Berita Terkini

Bimtek Pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang Tahun 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024 kepada partai politik tingkat Kota Semarang, Rabu (19/4). Pada kegiatan yang berlangsung di aula Kantor KPU Kota Semarang, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan pada masa pendaftaran yakni pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, pendaftaran akan diterima pada pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada hari terakhir (14 Mei 2023) akan dilakukan pada 08.00-23.59 WIB. Pada 14 hari masa pendaftaran tersebut, Nanda menjelaskan dokumen yang akan dilakukan pengecekan oleh KPU Kota Semarang adalah kelengkapan dokumen pendaftaran. "Pada masa pendaftaran, 1 sampai 14 nanti kami belum mengecek keabsahan dokumen. Pada tahap itu, KPU mengecek kelengkapan dokumen pendaftaran," kata Nanda. Meski demikian, Nanda menjelaskan bahwa parpol perlu melengkapi dokumen pendaftaran sesuai dengan syarat pendaftaran yang telah ditentukan, seperti kesesuaian dapil, dan keterwakilan perempuan. "Sebelum datang mohon bapak/ibu menyesuaikan dengan dokumen persyaratan sesuai ketentuan, seperti keterwakilan perempuan 30 persen, dan penempatan kader sesuai jumlah kursi di masing-masing dapil," lanjut dia. Nanda menjelaskan, KPU Kota Semarang akan membuka helpdesk untuk membantu parpol jika ada ketentuan yang perlu dikoordinasikan atau jika menemui kendala lain seputar pencalonan. "Silahkan manfaatkan helpdesk, sehingga apabila masih belum jelas bisa ditanyakan agar saat pendaftaran bisa lancar," terangnya. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan, verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada 15 mei hingga 23 Juni 2023. Terkait keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, Heri menjelaskan bahwa susunan bakal calon harus menyertakan perempuan dalam setiap 3 bakal calon yang dicantumkan. "Dalam setiap tiga bakal calon yang dicantumkan, wajib menyertakan paling sedikit ada 1 perwakilan perempuan," kata heri. heri juga menjelaskan perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan dihitung dari jumlah bakal calon yang diajukan oleh masing-masing parpol, bukan dari batas maksimal calon di salah satu dapil. "Jadi penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan bukan dihitung dari jumlah kursi di dapil tertentu, misal dapil ada 10 jumlah kursi yang diperebutkan, jika parpol hanya punya 7 kader maka perhitungan 30 persen adalah dari 7 kader yang diajukan," terang Heri. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Audiensi KPU dengan Polrestabes Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Ketua, Anggota dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar pertemuan dengan Polrestabes Semarang untuk membahas penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024, Rabu (19/4). Diterima oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang merupakan tahap pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024. Pada tahapan tersebut, Nanda juga menyampaikan, akan ada banyak warga yang mencari dokumen persyaratan untuk proses pendaftaran sebagai bakal calon. "Persyaratan ini wajib dipenuhi agar bakal calon ini pendaftarannya dapat diterima," kata Nanda.  Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polrestabes Semarang. "Nanti mungkin akan ada 900an bakal calon yang mencari dokumen persyaratan ini, pemilihan anggota DPRD Kota Semarang di Pemilu 2024 akan ada 6 dapil, jumlah kursi DPRD ada 50, dan jumlah parpol peserta pemilu 18, jadi nanti akan banyak yang akan mencari persyaratan ini," lanjut Nanda. Menanggapi hal itu, Irwan mengatakan saat ini untuk pelayanan SKCK, Polrestabes sudah memiliki aplikasi Libas yang dapat didownload di google play dan play store. Melalui Libas, warga yang hendak membuat SKCK bisa memilih fitur SKCK Online, sehingga yang bersangkutan tidak harus ke Polrestabes Semarang. "Terkait SKCK, di aplikasi Libas kami sudah siapkan, jadi masyarakat tidak perlu lagi ke kantor jika sudah pernah mengurus, atau perpanjangan SKCK. Kalau baru pun bisa, tapi harus mengisi form dulu, diisi di rumah bisa, nanti diupload, setelah jadi bisa diantar ojek online," terang Irwan. Ia mengatakan, Polrestabes Semarang tidak keberatan jika pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, KPU hendak melakukan koordinasi lebih lanjut. "Jadi kalau ada hal urgen lain, tentu bisa disampaikan kepada kami secara langsung untuk kita berkoordinasi lanjutan," ujarnya. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bimtek DPSHP Pemilu Tahun 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kota Semarang untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa, (18/4).  