Berita Terkini

KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang Dari 5 Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Hingga Hari Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang dari 5 (lima) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Minggu (9/7). Ke lima parpol yang mengajukan perbaikan dokumen antara lain PBB, Partai Hanura, PKN, Partai Garuda, dan Partai Ummat. Dengan diterimanya lima parpol tersebut, maka seluruh parpol tingkat Kota Semarang (18 parpol) telah seluruhnya melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon kepada KPU Kota Semarang. Pasca pengajuan perbaikan dokumen tersebut, selanjutnya KPU Kota Semarang akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon hingga tanggal 5 Agustus 2023. Tahap selanjutnya pada 6 Agustus hingga 11 Agustus KPU dan parpol tingkat Kota Semarang akan melakukan pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Smentara). (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang Dari 9 Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang dari 9 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7). Hingga sore pukul 17.20 WIB hari terakhir tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, KPU Kota Semarang telah menerima 9 dokumen perbaikan dokumen yang diajukan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Perindo, PPP, Partai Golkar, PKB, PSI, dan Partai Demokrat. Dalam kegiatan pengajuan perbaikan yang diterima oleh Ketua, Anggota, dan Kasubbag TPPH Sekretariat KPU Kota Semarang tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa selama masa perbaikan, KPU menghimbau parpol untuk memanfaatkan helpdesk jika menemui kendala. "Kami memang menghimbau kepada parpol jika ada kesulitan silahkan ke kantor, karena jika ditemukan kekurangan dalam proses helpdesk, parpol dapat memenuhi kekurangan tersebut. Jadi ketika saat datang menyerahkan perbaikan, berkasnya sudah oke," ujar Nanda. Terbukti dalam masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, proses penelitian yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit. Dengan diterimanya dokumen perbaikan dari 9 parpol tersebut, maka hingga Hari Minggu, 9 Juli 2023 pukul 17.20 WIB, KPU Kota Semarang telah menerima dokumen perbaikan dari 13 parpol. Untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, KPU Kota Semarang masih akan membuka proses itu hingga hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Rakernis Pengelolaan Pertanggungjawaban & Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024

Batam, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang digelar oleh KPU RI, Minggu (9/7). Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Batam tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta Bendahara Sekretariat KPU Kota Semarang. Acara tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Karo Keuangan & BMN dan Kabag Akuntansi dan Pelaporan Sekretariat Jenderal KPU RI. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, M. Elberta Kawima memberikan pengarahan terkait tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan.  Terkait pertanggungjawaban keuangan yang disusun oleh satker KPU, Elberta menekanan pentingnya tertib administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. "Setiap rupiah yang dikeluarkan APBN harus dapat dipertanggungjawabkan," tandas Elberta. Dalam rakernis tersebut, disampaikan materi mengenai sosialisasi PMK, PKPU dan juknis penyaluran dana pemilu oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, materi sosialiasai penganggaran pilkada serentak tahun 2024 oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, dan materi pengawasan internal oleh APIP yang dipaparkan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI. Selanjutnya KPU RI juga mengundang Ditjen Pajak, KPPN Jakarta IV untuk memberikan materi mengenai perpajakan dan mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban APBN terkait pemilu. Dalam acara tersebut, KPU RI sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB). Melalui aplikasi tersebut, KPU kabupaten/kota wajib menginput pagu dan realisasi badan Adhoc selama tahapan Pemilu 2024. Mengakhiri serangkaian acara rakernis diadakan Rekonsiliasi Internal Pertanggungjawaban Dana Pemilu Semester 1 Tahun 2023 oleh Aklap dan Inspektorat KPU. (ayu/ed. Foto: ayu/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD dari 4 Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang dari 4 (empat) partai politik (parpol) tingkat Kota Semarang untuk Pemilu Tahun 2024, Sabtu (8/7). Pada hari ke 13 masa pengajuan perbaikan dokumen, sejak siang hingga sore hari, KPU Kota Semarang menerima 4 parpol peserta pemilu yang akan mengajukan perbaikan dokumen. Keempat parpol tersebut diantaranya, Partai Gelora, PAN, PDI Perjuangan, dan PKS. Parpol pertama yang tercatat melakukan pengajuan perbaikan dokumen adalah Partai Gelora yang hadir pada pukul 12.02 WIB, kemudian PAN pada 13.06 WIB. Dua parpol selanjutnya yang mengajukan perbaikan dokumen adalah PDI Perjuangan yang hadir pukul 15.00 WIB, dan PKS pada pukul 15.53 WIB. Oleh KPU Kota Semarang status perbaikan dokumen yang diajukan oleh keempat parpol tersebut diterima. Hadir dalam kegiatan pengajuan perbaikan dokumen tersebut Ketua, dan Anggota, serta Kasubbag TPPH Sekretariat KPU Kota Semarang. Pada hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang, yakni 9 Juli 2023, KPU Kota Semarang membuka proses pengajuan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Gelar Rakernis Keuangan Periode Juli 2023

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Keuangan untuk periode bulan Juli 2023, Jumat (7/7). Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Semarang tersebut dihadiri oleh Ketua, dan Anggota, Sekretaris serta Kasubbag Sekretariat KPU Kota Semarang.  Rekernis rutin tersebut mengundang Ketua PPK, Sekretaris dan Staf Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Sekretaris PPK dan perwakilan Kesbangpol Kota Semarang. Pada pembukaannya Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan terkait SPJ yang perlu diselesaikan tepat waktu. Nanda menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pasca penetapan DPT, pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.  "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum secara berjenjang KPU Kota Semarang menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI. Begitu juga untuk tingkatan di PPK, PPS untuk kegiatan di bulan Juli menunggu arahan dari KPU Kota Semarang," ujar Nanda  Mengenai agenda pendidikan pemilih, Nanda mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang tidak berbasis anggaran tetap dapat dilaksanakan seperti biasa. "Untuk kegiatan sosialisasi yang merupakan kegiatan yang tidak berbasis anggaran bisa tetep dilaksanakan," terang dia. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo (Harsus) menyampaikan apresiasi kepada 5 kecamatan dan jajarannya yang sudah menyelesaikan SPJ bulan Juni secara tepat waktu. "Kami memberikan apresiasi kepada 5 kecamatan yang sudah menyelesaikan SPJ untuk bulan Juni secara tepat waktu sehingga sehingga honor PPK PPS dan tenaga pendukung sudah bisa terbayarkan," kata Harsus.  Harsus berharap jajaran PPK, PPS, dan sekretariat dapat senantiasa menjaga kekompakan kerja hingga akhir tahapan. Terkait pelaksanaan kegiatan di masing-masing PPK dan PPS, Harsus mengingatkan agar berpatokan kepada RAB terbaru, mengingat pada bulan Juli akan ada penyesuaian terhadap anggaran operasional. "Untuk anggaran operasional PPK dan PPS di bulan Juli ada penyesuaian, diharapkan kegiatan–kegiatan tersebut di sesuaikan dengan RAB," lanjutnya. Senada dengan Harsus, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kota Semarang, Weny Diah Astuti mengatakan bahwa PPK dan PPS perlu melakukan pembukuan di bulan Juli secara realtime dengan acuan anggaran yang baru. "Untuk mekanisme pembukuan di bulan Juli harus realtime, dengan keadaan yang saat itu terjadi, mengingat pembukuan di bulan sebelumnya masih kurang tepat," kata Weny. (ra/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Gelar Rakor & Pemantapan Badan Adhoc untuk Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pemantapan Badan Adhoc Kota Semarang untuk Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang Ketua dan Anggota serta Sekretaris PPK se-kota Semarang, Kamis (6/7). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Patra Semarang ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengevaluasi kinerja badan adhoc yang telah bekerja 5 bulan sejak Februari 2023 untuk PPK, dan 4 bulan sejak bulan Maret untuk PPS. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota badan adhoc dan sekretariat yang telah bahu membahu mensukseskan tahapan pemilu yang sudah dilalui. "Tahapan pemilu yang baru saja selesai kita laksanakan yaitu penetapan DPT, dan tentu masih ada tahapan-tahapan berikutnya yang perlu kita sukseskan bersama, oleh sebab itu dalam kesempatan ini saya mengapresiasi seluruh PPK dan PPS maupun sekretariat yang sudah mensukseskan tahapan yang telah kita lalui bersama," jelas Nanda sapaan akrab Ketua KPU Kota Semarang. Adapun acara inti rapat koordinasi ini diisi dengan pemaparan oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Kota Semarang yang dipandu oleh Novi Maria Ulfah selaku Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Semarang. Narasumber pertama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Heri Abrianto menyampaikan materi tentang tahapan Pemilu 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.  Dalam paparanya, Heri menekankan kepada setiap anggota badan adhoc untuk memahami juga setiap tahapan pemilu meskipun tidak bersinggungan langsung dengan PPK dan PPS dalam pelaksannanya. "Perlu saya sampaikan, KPU Kota Semarang sekarang sedang melaksanakan tahapan penerimaan dan verifikasi berkas pencalonan anggota DPRD. Saya rasa perlu untuk diketahui bersama mengenai jumlah alokasi kursi DPRD pada setiap dapil di Kota Semarang," jelas Heri. Heri mengatakan bahwa Kota Semarang pada pemilu 2024 memiliki total 50 kursi DPRD yang tersebar di 6 dapil pada 16 Kecamatan di Kota Semarang. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Zaini sebagai narasumber kedua memaparkan progam dan jadwal penyusunan daftar pemilih setelah Penetapan DPT pada 21 Juni lalu. "Tahapan selanjutnya mengenai data pemilih khususnya untuk divisi Mutarlih PPK dan PPS Kota Semarang yakni melaksanakan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Zaini juga menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024 nanti ada 3 (tiga) kriteria pemilih. Pertama DPT (Daftar Pemilih Tetap), kedua DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang merupakan daftar pemilih yang dalam DPT yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal dan memberikan suara di TPS lain karena keadaan tertentu, dan ketiga DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang merupakan Pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Narasumber berikutnya Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dalam paparannya menyoroti mengenai tugas administrasi badan adhoc dan sekretariat yaitu tentang pelaksanaan dan pelaporan anggaran. Harsus (sapaan akrab Sekretaris KPU Kota Semarang) menyampaikan bahwa administrasi merupakan pintu masuk utama pemeriksaan anggaran. Oleh sebab itu setiap pelaksanaan kegiatan harus terlapor dengan baik sebagai bagian dari proses tertib administrasi dan dokumentasi untuk keperluan pemeriksaan penggunaan anggaran.  "Administrasi merupakan pintu masuk utama pemeriksaan anggaran, penting untuk dicatat dan dicermati setiap pelaksanaan kegiatan agar dapat teradministrasi dengan baik dan rapi," tegas Harsoes. Suyanto, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan mengenai kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam materinya disampaikan mengenai potensi praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) oleh badan adhoc selaku penyelenggara pemilu. "Baik PPK dan PPS perlu hati-hati jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar kode etik terutama yang bersinggungan dengan peserta pemilu seperti menerima pemberian atau hadiah dari peserta pemilu, melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kegiatan kedinasan atau di luar kantor serta mendukung salah satu peserta pemilu secara terang-terangan," jelas Suyanto. Sementara itu, Novi Maria Ulfah ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM menyampaikan mengenai rencana jadwal pembentukan badan adhoc tingkat TPS yaitu KPPS dan petugas ketertiban TPS. "Rencana jadwal pembentukan KPPS dari tanggal 5 sampai 23 Januari 2024 dengan masa kerja dari tanggal 25 Januari sampai dengan 23 Februari 2024, mohon untuk PPK dan PPS di wilayah kerja masing-masing untuk mempersipakan dengan baik dari sekarang," kata Novi. Novi juga menyinggung terkait kegiatan Kirab Pemilu yang akan melintasi Kota Semarang pada bulan September nanti. Oleh sebab itu ia meminta agar PPK dan PPS dapat ikut mensukseskan gelaran tersebut. Pemaparan terakhir disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Dalam paparannya Nanda menyampaikan agar setiap anggota PPK selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU jika ada kendala dalam pelaksanaan tugasnya.  "Dari awal PPK dibentuk sudah kami sampaikan bahwa setiap kecamatan memiliki koordinatornya masing-masing dari anggota KPU. Oleh karena itu, jangan sungkan untuk berkoordinasi jika ada kendala dibawah atau datang ke kantor KPU untuk berkoordinasi langsung," jelas Nanda. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)