Berita Terkini

Rakernis Keuangan KPU Kota Semarang Periode November 2023

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Keuangan periode Bulan November 2023 yang mengundang Ketua dan sekretariat PPK di 16 Kecamatan Kota Semarang, Senin (20/11). Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU, Henry Casandra Gultom, Anggota KPU, Ahmad Zaini, dan Novi Maria Ulfah, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kota Semarang, Weny Diah Astuti. Dalam rakernis tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) memberikan informasi kepada peserta rakernis bahwa saat ini KPU Kota Semarang telah menerima berbagai kelengkapan untuk sarana dan prasarana pemilihan umum 2024 mendatang "Dengan telah datangnya sarana dan prasarana Pemilu di Kota Semarang tersebut, tentunya dibutuhkan kerjasama, koordinasi dan hubungan yang berkesinambungan antar penyelenggara pemilu, baik di tataran pusat maupun ad hoc," papar Nanda. Lebih lanjut mengenai kolaborasi dan kerjasama, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini berharap PPK dan PPS dapat memelihara daftar pemilih untuk Pemilu 2024 karena daftar pemilih menjadi salah satu aspek terselenggaranya Pemilu yang inklusif. "Dalam suasana yang penuh kolaborasi dan semangat, rapat koordinasi ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses penyusunan DPTb, dan DPK. Hal ini akan memberikan dasar yang kuat bagi kelancaran pemilu yang demokratis dan inklusif pada tahun 2024, di mana suara setiap warga memiliki arti dan pengaruh yang sama," kata Zaini. Dalam rapat tersebut dibahas juga mengenai revisi anggaran operasional PPK dan PPS serta kegiatan pada Bulan November dan Desember TA 2023. (ayp/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Advokasi Hukum Kepemiluan XIV Bahas Iklan Kampanye, Peliputan, dan Penyiaran Kampanye

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Zoom Meeting seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIII dengan tema Masalah-Masalah Hukum mengenai Iklan Kampanye, Peliputan, dan Penyiaran Kampanye, Jumat (17/11). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Kasubbag Hukum dan SDM dan staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Bertindak sebagai narasumber yaitu Anggota KPU Kabupaten Cilacap, Munjiatun Mukaromah, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Suharjanto serta dipandu oleh Kasubbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap, Tunggul Hamisena. Narasumber pertama Munjiatun Mukaromah menyampaikan bahwa kampanye adalah salah satu tahapan krusial yang berkaitan erat dengan peserta Pemilu dan kampanye punya peran besar dalam mendongkrak angka partisipasi pemilih yang merupakan salah satu tolak ukur suksesnya Pemilu. "Kampanye adalah salah satu tahapan krusial yang berkaitan erat dengan peserta Pemilu, berkaitan dengan pemilih, kampanye punya peran besar dalam mendongkrak angka partisipasi pemilih," kata Munjiatun. "Partisipasi pemilih merupakan tolak ukur dalam suksesnya pemilu, semakin tinggi partisipasi pemilu semakin sukses penyelenggaraan pemilu," tambah Munjiatun. Narasumber kedua Suharjanto menyampaikan bahwa peserta Pemilu dapat melakukan kampanye Pemilu melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 37 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023. Menanggapi hal tersebut, KPU perlu memitigasi potensi permasalahan yang timbul seperti ditemukannya banyak kegiatan kampanye iklan, baliho, dan materi kampanye yang bertebaran luas baik di jalan, tempat umum, maupun media sosial sebelum kampanye dilaksanakan. "Jadwal kampanye dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, kita perlu mengantisipasi potensi permasalahan seperti kegiatan kampanye iklan, baliho, materi kampanye bertebaran luas baik di jalan, tempat umum dan medsos yang dilaksanakan sebelum jadwal kampanye dimulai," jelas Suharjanto. Diakhir sesi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menambahkan bahwa kampanye menjadi tahapan Pemilu yang melibatkan seluruh stakholder menjadi ruang bertemunya peserta Pemilu dengan pemilih untuk menawarkan gagasannya. Sehingga perlu perhatian lebih juga mengingat potensi permasalahan yang dapat muncul juga besar. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Rakor Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye serta Pelaporan Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jalan Veteran 1A Kota Semarang, Kamis (16/11). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, Anggota KPU KPU Provinsi Jateng, Muhammad Machruz, Basmar Perianto Amron, Muslim Aisha. Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan, ketika menjalankan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota yang hadir perlu mencermati PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Handi meminta KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) sehari sebelum pelaksanaan tahapan kampanye dimulai. "Perhatian khusus pada Pasal 37 yang menyatakan bahwa partai politik wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye," jelas Handi. Selain membuat RKDK, partai politik harus menyampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Sebab partai politik peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK, partai politik tersebut bisa menerima saksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu. "Partai politik perlu memberikan perhatian tersendiri terhadap pelaporan dana kampanye, sebab bagi partai politik yang tidak patuh ada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan jika tidak menyampaikan LADK," sambungnya. Handi juga menyampaikan bahwa KPU kabupaten/kota harus membuat keputusan KPU mengenai penetapan lokasi pemasangan APK, dan rapat umum.  Sementara itu Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Akmaliyah mengingatkan bahwa fasilitasi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 3 buah yang masing-masing diperuntukkan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu serta peserta Pemilu anggota DPD. (ybc/ed. Foto: ybc/KPU Kota Semarang)

