Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024 di kantor KPU Kota Semarang Jl. Dr. Cipto No. 115, Kamis (3/5). Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU, Henry Casandra Gultom (Nanda), Anggota KPU, Agus Supriyono, Ahmad Zaini, Novi Maria Ulfah, didampingi Sekertaris KPU Kota Semarang Tobirin. Adapun pada kegiatan tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kota Semarang, Forkopimda Kota Semarang, Kesbangpol Kota Semarang, serta Partai Politik se Kota Semarang. Usai sambutan, Nanda membacakan tata tertib rapat pleno, dilanjutkan membacakan perolehan kursi di setiap dapil di Kota Semarang, dan juga berita acara penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.

KPU Kota Semarang Hadiri Talkshow TOP FM: Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024 yang digelar oleh TOP FM, Semarang, Kamis (2/5). Bertempat di studio TOP FM 2 97.7 FM, talkshow tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agus Supriyono. Pada talkshow yang dipandu oleh Niken dan Nafisha sebagai operator siaran, Agus memaparkan tahapan-tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.. "Tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sedang berjalan adalah pendaftaran PPK disusul PPS, dan juga penyerahan syarat pencalonan perseorangan," tutur Agus. Tahapan penyerahan syarat pencalonan perseorangan adalah tahapan pertama dari rangkaian tahapan pencalonan, lanjutnya. “Untuk Kota Semarang, dengan jumlah DPT pada Pemilu Tahun 2024 lebih dari 1 juta orang maka syarat minimal untuk pencalonan perseorangan adalah sejumlah 6,5% dari jumlah DPT dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan atau sejumlah 80.579 dan tersebar di minimal 9 kecamatan,” kata Agus. "Mulai tanggal 5 Mei 2024 KPU Kota Semarang membuka helpdesk terkait dengan penyerahan persyaratan pencalonan perseorangan. Bagi siapapun yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024 dari jalur perseorangan bisa memanfaatkan helpdesk KPU Kota Semarang," sambungnya. (Foto: e-one/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Talkshow Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024 Trax FM

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengisi kegiatan sebagai narasumber pada Talkshow bertajuk Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024 di Radio Trax FM Semarang, Kamis (2/5). Hadir sebagai narasumber, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda). Nanda menjelaskan, pada saat ini kegiatan yang sedang berlangsung di KPU Kota Semarang adalah pendaftaran badan adhoc, dimana pendaftaran PPK tingkat kecamatan sudah berlangsung dari tanggal 23 - 29 April 2024.  Sedangkan untuk sekarang ini telah dibuka pendaftaran PPS tingkat kelurahan mulai tanggal 2 - 8 Mei 2024. Nanda juga menjelaskan bahwa untuk pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota bisa melalui jalur partai politik maupun perorangan. "Pendaftaran melalui partai memang lebih simple daripada peorangan, karena tidak mengumpulkan dukungan dari masyarakat, dan ada serangkaian tahapan verifikasi dukungan," papar Nanda.. Nanda menghimbau bahwa seluruh warga kota Semarang agar dapat berpartisipasi dalam pilkada serentak yang akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024. "Pastikan teman-teman semua terdaftar sebagai pemilih, sehat jasmani pada saat hari mencoblosan," pesannya. Nanda juga menjelaskan agar apabila ada yang mengajak untuk tidak mencoblos, maka jangan diikuti, karena dengan mencoblos kita menitipkan harapan kita kepada pemimpin yang maju dalam pilkada dan di kemudian hari kita juga bisa managih harapan tersebut apabila pemimpin kita menang. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Talkshow Radiks Bersama KPU Kota Semarang : ‘Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024”

