Berita Terkini

Zoom Meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IX

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IX yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Tema Masalah-masalah Hukum dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Kamis, (9/2). Kegiatan itu mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Bertindak sebagai arasumber antara lain Moh. Mansyur Syariffudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal dan Nanang Tetuka, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen, dan dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sragen, Mayang Mayurantika. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Jawa Tengah Divisi SDM, Taufiqurohman yang menyampaikan bahwa dalam tahapan pembentukan badan adhoc pasti terdapat persoalan yang muncul baik terkait regulasi atau terkait teknis pelaksanaannya. Oleh karena itu Taufiq meminta KPU kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi, sehingga dibuat perubahan keputusan untuk mengakomodir permasalahan yang timbul. Taufiq juga menyampaikan, perlunya mengantisipasi permasalahan tersebut dan mengatasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terkait materi paparan pertama yang disampaikan oleh Moh. Mansyur Syariffudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal, disampaikan potensi persoalan hukum pada tahapan rekruitmen badan adhoc, seperti tes kesehatan yang harus mencantumkan hasil pemeriksaan gula darah, kolesterol dan tekanan darah. Selain itu munculnya beberapa perubahan template formulir pendaftaran dengan penambahan poin sehat rohani. Terkait proses pendaftaran Mansyur juga menyampaikan adanya pendaftar yang salah mengisi data dalam pembuatan akun Siakba. Materi kedua oleh Nanang Tetuka, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab Sragen, disampaikan paparan mengenai masalah hukum dalam tahapan pembentukan badan adhoc. Nanang menyampaikan bahwa permasalahan hukum dalam tahapan itu dapat terjadi dalam tiap tahapan pembentukan badan adhoco sejak mulai dari pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara hingga penetapan badan adhoc. Oleh karena itu ia menyampaikan pentingnya mitigasi permasalahan yang akan muncul, sehingga KPU siap melakukan upaya pencegahan, dan penanggulangan. (rza/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Rakor Pemetaan TPS Pemilu 2024 Hasil Restrukturisasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan TPS Hasil Restrukturisasi untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Rabu (8/2). Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor KPU Kota Semarang itu dimulai pukul 14.15 WIB dengan mengundang Dispendukcapil Kota Semarang serta diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se Kota Semarang. Saat membuka acara, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) berharap hasil restrukturisasi pemetaan TPS itu dilakukan dengan optimal berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI. "Restrukturisasi ini diharapkan tidak ada kesalahan dalam pengunggahan TPS dan diharapkan tidak ada KK/keluarga yang terpisahkan TPS nya," ujar Nanda.  Ketua KPU Kota Semarang juga menerangkan tentang proses pelantikan, apel siaga, serta Bimtek bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebelum melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menjelaskan tentang Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023. Keputusan tersebut mengatur tentang restrukturisasi TPS yang berdampak pada berkurangnya jumlah Pantarlih. "Pantarlih yang semula berada diangka 5.116 pantarlih berubah menjadi 4.642, atau berkurang sebanyak 474 orang. Jadi otomatis mereka juga tidak perlu mengikuti pelantikan," papar Novi. Untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, Novi meminta kepada PPK untuk menginstruksikan seluruh PPS agar melakukan rekap nama-nama Pantarlih di masing-masing wilayah kerjanya. Terkait tahapan pembentukan Pantarlih selanjutnya, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Februari 2023 akan ada 4 kegiatan. "Kegiatan kita antara lain pelantikan, bimtek, apel siaga, dan Gerakan Coklit Serentak, karena serentak maka kegiatan tersebut yang semula direncanakan di kecamatan akan dialihkan ke kelurahan di wilayah kerja pantarlih," terang Zaini. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Pelantikan PAW PPS Kelurahan Bandarharjo