Rakor Pelaksanaan Pengadaan Logistik Pemilu 2024

Jakarta, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU RI, Kamis (16/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kota Semarang, Weny Diah Astuti. Dalam pembukaannya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa tahapan logistik menjadi salah satu tahapan Pemilu yang krusial. Oleh sebab itu pengelolananya harus dilaksanakan dengan cermat. "Logistik menjadi utama dalam Pemilu, karena merupakan sarana/instrumen bagi para pemilih untuk memberikan suaranya. Maka saya minta dilaksanakan dengan benar, semboyan logistik tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran harus benar-benar terealisasi," kata Hasyim. Hasyim melanjutkan, agar prosedur pengelolaan logistik dilakukan dengan cermat, perlu dibuat standar operasional yang dapat dipedomani oleh personil yang bertugas untuk mengelola logistik Pemilu 2024. "Di gudang KPU, ditulisi SOP yang besar, supaya bisa dibaca, dimengerti dan dipedomani semua orang," sambung Hasyim. Sementara itu, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat meminta KPU kabupaten/kota yang hadir untuk menghitung waktu yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan sortir, lipat dan pengesetan kebutuhan logistik sehingga dapat mengetahui jumlah tenaga yang dibutuhkan. "Harus berhitung soal tenaga sortir dan lipat, hitung jumlah hari setting checking dan distribusi. Maka perlu diperhitungkan estimasi waktu kegiatan, dan tenaga yang dibutuhkan," pesan Yulianto. Selain itu, Yulianto meminta KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan aparat keamanan di masing-masing daerah dalam upaya pengamanan dalam gudang dan pada saat distribusi logistik Pemilu 2024. "Terkait dengan pengamanan logistik, khusunya surat suara, yang terpenting diatur, sangat khusus harus berkordinasi dengan kepolisian setempat," ujarnya. (wny/ed. Foto: wny/KPU Kota Semarang)