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan sosialisasi bertajuk Talkshow Radiks Bersama KPU Kota Semarang dengan tema ‘Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024”, yang digelar oleh Radio Radiks Best FM Semarang, Selasa (30/4). Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah. Pada siaran yang dipandu oleh Abi, Novi menerangkan mengenai penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024. “Untuk tahun ini akan ada pelaksanaan Pilkada Serentak seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, untuk di Kota Semarang sendiri nantinya akan ada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan juga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” Ujar Novi. Pada proses pencalonan kepala daerah, Novi juga menjelasakan tentang calon-calon kepala daerah yang ingin mencalonkan diri nantinya akan ada dua jalur, yang pertama adalah diusung dari partai politik atau gabungan partai politik, yang kedua yaitu lewat jalur perseorangan atau yang biasa dikenal dengan istilah calon independent oleh masyarakat umum. “Yang dimaksud dengan calon perseorangan adalah masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik. Dengan adanya jalur pencalonan perseorangan ini, dapat membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat umum yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Jadi bukan hanya dari kalangan Calon yang diusung dari partai politik ataupun gabungan partai politik saja yang bisa mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah,” tutur Novi. Novi juga menambahkan mengenai syarat dan ketentuan dukungan untuk pasangan salon yang ingin mendaftarkan diri menjadi pasangan calon perseorangan.  “Setidaknya ada 6.5% dari jumlah DPT Pemilu 2024, sedangkan di Kota Semarang jumlah DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang pada tahun 2023 ada 1.239.669, jadi 6,5% adalah 80.579, dengan sebaran wilayah minimal dari penduduk yang ada di sembilan Kecamatan di Kota Semarang,” tutur Novi. Syarat dukungan ini nantinya secara administrasi bisa didaftarkan ke Kantor KPU Kota Semarang, yang nantinya akan diverifikasi administrasinya oleh petugas yang melakukan verifikasi, jika nantinya administrasi tersebut MS (memenuhi syarat), nanti selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual atau langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran data yang sudah diterima. Pada pembahasan mengenai Calon Perseorangan, Novi juga menambahkan penjelasan tentang jenis surat suara yang nantinya akan digunakan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2024 dan juga jumlah TPS yang ada di Kota Semarang. “Akan ada dua jenis surat suara yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. dan terkait jumlah TPS nantinya antara Pemilu dan Pilkada regulasinya berbeda. Jadi untuk saat ini kita sedang menunggu Keputusan untuk Pilkada dari KPU RI,” ujar Novi. (ina/ed. Foto: ina/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Talkshow Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Hadiri Talkshow RCT FM dengan tajuk Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024 bertempat di Kantor RCT FM, Jalan Anggrek I Nomor 2 Kota Semarang, (30/4). Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Zaini. Zaini menjelaskan pada Pilkada 2024, khususnya tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang yang berasal dari jalur perseorangan, yang bersangkutan harus mendapatkan dukungan dari warga Kota Semarang sebanyak 80.579. "Untuk Pilwakot jumlah dukungan itu harus minimal ya 80.579 pendukung," kata Zaini. Setelah berhasil mengumpulkan dukungan, Zaini menjelaskan bahwa KPU Kota Semarang bertugas mengecek apakah warga yang masuk dalam daftar pendukung tersebut benar-benar memberikan dukungan kepada pasangan calon melalui mekanisme verifikasi. "Kemudian calon perseorangan yang lolos secara jumlah dan sebaran dukungan, maka akan kita verifikasi benar enggak yang bersangkutan mendukung. Nanti kita sensus, kita tanya ke masyarakat yang bersangkutan," terang Zaini. Mengenai pendaftaran badan adhoc, Zaini mengatakan bahwa Kota Semarang akan menerapkan tes terlulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). "Seleksi nanti pakai CAT. Setelah itu tahapannya ada wawancara, dan tes IT, dan selanjutnya penetapan dan pelantikan," papar dia. Zaini mengundang warga Kota Semarang untuk ikut berpartisipasi dan mendaftar sebagai badan adhoc Pilkada 2024. "Jadi semua warga kota Semarang dipersilahkan menjadi bagian dari KPU Kota Semarang dengan menjadi badan Adhoc di tingkat kecamatan untuk maupun kelurahan," ujarnya. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

