Berita Terkini

Lindungi Hak Pilih Warga Binaan, KPU Dorong Dilakukannya Perekaman Biometrik KTP Elektronik

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan langkah koordinatif dengan Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang untuk memastikan agar warga binaan di lapas tersebut bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 2024, Kamis (25/7) Langkah tersebut diambil oleh KPU Kota Semarang karena berdasarkan hasil koordinasi pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk Pilkada 2024 ditemukan indikasi adanya warga binaan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. "Hasil koordinasi data pemilih di lokasi khusus untuk Pilkada 2024, Lapas Kelas 1 Kedungpane ada warga binaan yang perlu dilengkapi data kependudukannya," kata Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Untuk mempermudah proses tersebut, Zaini menerangkan bahwa perekaman dan pengecekan biometrik akan dibantu oleh Disdukcapil Kota Semarang. "Perekaman biometrik KTP-el nanti dibantu dari Disdukcapil Kota Semarang," tutur Zaini. Penggunaan alat biometrik tersebut bertujuan agar proses identifikasi dan status perekaman KTP elektronik menjadi mudah dan lebih akurat. Karena dalam proses tersebut akan dilakukan pengecekan retina mata, sehingga warga binaan lapas bisa menggunakan hak pilinya sesuai dengan data kependududukan yang riil. Selain melakukan koordinasi mengenai data kependudukan, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk meninjau lokasi yang pada saatnya akan didirikan TPS di lokasi khusus. Sebelumnya KPU Kota Semarang dan Lapas Kelas 1 Kedungpane telah menyepakati bahwa di dalam lapas tersebut akan didirikan tiga TPS lokasi khusus untuk melayani 1.363 warga binaan di Pilkada 2024. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

KPU Ajak Pengurus Koperasi Kota Semarang Pelajari Visi & Misi Paslon Pilkada

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono mengajak para pengurus koperasi di Kota Semarang untuk menjadi pemilih cerdas dalam Pilkada 2024 dengan cara mempelajari visi dan misi yang ditawarkan oleh paslon, Kamis (25/7). Dengan mempelajari visi dan misi yang ditawarkan, masyarakat bisa menilai bagaimana keberpihakan paslon tersebut terhadap kepentingan publik. "Saat proses pemilihan pemimpin, kita wajib mempelajari visi dan misi. Jadi kita bisa melihat apakah kebijakan yang akan diterapkan itu berpihak kepada masyarakat atau kalangan tertentu saja," kata Agus. Agus menjelaskan hal itu saat ia menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi peran masyarakat dalam Pilkada 2024 yang digelar oleh Badan Kesbangpol Kota Semarang di Hotel Santika Premiere Semarang. Ia menambahkan, menjadi pemilih cerdas merupakan langkah awal untuk meningkatkan partisipasi publik terharap pembangunan daerah.  Menurutnya, dengan mempelajari visi dan misi paslon, hal itu mengindikasikan kepedulian publik kepada pembangunan mulai tumbuh, karena output pilkada salah satunya adalah meningkatkan keterlibatan masyarakat pada proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik. "Pemilihan itu tidak akan jalan tanpa adanya pemilih. Lebih luas lagi, menjadi pemilih cerdas itu awal agar masyarakat menjadi aktif dalam berpolitik. Ini bagus karena bisa mendorong partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat luas," papar dia. Mengenai partisipasi pemilih, Agus juga menyampaikan bahwa suksesnya pelaksanaan pilkada membutuhkan keterlibatan dari seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap partisipasi pemilih Kota Semarang pada Pemilu 2024 yang cukup tinggi bisa diikuti saat Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. "Tahapan Pemilu 2024 sudah selesai, partisipasi nya lebih dari 80 persen. Kami berharap di Pilkada yang sebentar lagi, di 27 November 2024 semua lapisan masyarakat bisa terlibat langsung di dalamnya, agar partisipasi di Kota Semarang kembali tinggi," ujar Agus. Sementara itu, dalam pembukaan kegiatan, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kota Semarang, Suparman mengatakan bahwa sosialisasi kepemiluan tersebut bertujuan agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Semarang dapat berjalan lancar dan aman. "Tujuannya agar pelaksanaan pesta demokrasi pilkada pada bulan November nanti bisa berjalan dengan lancar, damai dan terkendali," ucap Parman. Selain Agus, Badan Kesbangpol Kota Semarang juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Semarang, yakni Azizah Nur Alfi yang menjelaskan tugas dan kewenangan badan pengawas dalam Pilkada 2024. (awh/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Fasilitasi Hak Pilih Warga Binaan, KPU Kota Semarang Bangun 4 TPS Lokasi Khusus di dalam Lapas

