Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Raker Pengelolaan Informasi Pemilu dan Pilkada

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang menghadiri rapat kerja (raker) pengelolaan informasi pemilu dan pilkada yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (5/7). Acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro yang menyampaikan bahwa tahapan sosialisasi digunakan untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan-tahapan dalam pemilu, termasuk hari pemungutan suara dan pendidikan pemilih mengenai pentingnya berpartisipasi dalam pemilu dan pilkada. ”Sosialisasi ini merupakan tahapan yang terintegrasi dengan seluruh tahapan pemilu untuk memastikan semua masyarakat Indonesia tahu kapan hari dan tanggal pemungutan suara, dan juga memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, misalnya ajakan ke TPS dan tata cara mencoblos surat suara," kata Paulus. Paulus juga menjelaskan bahwa tujuan raker tersebut agar satker KPU dapat mengelola media sosial sebagai penunjang prinsip keterbukaan publik. "Tujuan raker ini supaya kita bisa memaksimalkan pengelolaan medsos, sebagai bentuk transpransi dan keterbukaan informasi KPU kepada publik,” lanjut Paulus. Sementara itu Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti yang hadir sebagai narasumber menyampaikn materi mengenai standar layanan dan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pilkada. Ermy mengatakan bahwa terdapat tahapan krusial dalam pemilu, khususnya mengenai keterbukaan informasi yang sering dijadikan objek aduan. "Informasi yang perlu disajikan meliputi tahapan, program, dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan, terang Ermy. Pada kesempatan tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengundang Pimpinan Redaksi Tribun Jateng, Erwin Ardian yang menyampaikan materi mengenai bagaimana mengelola podcast yang efektif. Erwin memaparkan, mengingat podcast sering digunakan KPU sebagai media sosialisasi, ia menyampaikan bahwa KPU juga perlu mengoptimalkan media sosial lain. Dengan variasi media sosialisasi ia menjelaskan KPU dapat memperluas jangkaunan penyampaikan informasi kepada publik. “Optimalisasi medsos ini diperlukan Youtube, Instagram, Tiktok dan lainnya perlu, mengingat sosmed dipercaya bisa menentukan arah politik atau suksesi kepemimpinan tahun depan," kata Erwin. Meski demikian, ia mengatakan untuk mengelola media sosial diperlukan langkah-langkah yang baik. Salah satunya yang perlu ditentukan ialah tujuan dari program yang dibuat. "Hal yang diperhatikan yaitu tujuan podcast itu apa, jadi harus ditentukan dulu, apakah untuk memberikan informasi terkini, menjelaskan proses pemilu, mengadakan wawancara dengan kandidat, atau isu-isu terkait dengan pemilu. Menentukan tujuan akan membantu mengarahkan konten podcast," ujar dia. Proses selanjutnya, Erwin menjelaskan bahwa agar podcast dapat sukses diperlukan sarana prasarana penunjang seperti peralatan audio visual yang memadai, mengingat format sosialisasi menggunakan podcast ditentukan oleh kualitas suara dan gambar. "Kualitas audio patut diperhitungkan. Pastikan kualitas audio podcast baik, jadi perlu investasi dalam hal peralatan audio, visual yang memadai, seperti mikrofon yang berkualitas, tata cahaya, dan ruangan, dan lainnya," lanjut Erwin. Selain itu Erwin juga menyoroti mengenai proses interaksi antara KPU dengan warganet, bentuk dan format sosialisasi, perencanaan konten, ide-ide kreatif, durasi per konten dan juga mengenai konsistensi pembuatan konten. Untuk meningkatkan partisipasi, Erwin mengatakan KPU dapat memanfaatkan media promosi, baik promosi berbayar maupun promosi melalui personil yang dimiliki KPU. (nmu/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Peran Divisi Hukum dan Pengawasan dalam Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri siaran radio RRI Pro 2 FM untuk memaparkan peran divisi hukum dan pengawasan dalam Pemilu 2024, Jumat (30/6). Hadir sebagai narasumber pada siaran yang dipandu oleh Adam dan Faris, adalah Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Suyanto. Suyanto menjelaskan, divisi hukum dan pengawasan melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. "Berdasar pasal 9 ayat 4 UU 7/2017 dan ayat 5 PKPU 8/2019 menjelaskan tentang advokasi, dokumentasi, publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal," terang Suyanto. Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa divisi hukum melakukan pengendalian internal dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan dari awal hingga akhir tahapan pemilu. "Secara khusus melakukan pengawasan dan pengendalian internal, yang lebih akan dijabarkan pada pelaksanaan seluruh tahapan yang berlangsung mulai dari awal hingga akhir terutama sekali pengawasan secara internal di KPU Kota Semarang," lanjut Suyanto. Pasca melakukan pengawasan internal, Suyanto mengatakan bahwa KPU Kota Semarang akan menyusun laporan yang dikirimkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah secara rutin setiap bulan. "Hasil dari kegiatan pengawasan ini nantinya secara administrasi yang berlaku di KPU Kota Semarang akan dituangkan ke dalam pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dikirimkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah setiap satu bulan sekali di tanggal 5," ujarnya. Selain melakukan pengendalian internal dan pengawasan pada aspek prosedural, Suyanto juga mengatakan bahwa KPU juga melakukan pengawasan terhadap kaidah etik bagi jajaran KPU. "Divisi Hukum dan Pengawasan mengawasi perilaku berdasarkan pedoman kode etik, kode perilaku dan pakta integritas. Salah satunya adalah mengawasi terkait pelaksanaan tugas dan kode etik badan ad hoc," tutur dia. Suyanto mengatakan, untuk proses perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu, KPU membuka kesempatan kepada publik untuk berpartisipasi dalam melakukan pemantauan dan memberikan saran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. "Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam tahapan dengan memberikan edukasi kepada publik, memberikan saran, atau mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, bisa juga mengajak publik untuk datang ke TPS saat pemungutan suara," papar Suyanto. (ina/ed. Foto:ina/KPU Kota Semarang)

Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Selasa (27/06). Rapat Rapat Pleno Terbuka diselenggarakan selama dua hari (26 hingga 27 Juni 2023) menggundang Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Data dan Informasi, serta Operator Sidalih dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta dihadiri jajaran Stakeholder, Bawaslu Jawa Tengah, media massa dan partai politik. Dalam pembukaan dan arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menjelaskan mengenai rangkaian tahapan dalam Daftar Pemilih yang dilakukan sampai pada Penetapan DPT. “Pada pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 hingga DPT ini adalah data pemutakhiran data berkelanjutan yang disandingkan dengan DP4 milik Kemendagri yang nantinya sebagai basis data untuk petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan, sampai pada akhirnya ditetapkan menjadi DPS, DPSHP, dan DPT," kata Paulus. Terkait TPS di lokasi khusus, Paulus menjelaskan mengenai kategori-kategori yang dapat dibuat dan fokus dalam pembuatan TPS di Lokasi Khusus. "TPS di lokasi khusus meliputi kategori rumah tahanan/lapas, panti sosial/rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya seperti pemilih yang terkonsentrasi di suatu tempat," ujar Paulus. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap  (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Tengah. “Rekapitulasi DPT pada Pemilu 2024 dengan jumlah Laki-Laki sebanyak 14.113.893 pemilih dan Perempuan sebanyak 14.175.520 Pemilih dengan total 28.289.413 Pemilih dan tersebar di 117.299 TPS, di 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata Henry.  Dalam akhir kegiatan ini dilakukan forum diskusi dengan peserta terkait tanggapan dan catatan perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih pasca ditetapkannya DPT oleh tamu undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu Tahun 2024. (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Sampaikan Isu Strategis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan isu strategis rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 pada kegiatan focus group discussion (FGD) yang digelar di kantor KPU Kota Semarang, Selasa (27/6). Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan Bawaslu Kota Semarang itu dibuka oleh Anggota KPU, Suyanto, Heri Abriyanto, dan Novi Maria Ulfah, serta Kasubbag TPH Sekretariat KPU Kota Semarang, Tobirin. Pada sambutannya, Suyanto menyampaikan bahwa rancangan PKPU yang disampaikan merupakan upaya KPU untuk mengefektifkan tahapan penghitungan suara di TPS, sehingga proses penghitungan suara dapat berlangsung relatif lebih cepat. "Berkaca dari pemilu yang kemarin, banyak anggota KPPS yang kelelahan dan proses penghitungan ini lama, maka ini upaya KPU agar kegiatan di TPS lebih efektif untuk mempersingkat waktu dan proses penghitungan di TPS," ujar Suyanto. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengutarakan bahwa metode penghitungan suara dapat dilakukan secara panel. Ketentuan tersebut merubah metode penghitungan suara satu panel yang sebelumnya digunakan dalam pemilu. "Penghitungan dapat dilakukan dengan metode dua panel, panel A mencakup pilpres, dan panel B untuk pileg, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkap Heri. Karena panel B akan menghitung lebih banyak jenis surat suara, Heri menyampaikan dalam rancangan PKPU yang disusun, panel B akan dilakukan oleh empat anggota KPPS. "Panel A terdiri dari ketua dan dua anggota KPPS, nah panel B terdiri dari empat anggota yang tidak bertugas di panel A," lanjut dia. Lebih lanjut Heri menyampaikan bahwa KPU akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) yang sebelumnya digunakan pada Pilkada 2020 lalu. Melalui Sirekap, Heri mengatakan para pihak dapat menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dalam bentuk digital. "Dalam PKPU, penyampaian berita acara hasil kepada saksi, pengawas dan para pihak diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap. Jadi nanti difoto dan diunggah melalui Sirekap," tutur Heri. Dengan sirekap, Heri juga menjelaskan bahwa menggunakan aplikasi tersebut dapat mengurangi kesalahan yang dilakukan para petugas. "Petugas di TPS pasti akan lelah, karena bekerja sejak pagi, nah dengan sirekap, ini kan difoto, jadi pasti hasilnya sama, ini menghindari kejadian salah tulis angka dan sebagainya saat petugas kecapaian," tambah Heri. Kendati demikian, petugas KPPS akan tetap melakukan penyalinan hasil penghitungan suara secara manual yang akan diberikan kepada saksi dan pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal pemungutan suara. "Ketua KPPS tetap menyalin hasil penghitungan suara, dan menggandakannya untuk diberikan kepada setiap saksi dan pengawas TPS, dan PPK melalui PPS. Jika tidak bisa, maka tadi menggunakan dokumen digital," kata Heri.  Terhadap masukan dan usulan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Heri menyampaikan bahwa hal tersebut akan diberikan kepada KPU RI melalui KPU provinsi sebagai pertimbangan dalam penetapan PKPU pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Sosialisasikan Pemilu 2024 ke Pasar Djohar dan Pasar Burung Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sosialisasikan tahapan Pemilu kepada pengunjung dan penjual pedagang Pasar Djohar dan Pasar Burung Semarang, Jumat (23/6). Kegiatan tersebut dilakukan oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas, Novi Maria Ulfah, Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo (Harsus), Kasubbag TPH Sekretariat KPU Kota Semarang, Tobirin dan para staf sekretariat KPU Kota Semarang. Mengunjungi Pasar Djohar baru, KPU menghampiri pedagang dan pengunjung Pasar Djohar untuk menyampaikan kapan hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024. "Pemilu 2024 dilaksankan kapan bu? iya Februari 2024, tepatnya Hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024 nggih bu," ujar Novi. Para pedagang yang berjualan di Pasar Djohar mengatakan bahwa mereka pasti akan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu 2024. Mereka biasa menyalurkan hak pilih pada pukul tujuh hingga delapan di pagi hari sebelum berjualan di pasar. Sementara itu, pengunjung Pasar Burung Semarang mengatakan sebagai warga negara yang baik, ia akan menggunakan hak pilihnya. Hal itu ia sampaikan saat ditanya apakah dirinya selalu menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara pemilu oleh Harsus. "Bapak nyoblos ya kalau pemilu? baik, ini contoh warga negara yang baik karena memanfaatkan hak pilihnya saat pemilu, kata Harsus. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Tingkat Kota Semarang Pada Pemilu Tahun 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Semarang untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu (21/6). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dafam Semarang ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Kota Semarang, Walikota Semarang, Asisten Administrasi Pemerintahan, perwakilan dari Polrestabes Semarang, Bawaslu Kota Semarang, Badan Kesbangpol Kota Semarang, perwakilan Partai Politik se Kota Semarang, serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih Se Kota Semarang.  Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan terima kasih terhadap semua pihak sehingga penetapan DPT Kota Semarang untuk Pemilu 2024 dapat berjalan lancar. "Terima kasih kepada semua pihak atas bantuan dan kerja bersama ini sehingga penetapan DPT dapat berjalan dengan lancar dan kondusif," kata Nanda. Nanda mengatakan dengan ditetapkannya DPT Kota Semarang untuk Pemilu 2024, ia berharap hak dari masyarakat dapat terakomodir dengan baik. Nanda juga berterima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang yang telah membantu KPU dalam proses penyusunan DPT yang dilakukan oleh KPU, PPK, PPS dan pantarlih Kota Semarang. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa DPT Kota Semarang berjumlah 1.239.669 pemilih yang tersebar di 4.646 TPS di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang. "Total pemilih 1.239.669, pemilih laki-laki berjumlah 602.143 ribu, dan pemilih perempuan sebanyak 637.526 ribu," terang Zaini. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)