Berita Terkini

Bimtek Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Tungsura Pemilu 2024

Jakarta, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Tungsura Rekap dan Penetapan Hasil serta Penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU RI, Sabtu (20/1). Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta mulai tanggal 17 Januari 2024 tersebut mengundang Ketua, Divisi Teknis dan Admin/Operator KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat.  Pada pembukaan kegiatan, Hasyim Asy’ari menyampaikan berbagai macam kegiatan, mulai kesiapan pembentukan KPPS, teknis pengelolaan logistik hingga ke TPS serta pemanfaatan Sirekap sebagai alat bantu kegiatan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil Pemilu.  Kegiatan dibagi menjadi 2 sesi, sesi pengarahan komisioner dan sesi sirekap mobile dan sirekap web.  Pada sesi pengarahan, Idham Holik menyampaikan tentang Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 terkait Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu.  Mochammad Afifuddin menyampaikan regulasi Pemilu yang dapat menjadi pegangan jajaran KPU melaksanakan Pemilu 2024. Sedangkan Yulianto Sudrajat menyampaikan perkembangan pengadaan logistik dan harapan agar jajaran KPU menyiapkan diri menghadapi proses distribusi hingga ke TPS.  Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos secara daring juga menyampaikan aspek keamanan pada penggunaan Sirekap di Pemilu 2024. Menghadiri kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Anggota KPU Kota Semarang, Agus Supriyono, dan Kasubbag TPPPH Sekretariat KPU Kota Semarang, Y.B. Chrismayoga. (ybc/ed. Foto: dok KPU RI)

Rakor Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye untuk Pemilu 2024 bersama Bawaslu, Polrestabes, Media Massa dan Parpol peserta Pemilu tingkat Kota Semarang, Jumat (19/1). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM Novi Maria Ulfah, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono. Dalam kegiatan yang berlangsung di Novotel Semarang, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM Novi Maria Ulfah menyampaikan bahwa rakor tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan KPU RI dan KPU provinsi dengan peserta Pemilu di masing-masing tingkatan. "Apa yang kami lakukan ini sesuai dengan pola yang dilakukan oleh KPU RI, dan KPU provinsi dengan parpol mengenai jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024," ujar Novi. Berdasarkan arahan dari KPU RI dan KPU provinsi, KPU tingkat kabupaten/kota juga perlu melakukan langkah koordinasi yang sama sebagai bentuk sinergi heirarkis mengenai kesepakatan jadwal kampanye. "17 Januari 2024 lalu kita sudah menerima SK mengenai jadwal kampanye rapat umum dari KPU RI, nah kita juga diminta untuk melakukan langkah yang sama, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," sambung Novi. Terkait jadwal kampanye rapat umum, Novi menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan KPU dan parpol tingkat pusat, pada awal kampanye rapat umum di Jawa Tengah, yakni pada tanggal 21 Januari, akan digunakan oleh paslon nomor urut 01 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. Pada tanggal 22 Januari akan digunakan untuk paslon nomor urut 02 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari akan digunakan untuk paslon nomor urut 03 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. "Skema pada tanggal 21 sampai 23 ini nanti secara bergiliran diterapkan di tanggal selanjutnya, jadi tanggal 24 paslon 01, tanggal 25 paslon 02, 26 paslon 03, begitu terus dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024," ujar Novi. Sementara itu, pada tiga hari terakhir jadwal kampanye rapat umum, yakni 8, 9 dan 10 Februari 2024, Novi menjelaskan bahwa, KPU RI dan peserta Pemilu telah menyepakati mekanisme lokasi kampanye yang dipilih oleh paslon. "Nah pada tanggal 8 Februari 2024 di Jawa Tengah akan digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum paslon nomor urut 02 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. Paslon 03 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi memilih Jawa Tengah sebagai wilayah kampanye di tanggal 10 Februari 2024," papar Novi. Lebih lanjut Novi menjelaskan, tanggal 9 Februari 2024 paslon nomor urut 01 tidak memilih Jawa Tengah sebagai wilayah kampanye, oleh sebab itu pada tanggal tersebut di Jawa Tengah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum paslon. Sementara itu narasumber lain yang hadir, Komisioner KPI Provinsi Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono menyampaikan materi mengenai etika kampanye di media cetak dan elektronik. Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti memaparkan materi mengenai pencegahan pelanggaran dalam kampanye rapat umum. Di akhir rakor, masing-masing parpol peserta Pemilu tingkat Kota Semarang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara kesepakatan jadwal kampanye rapat umum anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024. (rap/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Siaran Radio Rhema 88,6 FM