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan Pelantikan Penggantian Antarwaktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara atas nama Annisa Resty Amalia di Aula Kantor KPU Kota Semarang, Rabu (8/2). PPS terlantik tersebut menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua KPU beserta Anggota KPU Kota Semarang dan Sekretaris KPU Kota Semarang serta mengundang Ketua PPK Kecamatan Semarang Utara dan Ketua PPS Kelurahan Bandarharjo. Pelaksanaan pelantikan dilakukan pada pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom.  Sementara itu yang menjadi saksi dalam kegiatan tersebut yakni Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto dan Heri Abriyanto.  Selain pengambilan sumpah dan janji, anggota PPS terlantik juga melakukan penandatanganan pakta integritas, dan berita acara sumpah janji, dan serah terima SK PPS untuk Pemilu 2024. Dalam pengarahannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa anggota PPS yang dilantik harus segera menyesuaikan diri dengan anggota PPS yang lain. Nanda juga berpesan kepada anggota PPS terlantik untuk segera mengikuti tahapan yang sedang berjalan, sehingga pekerjaan yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 tidak sampai tertunda.  Terkait integritas penyelenggara, Nanda meminta PPS terlantik untuk menjaga komitmen integritas untuk menjaga proses demokrasi yang berlandaskan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (rza/sar/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Rapat Pembahasan Pendanaan Pemilihan 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- KPU Kota Semarang menghadiri undangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang untuk membahas draf rencana awal pembagian pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang dan APBD Provinsi Jawa Tengah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Senin, (6/2). Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo, dan Kasubbag Umum dan Logistik, serta Kasubag Program dan Data KPU Kota Semarang. Di ruang rapat Kantor Kesbangpol, Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang, Kepala Badan Kesbangpol Sapto Adi Sugihartono menyampaikan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dibebankan pada APBD. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo menyampaikan beberapa hal terkait anggaran yang diajukan oleh KPU Kota Semarang, diantarannya perubahan jumlah TPS yang diakibatkan adanya kenaikan jumlah pemilih di Kota Semarang, serta adanya perubahan standar biaya masukan (SBM) yang berkala tiap tahun. Hari Soesilo menyampaikan, KPU Kota Semarang dalam penganggaran menganut prinsip efisiensi dan efektivitas. Dalam hal belanja atau pengeluaran dilakukan dengan perencanaan yang tepat. Hal itu demi tercapainya pelayanan yang berkualitas, khususnya dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Tular Nalar Warga Lansia Cakap Literasi Digital

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikut memberikan materi literasi digital mengenai Pemilu 2024 dalam acara Tular Nalar untuk Warga Lansia Cakap Digital, Jumat (3/2). Kegiatan yang diadakan oleh Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) wilayah Kota Semarang itu berlangsung di Gedung PKK Kota Semarang dan dihadiri oleh anggota PKK Kota Semarang.  Program Tular Nalar oleh Mafindo ini adalah program kerja sama dengan Google yang menargetkan lapisan masyarakat yang rentan akan kurangnya literasi digital. Target utamanya adalah membantu meningkatkan literasi digital bagi warga lansia.  Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah yang menjadi pemateri dalam kegiatan kali ini menggarisbawahi pentingnya literasi digital dalam menyikapi kontestasi dalam Pemilu tahun 2024.  Novi menyinggung hal tersebut karena pada era teknologi saat ini, Informasi bisa berasal dari mana saja dan terkadang sulit untuk melihat mana informasi yang benar dan mana yang salah. "Kita punya rumah digital yang namanya sosial media yang harus kita isi dengan info yang benar supaya menjadi referensi masyarakat untuk informasi pemilu. Kita memproduksi narasi positif mengenai pemilu melalui sosial media kami. Itulah bentuk literasi digital kami," ujar Novi. Menghadapi arus informasi yang semakin deras menyambut Pemilu 2024, Novi berharap masyarakat dapat lebih hati-hati dengan informasi yang diterima. "Sekarang ini adalah era posttruth, di mana semua orang mencari pembenaran atas tindakan mereka. Benar atau salah, tidak penting, yang penting viral dulu. Maka saring sebelum sharing itu penting untuk dilakukan," Tambah Novi.  Dalam acara ini Novi juga menjelaskan tahapan persiapan Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh KPU Kota Semarang. (mir/ed. Foto: mir/KPU Kota Semarang)

Rakor Penyerahan Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Bakal Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri acara Rapat Koordinasi (rakor) Tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Perbaikan Kesatu Calon Peserta Pemilu Anggota DPD pada Pemilu 2024, Jumat (3/2). kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri oleh  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hupmas, serta operator Silon DPD. Dalam sambutan, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota perlu bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk pertanggungjawaban, Paulus mengatakan KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan sinkronisasi data atas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. "Data yang kita verifikasi harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat ini menyangkut lolos atau tidaknya bakal calon anggota DPD. Oleh karena itu kita akan sinkronisasi dengan Bawaslu sebelum pleno nanti sore. Tujuannya untuk sinkronisasi penyeimbang apabila ada beberapa data yang kurang sinkron," ujar Paul.  Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati saat memimpin rapat mengatakan bahwa masing-masing KPU kabupaten/kota perlu membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu.  KPU Kota Semarang dalam paparan hasil verifikasi menyampaikan bahwa telah melakukan verifikasi kepada sebanyak 42 calon, dengan 7 calon yang mengajukan data perbaikan dukungan. (tbr/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)