Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pemantapan Badan Adhoc Kota Semarang untuk Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang Ketua dan Anggota serta Sekretaris PPK se-kota Semarang, Kamis (6/7).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Patra Semarang ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengevaluasi kinerja badan adhoc yang telah bekerja 5 bulan sejak Februari 2023 untuk PPK, dan 4 bulan sejak bulan Maret untuk PPS.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota badan adhoc dan sekretariat yang telah bahu membahu mensukseskan tahapan pemilu yang sudah dilalui.
"Tahapan pemilu yang baru saja selesai kita laksanakan yaitu penetapan DPT, dan tentu masih ada tahapan-tahapan berikutnya yang perlu kita sukseskan bersama, oleh sebab itu dalam kesempatan ini saya mengapresiasi seluruh PPK dan PPS maupun sekretariat yang sudah mensukseskan tahapan yang telah kita lalui bersama," jelas Nanda sapaan akrab Ketua KPU Kota Semarang.
Adapun acara inti rapat koordinasi ini diisi dengan pemaparan oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Kota Semarang yang dipandu oleh Novi Maria Ulfah selaku Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Semarang.
Narasumber pertama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Heri Abrianto menyampaikan materi tentang tahapan Pemilu 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Dalam paparanya, Heri menekankan kepada setiap anggota badan adhoc untuk memahami juga setiap tahapan pemilu meskipun tidak bersinggungan langsung dengan PPK dan PPS dalam pelaksannanya.
"Perlu saya sampaikan, KPU Kota Semarang sekarang sedang melaksanakan tahapan penerimaan dan verifikasi berkas pencalonan anggota DPRD. Saya rasa perlu untuk diketahui bersama mengenai jumlah alokasi kursi DPRD pada setiap dapil di Kota Semarang," jelas Heri.
Heri mengatakan bahwa Kota Semarang pada pemilu 2024 memiliki total 50 kursi DPRD yang tersebar di 6 dapil pada 16 Kecamatan di Kota Semarang.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Zaini sebagai narasumber kedua memaparkan progam dan jadwal penyusunan daftar pemilih setelah Penetapan DPT pada 21 Juni lalu.
"Tahapan selanjutnya mengenai data pemilih khususnya untuk divisi Mutarlih PPK dan PPS Kota Semarang yakni melaksanakan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Zaini juga menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024 nanti ada 3 (tiga) kriteria pemilih. Pertama DPT (Daftar Pemilih Tetap), kedua DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang merupakan daftar pemilih yang dalam DPT yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal dan memberikan suara di TPS lain karena keadaan tertentu, dan ketiga DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang merupakan Pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Narasumber berikutnya Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dalam paparannya menyoroti mengenai tugas administrasi badan adhoc dan sekretariat yaitu tentang pelaksanaan dan pelaporan anggaran.
Harsus (sapaan akrab Sekretaris KPU Kota Semarang) menyampaikan bahwa administrasi merupakan pintu masuk utama pemeriksaan anggaran. Oleh sebab itu setiap pelaksanaan kegiatan harus terlapor dengan baik sebagai bagian dari proses tertib administrasi dan dokumentasi untuk keperluan pemeriksaan penggunaan anggaran.
"Administrasi merupakan pintu masuk utama pemeriksaan anggaran, penting untuk dicatat dan dicermati setiap pelaksanaan kegiatan agar dapat teradministrasi dengan baik dan rapi," tegas Harsoes.
Suyanto, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan mengenai kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam materinya disampaikan mengenai potensi praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) oleh badan adhoc selaku penyelenggara pemilu.
"Baik PPK dan PPS perlu hati-hati jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar kode etik terutama yang bersinggungan dengan peserta pemilu seperti menerima pemberian atau hadiah dari peserta pemilu, melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kegiatan kedinasan atau di luar kantor serta mendukung salah satu peserta pemilu secara terang-terangan," jelas Suyanto.
Sementara itu, Novi Maria Ulfah ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM menyampaikan mengenai rencana jadwal pembentukan badan adhoc tingkat TPS yaitu KPPS dan petugas ketertiban TPS.
"Rencana jadwal pembentukan KPPS dari tanggal 5 sampai 23 Januari 2024 dengan masa kerja dari tanggal 25 Januari sampai dengan 23 Februari 2024, mohon untuk PPK dan PPS di wilayah kerja masing-masing untuk mempersipakan dengan baik dari sekarang," kata Novi.
Novi juga menyinggung terkait kegiatan Kirab Pemilu yang akan melintasi Kota Semarang pada bulan September nanti. Oleh sebab itu ia meminta agar PPK dan PPS dapat ikut mensukseskan gelaran tersebut.
Pemaparan terakhir disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Dalam paparannya Nanda menyampaikan agar setiap anggota PPK selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU jika ada kendala dalam pelaksanaan tugasnya.
"Dari awal PPK dibentuk sudah kami sampaikan bahwa setiap kecamatan memiliki koordinatornya masing-masing dari anggota KPU. Oleh karena itu, jangan sungkan untuk berkoordinasi jika ada kendala dibawah atau datang ke kantor KPU untuk berkoordinasi langsung," jelas Nanda. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)