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri siaran Radio Rhema 88,6 FM yang membahas mengenai penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 melalui zoom meeting, Jumat (19/1).  Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin mengatakan bahwa penyusunan DPTb merupakan tahapan pemuktahiran data pemilih setelah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU.  "Pemilih DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) karena keadaan atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal,” jelas Tobirin. Tobirin merinci sesuai dengan regulasi ada sembilan syarat untuk menjadi pemilih DPTb yakni menjalankan tugas pemerintah di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Selain itu syarat lainnya dianyaranya tugas belajar yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu sesuai dengan peraturan. Tobirin melanjutkan, untuk kelancaran dalam penyusunan DPTb pihaknya sudah meminta kepada PPS, PPK membuat jadwal piket untuk memfasilitasi jika ada pemilih yang akan pindah memilih dengan membawa KTP-el atau KK untuk mengecek pemilih tersebut di DPT untuk meneliti kesesuaian identitas dan dan nomor TPS. Selanjutnya pemilih tersebut akan mendapatkan surat keterangan pindah memilih formulir model A5 (Surat Pindah Memilih). Nantinya pemilih DPTb memiliki kesempatan menggunakan hak pilih di waktu yang sama dengan pemilih dalam DPT, yakni bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form A5 dan KTP elektronik. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)

Keputusan KPU Nomor 51/2024 Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Keputusan KPU Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota DPRD Kota Semarang Dalam Pemilu 2024 Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang menyatakan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menyusun jadwal kampanye rapat umum, berikut disampaikan pengaturan tersebut: klik di sini