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan dirikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus Pilkada 2024 untuk menjamin hak pilih warga binaan di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rabu (24/7). Dari keempat TPS khusus tersebut, tiga di antaranya akan dibuat di dalam Lapas Kelas 1 Kedungpane untuk memfasilitasi 1.363 warga binaan, dan satu sisanya akan berdiri di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Semarang untuk memfasilitasi 162 pemilih. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini saat melakukan penandatanganan dan serah terima BA TPS di lokasi khusus Pilkada 2024 dengan Kepala Lapas Kelas 1 Kedungpane dan Kelas IIA di Kantor KPU, Jalan Dr. Cipto Nomor 115 Semarang. Zaini mengatakan, berdasarkan regulasi, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS Pilkada 2024 adalah 600 pemilih, oleh sebab itu KPU Kota Semarang dan Lapas Kelas 1 menyepakati jumlah TPS lokasi khusus yang didirikan sebanyak tiga.  "Hasil rapat koordinasi data pemilih di lokasi khusus untuk Pilkada 2024, Lapas Kelas 1 Kedungpane ada warga binaan 1.363, Secara regulasi jumlah DPT satu TPS maksimal 600 pemilih, maka dibuat 3 TPS," tutur Zaini. Sementara itu, karena warga binaan di Lalas Perempuan Kelas IIA yang terdata hanya sejumlah 162, maka pemilih tersebut akan dilayani dalam satu TPS saja. "TPS lokasi khusus keempat untuk Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Hanya ada satu TPS yang akan melayani hak pilih 162 warga binaan," sambungnya. Khusus untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Semarang, KPU telah menetapkan jumlah TPS reguler sebanyak 2.354. Karena ada 4 TPS di lokasi khusus, dengan demikian jumlah TPS Kota Semarang untuk penyelenggaraan Pilgub Jateng dan Pilwakot Semarang 2024 bertambah, menjadi 2.358 TPS. Untuk menyusun TPS di lokasi khusus, sebelumnya KPU Kota Semarang telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ke sejumlah pihak, lembaga pendidikan, lapas, serta meminta masukan dari dinas terkait, yakni Dinas Sosial, Dispendukcapil, BPS, Dinas Kesehatan Kota Semarang. Sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