Seminar Nasional Meningkatkan Peran Mahasiswa dalam Pesta Demokrasi di Indonesia

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan Seminar Nasional dengan tema "Meningkatkan Peran Mahasiswa dalam Pesta Demokrasi di Indonesia", Kamis (16/11). Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh yang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan (FPIPSKR) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) tersebut dihadiri oleh kurang lebih 150 mahasiswa. Pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Agus Sutono, S.Fil, M.Phil, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan (FPIPSKR) yang menyampaikan materi tentang Politik dan Tantangan Membangun Kematangan Politik di Kalangan Pemilih Pemula. Dr. Agus menyampaikan bahwa mahasiswa sebagai kalangan pemilih pemula menjadi pihak yg berkepentingan secara langsung terhadap Pemilu yang merupakan momentum pergantian kekuasaan di Indonesia.  "Pemilu sebagai momentum perpindahan kekuasaan di Indonesia telah diatur oleh undang-undang, dan mahasiswa menjadi pihak yang berkepentingan secara langsung terhadap pemilu karena akan menentukan masa depan Indonesia," jelas Dr Agus. Ia menambahkan Pemilu sebagai proses demokrasi tidak dapat memberi jawaban seketika terhadap berbagai persoalan, karena demokrasi merupakan sebuah proses. "Demokrasi tidak memberikan jawaban seketika, karena demokrasi sebuah proses. Oleh sebab itu keliru jika kita menganggap dan merasa tidak ada perubahan setelah menggunakan hak politik kita saat pemilu," jelasnya. Narasumber kedua Muchamad Arif Agung Nugroho, Anggota KPU Kota Semarang menyampaikan bahwa Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa diharapkan dapat menyatukan rakyat di tengah perbedaan pilihan politiknya. Mengingat dua pelaksanaan Pemilu sebelumnya, 2014 dan 2019, banyak terjadi polarisasi di tengah masyarakat. "Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa diharapkan bisa menyatukan rakyat, mengingat dua pelaksanaan Pemilu sebelumnya, 2014 dan 2019, banyak terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa Pemilu adalah arena konflik yang legal dan sah untuk mencapai kekuasaan, baik merebut atau mempertahankan kekuasaan.  "Kita harus paham bahwa yang Pemilu itu area konflik yang sah untuk mencapai kekuasaan. Karena tidak bisa kita menghindari konflik di situ, maka tugas kita mengelola dan memanage dengan baik", jelas Agung. Dalam kesempatan tersebut Agung juga mengajak para mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan cara datang ke TPS dan segera mengurus pindah pemilih bagi mahasiswa luar kota yang hendak menggunakan hak pilihnya di Kota Semarang. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Hadiri FGD Pemilu Damai 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Komitmen Bersama Tokoh Parpol, Kader Partai dan Kita Sebagai Anak Bangsa Sepakat Menjaga Kondusifitas, Komitmen Toleransi Dalam Mengawal Proses Demokrasi Pemilu 2024 Yang Aman, Damai, dan Sejuk Dalam Bingkai NKRI di Wilayah Semarang Raya, Rabu (15/11). Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Polrestabes Semarang tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah. Narasumber FGD yang memberikan materi antara lain Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, Dirreskrimum Polrestabes Semarang, dan Intel Kapolda Jateng. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Polrestabes Semarang, yang menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dan Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman dan damai.  Masyarakat dihimbau untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu dengan bijak, sesuai dengan hati nurani dan aspirasinya, tanpa terpengaruh oleh isu-isu negatif yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa tugas peran pokok KPU adalah melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024 dengan sukses tanpa ekses. Dasar Hukum yang digunakan dalam Pemilu 2024 adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU No 7 Tahun 2023, kemudian PKPU tentang Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum 2024.  Handi menyebutkan ada 3 komponen penting dalam Pemilu yaitu peserta Pemilu, pemilih, dan proses Pemilu.  Handi juga menegaskan adanya potensi masalah selama tahapan Pemilu 2024 yaitu kapasitas SDM yang kurang merata, akses jaringan internet yang tidak merata untuk mendukung sistem informasi KPU berbasis internet dalam tahapan Pemilu, problematika distribusi logistik, akurasi data pemilih, tingginya suara yang tidak sah, dan beban kerja KPPS yang tinggi. Pada kesempatan yang sama, Sosiawan menambahkan bahwa Pemilu merupakan kontak sosial antara masyarakat dengan calon pemimpin, dan Bawaslu bertugas menjadi wasit Pemilu yang adil, tegas, humanis, profesional, proporsional. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)