Berita Terkini

Klarifikasi Keabsahan Pencantuman Gelar Akademik Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan klarifikasi keabsahan gelar terhadap salah satu bakal calon anggota DPR Kota Semarang di Pemilu 2024, Jum'at (28/7). Acara klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, yang dihadiri oleh Anggota, Heri Abriyanto, Suyanto, serta Sekretaris KPU Kota Semarang Hari Soesilo, perwakilan Bawaslu Kota Semarang, serta LLDIKTI Wilayah 5 Yogyakarta. Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan bahwa gelar akademik yang dicantumkan oleh bacalon dalam dokumen syarat pendaftaran telah memiliki keabsahan berdasarkan kaidah-kaidah Dikti. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila menemui keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan administrasi bacalon. KPU Kota Semarang masih akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan bacalon anggota DPRD hingga hari Minggu, 6 Agustus 2023. (awh/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Terima Kunjungan SEMA-KM Unissula

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima kunjungan Senat Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (SEMA-KM) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), di kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175, Rabu (26/7). Kunjungan SEMA-KM Unissula tersebut diterima oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris serta para pejabat struktural Sekretariat KPU Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum SEMA-KM Unissula Hajir Alamsyah, menyampaikan maksud dan tujuan berkunjung ke kantor KPU Kota Semarang adalah untuk bersilahturahmi dan melakukan diskusi isu-isu pemilu di Indonesia. “Kami melakukan audiensi secara langsung ke KPU Kota Semarang dengan tujuan untuk bersilahturahmi dan berdiskusi dengan para bapak dan ibu sekalian tentang pemilu yang ada di Indonesia saat ini guna menambah wawasan kami sebagai mahasiswa tentang demokrasi yang ada di Indonesia,” ujar Hajir Alamsyah.  Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto pada kesempatan tersebut menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan seluruh tahapan pemilu. Suyanto menjelaskan, dalam melaksanakan tugas KPU selalu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang memiliki unsur legal formal dalam peraturan. "Untuk Pemilu 2024, kami berpedoman kepada UU 7 tahun 2017, di situ memuat semua tahapan pemilu yang harus KPU lakukan dari awal hingga akhir. Di dalamnya juga dijelaskan tentang tugas-tugas penyelenggara pemilu seperti DKPP, KPU, Bawaslu, dan juga memuat hukum dan pelanggaran yang nanti nya terjadi dalam penyelenggaraan pemilu," papar Suyanto. Suyanto juga menambahkan, untuk Pemilu 2024, sistem yang diterapkan adalah proporsional terbuka. Dengan sistem tersebut, masyarakat bisa melihat bagaimana parpol melakukan perekrutan calon legisltif secara lebih transparan. “Sistem kepemiluan di Indonesia saat ini menganut sistem proposional terbuka, yang artinya semua parpol dapat merekrut calon-calonnya secara terbuka dan transparan,” ujar Suyanto. Menanggapi pertanyaan anggota SEMA-KM Unissula mengenai beban kerja KPPS yang padat saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan bahwa KPU pada Pemilu 2024 akan menggunakan Sirekap, yakni sistem yang telah diterapkan di Pilkada 2020 untuk mempermudah proses penghitungan dan rekapitulasi suara. "Sikerap yang pada 2020 dipakai mungkin akan digunakan kembali di Pemilu 2024. Jadi nanti ada satu anggota KPPS yang bertugas menjalankan sistem ini, memfoto hasil penghitungan suara dan mengupload hasilnya. Sehingga dokumen hasil ini bisa dengan cepat diberikan kepada saksi parpol," terang Heri. Meskipun ada wacana yang memungkinkan proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan secara panel yang dapat mempersingkat waktu, KPU juga akan mempertimbangkan usia calon anggota KPPS saat proses rekutmen untuk memastikan tugas-tugas anggota KPPS bisa dilaksanakan secara optimal. “Nantinya penghitungan suara juga akan menggunakan dua panel agar dapat mempersingkat waktu proses penghitungan suara. Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa saat perekrutan KPPS nantinya juga akan lebih memperhatikan syarat usia,” ujar Heri. Sementara itu Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan bahwa mahasiswa yang sedang dalam proses studi sehingga tidak dapat pulang untuk mencoblos tetap bisa menggunakan hak pilihnya. “Bisa, dengan catatan harus terlebih dahulu mengurus surat pindah memilih yang dapat diurus melalu PPK atau PPS di mana dia dia berdomisili saat itu, atau bisa datang langsung ke KPU untuk meminta surat keterangan pindah memilih, agar dapat ditempatkan di TPS terdekat dari wilayah domisili yang sekarang,” ujar Zaini. Tidak hanya bagi mahasiswa yang tidak dapat pulang ke rumah sebagaimana tercantum dalam alamat di KTP, Zaini juga mengatakan bahwa calon pemilih dalam keadaan tertentu bisa mengajukan permohonan pindah memilih. "Karena keadaan tertentu, yang lain juga bisa pindah memilih, seperti calon pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; pemilih yang ada di panti sosial atau panti rehabilitasi; pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba; pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Zaini. (ina/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Beri Santunan Kepada Anak Yatim

