Berita Terkini

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMK Negeri Jateng

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membarikan materi pendidikan pemilih dalam kegaiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema Suara Demokrasi yang diadakan oleh SMK Negeri Jawa Tengah (Jateng) Semarang, Rabu (12/04). Kepala Sekolah SMK Negeri Jateng menjelaskan, acara hari ini bertujuan untuk menjadikan siswa-siswi SMK Negeri Jateng sadar akan pentingnya demokrasi, terutama melalui partisipasi mereka pada Pemilu 2024 mendatang.   Agenda rutin yang diadakan oleh SMK Negeri Jateng itu selain menambah pengetahuan dan pengalaman para pelajar, sekaligus sebagai kegiatan pembekalan terhadap calon Ketua dan Anggota Osis dalam Pemilos yang akan diadakan. Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa para pelajar dapat ikut andil dalam menyuarakan demokrasi melalui P5 yang diinisiasi oleh SMK Negeri Jateng. Suyanto menyampaikan, sebelum hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 nanti, KPU harus mempersiapkan beberapa tahapan. Saat ini persiapan Pemilu 2024, sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih yang proses coklitnya sudah dilakukan oleh petugas Pantarlih dan hasilnya sudah akan ditempel pada hari ini pada tanggal 12 April 2023. Suyanto menjelaskan SMK Negeri Jateng menjadi salah satu TPS lokasi khusus untuk Pemilu 2024 di Kota Semarang, sehingga DPS juga akan ditempel di lingkungan sekolah SMK Negeri Jateng.   "DPS sendiri nantinya akan menjadi dasar penetapan DPT. DPS sendiri sifatnya masih sementara tergantung dengan kondisi di lapangan adakah perubahan atau masukan dari masyarakat. Jadi nanti kalau pelajar ada yang melihat di TPS khusus ini si A kok belum terdaftar, itu masih bisa ditambahkan," kata Suyanto. Ia mengatakan Kota Semarang akan memiliki 4646 TPS yang tersebar di seluruh Kota Semarang, termasuk 9 TPS Lokasi Khusus.   "Maka dari itu, perlu partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih," kata Suyanto. Ia menambahkan, secara umum proses persiapan pemilu yang dilakukan oleh KPU sama dengan apa yang dilakukan oleh sekolah saat menggelar pemilihan ketua Osis. "Ini juga ada kaitannya dengan kegiatan pemilihan umum yang diadakan di sekolah, seperti pemilihan Ketua Osis/IPM. Petugas yang ditetapkan perlu menyusun regulasi untuk tahapan sosialisasi, kriteria pencalonan, hingga kampanye," papar dia. Dengan proses pemilihan di lingkungan sekolah, diharapkan proses demokrasi yang dilakukan tersebut dapat melatih siswa-siswi untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan demokrasi untuk perbaikan kualitas pembangunan di lingkungan sekitar mereka. (ion/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Penyusunan Laporan Badan Adhoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan sosialisasi penyusunan laporan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, Rabu (12/4). Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting itu mengundang Ketua dan Anggota PPK se-kota Semarang. Bertindak sebagai narasumber Novi Maria Ulfah, Divisi Sosparmas KPU Kota Semarang dan dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Semarang, Riza Setiawan. Dalam kesempatan itu Novi menyampaikan kepada seluruh PPK untuk segera menyusun laporan kinerja PPK, PPS dan Pantarlih yang dibuat setiap bulannya selama masa kerja. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 bahwa seluruh badan adhoc serta pantarlih mempunyai kewajiban untuk membuat laporan kinerja setiap bulan", jelas Novi. "Untuk PPK dapat segera menyusun laporan kinerja dari bulan Januari, PPS mulai Februari, serta Pantarlih yang masa kerjanya 2 bulan dapat menyusun laporan untuk bulan Februari dan Maret", tambah Novi. Novi juga menjelaskan format penyusunan laporan kinerja sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang kurang lebih memuat waktu dan tempat pelaksanaan, pemangku kepentingan, uraian kegiatan, hasil kegiatan dan dokumentasi foto kegiatan. Dalam kesempatan yang sama Ahmad Zaini, Divisi Data dan Informasi KPU Kota Semarang ikut menyampaikan kepada PPK se-Kota Semarang untuk memastikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah tertempel di setiap kelurahan. "Perlu diketahuai bahwa hari ini, 12 April bertepatan dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), mohon untuk dapat dipastikan sudah tertempel dan mudah diakses warga," kata Zaini. Zaini juga meminta kepada PPK untuk selalu berkoordinasi dengan PPS apabila ada masukan dan tanggapan baik pemilih baru atau pemilih yang terindikasi TMS. Hadir dalam kegiatan itu Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum dan SDM serta staf subbag SDM KPU Kota Semarang. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