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kota Semarang, dengan mengundang Badan Kesbangpol Kota Semarang, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se-Kota Semarang.  Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan, penyusunan DPSHP merupakan tahapan untuk menerima masukan masyarakat dan melakukan perbaikan-perbaikan data yang berasal dari tanggapan masyarakat tersebut. "Tahap DPSHP ini merupakan tahap dimana kita melakukan perbaikan berdasar masukan dari masyarakat terhadap data pemilih yang sudah kita susun," kata Nanda. Nanda menjelaskan, PPK dan PPS Kota Semarang perlu memanfaatkan tahap DPSHP ini untuk menyempurnakan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kota Semarang. "Tahapan ini perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar memperoleh data pemilih yang valid, karena masih ditemukan pemilih sudah pindah KTP tetapi masih terdaftar di TPS lama," ujar Nanda. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa perbaikan data ini harus terus dilakukan di sela-sela menerima tanggapan dari masyarakat. "Proses ini perlu dilakukan berkala, dan terus dilakukan di sela-sela kita menerima masukan tanggapa masyarakat, sehingga tugas kita tidak menumpuk di akhir tahapan," ujar Zaini. Sebagai langkah perbaikan, Zaini meminta kepada PPK dan PPS untuk melakukan pembelajaran proses dan tahapan penyusunan daftar pemilih di tahap sebelumnya, sehingga PPK dan PPS tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Mengingatkan kembali, bahwa peristiwa-peristiwa yang sudah lalu perlu dicatat untuk dijadikan pelajaran. Agar tidak menghadapi persoalan yang sama," lanjut dia. Zaini berpesan, PPK dan PPS perlu melakukan dokumentasi dan pencatatan kronologis perubahan data pemilih, sehingga jika diperlukan, PPK dan PPS dapat menjelaskan apa yang terjadi selama proses penyusunan daftar pemilih tersebut. "Dan dalam setiap rapat pleno agar selalu menuliskan kronologis perkembangan data di berita acara apabila ada tanggapan dari peserta rapat pleno," kata Zaini. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Apel Pelepasan Cuti Bersama Sekretariat KPU Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Apel Pelepasan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023, di lobi Kantor KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai 5, Jalan Pemuda Nomor 175, Semarang, Selasa (18/4). Pelaksanaan apel pelepasan itu didasari Surat Edaran (SE) Ketua KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di lingkungan KPU seluruh Indonesia dan SE Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1142/SDM.06-SD/03/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pengendalian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dalam arahan Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo (Harsus) menjelaskan, pelaksanan apel tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap perintah pimpinan. Oleh sebab itu ia menjelaskan bahwa sekretariat KPU Kota Semarang perlu menaati ketentuan itu. "Pelaksanaan apel ini bukan perintah individu, tetapi perintah pimpinan dan lembaga agar kita bisa solid dalam menjalankan tugas, jadi harus dilaksanakan," kata Harsus. Harus menjelaskan, selain menjalankan perintah pimpinan, kehadiran sekretariat KPU dalam pelaksanaan apel pelepasan cuti itu merupakan wujud soliditas dan kebersamaan organisasi. Dalam SE Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1142/SDM.06-SD/03/2023 tanggal 17 April 2023, pelaksanaan apel tersebut digelar serentak di seluruh satker KPU pada pukul 16.00 waktu setempat. Dalam SE yang sama, apel serupa juga akan digelar oleh seluruh satker KPU pada Hari Rabu, 26 April 2023 pada pukul 08.00 waktu setempat.  Menanggapi hal itu, Harsus menginstruksikan kepada seluruh sekretariat KPU Kota Semarang untuk memedomani dan menjalankan perintah tersebut dengan penuh tanggung jawab. "Tanggal 26 hadir semua, jam kerja kita 07.30, sudah diberi kelonggaran 30 menit, jadi jangan sampai ada yang terlambat," tandas Harsus. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Sampaikan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD di Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 kepada Stakeholder Kota Semarang, Senin (17/4). Penyampaian syarat tersebut disampaikan di Kantor KPU Kota Semarang pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) mengatakan, penyampaian syarat pendaftaran ini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait mengingat masa pendaftaran bakal calon hanya 14 hari. "Dari rancangan PKPU, tahapan terdekat itu pendaftaran bakal calon anggota legislatif, pengumuman nya 24 sampai 30 April, nah masa pendafatarnnya 1 sampai 14 Mei. Mengapa ini menjadi penting karena pelayanan kita terpotong cuti bersama dari 19 sampai 25 April, maka ini perlu kita koordinasikan," terang