KPU Akan Buka Pendaftaran Paslon Pilkada pada 27 Agustus 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada tahapan pencalonan Pilkada 2024 melalui jalur parpol atau gabungan parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, yakni pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang, Rabu (24/7). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dihadiri oleh perwakilan parpol tingkat Kota Semarang di Aston Inn Hotel. Sebelum membuka masa pendaftaran, Agus menyampaikan bahwa KPU Kota Semarang akan mengumumkan tahapan pencalonan pilkada pada 24 hingga 26 Agustus 2024 melalui media massa, situs web, papan pengumuman, dan media sosial KPU Kota Semarang. "Jadi setelah diumumkan melalui media massa, maka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 KPU Kota Semarang akan mulai membuka masa pendaftaran pasangan calon," kata Agus. Ia melanjutkan, pada hari pertama dan hari kedua KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB "Selama tiga hari itu, pada tanggal 27 sampai 28 akan dimulai mulai jam 8 pagi sampai jam 16.00 WIB. Nah di hari terakhir, jam mulainya sama tetap jam 8 pagi, tapi penutupannya pada pukul 23.59 WIB," lanjut Agus. Mengenai batas usia minimal paslon yang akan mendaftarkan diri pada Pilkada 2024, Agus mengatakan persyaratan calon berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara itu, untuk batas usia minimal calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun. Syarat usia tersebut terhitung bukan pada saat kandidat mendaftarkan diri atau saat ditetapkan sebagai paslon, namun terhitung sejak pelantikan paslon terpilih.  Hal itu memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok oleh majelis hakim pada tanggal 29 Mei 2024 silam. "Syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Pilgub dan 25 tahun untuk Pilbub dan Pilwakot. Tapi syarat usia ini terhitung sejak pelantikan paslon terpilih, bukan saat mendaftar atau saat ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," ujar Agus saat menjelaskan norma-norma pada PKPU 8/2024. Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini dan dihadiri oleh Anggota KPU, Novi Maria Ulfah tersebut menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2023, Henry Wahyono, dan Kepala Bappeda Kota Semarang, Budi Prakosa sebagai narasumber. Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah. (awh/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

KPU Jateng Minta KPU Kabupaten/Kota Profesional Kawal Tahapan Pilkada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro meminta para Anggota KPU kabupaten/kota untuk menjaga profesionalitasnya saat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa (23/7). Hal itu disampaikan olehnya saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Kode Etik Bagi Penyelenggara dan Badan Adhoc Pilkada 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Harris Hotel Sentraland Semarang. Paulus melanjutkan, sejak dilantik menjadi anggota, maka yang bersangkutan harus disiplin, mengingat anggota KPU memiliki tanggung jawab jabatan yang melekat pada pribadi seseorang.  "Setelah dilantik menjadi komisioner KPU, anda bukan lagi manusia bebas, karena jabatan itu melekat. Maka teman-teman harus bersifat profesional, harus disiplin," kata Paulus. Ia juga mengatakan, anggota KPU harus memiliki kemauan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu/pilkada. "Juga sanggup mengupgrade diri. Saat dipilih dan dilantik merasa belum mampu, maka setelah itu harus dan mau meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas dirinya," sambung Paulus. Karena proses pengambilan keputusan KPU dilandasi atas kolektif kolegial, Paulus melarang anggota KPU bekerja dan memutuskan suatu masalah sendirian. Meskipun ada pembagian divisi dan tanggung jawab, Ia juga berharap seluruh anggota KPU kabupaten/kota bisa bersama-sama mengawal jalannya tahapan Pilkada 2024 "Kolektif kolegial juga dikedepankan, jangan bekerja sendiri. Teman-teman juga harus memahami, mengawal dan mempelajari tahapan lain selain divisi masing-masing," tandas dia. Senada dengan Paulus, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Amron Perianto dan Muhamad Makhruz juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Karena pelaksanaan tahapan pilkada memiliki konsekuensi hukum, maka anggota KPU harus memedomani regulasi untuk menghindari pelanggaran proses dan hasil pemilu. "Kerja-kerja yang menyimpang akan kelihatan. Maka harus fokus pada regulasi karena hasilnya bisa dipermasalahkan atau digugat, harapannya tidak ada penyimpangan profesionalisme," ujar Makhruz.  "Fokus saja pada tahapan, jangan mencari proyek lain yang akan menurunkan profesionalisme kita. Ada nilai-nilai yang bisa dijadikan contoh," tambah Basmar. Sementara itu Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa ada kesatuan asas, moral dan etika yang harus dipedomani oleh anggota KPU. Karena menjadi perhatian dari publik secara luas, Tio mengingatkan agar anggota KPU tidak hanya memedomani kode etik penyelenggara, tetapi juga bisa menjaga agar pelaksanaan pilkada berjalan sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu/pilkada. "Semua orang memperhatikan Pilkada 2024, perlu diingat bahwa jika ada indikasi pelanggaaran, pengadu atau pelapor itu bisa berasal dari mana saja, bisa dari penyelenggara itu sendiri, peserta, tim kampanye, masyarakat, rekomendasi DPR, dan lainnya. Maka harus ditegakkan kode etik, yaitu peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu juga berpegang pada asas, prinsip penyelenggara pemilu," papar Tio. Kegiatan yang menundang seluruh anggota KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, dan Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah Agus Supriyono, dan Henry Casandra Gultom. (nmu/ed. Foto: nmu/dok KPU Provinsi Jawa Tengah)