PPK & PPS Kota Semarang Perlu Monitoring Rekening Operasional Secara Berkala

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Dalam Rakernis Keuangan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) berpesan kepada PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan KPU Kota Semarang jika menemui kendala saat menyusun SPJ ,Senin (10/4). "Jika mengalami kendala dalam penyusunan SPJ, PPK dan PPS untuk segera disampaikan agar tidak berlarut-larut dan dapat segera ditindaklanjuti," kata Nanda. Ia juga meminta PPK dan PPS untuk mengecek dokumen yang disampaikan dalam SPJ sebelum diserahkan kepada KPU Kota Semarang. Terkait penyaluran honorarium badan adhoc, Nanda meminta PPK untuk menjaga amanah dan integritas, dan menggunakan dana operasional sesuai peruntukannya. "Penting untuk menjaga ketertiban SPJ, mohon untuk dibaca dicek dahulu agar kualitas dokumen itu tetap baik. Saat memberikan honorarium kepada badan adhoc seluruh jajaran PPK agar menjaga amanah untuk bisa mendistribusikan honorarium adhoc sesuai dengan peruntukannya," terang Nanda. Lebih lanjut, Sekretaris KPU, Hari Soesilo menyampaikan bahwa PPK dan PPS perlu memantau dana operasional melalui rekening masing-masing, "PPK dan PPS perlu selalu mengecek rekening operasional agar mengetahui ketersediaan anggaran untuk memfasilitasi kegiatan tahapan," katanya. Terkait proses pertanggungjawaban kegiatan, Hari Soesilo mengatakan PPK dan PPS perlu segera menyusun dokumen SPJ begitu kegiatan telah usai dilakukan. "Setelah kegiatan untuk segera mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan secara tepat waktu, sesuai dengan arahan yang diberikan," lanjutnya. Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Kota Semarang itu juga dilakukan pembahasan RAB operasional untuk PPK dan PPS bulan April 2023. KPU Kota Semarang meminta PPK dan PPS untuk dapat menyerahkan SPJ bulan Maret 2023 dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebagai dokumentasi KPU Kota Semarang. Hadir dalam kegiatan itu Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Umum dan Logistik KPU Kota Semarang serta dihadiri oleh seluruh ketua PPK se-Kota Semarang. (wny/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Serahkan DPS Pemilu 2024 kepada Stakeholder

