Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (16/1). Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Sosdiklih, parmas dan SDM, Novi Maria Ulfah, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, M.A. Agung Nugroho, dan operator Sikadeka. Dalam rakor yang digelar di Hotel Novotel itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk menyampaikan rancangan jadwal kampanye rapat umum yang sebelumnya telah disepakati antara KPU RI dengan peserta Pemilu 2024. "Untuk menerapkan jadwal kampanye rapat umum ini, kami tentu mempertimbangkan apa yang dilakukan antara KPU RI dengan peserta Pemilu di tingkat pusat. Saat ini KPU Jateng sudah memperoleh gambaran mengenai skema kampanye rapat umum yang akan dilakukan," ujar Handi. Untuk keseragaman dan sinergi dalam penyusunan jadwal kampanye rapat umum tersebut, Handi mengatakan KPU kabupaten/kota harus menerapkan proses dan mengikuti jadwal yang telah disusun oleh KPU RI. " Nah, secara heirarkis KPU kabupaten/kota juga harus menerapkan proses yang sama, berkoordinasi dan mengkomunikasikan jadwal yang telag disusun ini kepada peserta Pemilu dan menyesuaikan jadwal rapat umum yang telah KPU, dan KPU provinsi rancang," sambung Handi. Mengenai materi penyusunan jadwal kampanye rapat umum, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Sosdiklihparmas, Akmaliyah mengatakan peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye pada saat perayaan hari besar di bulan Februari. "Selama masa kampanye ini di bulan Februari tanggal 8 dan 10 ada hari besar. KPU RI menetapkan bahwa pada hari besar tersebut bisa digunakan untuk kampanye, jadi terserah mau menggunakan hari besar tersebut untuk kampanye atau tidak," kata Akmaliyah. Mengenai jadwal kampanye rapat umum, Akmaliyah juga menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan terakhir, pada awal kampanye rapat umum di Jawa Tengah, yakni pada tanggal 21 Januari, akan digunakan oleh paslon nomor urut 01 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. Pada tanggal 22 Januari akan digunakan untuk paslon nomor urut 02 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari akan digunakan untuk paslon nomor urut 03 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. "Skema pada tanggal 21 sampai 23 ini nanti secara bergiliran diterapkan di tanggal selanjutnya, jadi tanggal 24 paslon 01, tanggal 25 paslon 02, 26 paslon 03, begitu terus dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024," ujar Akmaliyah. Sementara itu, pada tiga hari terakhir jadwal kampanye rapat umum, yakni 8, 9 dan 10 Februari 2024, Akmaliyah menjelaskan bahwa, KPU RI dan peserta Pemilu telah menyepakati mekanisme lokasi kampanye yang dipilih oleh paslon. "Nah pada tanggal 8 Februari 2024 di Jawa Tengah akan digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum paslon nomor urut 02 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. Paslon 03 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi memilih Jawa Tengah sebagai wilayah kampanye di tanggal 10 Februari 2024," jelas Akmaliyah. Lebih lanjut Akmaliyah menjelaskan, tanggal 9 Februari 2024 paslon nomor urut 01 tidak memilih Jawa Tengah sebagai wilayah kampanye, oleh sebab itu pada tanggal tersebut di Jawa Tengah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum paslon. Terkait antisipasi dan langkah preventif, serta koordinasi antar lembaga, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Hukum dan Pengawasn, Muslim Aisha, mengatakan, KPU kabupaten/kota tetap harus melakukan komunikasi dengan pihak keamanan, karena ada kemungkinan pendukung/simpatisan paslon/parpol di wilayah lain ikut berpartisipasi pada kegiatan kampanye paslon di wilayah penyelenggara rapat umum. "Yang perlu kita antisipasi jika ada pendukung dan simpatisan paslon dari kota/wilayah lain yang datang ke wilayah kampanye, ini perlu dikoordinasikan dengan pihak kepolisian karena ada norma arak-arakan an pendukung yang harus menjaga keamanan dan ketertiban," kata Muslim. Muslim menjelaskan hal itu karena kampanye dengan metode rapat umum memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi jika dibandingan dengan metode lain. "Karena kampanye rapat umum ini memiliki potensi kerawanan yang lebih tinggi daripada metode kampanye lain. Nah maka teman-teman sekalian perlu koordinasi lebih kepada aparat keamanan," pesan Muslim. (rap/ed. Foto: dok KPU Jateng)

Rakor Monitoring Pembentukan KPPS & ToT KPU se-Jateng