KPU Kota Semarang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Sokong Tahapan Pilkada

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Henry Casandra Gultom atau akrab disapa Nanda, Anggota KPU Kota Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Semarang untuk menyokong tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (19/7). Hal tersebut disampaikan oleh Nanda saat menjadi narasumber dalam siaran on air RRI Pro 1 FM dengan host Hana Pratiwi, Jumat (19/7) Di tahapan pilkada yang sedang berlangsung yaitu pemutakhiran data pemilih, Nanda mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan ketika nanti Daftar Pemilih Sementara diumumkan.  "Misalnya ketika ada orang yang merasa namanya belum masuk daftar pemilih, atau mungkin sebaliknya ada orang yang sebenarnya sudah meninggal tapi kok masih nongol namanya. Nah inilah memang bentuk dari keterbukaan informasi dari KPU untuk melibatkan seluruh elemen, bersama-sama menyokong tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024," jelas Nanda. Nanda juga menanggapi pertanyaan host tentang perbedaan Pilkada Tahun 2024 dengan pilkada sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa secara garis besar tidak ada perbedaan, hanya saja ada beberapa pembaruan seperti tahapan pemutakhiran data pemilih melanjutkan sistem coklit yang sudah pernah dilakukan pada tahapan Pemilu Tahun 2024 yaitu coklit secara manual dan coklit menggunakan sistem informasi yaitu aplikasi e-coklit. Sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang, Nanda juga menjelaskan tentang mekanisme keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada.  Nanda menjelaskan bahwa masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi jalannya pilkada dengan beberapa cara, diantaranya dengan menjadi pemantau, pengawas di jajaran Bawaslu baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun TPS ataupun masyarakat bisa melakukan pengawasan secara mandiri di lingkungannya masing-masing. Dalam kesempatan ini Nanda juga berkesempatan untuk menjawab pertanyaan dari beberapa pendengar RRI Pro 1 FM, salah satunya Andy yang bertanya mengenai penggunaan hak pilih bagi warga Kota Semarang yang berdomisili di luar Kota. Nanda menjawab bahwa warga Kota Semarang yang berdomisili di luar Kota Semarang tidak akan kehilangan hak pilihnya.  Untuk menggunakan hak pilihnya, Nanda mengatakan yang bersangkutan bisa pulang ke Kota Semarang pada tanggal 27 November 2024. "Cara kedua adalah dengan mengurus pindah memilih, tetapi untuk pemilihan walikota hanya dimungkinkan pindah memilih antar kecamatan. Apabila berdomisili di luar kota masih dalam 1 provinsi, masih bisa pindah memilih dengan hak pilih untuk pemilihan gubernur," terangnya. Sebagai penutup, menjawab pertanyaan host tentang peran serta masyarakat seperti apa yang diharapkan oleh KPU Kota Semarang, Nanda menjawab dengan memberikan sebuah slogan yaitu 'Awali Dengan Benar'.  Nanda menghimbau kepada masyarakat Kota Semarang bahwa yang akan mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan pilkada adalah rakyat karena rakyatlah yang mempunyai suara untuk menentukan pembangunan Kota Semarang pada lima tahun ke depan. "Sehingga kita harus memastikan bahwa rakyat benar-benar mengetahui apa yang menjadi hak dan apa konsekuensi ketika mereka menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya," pesan Nanda. (e1. Foto: awh/KPU Kota Semarang)