KPU Kota Semarang Gelar Sosialisasi PKPU 25/2023 tentang Tungsura Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 di Hotel GranDhika, Semarang, Rabu (17/1). Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua PPK, Anggota PPK Divisi Tungsura, dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se-Kota Semarang, dan Bawaslu Kota Semarang tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda). Dalam sambutannya, Nanda menyampaikan bahwa kegiatan mengkaji PKPU Nomor 25/2023 itu bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai norma dan mekanisme mengenai pemungutan dan penghitungan suara. "Maka bapak/ibu nanti pemahaman dan pemikiran kita harus sama mengenai bagaimana melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara nanti," ujar Nanda. Ia mengingatkan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS sering kali menjadi bagian yang dijadikan bahan gugatan PHPU di MK.  Oleh sebab itu PPK perlu pemahaman yang sama dan menghindari tafsir-tafsir berlebihan sehingga menyebabkan pelaksanaan tungsura menjadi berbeda dengan ketentuan. "Proses pemungutan suara ini tidak sekedar menusukkan paku ke surat suara ini lebih rumit. Maka kita harus sama. Nah materi gugatan di MK kebanyakan mengenai proses di TPS, jadi perlu cermat terhadap aturan-aturan yang ada," kata Nanda. Nanda melanjutkan, proses pemungutan dan penghitungan suara bukan hanya tugas divisi tungsura, tetapi juga menjadi tugas dari seluruh penyelenggara Pemilu. "Ini bukan tanggung jawab divisi saja, tetapi semua. Pada proses ini kita menjadi satu kesatuan. Maka kita perlu memahami ini bersama-sama," kata Nanda. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agus Supriyono dalam materi yang disampaikan menjelaskan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus diselesaikan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Dalam hal proses tersebut belum selesai, KPPS dapat menambah waktu untuk proses penghitungan suara paling lama 12 jam. "Proses pungut hitung di TPS pada 14 februari 2024 nanti harus selesai pada hari tersebut, jika tidak selesai maka bisa ditambah di hari berikutnya sampai 12 jam," papar Agus. Sebagai mana tercantum dalam PKPU 25/2023, Agus juga mengatakan bahwa pendirian TPS lebih baik dibuat di tempat yang aman dari cuaca sebagai antisipasi cuaca yang tidak menentu. "Nah melalui PKPU ini KPU juga menghimbau agar TPS dibuat ditempat yang ada atapnya atau tertutup untuk menjaga kondisi cuaca yang tidak menentu," terang Agus. Lebih lanjut mengenai hal itu, Agus mengatakan, TPS yang dibuat tidak boleh didirikan di dalam tempat peribadahan. "Nah di tempat ini tidak boleh atau dilarang didirikan di dalam tempat ibadah. Tetapi jika tidak ada ruang tertutup yang memadai, boleh didirikan di lokasi terbuka, tetapi perlu mempetimbangkan cuaca, hujan dan sebagainya," lanjut dia. Pada hari H pemungutan suara, Agus mengatakan bahwa ketua KPPS membuka TPS pada pukul 07.00 waktu setempat, dan bisa menunda pembukaan TPS apabila pemilih atau pengawas/saksi belum hadir. "Pada saat pembukaan TPS, ketua KPPS bisa membuka TPS pada pukul 07.00. Jika saksi, pemilih dan atau pengawas TPS belum hadir harus menunggu 30 menit. Nah kalau 30 menit belum hadir, ketua KPPS boleh membuka TPS dan memulai proses pemungutan suara," papar Agus. Mengenai saksi peserta Pemilu yang hadir di TPS, Agus mengatakan bahwa saksi yang ditugaskan oleh pesert Pemilu harus dibekali dengan surat mandat agar bisa masuk di dalam TPS. "Saksi yang hadir harus membawa surat mandat. Saksi ini paling banyak ada 2 tetapi yang boleh masuk ke TPS hanya satu, jadi nanti bisa sistem shift atau gantian masuk TPS nya," lanjut Agus. (rap/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Sosialisasikan Pemilu Melaui 90.2 Trax FM Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri undangan untuk menjadi narasumber pada siaran 90.2 Trax FM Semarang, Rabu, (17/1). Hadir dalam siaran tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Novi Maria Ulfah.  Dalam siaran yang bertajuk “Tahapan dan Persiapan Pemilu 14 Februari 2024” Novi menyampaikan komitmen KPU Kota Semarang dalam melaksanakan tahapan Pemilu saat ini dapat berjalan dengan baik dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat menyukseskan pemilu. "Kita memastikan tahapan pemilu bisa berjalan dengan baik dan sukses. Selain itu kita juga kita terus mensosialisasikan dan mendorong masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari nanti," kata Novi. Pembahasan tidak hanya terbatas pada sosialisasi Pemilu secara umum, namun juga mencakup kampanye, tata cara pindah memilih, tata cara mencoblos, dan jenis surat suara dalam pemilu. Novi menjelaskan prosedur dan pentingnya pindah memilih bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS terdaftar karena pindah domisili, berkuliah, bekerja, dan alasan atau sebab lainnya.  Ia melanjutkan, mekanisme pindah memilih itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tetap turut serta dalam proses demokrasi di daerah domisili mereka. Siaran ini diharapkan dapat menjadi media edukasi untuk menyampaikan informasi Pemilu secara menyeluruh kepada masyarakat Kota Semarang. Melalui pengetahuan yang lebih baik tentang proses dan tahapan pemilu, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)