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Training of Trainers Fasilitator KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (16/1). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tenga itu dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU serta Kasubag Hukum dan SDM se Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk mempersiapkan fasilitator yang dapat memberi Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS dan KPPS. Handi menjelaskan bahwa KPPS merupakan pintu awal atau wajah pertama proses berjalannya Pemilu. KPPS harus dapat melayani pemilih dengan baik. Oleh karena itu, Handi menjelaskan bahwa KPPS harus memahami teknis dan peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara.  Pasca pembukaan kegiatan dibagi menjadi 2 kelas, pertama kelas Anggota KPU untuk persiapan menjadi Fasilitator yang akan dijelaskan terkait modul-modul yang menjadi materi Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS, dan KPPS. Kelas kedua adalah sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaannya dari KPU Provinsi memastikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait jumlah TPS, jumlah kebutuhan KPPS dan Jumlah pendaftar KPPS. Pada kesempatan tersebut KPU Provinsi Jawa Tengah juga menanyakan terkait rencana waktu pelaksanaan bimtek PPK, PPS dan KPPS berikut kesiapan anggaran. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Gelar Sosialisasi PKPU 25/2023 tentang Tungsura Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 di Hotel Harris, Semarang, Selasa (16/1). Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Semarang tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda). Dalam sambutannya, Nanda menyampaikan bahwa PKPU 25/2023 tersebut telah terbit dan bisa diakses secara umum melalui jdih.kpu.go.id.  Nanda melanjutkan, kegiatan yang digelar oleh KPU Kota Semarang bertujuan untuk melakukan kajian bersama mengenai norma-norma dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. "PKPU 25 ini sudah terbit Desember silam bisa dilihat oleh publik melalui JDIH KPU. Nah pada kegiatan ini kita akan ngaji PKPU 25 ini secara bersama-sama, jadi nanti kalau masih ada pertanyaan yang ngambang, silahkan ditanyakan," kata Nanda. Nanda menjelaskan, PKPU 25/2023 tidak hanya untuk KPU, tetapi juga untuk peserta Pemilu, dan Bawaslu, oleh sebab itu dengan memahami PKPU tungsura itu, peserta Pemilu dapat mengetahui aturan-aturan yang tercantum di regulasi tersebut. "Karena dalam PKPU ini ada yang buat KPU, buat peserta, Parpol, caleg dan saksi-saki yang bertugas di TPS atau memonitor jalannya pungut dan hitung. Jadi pada prosesnya nanti bapak/ibu sudah paham dan clear," sambungnya. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agus Supriyono dalam materi yang disampaikan menjelaskan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus diselesaikan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Dalam hal proses tersebut belum selesai, KPPS dapat menambah waktu untuk proses penghitungan suara paling lama 12 jam. "Proses pungut hitung di TPS pada 14 februari 2024 nanti harus selesai pada hari tersebut, jika tidak selesai maka bisa ditambah di hari berikutnya sampai 12 jam," papar Agus. Sebagai mana tercantum dalam PKPU 25/2023, Agus juga mengatakan bahwa pendirian TPS lebih baik dibuat di tempat yang aman dari cuaca sebagai antisipasi cuaca yang tidak menentu. "Nah melalui PKPU ini KPU juga menghimbau agar TPS dibuat ditempat yang ada atapnya atau tertutup untuk menjaga kondisi cuaca yang tidak menentu," terang Agus. Lebih lanjut mengenai hal itu, Agus mengatakan, TPS yang dibuat tidak boleh didirikan di dalam tempat peribadahan. "Nah di tempat ini tidak boleh atau dilarang didirikan di dalam tempat ibadah. Tetapi jika tidak ada ruang tertutup yang memadai, boleh didirikan di lokasi terbuka, tetapi perlu mempetimbangkan cuaca, hujan dan sebagainya," lanjut dia. Pada hari H pemungutan suara, Agus mengatakan bahwa ketua KPPS membuka TPS pada pukul 07.00 waktu setempat, dan bisa menunda pembukaan TPS apabila pemilih atau pengawas/saksi belum hadir. "Pada saat pembukaan TPS, ketua KPPS bisa membuka TPS pada pukul 07.00. Jika saksi, pemilih dan atau pengawas TPS belum hadir harus menunggu 30 menit. Nah kalau 30 menit belum hadir, ketua KPPS boleh membuka TPS dan memulai proses pemungutan suara," papar Agus. Mengenai saksi peserta Pemilu yang hadir di TPS, Agus mengatakan bahwa saksi yang ditugaskan oleh pesert Pemilu harus dibekali dengan surat mandat agar bisa masuk di dalam TPS. "Saksi yang hadir harus membawa surat mandat. Saksi ini paling banyak ada 2 tetapi yang boleh masuk ke TPS hanya satu, jadi nanti bisa sistem shift atau gantian masuk TPS nya," lanjut Agus. (rap/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Gelar Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2024, Senin (15/1). Kegiatan yang mengundang stakeholder KPU Kota Semarang dan ketua PPK se-Kota Semarang tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU dan Kasubbag TPPPH Sekretariat KPU Kota Semarang. Dalam paparannya, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM, Novi Maria Ulfah menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Namun, untuk kampanye melalui metode rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring baru akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. "Karena menurut ketentuan kegiatan kampanye itu berbeda, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring baru akan dimulai pada Hari Minggu, 21 Januari sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024," terang Novi. Novi menjelaskan, pada masa tenang, yakni 11 hingga 13 Februari 2024 seluruh alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu harus sudah bersih dan diturunkan. "Nah pada 3 hari masa tenang itu APK yang dipasang oleh peserta Pemilu harus sudah bersih dan akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kota Semarang. Jadi baliho, spanduk dan sebagainya nanti harus sudah bersih pada masa tenang itu," sambungnya. Terkait metode rapat umum, Novi menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. "Nah ini boleh menyertakan massa dalam jumlah yang banyak tetapu harus memperhatikan daya tampung lokasi kampanye. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 dan harus berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dan pelaksanaannya juga perlu menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," papar Novi. Sebelum melakukan kegiatan kampanye, Novi juga menjelaskan bahwa petugas kampanye harus memastikan bahwa kegiatan yang akan digelar sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, dan menyampaikan salinnanya kepada KPU dan Bawaslu. Bagi peserta Pemilu yang menggunakan kendaraan bermotor secara konvoi atau rombongan, kegiatan kampanye tersebut harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Peserta yang menggunakan kendaraan bermotor secara konvoi atau rombongan pada keberangkatan atau kepulanggan dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas," ujar Novi. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Beri Sosialisasi P5 Suara Demokrasi SMP Al Madina

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan sosialisasi melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang digelar oleh SMP Al Madina Semarang, Senin (15/1). Pada kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan karakter pelajar yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila  tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agus Supriyono. Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMP Al Madina, Sepul Imam menerangkan bahwasannya pendidikan yang bisa didapatkan oleh para pelajar tidak hanya melalui kegiatan belajar mengajar di kelas. Imam mengatakan kegiatan P5 melalui suara demokrasi juga termasuk sebagai materi pembelajaran yang sarat ilmu. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agus Supriyono menjelaskan bahwa landasan hukum Pemilu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Agus juga menjelaskan bahwa Pemilu adalah wadah bagi masyarakat untuk dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Dalam proses tersebut Pemilu kita dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," terang Agus. Bagi para siswa yang sudah genap berumur 17 Tahun dan sudah memiliki KTP, Agus menjelaskan bahwa pelajar tersebut sudah bisa memberikan haknya untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.  Untuk memperkaya informasi dan menjadi pemilih yang cerdas, Agus meminta pelajar SMP Al Madina untuk menambah literasi digital dan literasi politik sehigga dapat lebih cermat dalam memilih calon pemimpin pada saat sudah memiliki hak untuk memilih nantinya. "Para siswa juga wajib memperkaya literasi digital dan literasi politik, agar bisa mendapatkan informasi yang valid mengenai siapa-siapa saja yang akan dipilih, supaya tidak salah pilih," terang Agus. (awh/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Siaran RRI Pro 2 FM

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri undangan sebagai narasumber di siaran stasiun Radio RRI PRO 2 FM, Jumat (21/1). Hadir pada siaran tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah yang didampingi oleh penyiar radio RRI Pro 2 FM, Adam dan Abe.  Pada kesempatan tersebut, Novi menjelaskan bahwa pada saat ini KPU Kota Semarang sedang dalam proses pembentukan KPPS, pelipatan surat suara, dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Penyiar Radio RRI Pro 2 juga menanyakan beberapa hal mengenai pelaksanaan debat capres/cawapres, dan aturan-aturannya dalam pemasangan Alat Peraga Kampannye. Mengenai aturan-aturan pemasangan baliho, Novi mengatakan menjelaskan bahwa pemasangan baliho perlu dilakukan berdasarkan regulasi, seperti ukuran maksimal baliho, dan lokasi pemasangan. Dalam hal itu, KPU memiliki kewenangan menyampaikan norma-norma dalam berkampanye melalui sosialisasi dengan penyampaian metode-metode kampanye. "Agar sesuai dan tidak menyalahi aturan, jika dari masing-masing parpol ada yang menyalahi aturan maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Novi.  Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu, Novi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut perlu disahkan secara adsminitrasi dengan membuat surat pemberitahuan dan ijin tertulis yang diberikan kepada Polrestabes Semarang, dan Bawaslu serta kepada KPU sebagai tembusan. "Dalam aktivitas kampanye segala bentuk hal seperti pembagian barang-barang seperti atribut partai, makanan/minuman bahkan bazaar diperbolehkan dalam aktivitas kampanye, kecuali uang," papar Novi. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)