FGD Pencermatan Anggaran Hibah Pilwakot Semarang 2024

Kabupaten Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencermatan Anggaran Hibah Pilwakot Semarang tahun 2024, Sabtu (27/4) Kegiatan yang berlangsung di ruang Kendalisada, Hotel Griya Persada tersebut dihadiri oleh ketua, anggota, dan seluruh sekretariat KPU Kota Semarang. Dalam arahannya, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, anggaran Pilwakot 2024 perlu disesuaikan dengan hasil review Inspektorat Kota Semarang yang sebelumnya telah dilaksanakan. "Anggaran disesuaikan dengan review inspektorat yang sudah diberikan," ujar Zaini. Lebih lanjut mengenai tujuan kegiatan, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menjelaskan bahwa forum tersebut untuk melakukan pencermatan atas perencanaan anggaran. "Tujuannya agar kita bisa melakukan pencermatan anggaran, jadi agar cepat diselesaikan, dan tentu disesuaikan dengan SBM," papar Novi. Untuk menghadapi proses sengketa hasil Pilwakot, Anggota KPU Kota Semarang, M. A. Agung Nugroho  meminta agar tim pencermatan anggaran bisa memperbanyak kegiatan FGD yang membahas seputar pengelolaan perselisihan hasil pemilu/pilkada. "Saya harapkan kita bisa memperkaya atau memperbanyak kegiatan Divisi Hukum yang berhubungan dengan sengketa, dapat melalui FGD, dsb.," ujar Agung. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Agus Supriyono mengatakan bahwa pencermatan perlu dilakukan bersama-sama antara tim pencermatan anggaran dengan divisi yang membidangi. "Harapannya pencermatan anggaran bisa dilakukan dengan baik dan masing-masing divisi bisa membersamai proses ini," kata Agus. Selain bertujuan untuk mencermati anggaran dengan SBM, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) juga menjelaskan, proses pencermatan bertujuan untuk mengecek apakah ada kegiatan yang kurang atau persoalan yang menyertai. "Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengecek masing-masing divisi adakah problematika atau kekurangan anggaran. Setelah itu kita bisa mencari solusi atas kekurangan anggaran itu," ujar Nanda. Di kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin berpesan agar pejabat struktural Sekretariat KPU Kota Semarang ikut mengawal proses pencermatan anggaran. "Saya berpesan kepada bapak/ibu kasubag untuk mengawal betul soal anggaran, dan jika ada kendala mendiskusikan dengan bapak/ibuk komisioner," pesan Tobi.  Di Hari kedua pelaksanaan kegiatan, KPU Kota Semarang menghadirkan narasumber yang berasal dari Inspektorat dan Badan Kesbangpol Kota Semarang. Narasumber tersebut dihadirkan oleh KPU Kota Semarang untuk memberikan perspektif kepatutan antara perencanaan kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang disusun. Dalam paparan narasumber Badan Kesbangpol Kota Semarang, Suparman mengatakan bahwa pada event Pilkada 2024 pemerintah daerah berkewajiban memberikan fasilitasi anggaran kepada KPU Semarang. Selain KPU, Suparman juga menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut juga diberikan kepada Bawaslu, dan TNI/Polri. "Pemerintah daerah mempunyai kewajiban menganggarkan belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu melalui OPD. Selain itu dana hibah juga diberikan kepada TNI/POLRI dalam rangka fungsi pengamanan," kata Suparman. Dalam prosesnya Suparman mengatakan bahwa pencairan dana hibah Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap. Untuk Pilwakot Semarang 2024, Pemkot Semarang akan memberikan dana hibah dalam dua tahap. Tahap pertama 40 persen dari total anggaran, sementara itu tahap kedua akan diberikan 60 persen dari sisa total anggaran. "Pencairan dana hibah bisa dilakukan secara langsung maupun bertahap tergantung kemampuan dari pemerintah daerah. Di Kota Semarang, pencairan dilakukan secara bertahap yang pertama 40% dan yang ke dua 60%," lanjut Suparman. (mia/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)