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyerahkan salinan daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Semarang untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 kepada stakeholder terkait, Senin (10/4). Pada acara yang berlangsung di Kantor KPU Kota Semarang, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) berharap semua pihak yang terlibat dalam penyerahan salinan DPS itu dapat mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, agar publik tergerak untuk mengecek data pemilih yang tercantum dalam DPS. Dengan pengecekan itu ia berharap daftar pemilih Pemilu 2024 di Kota Semarang dapat lebih akurat dan berkualitas. "Upaya kita ini agar bisa menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya," kata Nanda. Lebih lanjut dijelaskan oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud penerapan regulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang. Berdasar peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu, disebutkan bahwa pasca penetapan DPS, KPU berkewajiban memberikan berita acara (BA) dan salinan DPS kepada stakeholder di masing-masing daerah. "Kegiatan ini merupakan wujud kami menjalankan amanat PKPU 7/2022, di mana KPU berkewajiban memberikan BA dan salinan DPS kepada stakeholder, antara lain kepada Bawaslu, partai politik dan OPD Kota Semarang," kata Zaini. Sebelumnya pada 5 April lalu, KPU Kota Semarang telah menetapkan jumlah DPS di Kota Semarang untuk Pemilu 2024 yang berjumlah 1.244.966 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 605.200, sementara pemilih perempuan sebanyak 639.766. Pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan dan 4.646 TPS. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Banyak Libatkan Kaum Muda Dalam Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kota Semarang banyak melibatkan kaum muda sebagai penyelenggara adhoc, baik di PPK, PPS maupun pantarlih, Jumat (7/4). Pelibatan kaum muda itu dikatakan oleh Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilih muda mengenai pentingnya memilih, khususnya melalui media sosial. "KPU banyak merekrut kaum muda warga Kota Semarang yang ditempatkan di keluarahan dan kecamatan, sebagai anggota PPK, PPS dan sebagai pantarlih," kata Novi.  Menurutnya dengan kreativitas kaum muda, hal itu bisa mendorong partisipasi pemilih muda yang aktif di media sosial "Kami memberikan kesempatan itu karena kaum muda ini aktif di media sosial, dan memiliki kreativitas yang lebih tinggi sehingga bisa mengajak pemilih muda lainnya agar tidak golput," lanjut Novi. Hal tersebut dipaparkan oleh Novi saat dirinya menjadi pembicara pada siaran RRI Semarang dengan tema Kesiapan SDM untuk Pemilu 2024. Bertempat di gedung Pro 2 kantor RRI Semarang, Jalan Ahmad Yani 144-146 itu, Novi juga mengatakan bahwa pelajar atau pekerja rantau tetap bisa memberikan hak pilihnya walaupun tidak mencoblos di TPS sesuai domisili yang tertera di KTP masing-masing. "Dengan surat pindah memilih masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilinya," ujarnya. Meski demikian, Novi mendorong masyarakat dan menghimbau pemilik usaha/lembaga pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pelajar/pekerja rantau untuk bisa mencoblos di domisili masing-masing, sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Sebagai gambaran, pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024, pemilih akan diberikan lima surat suara, yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jika ada pemilih yang menggunakan surat keterangan pindah memilih, ada kemungkinan dirinya tidak bisa menerima semua lima surat suara tersebut karena beda daerah pemilihan (dapil). "Lebih baik kembali ke daerah asal, karena jika pindah memilih ada kemungkinan pemilih ini tidak mendapat semua surat suara karena beda dapil. Bisa jadi pemilih yang pindah memilih ini hanya bisa menyoblos presiden dan wakil presiden," papar Novi. (ip/ed. Foto: ip/KPU Kota Semarang)

Penyusunan Dapil Pemilu Mengacu Pada DAK2

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto menyebutkan, dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024, KPU Kota Semarang mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI, Kamis (6/4). Hal itu dikatakan oleh Heri saat dirinya menjadi narasumber kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kota Semarang dengan tajuk Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Semarang pada Pemilu Serentak Tahun 2024. "Sumber data KPU untuk melakukan tahapan penataan dapil mengacu pada DAK2," terang Heri. Data DAK2 itu, kata Heri diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada 14 Oktober 2022 yang lalu. "Nah DAK2 ini diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tepatnya tahun kemarin, yakni 14 Oktober 2022," lanjut dia. Acara yang berlangsung di Ruang Integritas lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Semarang itu dihadiri oleh anggota Bawaslu Kota Semarang, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Lianasari dan ketua Panwaslu se-Kota Semarang. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)