinal juga menekankan perlunya monitoring dan pendampingan yang optimal dari KPU kabupaten/kota terhadap badan adhoc di masing-masing daerah. "Pertanggungjawaban badan adhoc ini kan dapat mempengaruhi kualitas LK KPU secara keseluruhan, terkait mempertahankan opini WTP tadi maka teman-teman harus betul-betul menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban itu," papar Rudinal. Mengenai aplikasi Sitab, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal KPU RI, Yayu Yuliani menjelaskan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk memudahkan monitoring pertanggungjawaban yang dilakukan oleh badan adhoc. "Sitab ini implementasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 untuk memudahkan monitoring pertanggungjawaban badan adhoc dan digitalisasi dokumen pertanggungjawaban. Jadi ketika terjadi kendala pada fisik pertanggungjawaban Badan Adhoc, KPU masih memiliki backup soft file nya," kata Yayu. Sementara itu mengenai PIPK, Yayu menjelaskan bahwa mekanisme monitoring itu dirancang secara spesifik agar LK yang disusun oleh satker KPU memenuhi kaidah-kaidah laporan keuangan yang akuntabel. "PIPK adalah pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk penyusunan laporan keuangan dan memberikan keyakinan LK yang memadai. PIPK merupakan bagian dari SPIP," terang dia. Karena tahapan Pemilu 2024 kian padat dan mendekati akhir tahun yang berisiko meningkatkan beban kerja pengelolaan keuangan bagi satker KPU, Rudinal meminta KPU kabupaten/kota untuk memedomani langkah-langkah penyusunan laporan keuangan. "Kami minta bagi seluruh satker di Jateng agar mengikuti langkah-langkah pengelolaan keuangan akhir tahun karena telah memasuki triwulan ke-4 TA 2023. Diharapkan Jateng tidak ada temuan terkait pertanggungjawaban Badan Adhoc. Rudinal juga meminta pengelola keuangan di masing-masing wilayah untuk menjaga soliditas, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. "Soliditas pengelola keuangan harus berjalan dengan baik sehingga pengelolaan keuangan bisa efektif, efisien dan akuntabel bisa dicapai," ujarnya. Pada kegiatan tersebut dilakukan pemaparan teknis mengenai fitur dan tata cara penggunaan aplikasi Sitab oleh Tim Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KPU RI. (ayu/ed. Foto: ayu/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Rakor Kampanye dengan Kesbangpol dan Bawaslu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri rapat koordinasi (Rakor) yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai lokasi kampanye yang dapat digunakan oleh partai politik dan peserta Pemilu 2024, Selasa (3/10). Pada rakor yang dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono tersebut hadir Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah. Dalam pembahasan tersebut, Sapto menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024. "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan. Tetapi dengan ketentuan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas tersebut," kata Sapto. Sapto menambahkan fasilitas-fasilitas tersebut dapat digunakan sepanjang telah mendapatkan ijin dari penanggung jawab tempat tersebut dan tanpa atribut kampanye. "Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu dapat digunakan," tambah Sapto. Dengan amar putusan tersebut, Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang perlu memetakan ulang mengenai fasilitas-fasilitas milik Pemerintah Kota Semarang yang dapat digunakan untuk kegiatan peserta Pemilu. "Nah kita perlu sepakati tempat-tempat mana saja, fasilitas pemkot dan tempat pendidikan mana saja yang bisa digunakan. Karena sebelum amar putusan ini kita kan sudah coba menginventarisir," lanjut Sapto. Dalam rapat tersebut juga membahas mengenai terbukanya peluang mengenai ditetapkannya balai kelurahan, balai kecamatan dan balai RW yang dimiliki oleh Pemkot Semarang sebagai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024. Meski demikian, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu Kota Semarang akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan balai RW yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu. "Pada prinsipnya ini upaya untuk menghadirkan pendidikan demokrasi dan politik yang dekat dengan masyarakat, tetapi ini akan diinventarisasi tersebih dahulu," kata Sapto. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengatakan bahwa nantinya KPU Kota Semarang akan membuat keputusan mengenai fasilitas milik Pemkot Semarang yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu. Namun Novi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengaturan kampanye, KPU Kota Semarang masih menunggu terbitnya peraturan KPU yang baru terutama mekanisme yang menyikapi amar putusan MK Nomor 65 itu. "KPU masih mengacu pada PKPU 15/2023 dan keputusan mengenai lokasi kampanye pada Pilwakot semarang 2020 yang lalu untuk menetapkan lokasi kampanye mana saja di pemilu 2024. Kami juga masih menunggu revisi PKPU 15 itu karena nanti pasti ada norma-norma baru akibat amar putusan ini," kata Novi.  Selain dihadiri oleh Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu, Kesbangpol Kota Semarang juga mengundang Bagian Hukum, dan BPKAD Kota Semarang untuk memberikan telaahan amar putusan serta aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)