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memberikan santunan kepada 10 anak yatim di Kota Semarang, Jum'at (24/7). Kegiatan yang dilaksanakan serentak oleh KPU di seluruh Indonesia tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, dan meningkatkan solidaritas antar sesama. Pukul 15.00 WIB, Ketua KPU Kota Semarang serta jajaran pejabat struktural dan staf sekretariat KPU Kota Semarang menerima kedatangan anak-anak yatim yang ditemani oleh pendampingnya di Kantor KPU Kota Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara santunan ini merupakan acara rutin yang diinstruksikan oleh KPU RI kepada seluruh KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai wujud berbagi kepada saudara-saudara yang membutuhkan. "Santunan ini bukan kami laksanakan tiba-tiba, tetapi sudah secara rutin kami KPU Kota Semarang diberikan arahan untuk berbagi kepada saudara-saudara yang membutuhkan," kata Nanda. Nanda berharap, melalui acara santunan tersebut semua pihak dapat saling menguatkan dan mendoakan yang terbaik. Nanda juga berharap anak-anak yatim yang datang ke kantor KPU bisa memperoleh pendidikan yang setinggi-tingginya dan dapat bertemu lagi dalam situasi yang lebih menyenangkan dan membahagiakan. "Harapan kami kita bersama sama bisa saling menguatkan, dan semoga adek-adek dapat mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya dan semoga suatu saat kita akan bertemu lagi dalam situasi yang lebih menyenangkan dan membahagiakan," tambah Nanda. Acara santunan anak yatim oleh KPU Kota Semarang ini adalah wujud nyata kepedulian KPU terhadap anak-anak yatim. Kegiatan tersebut dihadapkan bisa memberikan inspirasi bagi semua pihak untuk lebih peduli dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan. (ana/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU se-Jawa Tengah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2023, Jum'at (28/7). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah itu mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Bertindak sebagai narasumber Muhammad Fakhri Ali Ibrahim dari Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI dan Deni Kristiawan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, serta dipandu oleh Imam Zubaidi selaku Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai moderator. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro menyampaikan kepada seluruh peserta untuk meningkatkan kualitas konten-konten JDIH KPU melalui media sosial dan mengajak KPU kabupaten/kota dalam membuat laporan JDIH yang tidak hanya berisi laporan formal saja tetapi juga menggambarkan utuh kondisi riil di lapangan. "Untuk soal ketertiban pembuatan konten saya sangat mengapresiasi, dan ke depan saya berharap JDIH KPU Kabupaten/Kota dapat meningkatkan level dan kualitas konten JDIH, dan saya mengajak semua dalam membuat laporan tidak hanya berisi laporan formal-formal saja tetapi juga menggambarkan utuh kondisi riil di lapangan," terang Paulus. Narasumber pertama Muhammad Fakhri Ali Ibrahim dari Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI menyampaikan materi terkait tindak lanjut pengelolaan JDIH. Fakhri menyampaikan bahwa dalam penyusunan laporan JDIH KPU kabupaten/kota diperlukan data dan informasi yang selengkap-lengkapnya sehingga KPU RI dapat memberikan penilaian yang objektif sesuai dengan laporan. "Penting untuk dipahami bahwa dalam penyusunan laporan memerlukan data selengkap-lengkapnya sehingga kami dapat memberikan penilaian yang objektif sesuai laporan dan sebagai masukan dalam membuat kebijakan ke depannya," jelas Fakhri. Dalam paparannya Fakhri menyampaikan mengenai aspek evaluasi dan pelaporan meliputi koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfataan teknologi informasi, dan inovasi dalam pengelolaan JDIH KPU. Fakhri juga mengatakan aspek terpenting dalam evaluasi dan pelaporan JDIH terkait pengisian metadata, pembuatan abstrak, serta SOP Pengelolaan JDIH. "Untuk seluruh operator JDIH agar dapat memahami betul terkait panduan pengisian metadata, pembuatan abstrak, serta SOP Pengelolaan JDIH," jelas Fakhri. Dalam upaya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Fakhri menegaskan bahwa akun resmi media sosial JDIH KPU dapat digunakan untuk membangun kredibilitas kelembagaan dan meningkatkan jangkauan penyebaran informasi hukum. Narasumber kedua, Deni Kristiawan selaku Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Sharing Session pengelolaan JDIH. Deni dalam paparannya menyoroti promosi JDIH dan inovasi-inovasi JDIH. Deni juga berpesan bahwa tujuan utama dalam pengelolaan JDIH adalah untuk memberikan wadah atau tempat agar masyarakat dapat memperoleh dan mengakses informasi ataupun dokumentasi hukum dengan mudah. "Harapan kami dalam pengelolaan JDIH teman-taman tidak hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban, namun tujuan utama memberikan wadah atau tempat agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang sudah tervalidasi karena dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas," jelas Deni. Diakhir sesi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha memberi arahan kepada setiap pengelola JDIH di kabupaten/kota agar dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam pengelolaan JDIH baik media sosial ataupun website JDIH dan meningkatkan ketertiban dalam pembuatan konten di media sosial.  "Saya berharap teman-teman di kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam pengelolaan JDIH dan meningkatkan ketertiban dalam pembuatan konten di media sosial," jelas Muslim. (ana/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Peningkatan Peran dan Partisipasi Perempuan Dalam Proses Pengambilan Keputusan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan sebagai implementasi serat kartini di ruang Aula Kecamatan Genuk, Kamis (27/7). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto dan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda). Pada Kesempatan awal kegiatan dibuka oleh sambutan dari perwakilan Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah dengan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut bertujuan agar kaum perempuan mendapatkan ilmu dan wawasan mengenai keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan yang baik, bijak, dan benar.  Dalam konsep emansipasi perempuan, Yudi mengatakan saat ini wanita modern telah tampil dan mampu mewakili aspirasi perempuan dalam aspek pemerintahan dan kepemimpinan.  Namun menurutnya partisipasi perempuan dapat ditingkatkan lagi dengan cara melakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai pentingnya pendalaman wawasan yang dimiliki oleh perempuan.  "Untuk saat ini bisa dibilang partisipasi perempuan di dalam proses-proses pembangunan itu masih sangat kurang, meskipun di Kota Semarang sendiri sekarang banyak lurah perempuan, walikotanya perempuan, jadi hal ini juga bisa jadi contoh tentang keterwakilan perempuan," kata Yudi. Dalam pemilu, Nanda menerangkan bahwa hak pilih perempuan dan laki-laki memiliki nilai yang sama. Meski demikian, fakta bahwa jumlah pemilih perempuan lebih banyak daripada pemilih laki-laki dapat menerangkan bahwa perempuan memiliki fungsi sentral dalam proses pengambilan keputusan. "Tanpa disadari oleh seluruh perempuan, bahwa dari jumlah orang yang terdaftar sebagai pemilih, lebih dari 50% adalah jumlah pemilih perempuan. DPT Kota Semarang ada 1.239.669 masyarakat yang terdaftar, pemilih laki-laki 602.143, nah pemilih perempuannya 637.526. lebih dari 50%," papar Nanda. Ia menambahkan, dalam regulasi pencalonan legislatif, setiap partai politik harus memasukkan calon legislatif perempuan sebanyak 30% dari total calon yang diajukan. Regulasi tersebut disusun agar ada lebih banyak representasi perempuan dalam Pemilu 2024. "Saat ini ada kebijakan untuk setiap partai politik yang ingin memajukan bakal calon legislatif itu harus ada keterwakilan perempuan sebanyak 30% dan itu wajib. Itu sebagai upaya agar kaum perempuan bisa muncul sebagai calon legislatif," papar Nanda. (ina/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Rakernis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Zona 2 untuk Pemilu 2024

Makassar, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat kerja teknis (rakernis)] mengenai sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU RI di Ballroom Four Point Hotel, Makassar, Rabu (26/7). Kegiatan yang diikuti oleh 15 KPU provinsi dan 173 KPU kabupaten/kota tersebut dibuka oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI. Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU RI, Cahyo Ariawan dalam laporannya menjelaskan bahwa rakernis itu digelar untuk menyampaikan arah kebijakan mengenai bentuk dan design sosialisasi dan indeks partisipasi dalam Pemilu 2024. Dalam arahanya, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan tahapan yang penting untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat. "Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat, sehingga bentuk dan pendekatan-pendekatan baru perlu terus di-upgrade sehingga pemilu dapat lebih partisipatif," kata Yulianto. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, August Mellaz meminta jajaran KPU untuk dapat memanfaatkan talenta yang dimiliki KPU di tiap satker agar dapat membantu proses sosialisasi kepada masyarakat. "Kita perlu menggerakkan agen-agen partisipasi masyarakat agar lebih komunikatif, masif dan terstruktur, serta melihat dan menggunakan talenta yang sudah dimiliki," kata dia. Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa jajaran KPU perlu melakukan pendokumentasian mengenai dana kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilu, sebagai data mengenai dana yang dikeluarkan peserta dari pemilu ke pemilu. Pasca pemberian arahan oleh KPU RI, kemudian peserta rakernis dibagi per kelas sesuai dengan wilayah masing-masing. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)