Nanda. Dengan rakor tersebut, Nanda berharap muncul kesamaan persepsi agar stakeholder Kota Semarang dapat memahami tahapan dan bisa menyampaikan informasi tersebut kepada partai politik. "Harapannya ketika kita matur ke bapak/ibu akan ada kesamaan persepsi dari bapak/ibu terkait jadwal, mekanisme dan dokumen yang dibutukan, jika nanti mungkin parpol menanyakan hal ini, karena kalau KPU kan sudah dipastikan bekerja berdasar hari kalender," lanjutnya. Lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan bahwa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kota Semarang di Pemilu 2024 ada 7 dokumen. "KTP-el; surat pernyataan Bakal Calon Form Model BB.Pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara; fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika tingkat Kabupaten/Kota; tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Pas foto pada dokumen daftar bakal calon.," papar Heri. Senada dengan Nanda, Heri menjelaskan bahwa koordinasi dengan stakeholder Kota Semarang diperlukan untuk mempercepat proses birokrasi dan sebagai langkah teknis untuk mengecek kebenaran syarat pendaftaran yang disampaikan kepada KPU Kota Semarang. "Sebagai gambaran, jumlah kursi DPRD Kota Semarang 50, jumlah parpol Pemilu 2024 sebanyak 18, jadi nanti diprediksi ada 900-an orang yang akan mencari syarat pendafataran ini. Karena tadi dijelaskan juga bahwa pelayanan publik terpotong cuti lebaran maka para calon ini pasti menunggu," ujar Heri. Heri berharap, stakeholder Kota Semarang dapat memberi fasilitasi kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut. "Dari Polrestabes dan juga lembaga pelayanan publik kami mohonkan agar bisa memberikan helpdesk khusus buat para calon ini karena proses pembuatan SKCK butuh waktu, kemudian nanti diserahkan ke pengadilan juga akan butuh waktu, jadi jika memungkinkan mohon memberi fasilitasi buat bakal calon, karena waktu pendaftaran ini tidak banyak," papar Heri. Terkait proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024, selanjutnya KPU Kota Semarang juga akan mengundang partai politik untuk menjelaskan syarat, mekanisme pendaftaran, dan aplikasi yang akan digunakan oleh KPU. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU & Kejari Semarang Bahas Tahapan Pencalonan Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk silaturahmi dan membahas tahapan Pemilu 2024 yang dalam waktu dekat akan diselenggarakan oleh KPU, Selasa (17/4). Ketua, Anggota, Sekretaris dan Pejabat Struktural KPU Kota Semarang yang hadir diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H. di ruangan kerjanya Kantor Kejari Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 5-9, Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) dalam sambutanya mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan silaturahmi KPU kepada pimpinan Kejari Semarang yang baru. Nanda juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat KPU Kota Semarang akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024, yakni pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Anggota DPRD Kota Semarang. Menghadapi tahapan itu, Nanda menjelaskan bahwa KPU Kota Semarang membutuhkan support dari Kejari Semarang.  Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam tahapan pencalonan Pemilu 2024 kemungkinan akan ada warga Kota Semarang yang membutuhkan surat keterangan dari Kejari Semarang yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran bakal calon. "Pertama kami bersilaturahmi, kedua kedatangan kami sebagai langkah koordinasi awal, mengingat tahapan pemilu sudah meningkat, khususnya yang akan datang adalah proses pencaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang," kata Nanda. Karena KPU bekerja sesuai hari kalender, Nanda mengatakan KPU Kota Semarang membuka kesempatan jika Kejari Semarang sewaktu-waktu hendak melakukan koordinasi lebih lanjut. "Mohon maaf, kami datang mendekati cuti bersama lebaran, karena memang kami bekerja berdasarkan hari kalender, jadi jika sewaktu-waktu bapak menghendaki komunikasi lebih lanjut bisa, baik secara langsung ataupun lewat handphone," kata Nanda. Menanggapi hal itu Agung Mardiwibowo mengatakan bahwa Kejari Semarang akan mengikuti langkah koordinasi yang sama dengan apa yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang. Mengenai tahapan pencalonan, Agung menjelaskan bahwa Kejari Semarang akan bersikap netral. Ia menambahkan, Kejari Semarang hanya memiliki kepentingan untuk menjaga kondusifitas Kota Semarang. "Kami akan coba mengikuti, kami juga santai saja, bapak bisa berkoordinasi, silahkan saja tidak usah formal. Kami tentu netral karena kepentingan kami hanya untuk menjaga kondusifitas Kota Semarang," jelas Agung. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)