Berita Terkini

KPU Kota Semarang Lakukan Sosialisasi Pemilu 2024 kepada Mahasiswa

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pemilu 2024 kepada para mahasiswa di Kota Semarang, Jumat (24/11). Hadir dalam kegiatan tersebut para mahasiswa dari beberapa universitas di Kota Semarang, diantaranya Unimus, Unwahas, Upgris, Unika, Udinus, Unissula. Dalam sambutan yang diberikan, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran yang penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. "Teman-teman mahasiswa ini merupakan orang yang mendedikasikan dirinya secara intelektual kepada bangsa dan negara, karena ilmu dan pengetahuan yang dimiliki kami harapkan para mahasiswa dapat membantu KPU dalam menyampaikan informasi kepemiluan, khususnya mengenai Pemilu 2024," kata Nanda. Nanda melanjutkan, KPU Kota Semarang membutuhkan bantuan para mahasiswa karena di tengah era media sosial saat ini tidak semua informasi yang beredar bisa dipercaya. Karena memiliki literasi ilmu dan teknologi yang cukup baik, Nanda meminta para mahasiswa untuk bisa memberikan pencerahan agar interaksi di media sosial bisa bermartabat, dan dapat mengurangi beredarnya informasi yang tidak benar. "Kami harap apa yang akan disampaikan ini bisa diduplikasikan, sehingga bisa memberikan informasi yang mencerahkan. Karena di era media sosial sekarang ini banyak kegiatan yang menghujat, menghasut, dan banyak info yang simpang-siur. Maka peran teman-teman ini kami harap bisa memberikan informasi yang benar, dan info yang valid mengenai pelaksanaan pemilu," sambung Nanda. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah berharap mahasiswa Kota Semarang dapat berpartisipasi aktif dalam proses kepemiluan. Novi mengatakan, pada Pemilu 2024 mahasiswa dapat bergabung sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di domisili masing-masing. "Waktu rekrutmen KPPS nanti kita butuh partisipasi adik-adik mahasiswa, kami harap bisa terlibat ya. Tapi nanti jadi KPPS hanya bisa di alamat sesuai domisili, kalau dari Purworejo, maka bisa jadi KPPS di Purworejo," ujar Novi. Menjadi KPPS, lanjut Novi, merupakan ilmu yang berharga, karena pengalaman itu tidak akan didapatkan oleh mahasiswa melalui kegiatan kuliah di kampus.  "Karena ini kesempatan yang jarang sekali, adik-adik bisa belajar kepemiluan yang tidak didapatkan di bangku kuliah," kata dia. Mengenai penyaluran hak pilih, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, mahasiswa yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai lokasi TPS yang terdaftar dalam DPT dapat mengajukan permohonan pindah memilih. Namun, fasilitas pindah memilih tersebut hanya dapat digunakan oleh pemilih yang memenuhi kriteria tertentu.  "Pindah memilih ini khusus bagi pemilih dengan 9 kriteria, yaitu dia tidak bisa memilih di TPS asal karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan bagi mereka yang pindah domisili," papar Zaini. Karena sistem dapil dalam Pemilu 2024, Zaini menjelaskan bahwa pemilih yang pindah memilih memiliki kemungkinan tidak dapat menerima lima surat suara secara penuh. "Tetapi ada konsekuensi bagi pemilih yang pindah memilih karena sistem dapil atau daerah pemilihan. Misalnya ada pemilih yang pindah domisili dari Kota Semarang ke Kota Magelang, maka pemilih itu hanya akan menerima surat suara pilpres dan DPD RI, karena untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang itu sudah di luar dapil," papar Zaini. (rap/ed. Foto: e1/if/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan sosialisasi yang membahas mengenai netralitas RT, RW, Lurah, Camat dalam Pemilu 2024 yang digelar oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kamis (23/11). Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula kantor Kelurahan Tlogosari Kulon, dengan peserta RT RW dari Kelurahan tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono. Dalam paparan yang disampaikan Agus menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam Pemilu.  Karena pejabat negara, pejabat daerah, hingga tataran kelurahan serta RT/RW memiliki wewenang untuk mengatur dan menjaga ketertiban umum, Agus menjelaskan bahwa ASN tidak boleh mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. "Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu," terang Agus. Selain itu ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu "Selain itu ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye," sambungnya. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh RT RW dari Kelurahan Tlogosari Kulon tersebut, Lurah Tlogosari Kulon, Hananto, mengajak warga setempat untuk netral dalam pemilu nanti. Sementara itu Sub Koordinator Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Badan Kesbangpol Kota Semarang, Suparman mengatakan bahwa Dalam sambutannya  penyebab masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu adalah mentalitas yang tidak profesional. "Mentalitas birokrasi kita yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal," ujar dia. Oleh sebab itu ia mengajak para peserta kegiatan sosialisasi untuk bersama-sama menjaga kondusifitas politik dan sosial di Kota Semarang selama pelaksanaan Pemilu 2024 dengan cara menjaga netralitas dan tidak melakukan praktik politik yang tidak etis. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri Deklarasi Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan deklarasi damai untuk mengajak masyarakat wujudkan Pemilu Aman Terkendali yang diselenggarakan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/11). Menjelang Pemilu 2024, Polda Jateng bertekad mendukung Pemilu agar terlaksana dengan sejuk, aman, damai dan bermartabat. Acara yang diselenggarakan di Hotel Plampitan dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi masyarakat dan komunitas di wilayah Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom.  Dalam sambutannya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengajak seluruh organisasi masyarakat dan komunitas yang hadir agar bersama-sama menjadi satgas cooling system yang digagas Polri.   Dalam deklarasi tersebut terdapat 5 (lima) poin yang dibacakan dan ditandatangani bersama, yakni mewujudkan Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa, mewujudkan Pemilu 2024 secara luber dan jurdil, mentaati peraturan dan ketentuan Pemilu 2024 sesuai undang-undang yang berlaku, menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI, mendukung dan membantu jajaran TNI-Polri dalam menjaga harkamtibmas serta mensukseskan gelaran Pemilu 2024 yang aman dan damai. Melalui deklarasi ini, Kapolda Jateng berharap seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam satgas cooling system dapat mendinginkan situasi di tengah masyarakat yang mulai memanas akibat meningkatnya situasi politik selama Pemilu. Dalam kesempatan tersebut ditegaskan juga bahwa, kepolisian menjamin kebebasan masyarakat dalam membuat pilihan.  "Polri akan tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian di tengah masyarakat, kehadiran Polri melalui kegiatan-kegiatan kepolisian merupakan representasi hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menjamin keamanan dan ketertiban," ujar Luthfi. (ybc/ed. Foto: ybc/KPU Kota Semarang)

Bimtek Hukum Acara Penyelesaian PHPU 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Angkatan V, Kamis (23/11). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor sejak tanggal 20 sampai dengan 23 November 2023 itu dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Muchamad Arif Agung Nugoroho serta Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Semarang, Riza Setiawan. Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Biro AHPS Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi Krisna menyampaikan bahwa KPU kabupaten/kota perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi sengketa hukum yang mungkin akan dihadapi setelah penetapan perolehan suara secara nasional. "Nah mempersiapkan hal itu maka kita perlu mempersiapkan strategi dan kemampuan dalam memahami peraturan terkait penanganan perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Andi. Hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan materi mengenai PHPU, Ketua MK, Wahiduddin Adams, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Fungsional Ahli Pertama KPU RI Sigit Joyowardono serta Panitera MK. Peserta dalam kesempatan tersebut selain mendapatkan materi tentang pengetahuan PHPU, juga mendapatkan kesempatan belajar untuk membuat penyusunan jawaban termohon terkait perselisihan hasil pemilihan umum dengan dibagi kelas per kelas. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan sosialisasi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye serta PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (22/11). Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU, Henry Casandra Gultom, Anggota KPU, Agus Supriyono, Novi Maria Ulfah dan Ahmad Zaini, dan Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menjelaskan bahwa dalam waktu dekat KPU Kota Semarang akan menerbitkan keputusan KPU mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat pelaksanaan rapat terbatas dan rapat umum yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024. "Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Semarang, dan sebentar lagi kami akan merilis keputusan KPU tentang lokasi dan tempat untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu, jadi keputusan itu dapat dijadikan pedoman," kata Nanda. Karena kegiatan kampanye berkaitan erat dengan proses pelaporan dana kampanye, Nanda meminta partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Semarang yang hadir untuk melakukan pengadministrasian mengenai laporan dana kampanye dengan baik. "Kami harap proses menata administrasi ini semangatnya sama pada proses kampanye, sehingga proses kampanye yang bapak ibu lakukan tidak mendelegitimasi nilai positif yang sudah ada akibat pelaporan dana kampanye yang tidak diadministrasikan dengan patuh," sambungnya. Sementara itu Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menjelaskan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di tingkat kabupaten/kota, Novi melanjutkan, kegiatan pertemuan terbatas yang dilakukan oleh peserta Pemilu bisa diikuti oleh 1.000 peserta. "Pertemuan terbatas di tingkat kota bisa diikuti oleh maksimal 1.000 orang dan untuk bahan kampanye yang disebarkan jika dikonversikan ke dalam nominal uang harus memiliki nilai paling tinggi 100 ribu," kata Novi. Novi juga menyampaikan bahwa peserta Pemilu wajib mendaftarkan media sosial yang akan digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024. "Bapak ibu berkewajiban juga mendaftarkan media sosial yang akan digunakan pada Pemilu 2024, apakah itu facebook, instagram, youtube, dan lainnya, itu maksilan boleh 20 akun di tiap media sosial," jelas Novi. Pada penyampaian materi dana kampanye, Anggota KPU Kota Semarang menjelaskan bahwa partai politik harus mengajukan rekening dana kampanye (RKDK). "Dana kampanye peserta pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye. Dana kampanye berupa uang itu wajib ditempatkan di RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan pada kegiatan kampanye," kata Agus. Agus melanjutkan, pada kegiatan kampanye Pemilu 2024, peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan pemerintah. "Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bertujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain," papar Agus. (rap/ed. Foto: e1/rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri P5 Suara Demokrasi SMA Multazam

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Suara Demokrasi kepada pelajar SMA Multazam Islamic Boarding School (IBS), Selasa (21/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Zaini. Dijelaskan oleh Kepala Sekolah SMA Multazam IBS, Maryani, pelaksanaan kegiatan Suara Demokrasi diselenggarakan sebagai sarana pendidikan pemilih pemula pada Pemilu 2024. Pada kegiatan Pemilos yang akan digelar oleh SMA Multazam IBS, ia melanjutkan bahwa event tersebut digunakan sebagai media belajar untuk menempa kepemimpinan dan berorganisasi para pelajar. "Pemilos ini media untuk belajar, untuk menempa kepemimpinan dan berorganisasi, jadi jadikan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan, ide dan kreativitas kalian," ujar Maryani. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa sistem politik dan demokrasi Indonesia telah melewati banyak fase yang digunakan untuk menyempurnakan sistem politik dan demokrasi. "Bangsa indonesia telah melewati banyak fase dalam penerapan sistem politik dan proses demokrasi. Proses tersebut terjadi untuk menyempurnakan bentuk sistem politik, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses politik," terang Zaini. Zaini menjelaskan, proses demokrasi yang terjadi saat ini masih menjadi formula yang paling baik, mengingat kebhinekaan suku, golongan, dan kelompok yang ada di bangsa indonesia. Salah satu bentuk proses demokrasi yang saat ini terjadi adalah kebebasan berpendapat. Meski demikian, kebebasan berpendapat tersebut harus dalam koridor pengamalan sila-sila Pancasila. "Kita diberi kebebasan, boleh berserikat, membentuk organisasi, bebas berkomunikasi dan bermedia sosial, tetapi harus bertanggung jawab, dan tidak boleh melenceng dari Pancasila," sambung Zaini. Karena Pemilu merupakan praktik demokrasi yang dilaksanakan berdasar prinsip luber dan jurdil, Zaini  menjelaskan melalui proses tersebut masyarakat perlu memahami bahwa kebersamaan, dan persatuan harus tetap dijaga meskipun masing-masing individu memiliki pilihan yang berbeda. "Nanti kalau kalian memilih, ada prinsip rahasia, dan bebas dari intervensi atau disuruh oleh siapapun, itu tidak berpengaruh, bebas memilih siapa saja, setiap suara dilindungi jadi tidak perlu adanya pertikaian," terang Zaini. Terkait Pemilu 2024, Zaini menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan di hari yang diliburkan, sehingga pelajar SMA Multazam IBS yang telah memiliki hak pilih akan diberi kesempatan pulang untuk menyalurkan hak konstitusionalnya. "Pemilu 2024 itu dilakukan di hari yang diliburkan, jadi nanti kalian diijinkan untuk pulang dan memilih," kata dia. Bagi yang tidak dapat pulang karena alasan tertentu, Zaini menjelaskan bahwa para pelajar SMA Multazam IBS dapat mengurus pindah memilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS sekitar lokasi SMA. "Jikalau ada yang tidak bisa pulang, karena liburnya hanya 1 hari, dan rumahnya terlalu jauh, maka bisa nanti pindah memilih, maksimal mengurusnya 1 bulan sebelumnya, silahkan menghubungi PPK Banyumanik atau PPS di kelurahan sini," terang Zaini. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)